Ditemukan 80487 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Utang piutang Utang oiutang
Register : 24-05-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 10-12-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 44/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby
Tanggal 2 Desember 2021 — Pemohon:
PT. BANK CTBC INDONESIA
Termohon:
1.PT. GUNA DHARMA SERBA USAHA
2.EDI RUSLI
3.FREDY HARTANTO
33393
  • Guna Dharma Serba Usaha dengan Para Krediturnya dalam perkara Nomor 05/Pdt.Sus.Pailit/2020/PN.Niaga.Sby ;
  • Menetapkan Biaya PKPU sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  • Menetapkan imbalan jasa Pengurus sebesar 1,79% (satu koma tujuh puluh sembilan perseratus) x jumlah utang yang diakui yakni sebesar Rp.83.500.329.581,- (delapan puluh tiga miliar lima ratus juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah), sehingga imbalan jasa Pengurus sebesar
Register : 31-07-2023 — Putus : 26-09-2023 — Upload : 11-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 235/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 26 September 2023 — Pemohon:
PT Caterpillar Finance Indonesia
Termohon:
Hidup Sunarya
340
  • M E N G A D I L I:

    Dalam Eksepsi :

    - Menolak Eksepsi Termohon PKPU untuk seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU tersebut;

    2. Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.930.000,00. (Dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);

Register : 06-02-2023 — Putus : 09-05-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 9 Mei 2023 — Pemohon:
Investment Opportunities V Pte. Limited
Termohon:
1.PT. Dewata Wibawa
2.PT. Supermal Karawaci
530
  • MENGADILI:

    1. Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pemohon tersebut;
    2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.7.240.000,- ( tujuh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Register : 11-05-2023 — Putus : 10-07-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 146/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 10 Juli 2023 — Pemohon:
1.Sheila Maria Tiwan
2.Robert Christopher Tiwan
Termohon:
PT. Kurnia Realty Jaya
360
  • M E N G A D I L I :

    1. Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU tersebut;
    2. Membebankan kepada Para Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.580.000,00,- (dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Register : 26-01-2023 — Putus : 14-03-2023 — Upload : 17-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 14 Maret 2023 — Pemohon:
CV Surya Mas
Termohon:
PT. PEMBANGUNAN PERUMAHAN (Persero) Tbk
260
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pencabutan Kuasa Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);

    2. Menyatakan perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, dicoret dari register perkara niaga;

    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret dari register perkara niaga;

    4. Membebankan

    biaya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebesar Rp 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah)

Register : 26-06-2020 — Putus : 07-07-2020 — Upload : 18-07-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 173/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 7 Juli 2020 — Pemohon:
Ny. H. ASMA
Termohon:
PT. EXPRESS TRANSINDO UTAMA, Tbk.
17568
Register : 01-02-2019 — Putus : 26-02-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 27/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 26 Februari 2019 — Pemohon:
PT. GARUDA BAKTI SEJAHTERA
Termohon:
PT EXPRESS TRANSINDO UTAMA Tbk
4811
Register : 17-06-2021 — Putus : 21-09-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 269/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 21 September 2021 — Pemohon:
THE WAN JU
Termohon:
PT. BINAKARYA BANGUN PROPERTINDO
16669
  • M E N G A D I L I :

    1. Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU tersebut;
    2. Menghukum kepada Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.590.000,- (Dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Register : 07-12-2022 — Putus : 06-11-2023 — Upload : 24-11-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 355/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 6 Nopember 2023 — Pemohon:
1.PT. SINERGI KETAHANAN PANGAN
2.TATAN TARJUNA
Termohon:
PT TANI SUPPLY INDONESIA
5529
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Perdamaian tertanggal 16 Oktober 2023 yang telah ditandatangani oleh Termohon PKPU PT.TANY SUPPLY INDONESIA (dalam PKPU Tetap) dan Para Kreditornya;
    2. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
    TANY SUPPLY INDONESIA (dalam PKPU Tetap) untuk membayar biaya perkara dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini yang sampai saat ini sejumlah Rp. 8.570.000,- (Delapan Juta Lima ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) ;
Register : 30-09-2022 — Putus : 12-12-2022 — Upload : 13-11-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 260/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 12 Desember 2022 — Pemohon:
PT. SHINHAN INDO FINANCE
Termohon:
PT. INDODRILL BUMI PERKASA
310
  • MENGADILI:

    1. Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pemohon tersebut;
    2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. (.);

    .

Register : 09-01-2019 — Putus : 01-02-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 7/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 1 Februari 2019 — Pemohon:
PT. TEPIAN SAMUDRA MANDIRI
Termohon:
PT. GEN SAMUDERA
12133
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ;

    2. Menyatakan perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU Nomor 07/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst, dicoret dari register perkara niaga ;

    3. Membebankan biaya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada Pemohon PKPU sebesar Rp.2.286.000,- (Dua juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;

    PENETAPANNomor: 07/Pdt.SusPKPU/2019/PN.Jkt.Pst.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta PusatNo.07/Pdt.SusPKPU/2019/PN.Jkt.Pst, tanggal 10 Januari 2019, tentangPenunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus permohonanPenundaan Kewajiban Pembayar Utang (PKPU) ;Membaca pula surat permohonan Pemohon Penundaan KewajibanPembayar Utang (PKPU) pada tanggal 09 Januari 2019 yang telah didaftarkan
    diKepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.07/Pdt.SusPKPU/2019/PN.Jkt.Pst, tanggal 09 Januari 2019 dalam perkara permohonan PenundaanKewajiban Pembayar Utang (PKPU) antara:PT.
    PKPU telah mengajukan Surat PernyataanPencabutan Permohonan PKPU No.07/Pdt.SusPKPU/2019/PN.Jkt.Pst, tertanggal1 Februari 2019 ;Menimbang, bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut diatas, makaMajelis Hakim berpendapat bahwa cukup beralasan untuk mengabulkanpermohonan Pemohon PKPU untuk mencabut permohonannya tersebut danbiayabiaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon PKPU;Memperhatikan ketentuan UndangUndang Nomor : 37 Tahun 2004tentang Kepailitan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
    Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPUV) ;2. Menyatakan perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangPKPU Nomor 07/Pdt.SusPKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst, dicoret dari registerperkara niaga ;3.
Register : 11-09-2020 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 29-04-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 285/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 1 April 2021 — Pemohon:
YANG MEI SHENG
Termohon:
1.KOPERASI SIMPAN PINJAM LIMA GARUDA
2.SURACHMAT SUNJOTO
1311
  • Surachmat Sunjoto (Dalam PKPU Tetap) dan Para Kreditor untuk tunduk dan mentaati serta melaksankan isi Proposal Rencana Perdamaian tersebut;
  • Menetapkan biaya Pengurusan PKPU dan Imbalan Jasa (Fee) Tim Pengurus akan ditetapkan dengan penetapan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir;
  • Menghukum Debitor/Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Lima Garuda (Dalam PKPU Tetap) dan Sdr.
Register : 23-07-2018 — Putus : 20-08-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 103/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 20 Agustus 2018 — Pemohon:
1.ABU SONIP NASUTION
2.JUMONO SABITA
Termohon:
1.PT. PARAHYANGAN TRANS EXPRESSINDO
2.CV. PARAHYANGAN EXPRESS
3.Tn. LIMMENA ROBBY
4.Tn. LIMMENA RICHARD
5.Tn. LIMMENA RONALD
256128
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Para Pemohon ;
    2. Menyatakan Para Termohon PKPU, yaitu :
    1. PT. PARAHYANGAN TRANS EXPRESSINDO, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan beralamat kantor di Jalan Jend.
    LIMMENA RONALD, warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 637-639, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat (Termohon PKPU V);
  • Berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara untuk selama 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal putusan ini diucapkan ;

    1. Menunjuk sdr. JOHN TONY HUTAURUK, S.H., M.H.
      Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang para debitur dalam perkara PKPU ini ;
    2. Menunjuk dan mengangkat Saudara :
    1. MAPPAJANCI RIDWAN SALEH, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia, berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.
      bertindak sebagai TIM Pengurus dalam proses PKPU Para Termohon ;

      1. Menetapkan sidang permusyawaratan Majelis Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara pada hari : Rabu, tanggal : 3 Oktober 2018, bertempat di Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat Jalan Bungur Besar Raya No.24-26-28 Jakarta Pusat ;
      2. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Para Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
      (dalam PKPUS) dan Para Kreditor yang diketahui untuk hadir menghadap ke persidangan yang telah ditetapkan di atas
    2. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan Jasa bagi pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berakhir ;
    3. Membebankan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini kepada Para Termohon yang Jumlahnya akan ditentukan setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
    Termohon PKPU V adalah orang perseorangan berkewarganegaraanIndonesia yang merupakan persero dari Termohon PKPU II serta selakupribadi yang telah secara sukarela turut menjamin utang yang timbulsebagaimana akan diuraikan dalam permohonan ini; TENTANG ADANYA UTANG YANG TELAH JATUH WAKTU DAN DAPATDITAGIH SECARA SEKETIKA DAN SEKALIGUS 222sccnseee TENTANG ADANYA UTANG KEPADA PEMOHON PKPU DANPEMOHON PKPU II 8.
    DAPAT DITAGIH SEHINGGA PERLU DIBERIKAN PENUNDAANKEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG AGAR PARA TERMOHON PKPU DAPATMENYELESAIKAN PEMBAYARAN UTANGNYA; 34.
    surat permohonan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPU) ini, Para Pemohon telah memohon untuk ditunjuksebagai Pengurus 3 (tiga) orang masingmasing bernama :1.
    mengenai biaya permohonan perkaraaquo akan ditetapkan setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang selesai;Memperhatikan Pasal 222 ayat (3) jo, Pasal 224 ayat (1) dan (8) jo.
    Jkt.PstBerada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementarauntuk selama 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal putusan ini diucapkan ;3. Menunjuk sdr. JOHN TONY HUTAURUK, S.H., M.H. Hakim Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasiproses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang para debitur dalam perkaraPKPU ini ;4.
Register : 26-01-2023 — Putus : 27-01-2023 — Upload : 30-01-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby
Tanggal 27 Januari 2023 — Pemohon:
Rachmat Agung Leonardi
Termohon:
DIRINYA SENDIRI
6620
Register : 12-04-2022 — Putus : 21-06-2022 — Upload : 15-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 91/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 21 Juni 2022 — Pemohon:
NUR SYAMSU WAHYU HIDAYAT
Termohon:
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BAITUL MAAL WAT TAMWIL DARUSSALAM MADANI
250
  • MENGADILI:

    1. Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU seluruhnya;
    2. Menghukum kepada Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.790.000,00 (Dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Register : 10-03-2022 — Putus : 13-06-2022 — Upload : 04-04-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 20/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby
Tanggal 13 Juni 2022 — Pemohon:
Ir. Wawan ArdiyanSuryawan
Termohon:
PT INDO TATA GRAHA
14725
Register : 19-04-2021 — Putus : 18-06-2021 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn
Tanggal 18 Juni 2021 — Pemohon:
1.CV. MULTISARANA SUKSES
2.PT. ASIA PERTAMA ABADI
Termohon:
PT. CLADTEK BI METAL MANUFACTURING
220
  • Cladtek BI-Metal Manufacturing (Dalam PKPU) Sementara dan Para Kreditor untuk mentaati Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan ;
  • Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn, demi hukum telah berakhir ;
  • Menghukum Debitor dan Pemohon membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.2.680.000,00 (dua juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Register : 03-07-2023 — Putus : 30-08-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 194/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 30 Agustus 2023 — Pemohon:
1.Maria Goretti Sri Handayani, ST
2.Maryanti U.
3.NINA LESMANASARI S.I, SE.
Termohon:
PT. ALPINA KENCANA PARAHYANGAN
6162
    1. Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Para Pemohon tersebut;
    2. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.580.000.- (Dua juta lima ratus delapan puluh ribu Rupiah);
Register : 22-07-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 156/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 31 Juli 2019 — Pemohon:
1.ZUZARTE CARL ALEXANDER
2.LUIGI FIORE
3.LIM HUI SIN als MRS FIORE HUI SIN
4.RAMDEO SAH
5.PHUA TIN HWEE
6.ONG DEE DEE
7.RALUCA SAMOSCHI
8.AJITPAL SINGH
9.TAN KENG HOCK als CHEN JINGFU
10.LIM SWEE HIAH als LIN RUXIA
11.TAN CHYE POH
12.KOH BEE LIAN
13.MARCEL SAMOSCHI
14.CHAN KHAR CHOO CECILIA
15.TEO AI SHI, VALERIE
Termohon:
PT. TITANIUM PROPERTY
334133
  • Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ;

    2. Menyatakan perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU Nomor 156/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst, dicoret dari register perkara niaga ;

    3. Membebankan biaya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada Pemohon PKPU sebesar Rp.2.411.000,- (Dua juta empat ratus sebelas ribu rupiah) ;

    Jkt.Pst.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta PusatNo.156/Pdt.SusPKPU/2019/PN.Jkt.Pst, tanggal 22 Juli 2019, tentangPenunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus permohonanPenundaan Kewajiban Pembayar Utang (PKPU) ;Membaca pula surat permohonan Pemohon Penundaan KewajibanPembayar Utang (PKPU) pada tanggal 22 Juli 2019 yang telah didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta
    Pusat No.156/Pdt.SusPKPU/2019/PN.Jkt.Pst, tanggal 22 Juli 2019 dalam perkara permohonan PenundaanKewajiban Pembayar Utang (PKPU) antara:I.
    Raya Bogor Km 27 KelurahanPekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, dan untuk selanjutnya disebutsebagai TERMOHON PKPU ;Menimbang, bahwa hari persidangan yang telah ditetapkan oleh HakimKetua pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2019, Pemohon PKPU dan Termohon PKPUmasingmasing hadir Kuasanya, akan tetapi Kuasa Pemohon telah mengajukanPencabutan perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang padatanggal 31 Juli 2019, oleh karena belum ada jawaban dari Kuasa Termohon PKPUmaka tidak perlu meminta
    persetujuan dari pihak Termohon ;Menimbang, bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut diatas, makaMajelis Hakim berpendapat bahwa cukup beralasan untuk mengabulkanpermohonan Pemohon PKPU untuk mencabut permohonannya tersebut danbiayabiaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon PKPU;Memperhatikan ketentuan UndangUndang Nomor : 37 Tahun 2004tentang Kepailitan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan perundangundangan yang berhubungan dengan perkara ini ;MENGADILI1.
    Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPUV) ;2. Menyatakan perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangPKPU Nomor 156/Pdt.SusPKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst, dicoret dari registerperkara niaga ;3.
Register : 14-10-2021 — Putus : 01-11-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 43/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn
Tanggal 1 Nopember 2021 — Pemohon:
PT. PEMBANGUNAN PERUMAHAN PERSERO Tbk
Termohon:
PT. LABERSA HUTAHEAN
20350
    1. Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;

    2. Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.788.000,00 (dua juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).