Ditemukan 11447 data
75 — 23
dan rekaman video kerusakan Alat PeragaKampanye dari Partai Golkar tersebut dari dalam Handpone; Bahwa setahu saksi peristiwa pengerusakan tersebut terjadi pada hariSabtu, tanggal 29 Desember 2018 pukul 16.00 Wit di Kampung Kalitoko,Distrik Teluk Mayalibit Kabupaten Raja Ampat; Bahwa terdakwa telah merusak Alat Peraga Kampanye dari Partai Golkartersebut dengan cara mencabut benderabendera Partai Golkar yangberada disepanjang pelabuhan sampai di kampung, terdakwa jugamemotongmototong kayukayu baliho
APK partai Golkar tersebut; Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;Halaman 4 dari 14 Putusan Nomor 39/Pid.Sus/2019/PN Son.
Louis Hamdi untuk melaporkan kejadian tersebut denganmenunjukkan bukti berupa foto dan rekaman video kerusakan Alat PeragaKampanye dari Partai Golkar tersebut yang sempat saksi rekam denganmenggunakan Handpone; Bahwa terdakwa telah merusak Alat Peraga Kampanye dari Partai Golkartersebut dengan cara mencabut benderabendera Partai Golkar yangberada disepanjang pelabuhan sampai di kampung, terdakwa jugamemotongmototong kayukayu baliho yang ada foto dari saudara HendryA.G.
selesalmelakukan perbuatnnya: Bahwa saksi dan saksi Barnabas Lapon selanjutnya menemui saksiHerry Louis Hamdi untuk melaporkan kejadian tersebut denganmenunjukkan bukti berupa foto dan rekaman video kerusakan Alat PeragaKampanye dari Partai Golkar tersebut yang sempat saksi rekam denganmenggunakan Handpone; Bahwa terdakwa telah merusak Alat Peraga Kampanye dari Partai Golkartersebut dengan cara mencabut benderabendera Partai Golkar yangberada disepanjang pelabuhan sampai di kampung, terdakwa jugamemotongmototong
Sabtu, tanggal29 Desember 2018 pukul 16.00 Wit di Kampung Kalitoko, Distrik TelukMayalibit Kabupaten Raja Ampat;Bahwa terdakwa telah merusak Alat Peraga Kampanye dari Partai Golkartersebut dengan cara mencabut benderabendera Partai Golkar yangberada disepanjang pelabuhan sampai di kampung, terdakwa jugamemotongmototong kayukayu baliho yang ada foto dari saudara HendryHalaman 7 dari 14 Putusan Nomor 39/Pid.Sus/2019/PN SonA.G.
1.MUHAMMADONG, SH
2.MUHAMMAD RACHMADHANI, SH
3.SYAHRIANTO SUBUKI, SH
Terdakwa:
Rustam Bokings
160 — 77
ONTO ;
- Asli 1 (satu) lembar surat keterangan berbadan sehat tertanggal 31 Juli 2018 atas nama ABD GAWI DJAFAR ;
- Asli 1 (satu) lembar surat keterangan berbadan sehat tertanggal 31 Juli 2018 atas nama SUHARNI DJABANI ;
- Fotokopi tanda daftar bakal calon anggota legislatif DPRD kabupaten Boalemo dari Partai Kebangkitan Bangsa (dilegalisir) ;
- Fotokopi dokumen verifikasi persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif DPRD kab.
Boalemo dari Partai Kebangkitan Bangsa (dilegalisir) ;
- Fotokopi dokumen hasil penelitian persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Boalemo Partai Kebangkitan Bangsa (dilegalisir) ;
- Fotokopi Daftar Calon Sementara (DCS) anggota anggota legislatif DPRD Kabupaten Boalemo Partai Kebangkitan Bangsa (dilegalisir) ;
- Fotokopi Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif DPRD Kabupaten Boalemo Partai Kebangkitan Bangsa (dilegalisir
Boalemo Nomor : 131/PL.01.4-SD/7520/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 26 Agustus 2018 perihal permintaan klarifikasi ;
- Asli 2 (dua) lembar surat Partai Kebangkitan Bangsa Nomor : 03-DPC/PKB-Kab Boalemo/VIII/2018 tanggal 29 Agustus 2018 perihal Klarifikasi Dewan Pengurus Cabang PKB kab.
Kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu;j. Surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh (Satu)partai politik untuk 1 (Satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di ataskertas bermeterai cukup; dan;k.
Gawi Djafar sebagai Pimpinan Partai bersamaHerson Tina sebagai Sekretaris Partai, bahwa Komisi Pemilihan UmumKabupaten Boalemo memberitahukan kepada partai, surat keterangan sehattersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan tidak perlu melakukanperbaikan dokumen.
Saksi Zulkifli Alwi alias Zul, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungankeluarga sedarah maupun semenda; Bahwa saksi adalah Operator Partai/LO Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Kabupaten Boalemo sejak 4 bulan lalu atau sejak juli 2018;Bahwa Terdakwa adalah Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Kabupaten Boalemo:Bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo, telahmengajukan bakal calon anggota legislatii DPRD Kabupaten
oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo yaitu:OoOoOoOofe)Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);Partai Gerindra;Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP);Partai Golkar (Golongan Karya);Partai Nasdem (Nasional Demokrasi);Partai Keadilan Sejahtera (PKS);Partai Perindo (Persatuan Indonesia);Partai Persatuan Pembangunan (PPP);Partai Amanat Nasional (PAN);Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat);Partai Demokrat;Partai Bulan Bintang (PBB);Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo dalammenyelenggarakan
;Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP);Partai Golkar (Golongan Karya);Partai Nasdem (Nasional Demokrasi);Partai Keadilan Sejahtera (PKS);Partai Perindo (Persatuan Indonesia);Partai Persatuan Pembangunan (PPP);Partai Amanat Nasional (PAN);Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat);Partai Demokrat;Partai Bulan Bintang (PBB);Bahwa pendaftaran awal tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Boalemo menerima jenis dokumen berupa:OoOoOofe)OoModel B DPRD Kabupaten;Model B1 DPRD Kabupaten;Model B2 DPRD
1.MUHAMMADONG, SH
2.MUHAMMAD RACHMADHANI, SH
3.SYAHRIANTO SUBUKI, SH
Terdakwa:
Suharni Djabani Alias Ura
161 — 429
ONTO ;
- Asli 1 (satu) lembar surat keterangan berbadan sehat tertanggal 31 Juli 2018 atas nama ABD GAWI DJAFAR ;
- Asli 1 (satu) lembar surat keterangan berbadan sehat tertanggal 31 Juli 2018 atas nama SUHARNI DJABANI ;
- Fotokopi tanda daftar bakal calon anggota legislatif DPRD kabupaten Boalemo dari Partai Kebangkitan Bangsa (dilegalisir) ;
- Fotokopi dokumen verifikasi persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif DPRD kab.
Boalemo dari Partai Kebangkitan Bangsa (dilegalisir) ;
- Fotokopi dokumen hasil penelitian persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Boalemo Partai Kebangkitan Bangsa (dilegalisir) ;
- Fotokopi Daftar Calon Sementara (DCS) anggota anggota legislatif DPRD Kabupaten Boalemo Partai Kebangkitan Bangsa (dilegalisir) ;
- Fotokopi Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif DPRD Kabupaten Boalemo Partai Kebangkitan Bangsa (dilegalisir) ;
- Asli 2 (dua) lembar surat Partai Kebangkitan Bangsa Nomor : 03-DPC/PKB-Kab Boalemo/VIII/2018 tanggal 29 Agustus 2018 perihal Klarifikasi Dewan Pengurus Cabang PKB kab.
Boalemo Nomor : 131/PL.01.4-SD/7520/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 26 Agustus 2018 perihal permintaan klarifikasi ;
Kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu;j. Surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh (Satu)partai politik untuk 1 (Satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di ataskertas bermeterai cukup; dan;k.
Gawi Djafar sebagai Pimpinan Partai bersamaHerson Tina sebagai Sekretaris Partai, bahwa Komisi Pemilihan UmumKabupaten Boalemo memberitahukan kepada partai, surat keterangan sehattersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan tidak perlu melakukanperbaikan dokumen.
oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo yaitu:OOOOOPartai Kebangkitan Bangsa (PKB);Partai Gerindra;Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP);Partai Golkar (Golongan Karya);Partai Nasdem (Nasional Demokrasi);Partai Keadilan Sejahtera (PKS);Partai Perindo (Persatuan Indonesia);Partai Persatuan Pembangunan (PPP);Partai Amanat Nasional (PAN);Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat);Partai Demokrat;Partai Bulan Bintang (PBB);Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo dalammenyelenggarakan
o Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP);oO Partai Golkar (Golongan Karya);oO Partai Nasdem (Nasional Demokrasi);oO Partai Keadilan Sejahtera (PKS);oO Partai Perindo (Persatuan Indonesia);o Partai Persatuan Pembangunan (PPP);o Partai Amanat Nasional (PAN);oO Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat);o Partai Demokrat;o Partai Bulan Bintang (PBB); Bahwa pendaftaran awal tersebut Komisi Pemilinan Umum (KPU) KabupatenBoalemo menerima jenis dokumen berupa:o Model B DPRD Kabupaten;Oo Model B1 DPRD Kabupaten
Boalemo dari Partai KebangkitanBangsa (dilegalisir), Fotokopi dokumen hasil penelitian persyaratan administrasibakal calon anggota legislatif DPRD Kab. Boalemo Partai Kebangkitan Bangsa(dilegalisir), Fotokopi daftar calon sementara (DCS) angotaanggota legislatif DPRDKab. Bolaemo Partai Kebangkitan Bangsa (dilegalisir), Fotokopi daftar calon tetap(DCT) anggota legislatif DPRD Kabupaten Boalemo Partai Kebangkitan Bangsa(dilegalisir), Asli 2 (dua) lembar Surat KPU Kab.
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA
2.MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
92 — 87
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA
2.MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
SRIYANI, SH
Terdakwa:
INDRA GANDI Bin H KASMI
65 — 20
bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat dukungan calon Ketua Partai
Nasran di Desa Tanjung Raya pemilinan calonkomcad partai golkar kec. SDU kab.
Partai Golkar KabupatenMuara Enim untuk melaksanakan Muscam di 20 (dua puluh) kecamatanyang ada di Kabupaten Muara Enim;Bahwa tujuan Muscam Partai Golkar yang ada di Kabupaten Muara Enimadalah untuk mengisi pelaksanaan regenerasi kepimpinan atau mengisikekosongan jabatan Ketua Partai Golkar tingkat kecamatan;Bahwa masa jabatan Ketua Partai Golkar tingkat kecamatan adalah 5(lima) tahun;Bahwa saat itu ada 3 (tiga) kecamatan yang akan melaksanakanpemilinan Partai Golkar yakni Kecamatan Semende Darat
Tengah,Semende Darat Ulu dan Semende Darat Laut, yang mana pelaksanaanMuscam Partai Golkar 3 (tiga) Kecamatan tersebut pelaksanaannyadigabung di Kecamatan Semende Darat Tengah;Bahwa sebelum pelaksanaan Muscam dilaksanakan dulu rapat di tingkatDPD Partai Golkar Kabupaten Muara Enim, yang mana rapat tersebutdihadiri oleh pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Muara Enim danpengurus tingkat kecamatan Partai Golkar yang ada di Kabupaten MuaraEnim;Bahwa saat rapat di ditingkat DPD Partai Golkar Kabupaten
Muara Enimtersebut yang dibahas adalah mekanisme dan aturan pelaksanaanMuscam Partai Golkar;Bahwa syarat untuk menjadi bakal calon Ketua Partai Golkar tingkatkecamatan ada 2 (dua) yakni syarat umum dan syarat khusus, syaratumum adalah KTP, KK dan Kartu Anggota Partai Golkar sementarasyarat Khusus adalah selurun pengurus Golkar tingkat kecamatan yangakan menjadi bakal calon Ketua Partai Golkar harus mendapatkandukungan minimal 30 (tiga puluh) persen dari pimpinan Partai Golkartingkat desa yang ada
dari pimpinan Partai Golkar yang ada diKecamatan Semende Darat Ulu tersebut;Bahwa pelaksanaan Muscam Partai Golkar di Kecamatan SemendeDarat Ulu tersebut dimulai dengan absensi pimpinan Partai Golkartingkat desa, Ketua Partai Golkar tingkat kecamatan serta pimpinanAMPG tingkat kecamatan, selanjutnya dilaksanakan pembacaan tatatertio lalu pemeriksaan berkas dukungan dari bakal calon yang berasaldari pimpinan Partai Golkar tingkat desa dimana surat dukungan tersebutdiperiksa dan dikonfirmasi secara
5.RATO BATA
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA (BERINGIN KARYA)
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR (BERINGIN KARYA)
59 — 4
FLORENTIUS SONBAY
5.RATO BATA
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA (BERINGIN KARYA)
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR (BERINGIN KARYA)
110 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP-PDI Perjuangan),, DK
PUTUSANNomor 597 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:H.
., Anggota DPRD KabupatenBarito Selatan, bertempat tinggal di Jalan Ibunda III, Nomor60 RT 25 RW 05 Kelurahan Hilir Sper Buntok, KabupatenBarito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah;Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat;1.Lawan:Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai DemokrasiIndonesia Perjuangan (DPPPDI Perjuangan),berkedudukan di Jalan Pangeran Diponegoro, Nomor 58RT 01 RW 02, Menteng, Kota Jakarta Pusat;Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan (DPDPDI Perjuangan) Provinsi KalimantanTengah
Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini mempunyaiPutusan yang berkekuatan Hukum tetap, seluruh usulan, rekomendasi dankeputusan dari para Tergugat yang berhubungan dan berkaitan denganPenggugat selaku anggota Partai PDI Perjuangan dan selaku anggotaDPRD Kabupaten Barito Selatan dari Fraksi PDIPerjuangan berada dalamstatus quo dan tidak membawa akibat hukum;3.
terhadap ketentuan AD/ART partai oleh Pemohon Kasasisehingga tindakan Para Termohon Kasasi dalam perkara a quo adalahmelanggar UndangUndang tentang Partai Politik dan Anggaran Dasar PartaiDemokrasi Indonesia Perjuangan;Bahwa Mahkamah Agung berpendapat Putusan Judex Facti sudahtepat dan benar karena berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Juncto Pasal33 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atasUndang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, perselisinan partaipolitik
ABDUL GANI, S.P., M.M.A., tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi harus dihukum untuk membayarbiaya perkara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,Halaman 6 dari 7 hal. Put. Nomor 597 K/Pdt.
649 — 262
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA (DPP GOLKAR);I. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, II. H.R. AGUNG LAKSONO dan ZAINUDIN AMALI
November 2014, DPP Partai GOLKARmengirimkan surat undangan kepada: (1) Pimpinan Ormas Pendiridan yang didirikan Partai GOLKAR serta Organisasi Sayap TingkatPusat (vide Surat Undangan Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKARNomor: Und114/GOLKAR/X1/2014 Perihal Undangan sebagaipeserta Munas Partai GOLKAR, tertanggal 27 Nopember 2014); (2)Pengurus DPP Partai GOLKAR (vide Surat Undangan DewanPimpinan Pusat Partai GOKLKAR Nomor Und111/GOLKAR/XI/2014Perihnal Undangan sebagai peserta Munas Partai GOLKAR,tertanggal
Bahwa penyelesaian perselisahan Partai Politik diatur dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan UndangUndang Nomor2 Tahun 2008 tentang Partai Politik:Pasal 323) Perselihan Peratai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;4) Penyelesaian perselisihan Internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;5) Susunan Mahkamah Partai Politik atau
Semua perselisinan partai politik di ataswajib diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
yangberlaku terutama putusan Mahkamah Partai.
Mahkamah Partai, ada dua hakim yaitu Prof.
94 — 441
KEWENANGAN MAHKAMAH PARTAI> Setelah membaca dan mencermati Terhadap gugatan PENGGUGATdalam perkara No.14/Pdt.G/2016/PN.Bjb, PENGGUGAT adalah AnggotaSenior dari Partai Persatuan Pembangunan yang pernah menjadi KetuaDPC PPP Kota Banjarbaru Periode 20062011. terhadap gugatantersebut adalah masalah perselisihan internal partai, makapenyelesaiannya melalui mekanisme yang diatur dalam Partai tersebut,yaitu dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga PartaiPersatuan Pembangunan, sebagaimana termuat dalam
Karena gugatan PENGGUGAT merupakanpermasalahan internal partai yang penyelesaiannya melalui Partai itusendiri, yaitu Mahkamah Partai, karena gugatan PENGGUGAT belumada penyelesaian di Internal Partai (Mahkamah Partai), namunPENGGUGAT telah langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan NegeriBanjarbaru, sehingga gugatan PENGGUGAT adalah Prematur. Olehkarena itu beralasan hukum gugatan PENGGUGAT harus ditolak;7.
dibicarakan dulu melalui intern partai karena permasalahanini terkait juga dengan pencalonan dan surat rekomendasi dari partaiuntuk menjadi PAW;Bahwa penyelesaian masalah internal partai diatur dalam Pasal 20Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP yaitu penyelesaianmelalui Mahkamah partai dimana permasalahan ini menyangkutkewenangan Anggota Dewan Pimpinan dalam membuat suratrekomendasi terkait dengan huruf c dari Pasal 20 tersebut;Bahwa Mahkamah Partai hanya ada di pengurus pusat, sedangkansebelum
berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun2011 Tentang Partai Politik telah diatur bahwa perselisihan Partai Politikdiselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD danART;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perselisihan partai politikmenurut Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undangundang Nomor 2 Tahun 2011tentang Partai Politik antara lain sebagai berikut:(1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan;2) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik;3) pemecatan tanpa
PPP sebagaisesama anggota partai yang dicalonkan oleh partai dalam pemilu legislatifDPRD Kota Banjarbaru serta peran dari partai yang harus melakukanpengecekan untuk kelengkapan syaratsyarat calon PAW dan memberikanrekomendasi untuk PAW dari fraksinya maka Majelis menilai yang menjadipokok permasalahan dalam perkara ini terkait dengan kewenangan olehAnggota Dewan Pimpinan partai dalam memberikan rekomendasi kepada PAWyang masuk ke dalam ranah masalah perselisinan internal partai politiksebagaimana
Terbanding/Tergugat I : DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN KOTABARU
Terbanding/Tergugat II : DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KALIMANTAN SELATAN
Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP-PDIP) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
Terbanding/Tergugat IV : KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN KOTABARU
Terbanding/Tergugat V : KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA (KPU) KABUPATEN KOTABARU
54 — 35
Terbanding/Tergugat I : DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN KOTABARU
Terbanding/Tergugat II : DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KALIMANTAN SELATAN
Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP-PDIP) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
Terbanding/Tergugat IV : KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN KOTABARU
Terbanding/Tergugat V : KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA (KPU) KABUPATEN KOTABARU
183 — 85
Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra), bertempat tinggal di jalan Harsono R.M. No.54, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Selanjutnya disebut sebagai Tergugat I; 2. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra), bertempat tinggal di jalan Harsono R.M.
olehUndangUndang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Poilitik;Bahwa, selaras dengan tujuan Partai Politik sebagaimana dimaksudpada poin 47 di atas, Partai Gerindra sebagai sebuah Partai Politikjuga memiliki tujuan, diantaranya yang berakaitan dengan hal inisebagaimana termaktub dalam Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (4)Anggaran Dasar Partai Gerindra Tahun 2020, yaitu:48.1.
atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.Selanjutnya penjelasan Pasal 32 UU Partai Politik menjelaskanbahwa jenisjenis perselisinan partai politik yaitu: Perselisihan yang berkenaan dengan Kepengurusan; Pelanggaran Hak Anggota Partai Politik; Pemecatan Tanpa Alasan Yang Jelas; Penyalahgunaan Wewenang; Pertanggungjawaban Keuangan; Keberatan atas Keputusan Partai Politik;Jika Majelis Kehormatan Partai GERINDRA tidak dapatmenyelesaikan permasalah internal Partai GERINDRA, makapenyelesaikan
Partai GERINDRA kota Cirebon ataupun DPC Partai GERINDRA KotaCirebon maupun DPD Partai GERINDRA Jawa Barat tidak pernahmengusulkan Pergatian Pimpinan/Ketua DPRD Kota Cirebon periode 2019 2024.
Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik.Selanjutnya penjelasan Pasal 32 UU partai Politik menjelaskan bahwa jenisjenis perselisinan partai politik yaitu: Perselisihan yang berkenaan dengan Kepengurusan; Pelanggaran Hak Anggota Partai Politik; Pemecatan Tanpa Alasan
) pertanggungjawaban keuangan;dan/atau (6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik.Menimbang, bahwa UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas UUNo. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, menyebutkan :Pasal 32(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai
48 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Islam.Sebagai hasil Musyawarah Daerah Dewan masjid Indonesia (MUSDA DMI)tahun 2008 yang diikuti oleh seluruh Imam dan BTM se kota Bitung.Dengan memilih caleg dari partai Islam, maka niscaya akan terbentuk satubahkan dua Fraksi Partai Islam Bersatu (FPIB) dan ini merupakan garansi ataujaminan untuk umat Islam bisa mengusung pasangan Calon Walikota dan WakilWalikota dari kader Islam.Saat ini telah terbentuk Forum Partai Islam Bersatu yang hanya terdiri darilima partai Islam; 1.
PARTAI BULANBINTANG (PBB), 3. PARTAl BINTANG REFORMASI (PBR), 4. PARTAIKEADILAN SEJAHTERA (PKS), dan 5. PARTAI KEBANGKITAN NASIONALULAMA (PKNU). Sebagai gambaran Pemilu 2009 diikuti oleh 44 partai dan diBitung hanya diikuti oleh 36 partai.
Dari 36 partai tersebut terdapat 6 partaiIslam dan 30 partai non Islam dengan demikian bahwa 54% Penduduk Bitungyang non muslim diperebutkan oleh 30 Partai, sedangkan 46% penduduk BitungMuslim hanya di serap oleh 6 partai Islam, ini merupakan satu keuntungan buatumat Islam jika kita semua menyadarinya.Hal. 7 dari 15 hal. Put.
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
2.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
186 — 30
ANDI JAMARO DULUNG
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
2.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
1357 — 1671 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA (DPP GOLKAR) VS I. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. H.R. AGUNG LAKSONO DAN ZAINUDDIN AMALI;
;Bahwa pada tanggal 11 November 2014, DPP Partai Golkarmenerbitkan Keputusan DPP Partai Golkar Nomor KEP371/DPP/Golkar/XII/2014, tentang Penyelenggaraan RapatPimpinan Nasional VII Partai Golongan Karya beserta lampiranKomposisi Personalia Panitia Rapat Pimpinan Nasional VII PartaiGolongan Karya Tahun 2014;Bahwa pada tanggal 13 November 2014, DPP Partai Golkar yangdipimpin oleh Penggugat selaku Ketua Umum dan SelakuSekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, menyelenggarakan RapatPleno DPP Partai Golkar
Pengurus Pusat Partai Golkar, sehingga Rapat PlenoDewan Pengurus Pusat Partai Golkar tidak dapat menganulirkeputusan Rapimnas.
/Xl/2014 tentang Penyempurnaan atas Keputusan DPP Partai Golkartentang Penyelenggaraan Musyawarah Nasional IX Partai GolkarHalaman 13 dari 51 halaman.
kepada: (1) Pimpinan Ormas Pendiridan yang didirikan Partai Golkar serta Organisasi Sayap TingkatPusat (vide Surat Undangan Dewan Pimpinan Pusat Partai GolkarNomor Und114/Golkar/Xl/2014 Perihal Undangan sebagaipeserta Munas Partai Golkar, tertanggal 27 Nopember 2014); (2)Pengurus DPP Partai Golkar (vide Surat Undangan DewanPimpinan Pusat Partai Golkar Nomor Und111/Golkar/X1/2014Perihal Undangan sebagai peserta Munas Partai Golkar,tertanggal 27 Nopember 2014); (3) Ketua, Sekretaris dan AnggotaWantim
dengan Kepengurusan DPP Partai Golkar sebagaimanatercantum dalam objek sengketa, maka sudah seharusnya Penggugatmenggugat hasil Mahkamah Partai Golkar dan DPP Partai Golkaryang diketuai oleh H.R.
273 — 0
Yulius Dagilaha, S.H, X Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat cq Agus Harimurti Yudhoyono, dan Teuku Riefky Harsya Selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal,Cs
62 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam Pertimbangannya KOMISI PEMILIHANUMUM pada huruf ( b ) Bahwa Anggota Partai Politik yang diberhentikan olehPimpinan Partai Politik yang berwenang dapat mengajukan keberatan kepadaMAHKAMAH PARTAI POLITIK, Pengadilan Negeri dan melakukan upayahukum Kasasi Melalui Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalamUndangUndang Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Perubahan UndangUndangNomor 02 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.Pada huruf (C) Bahwa Anggota Partai Politik yang diberhentikan dan sedangdalam proses pengajuan
Oktober 2012, yangmenindaklanjuti Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai PersatuanPembangunan Nomor 024/SK/DPP/C/IX/2012.4. Bahwa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai PersatuanPembangunan Nomor 024/SK/DPP/C/IX/2012 Tentang Pemberhentian Sadr.Muaddin dari Anggota Partai Persatuan Pembangunan yang isinyamemutuskan memberhentikan Sdr. Muaddin, SH., dari Anggota PartaiPersatuan Pembangunan termasuk dalam jabatannya sebagai Anggota DPRDKabupaten Banjar.5.
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor024/SK/DPP/C/IX/2012 tanggal 21 September 2012 Tentang PemberhentianSdr. Muaddin dari anggota Partai Persatuan Pembangunan, yang diterimaDPD PPP Kabupaten Banjar;b. Surat Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan PembangunanKabupaten Banjar Nomor 185/X/2012 bulan Oktober 2012 perihalPemberhentian Sdr.
., dan Penggantian Antar waktu AnggotaDPRD Kabupaten Banjar dari Partai Persatuan Pembangunan, yangditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Banjar;c. Surat Ketua DPRD Kabupaten Banjar Nomor 170/229/DPRD tanggal 8Oktober 2012 perihal Usul Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten BanjarAn. Muaddin, SH., (dari Partai Persatuan Pembangunan), ditujukan kepadaGubernur Kalimantan Selatan Cq. Bupati Banjar; dand.
Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 102 ayat (2) menyebutkan dalam halAnggota Partai Politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yangbersangkutan mengajukan keberatan melalui Pengadilan, pemberhentiananggota partai politik yang bersangkutan sah setelah adanya putusanPengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap..
2788 — 2202
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Tergugat II Nomor 02/PUT/MT-PKS/2016 tentang pemberhentian Penggugat dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 11 Maret 2016 ;5.
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat III Nomor463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 01 April 2016 tentang Pemberhentian Penggugat sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera ;6.
Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut Putusan Nomor 02/PUT/MT-PKS/2016 tentang pemberhentian Penggugat dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 11 Maret 2016 ;8.
Memerintahkan Tergugat III untuk mencabut Surat Keputusan Nomor : 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 01 April 2016 tentang Pemberhentian Penggugat sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera dan Surat Keputusan Nomor : 467/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 06 April 2016 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPR RI dari PKS;9. Menguatkan Putusan Provisi No. 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tertanggal 16 Mei 2016 ;10.
Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ;12. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugatseperti semula;13. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;II. DALAM REKONPENSI : Menolak seluruh gugatan Para Penggugat Rekonpensi;III.
Partai KeadilanSejahtera, Pedoman Partai Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata BeracaraPenegakan Disiplin Organisasi Partai Keadilan Sejahtera maupun dalamAnggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai KeadilanSejahtera.
perludisesuaikan agar sejalan dengan UndangUndang tersebut ;Bahwa Pasal 1 Pedoman Partai Nomor 1 Tahun 2015 TentangPemberian Penghargaan dan Penjatuhan Sanksi Partai KeadilanSejahtera mengatur halhal sebagai berikut :Dalam Pedoman Partai ini, yang dimaksud dengan :1.2.10.Partai adalah Partai Keadilan Sejahtera ;Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai yangselanjutnya disingkat ADART Partai adalah ketentuan dasardan operasional Partai dalam mewujudkan visi dan misi yngtelah ditentukan ;Dewan
Anggota Partai ; c.
Partai dakwah.
partai tanpakecuali ;Ahli Dr.
209 — 83
ISMIRYADI Melawan1.Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI-P);3.Para Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Drs. H.K. JUNAIDI, Ir. ERNAWAN REBUIN, MM, HAMZAH SUHAIMI);4.Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;5.Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bangka Belitung;6.Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
ISMIRYADIDARI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KARENAMENGUNDURKAN DIRI DARI KEANGGOTAAN PARTAI DEMOKRASIINDONESIA PERJUANGAN.Hal. 3 dari 74 Putusan No. 19/Pdt.G/2013/PN.Pkp.7.
2008Tentang Partai Politik tegas dinyatakan bahwa Perselisihan internal PartaiPolitik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur didalam AD dan ART melalui suatu mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik.
Tangga PDI serta peraturan partai.
Tentang Partai Politik tegas dinyatakan bahwaPerselisihan internal Partai Politik diselesaikan oleh internal PartaiPolitik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART melalui suatumahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh PartaiPolitik.
Pasal 33, perselisihan partai politikdiselesaikan terlebih dahulu oleh internal partai dalam hal inidiselesaikan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lainyang dibentuk partai politik, apabila dalam hal penyelesaianperselisihan tidak tercapai didalam internal partai barulah penyelesaiandilakukan melalui pengadilan.Berdasarkan sebagaimana dalam surat gugatan Penggugat tidakmenjelaskan telah adanya proses penyelesaian perselisihan dalaminternal partai yang sesuai dengan ketentuan pasal 32
777 — 166
Dewan Pimpinan Pusat Partai HANURA (DPP Partai HANURA) sebagai pihakyang memberikan persetujuan PAW Anggota DPRD;2. Dewan Pimpinan Daerah Partai HANURA (DPD Partai HANURA) Provinsi MalukuUtara sebagai pihak yang memerintahkan kepada Dewan Pimpinan CabangPartai HANURA Kabupaten Kepulauan Sula untuk menindaklanjuti persetujuanDPP Partai HANURA;3.
Dewan Pimpinan Cabang Partai HANURA (DPC Partai HANURA) KabupatenKepulauan Sula sebagai pihak yang melaksanakan pemberhentian ParaPenggugat sebagai Anggota Partai dan pergantian Para Penggugat sebagaiAnggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula; danHalaman 13 dari 68 Halaman Putusan Nomor 3/G/2017/PTUN.ABN4.
Kepulauan Sula cq Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat Kab.
, maka dengan demikian adalah wajar bilakeanggotaan dari Para Penggugat dicabut oleh Partai;.
Latif danSdr. ldrus Soamangun dari keanggotan Partai HANURA danPergantian Antar Waktu Anggota DPRD Partai HANURAKabupaten Kepulauan Sula, yang ditujukan kepada KetuaDewan Pimpinan Cabang Partai HANURA KabupatenKepulauan Sula, tertanggal 12 Agustus 2016, (Sesuai denganaslinya);Halaman 38 dari 68 Halaman Putusan Nomor 3/G/2017/PTUN.ABN15.
37 — 9
Tegal Selatan Kota Tegal;Pekerjaan : Anggota DPRD Kota Tegal;Jabatan Organisasi : Ketua DPD Partai GOLKAR Kota Tegal;Selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT Nama : Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR KotaTegal;Alamat : Jl.
, AnggaranDasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar yang dilakukan oleh;1.
Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Kota Tegal, selakuBadan Hukum Partai GOLKAR Kota Tegal, selanjutnya disebutsebagai TERGUGAT 2.Adapun alasan dan dasar hukum diajukannya Gugatan oleh Penggugatadalah sebagai berikut; Duduknya perkara:1.Bahwa Penggugat adalah Anggota Partai Golkar, dengan Nomor PokokAnggota Partai Golkar (NPAPG): 1104004076 terdaftar sejak tahun 1987pada DPD ll Partai Golkar Kotamadya Tegal atau sudah aktif menjadianggota selama 26 tahun..
Bahwa Penggugat telah aktif dan meniti karir pada Partai Golkar denganmenyandang ber bagai jabatan structural maupun sayap partai yaitu,Pembantu Komisariat Kecamatan Tegal Barat (Bankomcat), KetuaPimpinan Kecamatan Partai Golkar Tegal Barat, Ketua DPD HimpunanWanita Karya (HWK) Kota Tegal sampai sekarang..
terlepas dari eksepsi yang pertama tersebut, Majelisberpendapat bahwa berdasarkan gugatan Penggugat yang mendalilkan bahwaPenggugat diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sesuai denganKeputusan DPP Partai Golkar No.