Ditemukan 19086 data
81 — 36
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 19/PID.B/TIPIKOR/2014/PN.BKL TANGGAL : 21 JULI 2014
Perpanjangan penahanan oleh ketua pengadilan tindak pidanakorupsi pada pengadilan Negeri kelas A Bengkulu tanggal 29 Januari2014 Nomor : 09/Pen.Pid/TIPIKOR/I/2014/PN.BKL sejak tanggal 10Maret 2014;4.
Perpanjangan penahanan oleh ketua pengadilan tindak pidanakorupsi pada pengadilan negeri kelas IA Bengkulu No.19/Pen.Pid/TIPIKOR/2014/PN.BKL sejak tanggal 14 Maret 2014 sampai tanggal12 April 2014 ;6. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan tindak pidanakorupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu tanggal 7 April2014 No.19/Pen.Pid/TIPIKOR/2014/PN.BKL sejak tanggal 13 April2014 sampai dengan tanggal 11 Juni 2014;7.
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi tindak pidanakorupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 03 Juni 2013 No20/Pen.Pid/TIPIKOR/2014/PT.BKL sejak tanggal 12 Juni 2014 sampaidengan tanggal 11 Juli 2014;8. Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor padaPengadilan Tinggi Bengkulu, No.21/Pen.Pid/Tipikor/2014/PT.BKL.tanggal 11 Agustus 2014, sejak tanggal 24 Juli 2014 s/d tanggal 22Agustus 2014 ;9.
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikorpada Pengadilan Tinggi Bengkulu, No.21/Pen.Pid/Tipikor/2014/PT.BKL. tanggal 15 Agustus 2014, sejak tanggal 23 Agustus 2014 s/dtanggal 21 Oktober 2014 ;PENGADILAN TINGGI Tersebut ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang berhubungandengan perkara ini serta turunan putusan Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Bengkulu tanggal 21 Juli 2014, Nomor : 19/Pid.B/ TIPIKOR/ 2014/PN.BKL. dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;Telah
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp 5000 (lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umumtelah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Bengkulu sebagaimana ternyata dari Akta PermintaanBanding Nomor : 13/Akta.Pid/ Tipikor/2014/PN.BKL tanggal 24 Juli 2014 danpermintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepadaTerdakwa pada tanggal 8 Agustus 2014 ;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut
75 — 45
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BKL NOMOR : 29/PID.B/TIPIKOR/2013/PN.BKL TANGGAL : 14 NOVEMBER 2013
Pengadilan Tinggi tidak melakukan penahanan ;PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI TERSEBUT:Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutanserta turunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriBengkulu Nomor : 29/Pid.B/Tipikor/2013/PN.BkI. tanggal 14 Nopember 2013;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh PenuntutUmum dengan dakwaan sebagai berikut :PRIMAIR : Bahwa ia terdakwa NURLIA GANEWATI Als NURLIA BintiABDUL MUTHOLIB selaku pribadi maupun selaku Direktur
Oleh karena itu43pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alin dan dijadikansebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi Tipikor sendiri dalam memutusperkara ini di tingkat banding ;Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Tipikor mempelajaridengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan PengadilanTipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 29/Pid.B/Tipikor/2013/PN.Bkl.
Tanggal 14 Nopember 2013, memori banding Jaksa Penuntut Umum sertamemori banding Terdakwa, Pengadilan Tinggi Tipikor sependapat denganpertimbangan hukum Pengadilan Tipikor tingkat pertama dalam putusannyabahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbanganmajelis Hakim tipikor tingkat pertama tersebut diambil alin dan dijadikanpertimbangan Pengadilan Tinggi Tipikor sendiri dalam memutus perkara inidalam tingkat
Oleh sebab itu MajelisHakim Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada TingkatBanding perlu memperbaiki putusan pidana tersebut yaitu denganmenjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara ;Bahwa, putusan Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama yang menjatuhkanpidana denda sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dengansubsidair 1 (satu) bulan kurungan tidak bisa diterima secara logika.
atas, maka putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri BengkuluNomor : 29/Pid.B/Tipikor/2013/PN.BklI., tanggal 14 Nopember 2013 harusdiperbaiki, sehingga amar selengkapnya sebagaimana tersebut dalam putusandi bawah ini ;45Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan persidangan pada PengadilanTingkat Pertama karena Terdakwa ditahan dengan status penahanan RUTAN/Kota maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP jo.
50 — 37
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BKL NOMOR : 41/PID.B/TIPIKOR/2012/PN.BKL TANGGAL : 23 APRIL 2013
Perpanjangan penahanan kota oleh Ketua Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu tanggal 08 November2012 NO.57/pen.pid/TIPIKOR/X1/2012/PN.BKL sejak tanggal 13 November2012 sampai dengan tanggal 12 Desember 2012.. Penahanan kota oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu tanggal 05 Desember 2012 NO.41/Pen.Pid/TIPIKOR/2012/PN.BKL sejak tanggal 05 Desember 2012 sampaidengan tanggal 03 Januari 2013..
Perpanjangan penahanan kota oleh Ketua Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu tanggal 27 Desember2012 NO.41/Pen.Pid/TIPIKOR/2012/PN.BKL. sejak tanggal 04 Januari2013 sampai dengan tanggal 04 maret 2013.. Perpanjangan penahanan kota ke1(satu) oleh Ketua Pengadilan TinggiTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 21Februari 2013 NO.02/Pen.Pid/TIPIKOR/2013/PT.BKL sejak tanggal 05Maret 2013 sampai dengan tanggal 03 April 2013.
Perpanjangan penahanan kota ke2(dua) oleh Ketua Pengadilan TinggiTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 04 April2013 NO:02/Pen.Pid/TIPIKOR/2013 /PT.BKL sejak tanggal 04 April 2013sampai dengan tanggal 03 Mei 2013.10.Penetapan penahanan Kota oleh Hakim Tinggi pada Pengadilan TinggiTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 07 Mei2013 No. 02/Pen.Pid/Tipikor/2013/PT.BKL. sejak tanggal 29 April 2013sampai dengan tanggal 28 Mei 2013 ;11.
Penetapan perpanjangan penahanan Kota oleh Ketua Pengadilan TinggiTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu No. 02/Pen.Pid/Tipikor/2013/PT.BKL. sejak tanggal 29 Mei 2013 sampai dengan 27 Juli2013 ;Terdakwa Drs. Abdul Wahid, MM Bin M.
(Hakim Ad Hoc Tipikor) pada PengadilanTinggi Tindak Pidana Korupsi Bengkulu masingmasing sebagai HakimAnggota,yang ditunjuk berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikorpada Pengadilan Tinggi Bengkulu No.10/PEN.PID/TIPIKOR/2013/PT.BKL.tanggal 03 Juli serta dibantu oleh NAZORI, SH.
79 — 47
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 05/PID.B/TIPIKOR/2014/PN. BKL TANGGAL : 21 JULI 2014
2014.4 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Klas I A Bengkulu tanggal 24 Februari 2014 Nomor : 05/Pen.Pid/Tipikor/2014/PN.Bkl sejak tanggal 26 Februari 2014 s/d tanggal 26 April2014.Halaman dari 42 halaman.
Pid/Tipikor/2014/PT.Bkl sejak tanggal 27 April 2014 s/d tanggal 26 Mei2014.6 Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi BengkuluNomor : 19/Pen.Pid/Tipikor/2014/PT.BGL, tanggal 13 Agustus 2014 sejaktanggal 22 Juli 2014 s/d tanggal 20 Agustus 20147 Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 19/Pen.Pid/Tipikor/2014/PT.BGL, tanggal 15 Agustus 2014 sejak tanggal 21 Agustus2014 s/d tanggal 19 Oktober 2014 ;Terdakwa didampingi
Jend Sudirman No. 08 Pintu Batu Kota Bengkulu berdasarkanKuasa Khusus tertanggal 22 Juli 2014 yang telah didaftar di KepaniteraanPengadilan Negeri Bengkulu No. 167/SK/VII/2014/PN.Bk1 tanggal 22 Juli 2014.PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaturunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri BengkuluNomor 05/Pid.B/Tipikor/2014/PN.BKL. tanggal 21 Juli 2014 dalam perkaratersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan
pada pokoknyasebagai berikut :Bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Bengkulu Nomor 05/Pid.B/Tipikor/2014/PN.BKL. tanggal 21Juli 2014 atas nama SAIPUDDIN, SH.
(Hakim Ad Hoc Tipikor) pada Pengadilan Tinggi TindakPidana Korupsi Bengkulu masingmasing sebagai Hakim Anggota,yang ditunjukberdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan TinggiBengkulu Nomor 13/PEN.PID.Sus/ TIPIKOR/2014/ PT.BGL. tanggal 18September 2014 serta dibantu oleh NAZORI, SH.
73 — 30
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ; - Membatalkan Putusan Pengadilan TIPIKOR Pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 11 Juni 2012 Nomor 09/Pid.Sus/TIPIKOR/2012/PN.PL.R yang dimintakan banding tersebut ;
04/PID.SUS/TIPIKOR/2012/PT.PR
Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriPalangka Raya dalam tahanan Kota Palangka Raya, sejak tanggal 19Pebruari 2012 sampai dengan tanggal 18 April 2012;5 Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor Tingakat banding padaPengadilan Tinggi Palangka Raya dalam tahanan Kota Palangka Raya,sejak tanggal 19 April 2012 sampai dengan tanggal 18 Mei 2012;6 Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor Tingakat banding padaPengadilan Tinggi Palangka Raya dalam tahanan Kota Palangka
Pengadilan TIPIKOR Palangka Raya tanggal 11 Juni 2012 No. 09/PID.SUS/TIPIKOR/2012/PN.PL.R. dalam perkara terdakwa tersebut di atas;2 Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 19 Januari 2012 No.Reg.Perk.
Panitera Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Palangka Rayatertanggal 14 Juni 2012 Nomor : 03/Akta/Pid.Sus /TIPIKOR/2012/PN.PL.R.,menerangkan bahwa Terdakwa mengajukan permintaan banding terhadap putusanPengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 11 Juni2012 Nomor: 09 /Pid.Sus / TIPIKOR / 2012 / PN.PL.R.;7. Akta pemberitahuan permohonan banding kepada Penuntut Umum tanggal 18 Juni2012 Nomor : 03/Akta. Pid.Sus /TIPIKOR/2012/PN.PLR. ;1311328.
Panitera Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan NegeriPalangka Raya tertanggal 14 Juni 2012 Nomor : 03/Akta/Pid.Sus /TIPIKOR/2012/PN.PL.R., menerangkan bahwa Penuntut Umum mengajukan permintaan bandingterhadap putusan Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Palangka Rayatanggal 11 Juni 2012 Nomor: 09/ Pid.Sus / TIPIKOR / 2012 /PN.PL.R.;9. Akta Pemberitahuan permohonan banding kepada Terdakwa tanggal 19 Juni 2012Nomor : 03/Pid.Sus/TIPIKOR/2012/PN.PL.R.10.
Panitera Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan NegeriPalangka Raya tanggal 10 Juli 2012 Nomor : W16.U1/892/HK.01/TIPIKOR/VII/2012 yang ditujukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum sebelum berkasperkara dikirim ke Pengadilan TIPIKOR Tingkat Banding pada Pengadilan TinggiKalimantan Tengah;Menimbang, bahwa memori banding Jaksa Penuntut Umum tertanggal 15 Juni2012 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan TIPIKOR pada PengadilanNegeri Palangka Raya tertanggal 23 Juli 2012 , dan telah diberitahukan kepadaTerdakwa
43 — 5
Kanit Tipikor Polres Penajam Paser Utara
50 — 41
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN.BKL NOMOR : 42/PID.B/TIPIKOR/2012/PN.BKL TANGGAL 23 APRIL 2013
Perpanjangan penahanan kota oleh Ketua Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu tanggal 08November 2012 NO.57/pen.pid/TIPIKOR/X1/2012/PN.BKL sejak tanggal13 November 2012 sampai dengan tanggal 12 Desember 2012.. Penahanan kota oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu tanggal 05 Desember 2012 NO.41/Pen.Pid/TIPIKOR/2012/PN.BKL sejak tanggal 05 Desember 2012sampai dengan tanggal 03 Januari 2013..
Perpanjangan penahanan kota ke2(dua) oleh Ketua Pengadilan TinggiTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 04April 2013 NO:02/Pen.Pid/TIPIKOR/2013 /PT.BKL sejak tanggal 04 April2013 sampai dengan tanggal 03 Mei 2013.10.Perintah penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi tanggal 07 Mei 2013No. 03/Pen.pid/Tipikor/2013/PT.BkI. terhitung sejak tanggal 29 April2013 d.d. tanggal 28 Mei 2013. ;11.
/PID.B/ TIPIKOR /2012/PN.BKL dalam perkaraperkara terdakwa tersebut diatas ; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum kePersidangan dengan dakwaan sebagai berikut : PRIMAIR :see Bahwa terdakwa Drs.
Membebankan kepadaTerdakwa untukmembayar biaya perkarasebesar Rp. 5.000,Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Bengkulu tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnyatelah mengajukan permintaan banding sesuai akta permintaan banding tangal29 April 2013 Nomor : 09/Akta pid/ Tipikor/ 2013/PN.BkI. dan permintaanbanding dari Terdakwa tersebut telah pula disampaikan kepada PenuntutUmum pada tanggal 01 Mei 2013.
Bahwa setelah Pengadilan Tinggi tipikor Bengkulumempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusanPengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 42/ Pid.B/ Tipikor/2012/PN.Bkl. tanggal 23 April 2013 tersebut. ;Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Tipikor Bengkulu sependapatdengan pertimbangan hukum Pengadilan tipikor tingkat pertama dalamputusannya bahwa Terdakwa Drs.
137 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Terdakwa dan Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat serta memperbaiki putusan Pengadilan TIPIKOR PT DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan.
50 — 31
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 27/PID.B/TIPIKOR/2013/PN.BKL TANGGAL : 04 OKTOBER 2013
SIHOMBING,SH dan GROUP yang berkedudukan hukum di Jalan Jambu Blok II No. 4Telpon 0736 26365 Kota Bengkulu, berdasarkan surat kuasa khusustanggal, 23 Mei 2013 dan telah didaptarkan dikepaniteraan PengadilanNegeri Bengkulu dengan Nomor : 103/ SK/V/ 2013/ PN.BKL tanggal 24 Mei2013;PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI TERSEBUT:Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutanserta turunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriBengkulu Nomor :27/Pid.B/Tipikor/2013/PN.BkI
;Menimbang bahwa terhadap putusan Majelis hakim Tipikor tingkatpertama pada Pengadilan Tipikor Bengkulu tersebut, Terdakwa mengajukankeberatankeberatan sebagaimana termuat dalam surat Memori yangdiajukan Terdakwa sebagai berikut :Adapun dasardasar dan alasan Banding yang kami ajukan ini adalahsebagai berikut :A.
Membatalkan putusan Majelis Hakim TIPIKOR pada tingklat pertamaNomor : 27/Pid.B/ TIPIKOR/ 2013/ PN.BKL. tanggal 04 Oktober 2013.673. Menyatakan Terdakwa DARMAWAN,SE. bin MATTAWI tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan Tindak pidana Korupsi padadakwaan Primair.S4. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primairtersebut.5.
;Menimbang bahwa terhadap putusan Majelis hakim Tipikor tingkatpertama pada Pengadilan Tipikor Bengkulu tersebut, Jaksa PenuntutUmum juga mengajukan Memori Bandingnya yang diajukan sebagaiberikut :Adapun dasardasar dan alasan Banding yang kami ajukan ini adalahsebagai berikut :1.
/2013/PN.Bkl tanggal 04 Oktober 2013,sebagai berikut ;Menimbang Bahwa dalam Turunan Resmi Putusan PengadilanTindakPidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 27/ Pid.B/Tipikor/2013/PN.Bkl tanggal 04 Oktober 2013, Terdakwa terbukti bersalahmelakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaanSubsidair Jaksa Penuntut Umum.
88 — 40
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADA PN. BENGKULU NOMOR : 51/PID.B/TIPIKOR/2013/PN.BKL TANGGAL : 30 APRIL 2014
pada Pengadilan NegeriBengkulu Nomor : 51/Pid.B/Tipikor/2013/PN.Bkl tanggal 30 April 2014;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh PenuntutUmum dengan dakwaan sebagai berikut :PRIMAIR :Bahwa terdakwa TIT!
BengkuluNomor :51/Pid .B/Tipikor/2013 tanggal 30 April 2014 pada tanggal 7 Mei 2014Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan perintaan Banding sebgimanatertuang dalam akte permintaan banding Nomor: 03 /Akta.Pid/Tipikor/2014/PN.BkI.
;Menimbang, bahwa pada tanggal 14 Mei 2014 Jaksa Penuntut Umumtelah menyerahkan Memori banding dengan tanda terima Memori BandingNomor 3/Akta Pid/Tipikor/2014/PN.BKI.;Menimbang, bahwa Memori Banding Jaksa Penuntut Umum tersebuttelah diberitahukan kepadaTerdakwa pada tanggal 28 Mei 2014 dengan aktaPemberithuan Memori Banding Nomor :4/Akta.Pid/Tipikor/2014/Pn.Bkl.
;Menimbang, bahwa pada tanggal 28 Mei 2014 Terdakwa telahmenyerahkan Memori Banding sebagaimana tertuang dalam akta PenerimaanMemori Banding Nomor 03/ Akte.Pid/Tipikor/2014/PN.BkI tanggal 28 Mei 2014 .;Menimbang, bahwa berdasarkan surat Panitera Sekretaris PengadilanNegeri Nomor :W8U1 1515/Pid .
Tipikor 0110/VV2014 untuk mempelajariberkas Perkara Nomor 51/Pid.B/Tipikor/2013/PN.BklI tanggal 30 April 2014 yangdisampaikan kepada Jaksa Penununtut Umum dan terdakwa ;Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwadan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan46cara. serta syaratsyarat yang ditentukan oleh Undangundang makapermintaan banding tersebut secara formil dapat diterima;Menimbang, bahwa melalui Surat Memori Banding Jaksa PenuntutUmum mengajukan keberatankeberatan
122 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki putusan Pengadilan TIPIKOR PT Makassar yang menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Makassar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan.
1.FERI DINANTA GINTING, SH
2.ANGGI ROMADON, SH
Terdakwa:
DORLANSYAH HASIBUAN als DORLAN Bin Alm Muhammad Nur Hasibuan
154 — 89
Kinerja Aparatur Negara RI, nomor : 027 / DPW / LI-TIPIKOR / TBS / X / 2018, tanggal 01 November 2018 perihal Konfirmasi / Investigasi tentang Dugaan Praktek Korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada Kepala Sekolah SD Neg. 0609 Paringgonan;
- Asli surat dari Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum TIPIKOR Kinerja Aparatur Negara RI, nomor : 026 / DPW / LI-TIPIKOR / TBS / X / 2018, tanggal 01 November 2018 perihal
Konfirmasi / Investigasi tentang Dugaan Praktek Korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada Kepala Sekolah SD Neg. 0608 Sibulusalam;
- Asli surat dari Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum TIPIKOR Kinerja Aparatur Negara RI, nomor : 092 / DPW / LI-TIPIKOR / TBS / XII / 2018, tanggal 17 Desember 2018 perihal Tertib Administrasi;
- Asli surat dari Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum TIPIKOR
Kinerja Aparatur Negara RI, nomor : 004 / DPW / LI-TIPIKOR / TBS / X / 2018, tanggal ...
;
- Asli surat dari Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum TIPIKOR Kinerja Aparatur Negara RI, nomor : 003 / DPW / LI-TIPIKOR / TBS / X / 2018, tanggal ...
Aparatur Negara RI, nomor : 024 / DPW / LI-TIPIKOR / TBS / X / 2018, tanggal 01 Nopember 2018 perihal Konfirmasi / Investigasi tentang Dugaan Praktek Korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada Kepala Sekolah SD Neg. 0606 Tanjung;
- Asli surat dari Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum TIPIKOR Kinerja Aparatur Negara RI, nomor : 038 / DPW / LI-TIPIKOR / TBS / XI / 2018, tanggal ...
Hukum TIPIKOR Kinerja Aparatur Negara RI, nomor : 003 / DPW / LITIPIKOR /TBS / X / 2018, tanggal ...
TIPIKOR Kinerja Aparatur Negara RI, nomor : 003 / DPW / LITIPIKOR /TBS / X / 2018, tanggal ...
Hukum TIPIKOR Kinerja Aparatur Negara RI, nomor : 003 / DPW / LITIPIKOR / TBS / X / 2018, tanggal ...
Neg. 0608 Sibulusalam; Asli Surat dari Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum TIPIKOR Kinerja Aparatur Negara RI, nomor : 092 / DPW / LITIPIKOR /TBS / XII / 2018, tanggal 17 Desember 2018 perihal Tertib Administrasi; Asli Surat dari Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum TIPIKOR Kinerja Aparatur Negara RI, nomor : 004 / DPW / LITIPIKOR /TBS / X / 2018, tanggal ...
dari Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum TIPIKOR Kinerja Aparatur Negara RI, nomor : 003 / DPW / LITIPIKOR /TBS / X / 2018, tanggal ...
62 — 46
M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; - Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Semarang Nomor 4 / Pid.Sus / 2014 / PN. Tipikor Smg. tanggal 29 April 2014 yang dimintakan banding tersebut ; - Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, sejak tanggal 16 Januari 2014 sampaidengan 14 Pebruari 2014 ;7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor Semarang, sejak tanggal 15 Pebruari2014 sampai dengan 15 April 2014 ;8. Perpanjangan (1) Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang, sejak tanggal 16April 2014 sampai dengan 15 Mei 2014 ;9. Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Semarang, sejak tanggal 6 Mei2014 sampai dengan 4 Juni 2014 ;10.
Ketua Pengadilan Tipikor pada PengadilanTinggi Semarang tanggal 9 Juni 2014 Nomor : 26 / Pend Pid Sus TPK / 2014 / PTSMG., tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaraini ;Membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampir didalamnya sertaturunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarangtanggal 29 April 2014 nomor 4 / Pid. Sus / 2014 / PN. Tip.
Panitera Muda Tipikor PengadilanTipikor Semarang pada tanggal 06 Mei 2014 sebagaimana ternyata dalam AktaPermohonan Banding Nomor : 25 / Banding / Akta. Pid Sus TPK / 2014 / PN.Smg. Jo Nomor 4 / Pid Sus / 2014 / PN. Tipikor.
Tipikor Smg. serta memori banding dari JaksaPenuntut Umum dan kontra memori banding dari Terdakwa, maka putusanPengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 29 April 2014Nomor 4 / Pid.Sus / 2014 / PN.
Hakim Tinggi Pengadilan Tipikor padaPengadilan Tinggi Semarang sebagai Hakim Ketua Majelis, AA ANOMHARTANINDITA, SH.MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tipikor pada PengadilanTinggi Semarang dan Hj.
81 — 42
M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; ---------------- Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 14 Juli 2014 Nomor: 14/Pid.Sus/2014/PN. Tipikor Smg yang dimintakan banding tersebut ; ----------------------------------------- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah )
ANGGI ROMADON, SH
Terdakwa:
ISMAIL MARZUKI HASIBUAN Als MAIL Bin MHD YUNAN HASIBUAN
170 — 0
- Asli surat dari Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum TIPIKOR Kinerja Aparatur Negara RI, nomor : 027 / DPW / LI-TIPIKOR / TBS / X / 2018, tanggal 01 November 2018 perihal Konfirmasi / Investigasi tentang Dugaan Praktek Korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada Kepala Sekolah SD Neg. 0609 Paringgonan;
- Asli surat dari Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum TIPIKOR
Kinerja Aparatur Negara RI, nomor : 026 / DPW / LI-TIPIKOR / TBS / X / 2018, tanggal 01 November 2018 perihal Konfirmasi / Investigasi tentang Dugaan Praktek Korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada Kepala Sekolah SD Neg. 0608 Sibulusalam;
- Asli surat dari Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum TIPIKOR Kinerja Aparatur Negara RI, nomor : 092 / DPW / LI-TIPIKOR / TBS / XII / 2018, tanggal
17 Desember 2018 perihal Tertib Administrasi;
- Asli surat dari Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum TIPIKOR Kinerja Aparatur Negara RI, nomor : 004 / DPW / LI-TIPIKOR / TBS / X / 2018, tanggal ...
Paran Batu;
- Asli surat dari Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum TIPIKOR Kinerja Aparatur Negara RI, nomor : 003 / DPW / LI-TIPIKOR / TBS / X / 2018, tanggal ...
TIPIKOR Kinerja Aparatur Negara RI, nomor : 024 / DPW / LI-TIPIKOR / TBS / X / 2018, tanggal 01 Nopember 2018 perihal Konfirmasi / Investigasi tentang Dugaan Praktek Korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada Kepala Sekolah SD Neg. 0606 Tanjung;
- Asli surat dari Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum TIPIKOR Kinerja Aparatur Negara RI, nomor : 038 / DPW / LI-TIPIKOR / TBS / XI /
79 — 70
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PN.PBR
Put.No.01/PID.SUSTPK/2016/PT.PBR7 Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana KorupsiPekanbaru, sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 21 Nopember 2015 ;8 Hakim Pengadilan Tinggi/Tipikor Banding Pekanbaru, sejak tanggal 17 Nopember 2015s/d tanggal 16 Desember 2015 ;9 Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Tingkat Banding, sejak tanggal 17Desember 2015 s/d tanggal 14 Pebruari 2016 ;10 Perpanjangan Ketua Mahkamah Agung RI, sejak tanggal 15 Pebruari
67 — 31
Memperbaiki Putusan PN.Tipikor PN.BKL NO : 02/Pid.B TIPIKOR/PN.BKL Tgl : 30 April 2012
Juli 2012 tentang penunjukan Hakim Majelis yang akan mengadili perkara ini ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat lainnya yang berhubungandengan perkara ini, Fhoto copy resmi dari Panitera Pengadilan Negeri Bengkuluatas putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, pada hari senin tanggal 30 April2012 Nomor : 02/Pid.B/Tipikor/2012/PN.BKL dalam perkara Terdakwa ; Menimbang, Terdakwa dihadapkan ke persidangan atas dakwaan sebagaiberikut :Dakwaan : Primair :Bahwa la terdakwa Drs.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwasebesar Rp. 5000, (lima ribu rupiah );Menimbang, bahwa akhirnya Pengadilan Negeri Bengkulu telahmenjatuhkan putusan pada tanggal 30 April 2012 Nomor : 02/Pid.B/Tipikor/2012/PN.Bkl yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sahdan menyakinkan telah melakukan tindak pidanayang didakwakan dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu daridakwaan Primair tersebut, 3.
902 — 674 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur memperkaya diri ... [Selengkapnya]
83 — 39
MENGUATKAN AMAR PUTUSAN TIPIKOR PN.TPG
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriTanjung Pinang, sejak tanggal 30 Agustus 2015 sampa dengan tanggal 28 Oktober2015 ;7 Perpanjangan Pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 29 Oktober 2015 sampai dengantanggal 27 November 2015 ;8 Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Pekanbaru, sejak tanggal 28 November 2015 sampai dengan tanggal 27Desember 2015 ;9 Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor
Tingkat Banding pada Pengadilan TinggiPekanbaru, sejak tanggal 22 Desember 2015 sampai dengan 20 Januari 2016 ;10 Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Tingkat Banding padaPengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 21 Januari 2016 sampai dengantanggal 20 Maret 2016 ;11 Perpanjangan Mahkamah Agung RI selama 30 (tiga puluh ) hari, sejak tanggal 21Maret 2016;Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum 1.CHARLES,SH 2.
78 — 36
MENGUATKAN AMAR PUTUSAN TIPIKOR PN.TPG
Pengadilan NegeriTanjungpinang, sejak tanggal 30 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 28Oktober 2015;Halaman dari 59 Putusan Nomor 05/PID.SUSTPK/2016/PT.PBR7 Perpanjangan penahanan I oleh Ketua Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Pekanbaru, sejak tanggal 29 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 27Nopember 2015;8 Perpanjangan penahanan II oleh Ketua Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Pekanbaru, sejak tanggal 28 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 27Desember 2015;9 Hakim Pengadilan Tinggi/Tipikor
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Tingkat Banding, sejaktanggal 21 Januari 2016 sampai dengan tanggal 20 Maret 2016;13 Perpanjangan Ketua Mahkamah Agung RI sejak tanggal 21 Maret 2016 sampaidengan tanggal 19 April 2016;Pengadilan Tinggi tersebut;Telah membaca :I Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana KorupsiTingkat Banding Pekanbaru tanggal 16 Pebruari 2016 Nomor 05/PID.SUSTPK/2016/PT.PBR, tentang penunjukan Majelis Hakim yangmengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut