Ditemukan 1798 data
11 — 2
Masyhuri Badar,S.H., Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Mojokerto, namun tidakberhasil ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan suratgugatan Penggugat yang maksud dan isinya tetap dipertahankan olehPenggugat, dengan tanpa adanya perubahan ataupun tambahan ;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telahmemberikan jawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut :1.
6 — 0
Masyhuri Badar, S.H., Mediator NonHakim pada Pengadilan Agama Mojokerto, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan surat gugatanPenggugat yang maksud dan isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat, dengan tanpaadanya perubahan ataupun tambahan ;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telahmemberikan jawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut :1 Bahwa apa yang dikemukakan Penggugat dalam surat gugatannya padaangka s/d 4 tersebut adalah
14 — 6
MASYHURI, umur 52 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani,bertempat kediaman di Dusun Pujon Lor RT.3 RW. 3Desa Pujonlor Kecamatan Pujon Kabupaten Malang,selanjutnya disebut sebagai Pemohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan pihakpihak terkait dalam perkara ini;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal13 Juli 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama KabupatenMalang dengan Register Perkara
15 — 0
Bahwamenurut pendapat KH Aziz Masyhuri yang dimuat dalam MajalahTanri :" Secara kebahasaan, nusyuz (Ar: annusyuuZ; dari akar kataannasyz atau an nasyaaz yang berarti "tempat tinggi") berarti "sikaptidak patuh dari salah seorang diantara suami dan isteri", atau"perubahan sikap suami atau isteri". Dalam pemakaiannya, arti kataannusyuuz ini kKemudian berkembang menjadi "al'ishyaan" yangberarti "durhaka", alias tidak patuh.
7 — 2
MASYHURI BADAR, S.H.
23 — 0
Masyhuri Badar, S.H., (Praktesi Hukum), dengan laporannyatertanggal 27 Februari 2018 menyatakan bahwa proses mediasi tidakberhasil/gagal mencapai kesepakatan;Bahwa, kemudian persidangan dilanjutkan dengan membacakan suratpermohonan Pemohon dalam sidang tertutup untuk umum, yang maksud danisinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa, ataS permohonan Pemohon tersebut, Termohon telahmengajukan jawaban secara lisan yang disampaikan pada persidangan tanggal05 Maret 2018 yang pada pokoknya sebagai berikut
26 — 5
Dalam Konpensi:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon (AMAD RIYANTO bin RUSLAN) untuk menjatuhkan talak satu raj i kepada Termohon (AFRIYANI binti MASYHURI DIMYATI) di hadapan sidang Pengadilan Agama Pekalongan
- Dalam Rekonpensi:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar/memberikan kepada Penggugat Rekonpensi, nafkah kedua
10 — 0
MASYHURI BADAR,S.H., Mediator Pengadilan Agama Jombang yang menyatakan mediasi antarapara pihak telah gagal:;Hal.7 dari 17 hal. Putusan No.2500/Pdt.G/2019/PA. Jbg.Menimbang, bahwa alasan pokok Permohonan Pemohon adalah bahwarumah tangga antara Pemohon dan Termohon sudah tidak harmonis lagi,sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya karena :a. Termohon orangnya temperament tinggi setap hari selalu marahmarahtanpa ada alasan;b.
8 — 0
Masyhuri Badar,S.H., Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Mojokerto, namun tidakberhasil ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan suratgugatan Penggugat yang maksud dan isinya tetap dipertahankan olehPenggugat, dengan tanpa adanya perubahan ataupun tambahan ;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telahmemberikan jawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut :1.
14 — 0
untuk membayar biaya perkara inisesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku ;SUBSIDAIRAtau jika Pengadilan Agama Mojokerto berpendapat lain, Pemohonmohon putusan yang seadiladilnya ;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan,Pemohon dan Termohon telah menghadap di depan sidang ;Menimbang, bahwa sebelum dibacakan permohonan Pemohon, MajelisHakim telah berupaya mendamaikan Pemohon dan Termohon secara langsungdi depan sidang maupun melalui mediasi dengan Mediator Masyhuri
6 — 0
MASYHURI, S.H.,Mediator non hakim pada Pengadilan Agama Mojokerto, namun gagal / tidakberhasil;Bahwa, selanjutnya Majelis Hakim membacakan surat permohonanPemohon yang maksud dan isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon, dengantanpa adanya perubahan ataupun tambahan;Bahwa, atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon telahmemberikan jawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut :1.
7 — 0
Masyhuri Badar,S.H., Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Mojokerto, namun tidakberhasil ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan suratpermohonan Pemohon yang maksud dan isinya tetap dipertahankan olehPemohon, dengan tanpa adanya perubahan ataupun tambahan ;Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohontelah memberikan jawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut :1.
6 — 0
MASYHURI BADAR, S.H., mediator non HakimPengadilan Agama Mojokerto;Bahwa, usaha mendamaikan kedua belah pihak melalui mediator gagalmencapai kesepakatan, sesuai laporan mediasi tanggal 23 Februari 2016 yangmenyatakan mediasi gaga/ karena tidak berhasil merukunkan Penggugat danTergugat;Bahwa, selanjutnya Majelis Hakim dalam tiap persidangan telahberusaha mendamaikan kedua belah pihak berperkara, namun tidak berhasil,selanjutnya dibacakan gugatan Penggugat tanggal 03 Februari 2016, yangterdaftar di
10 — 0
Masyhuri Badar, S.H., danmenyampaikannya kepada Majelis Hakim;Bahwa, atas Mediator yang sudah disampaikan, kemudian Ketua Majelismenunjuk Mediator tersebut dengan membuat dan mengucapkan penetapanperintah melakukan mediasi dan penunjukan mediator ;Bahwa, mediasi dengan Mediator Non Hakim pada Pengadilan AgamaMojokerto tersebut telah dilaksanakan, dan dalam laporannya bahwa mediasitidak berhasil mencapai kesepakatan ;Bahwa, selanjutnya Majelis Hakim membacakan surat gugatanPenggugat yang maksud dan
5 — 0
Masyhuri Badar, S.H., (Praktesi Hukum), denganlaporannya tertanggal 31 Oktober 2017 menyatakan bahwa proses mediasitidak berhasil/gagal mencapai kesepakatan;Bahwa, kemudian persidangan dilanjutkan dengan membacakan suratpermohonan Pemohon dalam sidang tertutup untuk umum, yang maksud danisinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa, ataS permohonan Pemohon tersebut, Termohon telahmengajukan jawaban secara lisan yang disampaikan pada persidangan yangpada pokoknya sebagai berikut : Bahwa benar Termohon
7 — 0
Masyhuri Badar,S.H., Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Mojokerto, namun tidakberhasil;Menimbang, bahwa setelah tahapan mediasi dilaksanakan, padapersidangan berikutnya Tergugat tidak pernah datang menghadap kembali;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan suratgugatan Penggugat yang maksud dan isinya tetap dipertahankan olehPenggugat, dengan tanpa adanya perubahan ataupun tambahan;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat tidakdapat didengar jawabannya dikarenakan
8 — 0
Masyhuri Badar,S.H., Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Mojokerto, namun tidakberhasil ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan suratpermohonan Pemohon yang maksud dan isinya tetap dipertahankan olehPemohon, dengan tanpa adanya perubahan ataupun tambahan ;Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohontelah memberikan jawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut :1.
6 — 0
Masyhuri Badar, S.H., danmenyampaikannya kepada Majelis Hakim;Bahwa, atas Mediator yang sudah disampaikan, kemudian Ketua Majelismenunjuk Mediator tersebut dengan membuat dan mengucapkan penetapanperintah melakukan mediasi dan penunjukan mediator ;Bahwa, mediasi dengan Mediator Non Hakim pada Pengadilan AgamaMojokerto tersebut telah dilaksanakan, dan dalam laporannya bahwa mediasitidak berhasil mencapai kesepakatan ;Bahwa, selanjutnya Majelis Hakim membacakan surat gugatanPenggugat yang maksud dan
8 — 0
Masyhuri Badar, S.H., dan menyampaikannya kepada MajelisHakim;Menimbang, bahwa Atas Mediator yang sudah disampaikan, kemudianKetua Majelis menunjuk Mediator tersebut dengan membuat dan mengucapkanpenetapan perintah melakukan mediasi dan penunjukan mediator ;Menimbang, bahwa mediasi dengan Mediator Non Hakim padaPengadilan Agama Mojokerto tersebut telah dilaksanakan, dan dalamlaporannya bahwa mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan suratpermohonan
6 — 0
Masyhuri Badar,S.H., Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Mojokerto, namun tidakberhasil;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan suratgugatan Penggugat yang maksud dan isinya tetap dipertahankan olehPenggugat, dengan tanpa adanya perubahan ataupun tambahan;Hal. 3 dari 15 hal. Putusan Nomor 1821/Pdt.G/2016/PA.Mr.Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telahmemberikan jawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut:1.