Ditemukan 392 data
9 — 3
perbuatan terhadapseseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan ataupenderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumahHal.11 dari 15 hal.putusan Nomor 0081/Pdt.G/2015/PA Unatangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atauperampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumahtangga;Menimbang, bahwa bentukbentuk kekerasan dalam rumah tanggabukan hanya kekerasan fisik tetapi juga meliputi kekerasan psikis, kekerasanseksual dan penelantaran
dalam rumah tangga sebagaimana yang disebutkandalam Pasal 5 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa salah satu tujuan penghapusan kekerasan dalamrumah tangga yaitu untuk memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonisdan sejahtera sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4) UndangUndangNomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tanggaMenimbang, bahwa dengan memperhatikan kondisi rumah tanggaPenggugat dan Tergugat sebagaimana
29 — 11
Menyatakan terdakwa OPEN MAKMUR GINTING alias OPENGINTING, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Penelantaran Dalam Rumah Tangga;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa OPEN MAKMURGINTING alias OPEN GINTING oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun;3.
39 — 35
ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaHalaman 19 dari 24 Putusan Nomor 23/Pdt.G/2021/PA.Pthterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orang tua (khususnya ayah) tetapberlaku baik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinantersebut putus karena perceraian.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : SAMIL FUADI SH
Terbanding/Penuntut Umum II : AZWARDI, SH.
Terbanding/Penuntut Umum III : YUDHA UTAMA PUTRA SH
67 — 38
quo pada tingkat banding hal inidisebabkan apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa adalah suatu perbuatanyang menelantarkan keluarga dan anakanaknya yang menjadi tanggung jawabTerdakwa sebagai orang tua, sehingga apa yang diutarakan Pembanding dalammemori bandingnya tersebut diatas, menurut Majelis Hakim Tingkat Bandingbelum dapat membantah dan mematahkan halhal yang telah dipertimbangkanoleh Majelis Hakim Tingkat Pertama secara tepat dan benar tentang terbuktinyaTerdakwa melakukan tindak pidana Penelantaran
Dalam Rumah Tangga;Menimbang, bahwa namun demikian Majelis Hakim Tingkat Bandingtidak sependapat dengan kualifikasi pidana yang dijatunkan oleh Majelis HakimTingkat Pertama yang menyebutkan kekerasan dalam rumah tangga, karenapasal yang dinyatakan terbukti tersebut atas perbuatan Terdakwa adalah lebihtepat disebutkan Tindak Pidana Penelantaran Dalam Rumah Tanggasebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1)Undangundang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalamRumah
1.ARJELY PONGBANNY, S.H.
2.PRASETYO PURBO, S.H.
Terdakwa:
BENJAMIN LETHULUR Alias WANE
101 — 35
terdakwa BENJAMIN LETHULUR Alias WANE telahtinggal dengan wanita lain yang bukan istrinya;Bahwa saksi tidak pernah melihat saksi/korban MARTAFINA AFITUkembali kerumah terdakwa BENJAMIN LETHULUR Alias WANE;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapatbenar dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa BENJAMINLETHULUR Alias WANE, pada pokoknya memberikan keterangan sebagaiberikut :Bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan karena telah melakukankekerasan fisik dan penelantaran
dalam rumah tangga terhadapsaksi/koroban MARTAFINA AFITU;Bahwa kejadian kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi padahari Senin tanggal27 April 2015 sekitar pukul 22.00 WIT bertempatdirumah terdakwa di Desa Adaut Kecamatan Selaru Kabupaten MalukuTenggara Baratdan setelah kejadian tersebut, terdakwa tidak pernah lagimemberikan nafkah lahir batin kepada saksi/korban MARTAFINA AFITUyang merupakan istri sah dari terdakwa;Putusan No 31/Pid.Sus/ 2018/ PN Sml Halaman 6 dari 14 Bahwa terdakwa melakukan
18 — 2
penahanan tersebutharus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadapTerdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetapberada dalam tahanan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perludipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa ;Keadaan yang memberatkan:e Perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam mengatasipermasalahan penelantaran
dalam rumah tangga ;e Terdakwa sudah pernah dihukum ;Keadaan yang meringankan:e Terdakwa berterus terang dan mengakui kesalahannya ;e Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangiperbuatannya tersebut ;e Terdakwa dengan saksi Yulianti telah melakukan perdamaianMenimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslahdibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan
11 — 7
lain tanpasepengetahuan OS.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat(2) UU No. 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.Menimbang bahwaterhadap dakwaan tersebut Penuntut Umum dalam surattuntutannya Nomor Register Perkara : PDM967/MDN/08/2015 tanggal 8 Maret2016 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan NegeriMedan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :1.Menyatakan terdakwa XxxxXxXxxxxxxx bersalah melakukan tindakpidana Penelantaran
dalam Rumah Tangga dan Kekerasan PsykisDalam Rumah Tangga sebagaimana diatur dan diancam dalamPasal 49 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalamRumah Tangga dan Pasal 45 ayat (2) UU No. 23 tahun 2004tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga ;Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa xxxxxxxxxxx denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;3.
66 — 14
Menyatakan Terdakwa YOHANIS PAULUS MAU alias ONIS telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakpidana PENELANTARAN DALAM RUMAH TANGGA;Hal 15 dari 16 hal Put.No.35/Pid.Sus/2017/PN.A TB162. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YOHANIS PAULUS MAUalias ONIS dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan ;3.
14 — 3
Bahwa, perbuatan Pemohon dengan tidak menepati janjinya untuk pulang danbahkan memutus komunikasi dengan Termohon serta tidak pernahmemberikan nafkah belanja untuk Termohon dan anak sejak Desember 2011sebagaimana uraian dalil Jawaban Termohon pada poin no.4 diatas adalahmerupakan salah satu bentuk penelantaran dalam rumah tangga dan telahbeftentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang undang No. 23Tahun 2004 bntang Penghapusan Kckerasan Dalam Rumah Tangga yangmenyebutkan sebagai berikut :Pasal
31 — 8
otentikbermeterai cukup, telah dinazegelen dan cocok dengan aslinya, bukti tersebutmembuktikan bahwa Termohon pernah mengajukan gugatan cerai di PengadilanAgama Bangil, bukti tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil sehinggadapat diterima sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa bukti P4 (Fotokopi Undangan Klarifikasi) adalah buktiotentik bermeterai cukup, telah dinazegelen dan cocok dengan aslinya, buktitersebut membuktikan bahwa Pemohon dimintai klarifikasi olen Kepolisian ResorPasuruan terhadap dugaan penelantaran
dalam rumah tangga, bukti tersebut telahmemenuhi syarat formil dan materiil sehingga dapat diterima sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa bukti P5 (Fotokopi Slip Gaji) bermeterai cukup, telahdinazegelen dan cocok dengan aslinya, bukti tersebut membuktikan bahwaPemohon adalah karyawan PT. dengan penghasilan pada bulan September 2020sejumlah Rp. 4,333,073 (Empat Juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tujuh puluh tigarupiah) bukti tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dapatditerima
173 — 39
Menyatakan terdakwa PATRIK STEVI KAKIAY bersalah melakukan tindakpidana Penelantaran Dalam Rumah Tangga sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 49 hurf (a)UU No. 23 Tahun 2004.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam)bulan.3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,(seribu rupiah).Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, terdakwa telah mengajukan pembelaansecara tertulis tertanggal 23 Mei 2013, yang pada pokoknya :1.
40 — 9
., M.Si terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Penelantaran dalam rumah tangga;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHLAN MAHAJUNA, S.Ag., M.Sioleh karena itu dengan pidana penjara selama: 5 (lima) bulan;3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jikadikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karenaterpidana telah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan: 10(sepuluh) bulan berakhir;4.
10 — 3
meninggalkan rumahkediaman bersama selama berbulanbulan lamanya, bukanlah solusi yangtepat namun hal ini menunjukkan adanya disharmonisasi hubungan Pemohondengan Termohon;Menimbang, bahwa usaha Pemohon dalam menjalani prosespersidangan ditambah lagi dengan sikap Pemohon yang selalu menolakupaya perdamaian yang dilakukan oleh Majelis Hakim, hal ini menunjukkansemakin tidak harmonisnya hubungan rumah tangga Pemohon denganTermohon;Menimbang, bahwa perbuatan Pemohon tersebut diatas dapatdikatakan tindakan penelantaran
dalam rumah tangga karena Pemohon telahmenelantarkan Termohon yang menjadi tanggung jawabnya dalam rumahtangga sehingga tindakan tersebut bertentangan dengan pasal 5 point (d) danpasal 9 ayat (1) Undangundang Nomor 23 tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga;Menimbang, bahwa Pemohon tidak lagi beritikad mempertahankanrumah tanggnya, keengganan Pemohon ini terlihat dari sikap Pemohon yangsangat aktif mengikuti proses persidangan dan menolak setiap usahaperdamaian baik yang dilakukan
40 — 23
belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orang tua (khususnya ayah) tetapberlaku baik dalam masa perkawinan orang tua atau setelan perkawinantersebut putus karena perceraian.
39 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
SORMIN bersalah melakukantindak pidana Penelantaran dalam rumah tangga dan Perzinahan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam kesatu : Pasal 49 huruf a UndangUndang NomorHal. 5 dari 13 hal. Put.
16 — 5
PA.PlIhrupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian.
41 — 16
belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian.
47 — 18
Undang Nomor 23 tahun 2004 tentangkekerasan dalam rumah tangga, telah dijelaskan pula tentanglarangan menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya,padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut,sehingga dengan adanya pembebanan kewajiban kepada Tergugatuntuk memberikan nafkah kepada Penggugat adalah merupakanbentuk perlindungan hukum terhadap Penggugat sebagai istridari adanya penelantaran
dalam rumah tangga;Menimbang bahwa penghasilan Tergugat yang jumlahnyasebesar Rp.4.340.000,(empat juta tiga ratus empat puluhribu rupiah) setiap bulan yang sudah diterima, pada bulanSeptember 2012 saat terima gaji Tergugat sudah mengirimkankepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah)yang diakui oleh Penggugat sehingga majelis berpendapatbahwa Tergugat telah memberikan nafkah kepada Penggugatpada bulan September 2012 oleh karenanya kelalaianTergugat hanya pada bulan tersisa bulan Oktober
69 — 23
No. 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan dalam Rumah Tangga, seseorang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga, dengan cara :Kekerasan Fisik.Kekerasan Psikis.Kekerasan Seksual.Penelantaran Rumah tangga.Bahwa yang dimaksud ruang Iingkup dalam rumah tangga adalah :Suami, isteri dan anak.Orangorang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri dan anakkarena hungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian.Orang yang bekerja membantu rumah tangga.Bahwa bentukbentuk penelantaran
dalam rumah tangga, yaitu : Tidak memberikanbiaya / nafkah, pemeliharaan dan perawatan untuk kelangsungan hidup (sandang,pangan, papan, pendidikan dan Kesehatan) terhadap orang yang dibawah tanggungjawabnya.Bahwa Suami sebagairumah kepala tangga mempunyai tanggung jawab untukmemberikan nafkah/biaya hidup kepada isteri dan anaknya dan diberikan secararutin setiap bulan, karena digunakan untuk kebutuhan rutin seharihari yang harusditerima oleh isteri dan anak.e Bahwa pembagian dari hasil penjualan
18 — 2
Orang yang melanggarpasal tersebut diancam pidana penjara paling lama tiga tahun tanpa adanyamasa percobaan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga danPutusan MARI dalam perkara pidana penelantaran dalam rumah tangga Nomor579 K/Pid.Sus/2013 tanggal 16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan