Ditemukan 1792 data
6 — 0
Masyhuri Badar,S.H., Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Mojokerto, namun tidakberhasil ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan suratgugatan Penggugat yang maksud dan isinya tetap dipertahankan olehPenggugat, dengan tanpa adanya perubahan, akan tetapi ada tambahan yaitusesuai dengan kesepakatan saat mediasi.
6 — 0
MASYHURI BADAR,S.H., Mediator Pengadilan Agama Jombang yang menyatakan mediasi antarapara pihak telah gagal;Menimbang, bahwa alasan pokok Permohonan Pemohon adalah bahwarumah tangga antara Pemohon dan Termohon sudah tidak harmonis lagi,sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya karenaTermohon mempunyai sifat mudah tersinggung dan kurang dapat mengontrolemosi, bahkan ketika bertengkar dengan Pemohon pernah sampaimembasuhkan sambal ke muka Pemohon; Termohon jika diberi nafkah seringmerasa
HERMAN PRATIKNYO bin SAMSURI
Termohon:
KASISWATI binti KASEMAN
6 — 0
MASYHURI BADAR,S.H., Mediator Pengadilan Agama Jombang yang menyatakan mediasi antarapara pihak telah gagal;Menimbang, bahwa alasan pokok Permohonan Pemohon adalah bahwarumah tangga antara Pemohon dan Termohon sudah tidak harmonis lagi,sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan karena Pemohonterpengaruh dengan perempuan lain bernama SULIK Pemohon denganTermohon telah berpisah tempat tinggal selama kurang lebih 8 tahun , keluargamasingmasing pihak telah berusaha merukunkan tetapi
6 — 0
Masyhuri Badar, S.H., (Mediator dari PraktisiHukum), dengan laporannya tertanggal 28 Februari 2017 menyatakan bahwaproses mediasi tidak berhasil mencapai Kesepakatan;Bahwa, kemudian persidangan dilanjutkan dengan membacakan suratpermohonan Pemohon dalam sidang tertutup untuk umum, yang maksud danisinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa, atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon telahmengajukan jawaban secara lisan yang pada pokoknya Termohon mengakuidan membenarkan semua dalil permohonan Pemohon
8 — 0
MASYHURI BADAR, S.H.
20 — 8
Masyhuri Badar, S.H., (Mediator dariPraktisi Hukum), dengan laporannya tertanggal 29 Nopember 2016menyatakan bahwa proses mediasi tidak berhasil/gagal mencapai kesepakatan;Bahwa, kemudian persidangan dilanjutkan dengan membacakan suratpermohonan Pemohon dalam sidang tertutup untuk umum, yang maksud danisinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa, atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon telahmengajukan jawaban tertulis bertanggal 19 Desember 2016 sebagai berikut :. DALAM KONVENSI1.
7 — 0
Masyhuri Badar, S.H., (Mediator dari PraktisiHukum), dengan laporannya tertanggal 07 Februari 2017 menyatakan bahwaproses mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan;Bahwa, kemudian persidangan dilanjutkan dengan membacakan suratgugatan Penggugat dalam sidang tertutup untuk umum, yang maksud danisinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa, atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukanjawaban secara lisan yang disampaikan pada sidang tanggal 20 Pebruari 2017yang pada pokoknya sebagai
9 — 1
Masyhuri Badar, S.H., (Mediator dari PraktisiHukum), dengan laporannya tertanggal 04 April 2017 menyatakan bahwaproses mediasi tidak berhasil/gagal mencapai kesepakatan;Bahwa, kemudian persidangan dilanjutkan dengan membacakan suratpermohonan Pemohon dalam sidang tertutup untuk umum, yang maksud danisinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa, ataS permohonan Pemohon tersebut, Termohon telahmengajukan jawaban disampaikan pada persidangan tanggal 10 April 2017yang pada pokoknya sebagai berikut :
8 — 0
MASYHURI BADAR, S.H., mediator non HakimPengadilan Agama Mojokerto;Bahwa, usaha mendamaikan kedua belah pihak melalui mediator gagalmencapai kesepakatan, sesuai laporan mediasi tanggal 18 Juli 2016 yang menyatakanmediasi gagal karena tidak berhasil merukunkan Penggugat dan Tergugat;Bahwa, selanjutnya Majelis Hakim dalam tiap persidangan telah berusahamendamaikan kedua belah pihak berperkara, namun tidak berhasil, selanjutnyadibacakan gugatan Penggugat tanggal 23 Juni 2016 yang terdaftar di kepaniteraanPengadilan
13 — 2
MASYHURI BADAR., S.H., Hakim PengadilanAgama Mojokerto, namun telah gagal / tidak berhasil;Menimbang, bahwa kemudian dibacakan permohonan Pemohontersebut yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut Termohon memberikanjawaban secara lisan pada tanggal 6 Juli 2015 yang pada pokoknya sebagaiberikut :e Bahwa benar Termohon istri Pemohon dan punya 2 orang anak ;e Bahwa, benar Pemohon dan Termohon bertengkar karena walaupunPemohon sudah mencabut permohonannya
MASYHURI BADAR, SH., sebagaimana tersebut diatas, sesuaiPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 01 Tahun 2008tentang Mediasi di Pengadilan, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa dari jawab menjawab antara Pemohon danTermohon dapat diperoleh pokok masalah yaitu terjadi perselisihan danpertengkaran antara Pemohon dan Termohon sejak tahun 2009 bahkansetelah perkara dicabut perselisihan Pemohon dan Termohon masih terjadi ;Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon, Termohonmengajukan jawaban
8 — 0
MASYHURI BADAR, S.H., mediatornon Hakim Pengadilan Agama Mojokerto;Bahwa, usaha mendamaikan kedua belah pihak melalui mediator gagalmencapai kesepakatan, sesuai laporan mediasi tanggal 08 Maret 2016 yangmenyatakan mediasi gaga/ karena tidak berhasil merukunkan Penggugat danTergugat;Bahwa, selanjutnya Majelis Hakim dalam tiap persidangan telahberusaha mendamaikan kedua belah pihak berperkara namun tidak berhasil,selanjutnya dibacakan gugatan Penggugat tanggal 11 Februari 2016 yangterdaftar di kepaniteraan
16 — 1
Masyhuri Badar,S.H., Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Mojokerto, namun tidakberhasil, kKemudian dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan Penggugat,yang atas pertanyaan Ketua Majelis Penggugat menyatakan tetap danmempertahankan dalildalil surat gugatannya dan menambahkan perubahanpada tanggal 28 September 2015 dan diserahkan dalam sidang tanggal 05Oktober 2015 ;1.
11 — 1
MASYHURI BADAR,S.H., Mediator Pengadilan Agama Jombang yang menyatakan mediasi antarapara pihak telah gagal:;Menimbang, bahwa alasan pokok Permohonan Pemohon adalah bahwarumah tangga antara Pemohon dan Termohon sudah tidak harmonis lagi,sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang pada pokonya penyebabnyakarena bermula Pemohon pulang untuk istirahat siang, lalu Termohon minta diantarkan pulang ke oranng tuanya, tetapi tidak segera di antar Pemohon, makaTermohon marah marah serta tidak ada kecocokan
8 — 3
Masyhuri Badar,S.H., Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Mojokerto, namun tidakberhasil ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan suratpermohonan Pemohon yang maksud dan isinya tetap dipertahankan olehPemohon, dengan tanpa adanya perubahan ataupun tambahan ;Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohontelah memberikan jawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut :1.
9 — 2
Masyhuri) ;
4.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Selong untuk mengirimkan satu helai salinan putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat, dan atau tempat pernikahan dilangsungkan untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 391000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
6 — 0
Masyhuri Badar, S.H., (Praktesi Hukum), denganlaporannya tertanggal 10 Oktober 2017 menyatakan bahwa proses mediasitidak berhasil/gagal mencapai kesepakatan;Bahwa, kemudian persidangan dilanjutkan dengan membacakan suratpermohonan Pemohon dalam sidang tertutup untuk umum, yang maksud danisinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa, atasS permohonan Pemohon tersebut, Termohon telahmengajukan jawaban tertanggal dan disampaikan pada persidangan tanggal 30Oktober 2017 sebagai berikut :A.
60 — 14
MASYHURI BADAR, S.H., MediatorNon Hakim pada Pengadilan Agama Mojokerto, yang kemudian hasilmediasi telah dilaporkan kepada Majelis Hakim pada tanggal 18 Mei2016, bahwa mediasi gagal mencapai kesepakatan damai;Bahwa Majelis Hakim juga telah mengupayakan damai kepadapara pihak berperkara di depan sidang, namun tetap tidak berhasil;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan suratgugatan Penggugat yang maksud dan isinya tetap dipertahankan olehPenggugat, tanpa adanya perubahan ataupun tambahan
MASYHURI BADAR, S.H., Mediator Non Hakim pada PengadilanAgama Mojokerto, juga Majelis Hakim telah berupaya mendamaikanPenggugat dan Tergugat secara langsung di depan sidang, namun tidakberhasil;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan,berdasarkan Pasal 49 huruf (a) dan penjelasannya pada angka 37 Pasal 49huruf (a) angka (10) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, merupakanperubahan pertama UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanHal. 25 dari 45 hal.
9 — 1
MASYHURI BADAR, S.H., mediator non Hakim Pengadilan Agama Mojokerto;Bahwa, usaha mendamaikan kedua belah pihak melalui mediator gagal mencapaikesepakatan, sesuai laporan mediasi tanggal 08 Maret 2016 yang menyatakan mediasigagal karena tidak berhasil merukunkan Penggugat dan Tergugat;Bahwa, selanjutnya Majelis Hakim dalam tiap persidangan telah berusahamendamaikan kedua belah pihak berperkara, namun tidak berhasil, selanjutnya dibacakangugatan Penggugat tanggal 17 Februari 2016 yang terdaftar di
11 — 9
Muhammad Su'udi Masyauri bin Masyhuri, umur 67 tahun, agamaIslam, pekerjaan xxxxxx, tempat kediaman di KABUPATEN TANAHLAUT;Telah memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknyasebagai berikut:e saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat karena saksi adalahorang yang mengasuh anak Penggugat dan Tergugat;e Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami isteri,yang telah menikah pada tahun 2017;e Bahwa setahu saksi Penggugat dan Tergugat bertempat tinggaldi di rumah milik perusahaan di
7 — 0
MASYHURI BADAR, SH. Mediator Non Hakim Pengadilan AgamaMojokerto, namun telah gagal / tidak berhasil ;Hal. 5 dari 40 halaman Putusan Nomor : 1196/Pdt.G/2014/PA Mr.Menimbang, bahwa kemudian dibacakan gugatan Penggugat tersebutyang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugatmenyampaikan jawaban tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut :DALAM EKSEPSI:1.
Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan ;Menimbang, bahwa majelis hakim dan mediator MASYHURI BADAR, SH.telah berusaha mendamaikan Penggugat dengan Tergugat, agar masalahnyadiselesaikan secara kekeluargaan, akan tetapi gagal/tidak berhasil;Menimbang, bahwa bila dikelompokkan yang menjadi pokok gugatanPenggugat adalah :A. Gugatan Harta bersama yang berupa :Hal. 32 dari 40 halaman Putusan Nomor : 1196/Pdt.G/2014/PA Mr.1.