Ditemukan 392 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-04-2015 — Putus : 30-04-2015 — Upload : 18-05-2015
Putusan PA UNAAHA Nomor 81/Pdt.G/2015/PA Una.
Tanggal 30 April 2015 — Penggugat melawan Tergugat
93
  • perbuatan terhadapseseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan ataupenderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumahHal.11 dari 15 hal.putusan Nomor 0081/Pdt.G/2015/PA Unatangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atauperampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumahtangga;Menimbang, bahwa bentukbentuk kekerasan dalam rumah tanggabukan hanya kekerasan fisik tetapi juga meliputi kekerasan psikis, kekerasanseksual dan penelantaran
    dalam rumah tangga sebagaimana yang disebutkandalam Pasal 5 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa salah satu tujuan penghapusan kekerasan dalamrumah tangga yaitu untuk memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonisdan sejahtera sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4) UndangUndangNomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tanggaMenimbang, bahwa dengan memperhatikan kondisi rumah tanggaPenggugat dan Tergugat sebagaimana
Putus : 30-04-2014 — Upload : 19-05-2014
Putusan PN BALIGE Nomor 11/Pid.B/2014/PN.BLG
Tanggal 30 April 2014 — OPEN MAKMUR GINTING alias OPEN GINTING
2911
  • Menyatakan terdakwa OPEN MAKMUR GINTING alias OPENGINTING, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Penelantaran Dalam Rumah Tangga;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa OPEN MAKMURGINTING alias OPEN GINTING oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun;3.
Register : 04-01-2021 — Putus : 18-05-2021 — Upload : 21-05-2021
Putusan PA PELAIHARI Nomor 23/Pdt.G/2021/PA.Plh
Tanggal 18 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
3935
  • ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaHalaman 19 dari 24 Putusan Nomor 23/Pdt.G/2021/PA.Pthterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
    dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orang tua (khususnya ayah) tetapberlaku baik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinantersebut putus karena perceraian.
Register : 05-08-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 305/PID/2021/PT BNA
Tanggal 16 September 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : SYIBRAL MALASYI BIN H. ASNAWI
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : SAMIL FUADI SH
Terbanding/Penuntut Umum II : AZWARDI, SH.
Terbanding/Penuntut Umum III : YUDHA UTAMA PUTRA SH
6738
  • quo pada tingkat banding hal inidisebabkan apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa adalah suatu perbuatanyang menelantarkan keluarga dan anakanaknya yang menjadi tanggung jawabTerdakwa sebagai orang tua, sehingga apa yang diutarakan Pembanding dalammemori bandingnya tersebut diatas, menurut Majelis Hakim Tingkat Bandingbelum dapat membantah dan mematahkan halhal yang telah dipertimbangkanoleh Majelis Hakim Tingkat Pertama secara tepat dan benar tentang terbuktinyaTerdakwa melakukan tindak pidana Penelantaran
    Dalam Rumah Tangga;Menimbang, bahwa namun demikian Majelis Hakim Tingkat Bandingtidak sependapat dengan kualifikasi pidana yang dijatunkan oleh Majelis HakimTingkat Pertama yang menyebutkan kekerasan dalam rumah tangga, karenapasal yang dinyatakan terbukti tersebut atas perbuatan Terdakwa adalah lebihtepat disebutkan Tindak Pidana Penelantaran Dalam Rumah Tanggasebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1)Undangundang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalamRumah
Register : 08-05-2018 — Putus : 31-07-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 31/Pid.Sus/2018/PN sml
Tanggal 31 Juli 2018 — Penuntut Umum:
1.ARJELY PONGBANNY, S.H.
2.PRASETYO PURBO, S.H.
Terdakwa:
BENJAMIN LETHULUR Alias WANE
10135
  • terdakwa BENJAMIN LETHULUR Alias WANE telahtinggal dengan wanita lain yang bukan istrinya;Bahwa saksi tidak pernah melihat saksi/korban MARTAFINA AFITUkembali kerumah terdakwa BENJAMIN LETHULUR Alias WANE;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapatbenar dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa BENJAMINLETHULUR Alias WANE, pada pokoknya memberikan keterangan sebagaiberikut :Bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan karena telah melakukankekerasan fisik dan penelantaran
    dalam rumah tangga terhadapsaksi/koroban MARTAFINA AFITU;Bahwa kejadian kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi padahari Senin tanggal27 April 2015 sekitar pukul 22.00 WIT bertempatdirumah terdakwa di Desa Adaut Kecamatan Selaru Kabupaten MalukuTenggara Baratdan setelah kejadian tersebut, terdakwa tidak pernah lagimemberikan nafkah lahir batin kepada saksi/korban MARTAFINA AFITUyang merupakan istri sah dari terdakwa;Putusan No 31/Pid.Sus/ 2018/ PN Sml Halaman 6 dari 14 Bahwa terdakwa melakukan
Register : 21-01-2015 — Putus : 09-02-2015 — Upload : 30-04-2015
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 18/PID.SUS/2015/PN Rap
Tanggal 9 Februari 2015 — Pidana - MUHAMMAD RAFI SIAGIAN Alias ONDOK
182
  • penahanan tersebutharus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadapTerdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetapberada dalam tahanan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perludipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa ;Keadaan yang memberatkan:e Perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam mengatasipermasalahan penelantaran
    dalam rumah tangga ;e Terdakwa sudah pernah dihukum ;Keadaan yang meringankan:e Terdakwa berterus terang dan mengakui kesalahannya ;e Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangiperbuatannya tersebut ;e Terdakwa dengan saksi Yulianti telah melakukan perdamaianMenimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslahdibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan
Upload : 03-08-2016
Putusan PT MEDAN Nomor 336/PID.SUS/2016/PT-MDN
BILLY SANJAYA LUBIS, SH.
117
  • lain tanpasepengetahuan OS.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat(2) UU No. 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.Menimbang bahwaterhadap dakwaan tersebut Penuntut Umum dalam surattuntutannya Nomor Register Perkara : PDM967/MDN/08/2015 tanggal 8 Maret2016 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan NegeriMedan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :1.Menyatakan terdakwa XxxxXxXxxxxxxx bersalah melakukan tindakpidana Penelantaran
    dalam Rumah Tangga dan Kekerasan PsykisDalam Rumah Tangga sebagaimana diatur dan diancam dalamPasal 49 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalamRumah Tangga dan Pasal 45 ayat (2) UU No. 23 tahun 2004tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga ;Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa xxxxxxxxxxx denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;3.
Register : 10-04-2017 — Putus : 06-06-2017 — Upload : 03-08-2017
Putusan PN ATAMBUA Nomor 35/Pid.Sus/2017/PN Atb
Tanggal 6 Juni 2017 — - YOHANES PAULUS MAU alias DEMUS
6614
  • Menyatakan Terdakwa YOHANIS PAULUS MAU alias ONIS telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakpidana PENELANTARAN DALAM RUMAH TANGGA;Hal 15 dari 16 hal Put.No.35/Pid.Sus/2017/PN.A TB162. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YOHANIS PAULUS MAUalias ONIS dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan ;3.
Register : 17-03-2014 — Putus : 13-10-2014 — Upload : 24-11-2014
Putusan PA SURABAYA Nomor 1348/Pdt.G/2014/PA.Sby
Tanggal 13 Oktober 2014 — PEMOHON VS TERMOHON
143
  • Bahwa, perbuatan Pemohon dengan tidak menepati janjinya untuk pulang danbahkan memutus komunikasi dengan Termohon serta tidak pernahmemberikan nafkah belanja untuk Termohon dan anak sejak Desember 2011sebagaimana uraian dalil Jawaban Termohon pada poin no.4 diatas adalahmerupakan salah satu bentuk penelantaran dalam rumah tangga dan telahbeftentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang undang No. 23Tahun 2004 bntang Penghapusan Kckerasan Dalam Rumah Tangga yangmenyebutkan sebagai berikut :Pasal
Register : 12-08-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan PA BANGIL Nomor 1527/Pdt.G/2020/PA.Bgl
Tanggal 3 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
318
  • otentikbermeterai cukup, telah dinazegelen dan cocok dengan aslinya, bukti tersebutmembuktikan bahwa Termohon pernah mengajukan gugatan cerai di PengadilanAgama Bangil, bukti tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil sehinggadapat diterima sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa bukti P4 (Fotokopi Undangan Klarifikasi) adalah buktiotentik bermeterai cukup, telah dinazegelen dan cocok dengan aslinya, buktitersebut membuktikan bahwa Pemohon dimintai klarifikasi olen Kepolisian ResorPasuruan terhadap dugaan penelantaran
    dalam rumah tangga, bukti tersebut telahmemenuhi syarat formil dan materiil sehingga dapat diterima sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa bukti P5 (Fotokopi Slip Gaji) bermeterai cukup, telahdinazegelen dan cocok dengan aslinya, bukti tersebut membuktikan bahwaPemohon adalah karyawan PT. dengan penghasilan pada bulan September 2020sejumlah Rp. 4,333,073 (Empat Juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tujuh puluh tigarupiah) bukti tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dapatditerima
Putus : 20-06-2013 — Upload : 25-11-2013
Putusan PN MASOHI Nomor 02/Pid.Sus/2013/PN.MSH.
Tanggal 20 Juni 2013 — Nama lengkap : Patrik Stevi Kakiay; Tempat lahir : Masohi; Umur/Tgl lahir : 27 tahun/05 September 1985; Jenis kelamin : Laki-laki; Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat tinggal : Desa Piru Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat; Agama : Kristen Protestan; Pekerjaan : Anggota Polri;
17339
  • Menyatakan terdakwa PATRIK STEVI KAKIAY bersalah melakukan tindakpidana Penelantaran Dalam Rumah Tangga sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 49 hurf (a)UU No. 23 Tahun 2004.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam)bulan.3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,(seribu rupiah).Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, terdakwa telah mengajukan pembelaansecara tertulis tertanggal 23 Mei 2013, yang pada pokoknya :1.
Putus : 02-12-2015 — Upload : 07-06-2016
Putusan PN DONGGALA Nomor 159/Pid.Sus/2015/PN Dgl
Tanggal 2 Desember 2015 — Terdakwa AHLAN MAHAJUNA S.Ag,M.si Vs JPU
409
  • ., M.Si terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Penelantaran dalam rumah tangga;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHLAN MAHAJUNA, S.Ag., M.Sioleh karena itu dengan pidana penjara selama: 5 (lima) bulan;3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jikadikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karenaterpidana telah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan: 10(sepuluh) bulan berakhir;4.
Register : 04-04-2016 — Putus : 23-06-2016 — Upload : 17-08-2016
Putusan PA MAJENE Nomor 74/Pdt.G/2016/PA.Mj
Tanggal 23 Juni 2016 — PEMOHON - TERMOHON
103
  • meninggalkan rumahkediaman bersama selama berbulanbulan lamanya, bukanlah solusi yangtepat namun hal ini menunjukkan adanya disharmonisasi hubungan Pemohondengan Termohon;Menimbang, bahwa usaha Pemohon dalam menjalani prosespersidangan ditambah lagi dengan sikap Pemohon yang selalu menolakupaya perdamaian yang dilakukan oleh Majelis Hakim, hal ini menunjukkansemakin tidak harmonisnya hubungan rumah tangga Pemohon denganTermohon;Menimbang, bahwa perbuatan Pemohon tersebut diatas dapatdikatakan tindakan penelantaran
    dalam rumah tangga karena Pemohon telahmenelantarkan Termohon yang menjadi tanggung jawabnya dalam rumahtangga sehingga tindakan tersebut bertentangan dengan pasal 5 point (d) danpasal 9 ayat (1) Undangundang Nomor 23 tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga;Menimbang, bahwa Pemohon tidak lagi beritikad mempertahankanrumah tanggnya, keengganan Pemohon ini terlihat dari sikap Pemohon yangsangat aktif mengikuti proses persidangan dan menolak setiap usahaperdamaian baik yang dilakukan
Register : 19-11-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PA PELAIHARI Nomor 757/Pdt.G/2020/PA.Plh
Tanggal 1 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
4023
  • belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
    dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orang tua (khususnya ayah) tetapberlaku baik dalam masa perkawinan orang tua atau setelan perkawinantersebut putus karena perceraian.
Putus : 19-08-2014 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 529 K/Pid. Sus/2013
Tanggal 19 Agustus 2014 — TRI ARJOENO SALOMO P. SORMIN
3934 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SORMIN bersalah melakukantindak pidana Penelantaran dalam rumah tangga dan Perzinahan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam kesatu : Pasal 49 huruf a UndangUndang NomorHal. 5 dari 13 hal. Put.
Register : 05-04-2021 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 22-04-2021
Putusan PA PELAIHARI Nomor 323/Pdt.G/2021/PA.Plh
Tanggal 22 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
165
  • PA.PlIhrupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
    dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian.
Register : 08-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 31-03-2021
Putusan PA PELAIHARI Nomor 256/Pdt.G/2021/PA.Plh
Tanggal 30 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
4116
  • belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
    dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian.
Register : 08-10-2012 — Putus : 13-12-2012 — Upload : 18-09-2014
Putusan PA BANGGAI Nomor 75/Pdt.G/2012/PA.Bgi
Tanggal 13 Desember 2012 — Perdata - PEMOHON - TERMOHON
4718
  • Undang Nomor 23 tahun 2004 tentangkekerasan dalam rumah tangga, telah dijelaskan pula tentanglarangan menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya,padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut,sehingga dengan adanya pembebanan kewajiban kepada Tergugatuntuk memberikan nafkah kepada Penggugat adalah merupakanbentuk perlindungan hukum terhadap Penggugat sebagai istridari adanya penelantaran
    dalam rumah tangga;Menimbang bahwa penghasilan Tergugat yang jumlahnyasebesar Rp.4.340.000,(empat juta tiga ratus empat puluhribu rupiah) setiap bulan yang sudah diterima, pada bulanSeptember 2012 saat terima gaji Tergugat sudah mengirimkankepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah)yang diakui oleh Penggugat sehingga majelis berpendapatbahwa Tergugat telah memberikan nafkah kepada Penggugatpada bulan September 2012 oleh karenanya kelalaianTergugat hanya pada bulan tersisa bulan Oktober
Putus : 19-01-2015 — Upload : 18-06-2015
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 927/Pid.Sus/2014/PN.Bjm
Tanggal 19 Januari 2015 — H.M.YUSDIE RONIANSYAH, SE Bin H. BUSERANY WARDIE
6923
  • No. 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan dalam Rumah Tangga, seseorang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga, dengan cara :Kekerasan Fisik.Kekerasan Psikis.Kekerasan Seksual.Penelantaran Rumah tangga.Bahwa yang dimaksud ruang Iingkup dalam rumah tangga adalah :Suami, isteri dan anak.Orangorang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri dan anakkarena hungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian.Orang yang bekerja membantu rumah tangga.Bahwa bentukbentuk penelantaran
    dalam rumah tangga, yaitu : Tidak memberikanbiaya / nafkah, pemeliharaan dan perawatan untuk kelangsungan hidup (sandang,pangan, papan, pendidikan dan Kesehatan) terhadap orang yang dibawah tanggungjawabnya.Bahwa Suami sebagairumah kepala tangga mempunyai tanggung jawab untukmemberikan nafkah/biaya hidup kepada isteri dan anaknya dan diberikan secararutin setiap bulan, karena digunakan untuk kebutuhan rutin seharihari yang harusditerima oleh isteri dan anak.e Bahwa pembagian dari hasil penjualan
Register : 14-10-2019 — Putus : 20-11-2019 — Upload : 20-11-2019
Putusan PA MARTAPURA Nomor 788/Pdt.G/2019/PA.Mtp
Tanggal 20 Nopember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
182
  • Orang yang melanggarpasal tersebut diancam pidana penjara paling lama tiga tahun tanpa adanyamasa percobaan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga danPutusan MARI dalam perkara pidana penelantaran dalam rumah tangga Nomor579 K/Pid.Sus/2013 tanggal 16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan