Ditemukan 1450 data
55 — 7
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 531000,- (lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
10 — 3
Mut'ah berupa uang sebesar Rp 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ),-
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ,-
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi sebesar Rp.531000; (lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah)
7 — 1
6. Membebankan Kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 531000,- (lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
17 — 16
Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 531000,- (lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
TAWANG, 22 Agustus 2016
Ketua Majelis,
12 — 1
Agama Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sebesar Rp. 531000
12 — 6
satu ba'in sughra Tergugat (Jofiansyah bin Nurdin) terhadap Penggugat (Yulis binti Iswan);
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk megirimkan salinan Putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu;; , setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 531000
375 — 359
Pembayaran Angsuran secara bertahap sebesar Rp. 11 531000, (Sebelas Juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu RibuRupiah) sebanyak 36 kali angsur;3.4.
820 — 602
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 531000, (lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah);Hal. 51 dari 51 Hal. Putusan No.1275/Pdt.G/2020/PA.JS
9 — 0
tersebut dewasa dan mandiri (berumur 21 tahun);
9. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah iddah, mutah, maskan dan kiswah sebagaimana tercantum pada diktum angka 4, 5, 6 dan 7 tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi;
10. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Membebankan Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 531000
59 — 0
Kalimantan Tengah, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 531000,- (lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah).