Ditemukan 211 data
163 — 53
-PT J TRUST OLYMPINDO MULTIFINANCE dhulu bernama PT OLYMPINDO MULTIFINANCE sebagai Penggugat-Andri Dharma SetiawanKuasa Hukum Dari:PT J TRUST OLYMPINDO MULTIFINANCE dhulu bernama PT OLYMPINDO MULTIFINANCE-Agus Fachrudin sebagai Tergugat
J Trust Olympindo Cabang Cirebon,pada bulan November 2017 saya melakukan survey ke rumah debitur atas permintaan pembiayaan 1 unit mobil ke kantor saya.
Jtrust Olympindo , Pada tanggal 4 Juni2018 saya melakukan kunjungan ke rumah Sadr.
J Trust Olympindo, Akan sayalaporkan kepada pihak berwajib, karena pencemaran nama baik terhadapsaya dan pada saat itu juga, Surat Somasi tersebut langsung direbut olehPihak Legal PT. J Trust Olympindo.Selanjutnya, dari Pihak Legal PT. J Trust Olympindo sejumlah 3 (tiga)orang kembali melakukan kunjungan ke rumah saya dengan membawasurat tagihan dan melakukan konfirmasi kepada saya, bahwa saya punyatunggakan angsuran terhadap PT. J Trust Olympindo. Namun sayamengatakan kepada Pihak Legal PT.
J Trust Olympindo Saya ingin Sdr.Ahli Sambas (Surveyor) juga dipertemukan. Namun dari Pihak LegalPT. J Trust Olympindo Sdr. Ahli Sambas sudah diberhentikan oleh PT. JTrust Olympindo serta saya juga mengatakan kepada Pihak Legal PT. JTrust Olympindo, Apakah kenal dengan Pihak Legal Lainnya PT. J TrustOlympindo yang telah menyampaikan Surat Somasi terhadap saya?.Namun dari Pihak Legal PT. J Trust Olympindo mengatakan tidakmengenalnya. Beberapa hari kemudian, Pihak Legal dari PT.
J Trust Olympindo berlokasi di CirebonSuper Block. Dari Pihak Legal PT. J Trust Olympindo juga menanyakan ciriciri yang lain dari unit kendaraan tersebut. Anak saya menjawab, Velg unitkendaraan tersebut ada bekas dilas pada bagian kanan belakang.Beberapa hari kemudian, saya bertemu dengan unit kendaraan tersebut diJalan Tuparev. Unit kendaraan tersebut kembali berubah No.
188 — 35
Olympindo Multi Finance Vs Yulinar Ariani
Olympindo Multi Finance Cabang Pekanbaru yang berkantordi Jl. Tuanku Tambusai, No. 7, Tangkerang Barat, Kota Pekanbarudipimpin oleh Branch Manager yang bernama Rochim ;eBahwa saudara Rochim merupakan karyawan PT.
Olympindo MultiFinance dan yang bersangkutan bukan berkantor di PacenonganBarat No. 45 Jakarta Pusat, akan tetapi berkantor di JI.
Olympindo Multi Finance CabangPekanbaru (Ic. Pemohon Keberatan), sedangkan klaim asuransi sudahkeluar sebesar Rp. 169.800.000, (Seratus enam puluh sembilan jutadelapan ratus ribu rupiah) dari PT.
Olympindo Multi Finance selakuPihak Pertama (Ic.
PT Olympindo Multi Finance sebagaiPemohon Keberatan surat kuasa mana telah dibuat untuk mewakili kKepentinganPT Olympindo Multi Finance karenanya eksepsi tentang hal ini haruslah ditolak,demikian juga mengenai tidak disebutkannya dengan jelas alamat PTOlympindo Multi Finance menurut majelis tidaklah menjadikan kekurangansyarat formil karena telah disebutkan cabang Pekanbaru, karenanya eksepsi inijuga harus ditolak;Menimbang dengan demikian maka eksepsi Termohon ditolakseluruhnya;DALAM POKOK PERKARA
Tergugat:
Sukarya
28 — 0
Jtrust Olympindo Multi Finance dahulu P.T. Olympindo Multi Finance
Tergugat:
Sukarya
107 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
JTRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE, tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 180/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby, tanggal 21 April 2022, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;3.
JTRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE VS ELLY HARYATI
22 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUSANTI HANDAYANI VS PT PERKREDITAN RAKYAT OLYMPINDO
PUTUSANNomor 2817 K/Pdt/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara:SUSANTI HANDAYANI, bertempat tinggal di Pondok PekayonIndah Blok AA11 Nomor 12 B, RT.010/ RW.012, KelurahanPekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kabupaten Bekasi;Pemohon Kasasi dahulu Pelawan/Pembanding;MelawanPT PERKREDITAN RAKYAT OLYMPINDO, dalam hal ini diwakilioleh Lany, selaku Direktur PT Perkreditan Rakyat Olympindo
Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor678/2008 tanggal 29 Januari 2008 tentang hutang yang harus dibayarkhususnya kepada PT Bank Perkreditan Rakyat Olympindo Primadana;Dan saya tidak pernah mengajukan dan/atau menyetujui mengetahui apalagimenandatangani Surat Perjanjian Kredit kepada PT Bank Perkreditan RakyatOlympindo Primadana seperti yang tertera dalam Surat PenetapanPengadilan, yaitu Perjanjian Kredit Nomor 03 tanggal 8 Januari 2008 dalambentuk fasilitas Kredit Pinjaman Tetap Angsuran
seluruhnya;Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 13/EKS.HT/2010/PN Bks.tanggal 1 September 2010 dan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 13/EKS.HT/2010/PN Bks. tanggal 2 September 2010 adalah tidak sah;Menyatakan bahwa surat pengajuan kredit beserta datadata yang mengatasnamakan saya adalah palsu;4.Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini;Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Saya mohon kiranyaBapak tidak melanjutkan permohonan sita eksekusi Pemohon (PT BankPerkreditan Rakyat Olympindo
Bahwa Pemohon Kasasi/Pelawan tidak pernah mengajukan dan/ataumenyetujui, mengetahui, apalagi menandatangani surat perjanjian pinjammeminjam dengan pihak manapun, khususnya Bank Perkreditan Olympindo;2.
Bahwa PT Bank Perkreditan Rakyat Olympindo telah memberikan pinjamankredit terhadap seseorang berdasarkan datadata/suratsurat, identitas sertafigur palsu. yang mengaku dirinya sebagai Pemohon Kasasi/Pelawan,dimana hal tersebut telah Pemohon Kasasi/Pelawan laporkan kepada pihakKepolisian Resort Bekasi dan sesuai hasil dari Puslabfor Kepolisian bahwatandatangan yang terdapat pada Perjanjian Kredit tersebut adalah palsu dannon identik dengan tandatangan Pemohon Kasasi/Pelawan;4.
134 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
OLYMPINDO MULTI FINANCE tersebut;
OLYMPINDO MULTI FINANCE VS EDWARD PRIATNA
OLYMPINDO MULTI FINANCE, yang diwakili Direktur Utamadan Wakil Direktur Utama Suwito Johar dan Meilyana Bintoro,berkedudukan di Jalan Pecenongan Raya Nomor 45, JakartaPusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Mr. Idwar, ARManagement, dan kuasa substitusi kepada Rynaldo P.
Olympindo Finance tersebut; Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangSementara kepada Termohon PKPU Edward Priatna waktuselama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal18 November 2014; Menunjuk Saudara Aksir, S.H., M.H., Hakim Niaga padaPengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas; Mengangkat Saudara Laura Natalia Sinaga, S.H., pendaftaranKurator dan Pengurus Nomor AHU.AH.04.0383 tanggal 19Agustus 2013 berkantor di Jalan Dr.
OLYMPINDO MULTI FINANCEtidak beralasan, sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pemeriksaan peninjauankembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon PKPU harusdihukum untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali;Memperhatikan UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, UndangUndangNomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang NomorHal. 20 dari 21 hal. Put.
OLYMPINDO MULTI FINANCE tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon PKPU untukmembayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini yangditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 7 Juli 2015 olehSyamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D., Hakim Agung yang ditetapkan oleh KetuaMahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.
134 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUSANTI HANDAYANI VS PT PERKREDITAN RAKYAT OLYMPINDO
., Advokat, padakantor Tim, lra & Rekan, beralamat di Jalan Ciledug Raya Nomor1 Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Kuasa tanggal 12November 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Pelawan/Pembanding;Lawan:PT PERKREDITAN RAKYAT OLYMPINDO, berkedudukan diJalan Waringin Raya Nomor 170, Pondok Gede Bekasi,Kecamatan Bekasi Selatan, diwakili Lany selaku Direktur, dalamhal ini memberikan kuasa kepada Elke Luntungan, S.H. dankawan, Para Karyawan bagian Legal Litigasi dari BPR OlympindoPrimadana
Nomor 533 PK/Pdt/2016berada di atasnya dengan segala turutannya terletak di Provinsi Jawa BaratKota Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Kelurahan Pekayon Jaya; Hal ini dikarenakan saya tidak pernah mengetahui dan atau membacaisi/ounyi Grosse Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 111/2008 tanggal22 Januari 2008 juncto Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor678/2008 tanggal 29 Januari 2008 tentang hutang yang harus dibayarkhususnya kepada PT Bank Perkreditan Rakyat Olympindo Primadana; Dan saya
109 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
OLYMPINDO MULTI FINANCE CABANG LUBUKLINGGAU tersebut;
OLYMPINDO MULTI FINANCE CABANG LUBUKLINGGAU VS SULASTRI ROMMY
OLYMPINDO MULTI FINANCE CABANG LUBUKLINGGAU,yang diwakili oleh AR Management & Remedial Div. Head HeriksonSimamora, berkedudukan di JI.
Olympindo MultiFinace Pusat yang beralamat di Jalan Pecenongan no. 45 JakartaPusat, dengan jabatan AR Management and Remedial Division Head,pada tanggal 13 Maret 2015 mendapat Surat Kuasa Khusus denganhak substitusi dari Direksi PT. Olympindo Multifinance dan ditunjukuntuk mewakili perusahaan dalam mengajukan keberatan terhadapPutusan BPSK Lubuklinggau;b.
Olympindo Multi FinanceLubuklinggau tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan NegeriLubuklinggau Nomor 21/PDT.SusBPSK/2015/PN.LIg tanggal 21 September2015 serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara a quo denganamar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan dikabulkan, maka Termohon Kasasi/Termohon Keberatanharus dihukum untuk membavar biava verkara pada semua tinakat veradilan:Memperhatikan, UndangUndang
ARLAN
Tergugat:
PT OLYMPINDO Multi Finance
109 — 41
Penggugat:
ARLAN
Tergugat:
PT OLYMPINDO Multi Finance,S.Ag & REKANyang beralamat di Jalan Karya Jaya No. 1438 RT 23 RW 06Kelurahnan Lebung Gajah Kecamatan Sematang BorangKota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkansurat kuasa khusus tanggal 17 Juni 2020, sebagaibee cee ee eee cee cee cee eee cee eee eae eeeeeseeeseeeneees Penggugat;MELAWANPT Olympindo Multi Finance, beralamat di Jalan Jendral Sudirman KM. 25No.36 C/500 Palembang, 20 Ilir D.iV, llir Timur 1, KotaPalembang, Sumatera Selatan, dalam hal ini memberikankuasa kepada Sdr.
OLYMPINDO MultiFinance cabang Palembang untuk menyelesaikan objek sengketa, namunsesampainya dikantor PT. OLYMPINDO Multi Finance cabang Palembangbertemu dengan eksternal/DebtCollector mengatakan kepada PENGGUGATbahwa sisa ansuran tunggakan PENGGUGAT tidak bisa diansur lagi harusdilunaskan sebesar Rp. 44.900.575 (empat puluh empat juta sembilan ratuslima ribu tujuh puluh lima rupiah ), dikarnakan PENGGUGAT tidak memilikiuang sebesar itu akhirnya PENGGUGAT meminta waktu untuk mencaripinjaman.
Olympindo Multi Finance Nomor 55Halaman 37 dari 46 Putusan Gugatan Sederhana Nomor 41/Padt.G.S/2020/PN Pigtertanggal 30 November 1993 yang dibuat dihadapan Khadijah SyahbudiSaleh,SH. Notaris di Karawang, selanjutnya pada foto kopi bukti surat tersebutdiberi tanda T1;2. Foto Kopi Akta Nomor 18 tertanggal 4 Oktober 2018 yang dibuatdihadapan Jose Dima Stria Notaris di Jakarta, selanjutnya pada foto kopi buktisurat tersebut diberi tanda T2;3.
Foto Kopi Perjanjian Kerjasama Jasa Penagihan tertanggal 13 Juni2020 antara PT JTRust Olympindo Multi Finance dengan PT Mata ElangSumatera, selanjutnya pada foto kopi bukti Surat tersebut diberi tanda T6;9. Foto Kopi Surat Peringatan 1 tanggal 5 Desember 2019, selanjutnyapada foto kopi bukti surat tersebut diberi tanda T7a;10. Foto Kopi Surat Peringatan 2 tanggal 23 Juni 2020, selanjutnya padafoto kopi bukti surat diberi tanda T7b;11.
Tergugat:
Bella Putri
53 — 25
Jtrust Olympindo Multi Finance dahulu P.T. Olympindo Multi Finance
Tergugat:
Bella Putri
95 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
OLYMPINDO MULTI FINANCE cabang PEKANBARU tersebut;
OLYMPINDO MULTI FINANCE Cabang Pekanbaru VS YULINAR ARIANI
OLYMPINDO MULTI FINANCE Cabang Pekanbaru, yangdiwakili oleh AR Management and Remedial Division Head, IdwarMR, berkedudukan di Jalan Pecenongan Raya Nomor 45, JakartaPusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. Elke Luntungan, S.H.,Litigation Dept. Head, 2. Rochim, Branch Manager cabang,3. Hendra Oktavianus, S.H., Litigation Staff, 4. Arief Pujindra, S.H.
Olympindo Multi Finance Cabang Pekanbaru yang berkantordi Jl. Tuanku Tambusai, Nomor 7, Tangkerang Barat, Kota Pekanbarudipimpin oleh Branch Manager yang bernama Rochim;Bahwa saudara Rochim merupakan karyawan PT.
Olympindo MultiFinance yang mendapat tugas penempatan kerja di wilayah KotaPekanbaru dengan jabatan barunya sebagai Branch Manager yangmenggantikan posisi pimpinan lama yang bernama Joko Puryana;Bahwa pada waktu dibuka sidang Arbitrase di Kantor BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen Pekanbaru, maka saudara Rochimselaku Branch Manager hadir dan datang sendiri untuk mewakiliPT.
Olympindo MultiFinance dan yang bersangkutan bukan berkantor di Pacenongan BaratNomor 45 Jakarta Pusat, akan tetapi berkantor di JI.
Olympindo Multi Finance Cabang Pekanbaru, sedangkan alamatTermohon Keberatan justeru diterangkan dengan jelas; Bahwa kami menilai penerima kuasa selaku orang yang mewakiliperusahaan untuk menjalankan persidangan, telah sengaja tidakmembuat dengan terang alamat dari PT.
134 — 62
JTRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE
MARIA BR BERUTU
Tergugat:
PT JTrust OLYMPINDO MULTI FINANCE
108 — 0
Penggugat:
MARIA BR BERUTU
Tergugat:
PT JTrust OLYMPINDO MULTI FINANCE
32 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
BANK PERKREDITAN RAKYAT OLYMPINDO PRIMADANA ; SITI NURJANAH
63 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
BPR OLYMPINDO SEJAHTERA, dkk
36 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
CENTRAL OLYMPINDO AUTO, dkk.
CENTRAL OLYMPINDO AUTO;2. PT. WIKA REALTY, keduanya berkedudukan di Jalan RSFatmawati RT. 04 RW. 04, Kelurahan Cilandak Barat,Hal. 1 dari 23 hal. Put. No. 1884 K/Pdt/2011Kecamatan Cilandak, Kotamadya Jakarta Selatan ProvinsiDKI Jakarta;Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat/Para Terbanding;dan:. BADAN PERTANAHAN NASIONAL PUSAT Cq. KANTORPERTANAHAN KOTAMADYA JAKARTA SELATAN,berkedudukan di Jalan Prapanca Raya No. 9, Kebayoran Baru,Kotamadya Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta;.
Central Olympindo Auto)secara melawan hukum telah menduduki dan menguasai serta mertamendirikan bangunan gedung penjualan dan pameran mobil Volvo tanpa seijinPenggugat selaku pemilik yang sah tanah obyek sengketa, dengan alasanmengaku telah memiliki Sertifikat Hak Milik No. 357.Bahwa sekitar tanggal 10 Maret 2006, di atas lokasi obyek sengketa yangmasih kosong, pihak Tergugat Il (PT.
100 — 22
PERKREDITAN RAKYAT OLYMPINDO sebagai Terlawan
95 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT JTRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE tersebut;
PT JTRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE VS SUDADI HARI WIDIANTO
Tergugat:
Togi Silalahi
34 — 0
OLYMPINDO MULTI FINANCE
Tergugat:
Togi Silalahi
USMAN
Tergugat:
PT.JTRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE CAB.JAMBI
57 — 15
Penggugat:
USMAN
Tergugat:
PT.JTRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE CAB.JAMBIJTrust Olympindo Multi Finance Cabang Jambi, berkedudukan diJI.M.Yamin No. 60 A.Rt.18, Lebak Bandung, Kec. Jelutung, KotaJambi, Provinsi Jambi, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :1. Iwan Erawan (Branch Manager Cab. Jambi), 2. Budi Susilo(Head Collection Cab. Jambi, 3.Dominggus Tobu Shanitan(Departemen Head Litigation), 4.Ramandha Wahyuaksara (sectionHeda Litigation), 5.Arief Pujindra (Section Head Litigation) 6.Hendra Oktavianus (Staff Litigation), 7.
JTrust Olympindo Multi FinanceCabang Jambi selaku Kreditur dengan Penggugat Usman selaku Debiturdimana Kreditur setuju untuk menyediakan fasilitas pembiayaan dalam bentukpenyediaan dana guna Pembelian 1 (Satu) unit kendaraan Bermotor yangdibutuhkan Debitur dari pihak penjual /dealer/supplier yang dipilin oleh Debitur,dan Pihak Debitur dalam hal ini setuju untuk menerima fasilitas Pembiayaan dariKreditur tersebut.Bahwa sebagai obyek Jaminan Fiducia dalam Perjanjian Pembiayaantersebut sebagaimana Sertifikat
Mesin 2TR6966596 No.Polisi BG 1910 HNWarna Hitam yang menjadi obyek jaminan fiducia dalam PerjanjianHalaman 19 dari 22 Putusan Perdata Gugatan Nomor 164/Padt.G/2020/PN JmbPembiayaan ini dari tangan Penggugat yang dilakukan oleh Pihak Tergugat PT.JTrust Olympindo Multi Finance Cabang Jambi, yang menjadi perselisinan/persengketaan dalam perkara aquo,Menimbang, bahwa selanjutnya dengan berdasarkan pada ketentuanPasal 10 ayat (2) Perjanjian Pembiayaan yang dibuat antara Tergugat selakuKreditur dan Penggugat
JTrust Olympindo Multi Finance)diberikan hak untuk mengajukan mengajukan tuntutan hukum terhadapDEBITUR dalam hal pelaksanaan/eksekusi dari PERJANJIAN ini melaluiPengadilan Negeri lainnya dan/atau Pengadilan Niaga dalam Wilayah RepublikIndonesiaMenimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas makayang berwenang untuk mengadili perkara aquo dalam gugatan yang diajukanoleh Penggugat Usman (Debitur dalam Perjanjian Pembiayaan) kepadaTergugat PT.
JTrust Olympindo Multi Finance (Kreditur dalam PerjanjianPembiayaan) terkalit permasalahan dalam Perjanjian Pembiayaan adalahPengadilan Negeri Jakarta Pusat dan bukan Pengadilan Negeri Jambi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, MajelisHakim berpendapat bahwa terhadap eksepsi Tergugat tentang KompetensiMengadili secara Relatif ini adalah beralasan sehingga harus dikabulkandengan demikian Pengadilan Negeri Jambi tidak berwenang memeriksa danmemutus perkara tersebut;Menimbang,