Ditemukan 137 data
77 — 36
) yang bertujuan untuk mempercepatupaya penanggulangan kemiskinan secara nasional dengan sasarankegiatan P2KP adalah warga miskin perkotaan yang mempunyai usahamikro.
Bahwa kegiatan Proyek Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan(P2KP) disyaratkan agar masyarakat membentuk Badan KeswadayaanMasyarakat (BKM) dengan wilayah kelurahan sebagai saranamenyalurkan dana bantuan kepada Kelompok Swadaya Masyarakat(KSM).
Suhartini Wirobrajan pinjaman4.Kasiyem Yk Rp2.500.000f.Abdulah Nurdin le Tidak adaSPK Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah bertentangan dengan BUKUSATU PEDOMAN UMUM MANUAL PROYEK P2KP bulan Desember1999 Bab 2.Ketentuan Dasar Pelaksanaan P2KP butir 2.2.3 menyatakanKSM penerima bantuan P2KP harus memenuhi syarat sebagai berikut :1. Beranggotakan minimal tiga orang (dari rumah tangga yang berbeda);2.
Abdulah Nurdin e Tidak adaSPK Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah bertentangan dengan BUKUSATU PEDOMAN UMUM MANUAL PROYEK P2KP bulan Desember1999 Bab 2.Ketentuan Dasar Pelaksanaan P2KP butir 2.2.3 menyatakanKSM penerima bantuan P2KP harus memenuhi syarat sebagai berikut :1. Beranggotakan minimal tiga orang (dari rumah tangga yang berbeda);2.
50 — 12
AMRI(kelompok Bukit Carano) sebanyak 1 ekor.Bahwa sapi yang mati tidak ada Surat Keterangan Kematian dari Dokter Hewan ;Bahwa TERDAKWA pernah memberitahukan kepada saksi jika sapisapi P2KPdijual TERDAKWA ;Bahwa TERDAKWA menjual sapi P2KP per ekor sekitar Rp.400.000, ;e Bahwa TERDAKWA menjual 7 ekor sapi P2KP dengan alasan sapisapi P2KP dalamkeadaan kritis dan tidak mungkin hidup lagi ;e Bahwa uang penjualan 7 ekor sapi P2KP dipegang TERDAKWA ;e Bahwa keputusan BKM bahagia menunjuk Sdr.
SAWAL dan tidak mengetahuisiapa yang mengelola sapi P2KP;Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.12.
Pdg.kemiskinan berupa bantuan sapi, dimana sapi P2KP tidakbisa diperjualbelikan ;Bahwa pengajuan pencairan dana kegiatan P2KP untukPakem Danau Tuo dilakukan oleh Sdr. EDI WARMI selakuKetua PAKEM Danau Tuo dan telah dicairkan Rp.285.000.000.
ke lapangansecara langsung tentang Pakem Danau Tuo menggunakan danabantuan P2KP untuk membeli 44 ekor sapi atau tidak ;Bahwa sapisapi yang dibeli dari dana P2KP tidak boleh dijual ;e Bahwa dokumen yang diajukan untuk mencirkan dana P2KP iniadalah Surat Permohonan Pembayaran Dana Paket P2KP tahap Iyang dibuat oleh PJOK Paket Kabupaten Solok yaitu Sdr.Daswir Elyus, berikut dokumendokumen pendukung ;e Bahwa bentuk bantuan P2KP adalah bantuan yang sifatnyabergulir, dengan tujuannya adalah meningkatkan
Pdg.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Tarmizi selaku Ketua BKMBahagia menerangkan terdakwa telah menjual sapisapi bantuan P2KP sebanyak 7 (tujuh)ekor dengan alas an sapisapi bantuan P2KP tersebut dalam keadaan kritis dan tidak mungkinhidup lagi mana harga perekornya sebesar Rp.400.000,(empat ratus ribu rupiah) dan uangdari hasil penjualan sapisapi bantuan P2KP dipegang oleh terdakwa.Menimbang, bahwa dalam kegiatan P2KP ini juga terdapat anggaran untukpembelian Pakan Ternak berupa Mineral
65 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 292 K/PID.SUS/2016PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI PERKOTAAN(PAKET P2KP);26.1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM:00392/PBL/P2KP/2011, tanggal 5 Desember 2011;27. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor 00392/PBL/P2KP/2011 tanggal 5 Desember 2011;28. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor 334/SatkerPBL/PPKP2KP/XII/2011 tanggal Desember 2011;29. 2 (dua) lembar Daftar Nominatif Penerima Bantuan Desember 2011;30. 1 (satu) lembar Lampiran Surat Perintah
Ditambah lagi denganKeterangan Ahli Afdal Sati, SE, Ak, CFE dari BPKP yang menyatakanbahwa Terdakwa memiliki tanggung jawab terhadap gagalnya ProgramPenanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) tahun 2011/2012 yangdikarenakan prosedur pencairan dana APBN Tahap dan Tahap II tidaksesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) P2KP edisi Januari 2006 yangseharusnya dilakukan secara bertahap dalam artian tidak bisa sekaligusdicairkan sebagaimana tertulis di dalam Juknis P2KP edisi Januari 2006halaman 39 menyatakan
, kegiatan monitoringakan dilakukan seluruh pelaku P2KP sesuai dengan fungsi dan tugas masingmasing, yaitu:a.
Masyarakat dan Kelompok Peduli di tingkat Kota/Kabupaten;Bahwa dalam Juknis P2KP halaman 43 point b (2) menyatakan bahwa dalamhal setelah diberi kesempatan untuk memenuhi ketentuan teknis P2KP, dengandifasilitasi KMW ataupun bentuk bantuan teknis lainnya yang diberikan olehpihnak pertama.
No. 292 K/PID.SUS/2016dan mampu menggunakan dana bantuan P2KP tersebut, hal ini terungkapseperti:1.
Terbanding/Jaksa Penuntut : RAHMADANI, SH.MH
Terbanding/Jaksa Penuntut : OKTA ZULFITRI, SH
Terbanding/Jaksa Penuntut : ARIDONA BUSTARI, SH
89 — 41
Bahwa tindakan saksiSumiati Akib dalam menjual sapisapi P2KP ini adalah atas seizin danpersetujuan terdakwa selaku Koordinator BKM Bahagia, namun tanpasepengetahuan dan seizin dari para penerima manfaat.
POKJA PAKET dengan berpedoman pada visi, misi, tujuan,nilainilat serta ketentuan P2KP.
dana dan sapibantuan sapi P2KP;Menimbang, bahwa yang dipermasalahkan oleh Penuntut Umum dalamdakwaannya pada pokoknya adalah :e Perbuatan Terdakwa selaku Koordinator bersama Sumiati akib selakuanggota BKM Bahagia mengajukan namanama fiktif para peternakpenerima bantuan dalam proposal sapi bantuan P2KP;e Perbuatan Terdakwa selaku koordinator BKM Bahagia tidakmenyerahkan sapi bantuan P2KP kepada masingmasing anggota BKMBahagia, melainkan ikut menyetujui sapi bantuan P2KP dikandangkanpada satu kandang
kandang secara swadaya sebagaimana yang dicantumkan dalamproposal, melalui Kegiatan Pengembangan Bibit Ternak Sapi ini diharapkan adanyapeningkatan pendapatan masyarakat yang bersangkutan yang akhirnya bisa lepas darijeratan kemiskinan, jika pemeliharaan dan pengelolaan sapi bantuan P2KP terlaksanadengan baik, maka sapiSapi bantuan P2KP dapat digulirkan kepada penduduk miskinlainnya, ternyata berdasarkan fakta persidangan Terdakwa turut menyetujuipemeliharaan sapi bantuan P2KP dalam satu kandang
Perkotaan (P2KP) dalam bentuk KegiatanPengembangan Bibit Ternak Sapi yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengansaksi Sumiati Atib tidak sesuai dengan Pedoman Teknis Pelaksanaan Paket KegiatanProgram Penanggulangan Kemiskinan perkotaan (P2KP), seperti penempatan sapipada satu kandang, sapi sapi P2KP tidak dipelihnara oleh masingmasing peternakHalaman 25 dari 26 halaman Putusan No.17/TIPIKOR/2015/PT.PDGpenerima manfaat, sapisapi mestinya dikelola oleh 21(dua puluh satu) orang peternak,ternyata dipelihara
57 — 18
.- 1 (satu) bendel administrasi pencairan Dana Bantuan Sosial Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat melalui Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (PNPM-P2KP) Tahun 2008 sejumlah Rp. 860.000.000,- (delapan ratus enam puluh juta rupiah) untuk dibayarkan kepada 25 BKM di wilayah Kec. Karanganyar dan Kec. Gombong Kab. Kebumen, dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan caracara sebagaiberikut : Bahwa sejak tahun 1999 pemerintah Republik Indonesia telah melaksanakanProgram Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) sebagai suatuupaya pemerintah untuk membangun kemandirian masyarakat dan/pemerintah .................00.08pemerintah daerah dalam menanggulangi kemiskinan secaraberkelanjutan.Tahun 2008 P2KP secara penuh berubah menjadi Program NasionalPemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM MP).
Karanganyar Kec.Karanganyar Kab.Kebumen tersebut, telah menerimadana Bantuan Langsung Mandiri (BLM) untuk Program PenanggulanganKemiskinan di Perkotaan (P2KP) dan Program Nasional PemberdayaanMasyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM MP), yaitu pada tahun 2005 sebesarRp. 250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan pada tahun 2008sebesar Rp. 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah)./ Bahwa ........ 0. coe ccc e cece eee ee Bahwa sumber dana BLM untuk kegiatan P2KP dan PNPM MP pada BKMGotong
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan caracara sebagaiberikut : Bahwa sejak tahun 1999 pemerintah Republik Indonesia telah melaksanakanProgram Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) sebagai suatuupaya pemerintah untuk membangun kemandirian masyarakat danpemerintah daerah dalam menanggulangi kemiskinan secaraberkelanjutan.Tahun 2008 P2KP secara penuh berubah menjadi Program NasionalPemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM MP).
Karanganyar Kec.Karanganyar Kab.Kebumen tersebut, telah menerimadana Bantuan Langsung Mandiri (BLM) untuk Program PenanggulanganKemiskinan di Perkotaan (P2KP) dan Program Nasional PemberdayaanMasyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM MP), yaitu pada tahun 2005 sebesarRp. 250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan pada tahun 2008sebesar Rp. 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah).Bahwa sumber dana BLM untuk kegiatan P2KP dan PNPM MP pada BKMGotong Royong Kel.Karanganyar pada tahun 2005 tersebut
Karanganyar Kab.Kebumen, sejak bulan Januari 2011 sampai dengan bulan Oktober 2011 telahmelaksanakan pengelolaan pinjaman dana bergulr P2KP dan PNPM MP pada(BKM) Gotong Royong Kel. Karanganyar Kec. Karanganyar Kab.
62 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 694 K/PID.SUS/2015Kegiatan Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) EdisiJanuari 2006 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Cipta KaryaDepartemen Pekerjaan Umum;Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan P2KP di tingkat Kecamatan, dibentuksuatu lembaga yang disebut dengan Panitia Kemitraan (PAKEM), dimanapada Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, dibentuk PAKEMdengan nama Danau Tuo;Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan P2KP ini, PAKEM Danau Tuomembentuk kelompok peternak penerima bantuan
)dalam bentuk Kegiatan Pengembangan Bibit Ternak Sapi, yangpelaksanaannya mengacu kepada Pedoman Teknis Pelaksanaan PaketKegiatan Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) EdisiJanuari 2006 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Cipta KaryaDepartemen Pekerjaan Umum;Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan P2KP di tingkat Kecamatan, dibentuksuatu lembaga yang disebut dengan Panitia Kemitraan (PAKEM), dimanapada Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, dibentuk PAKEMdengan nama Danau Tuo;Bahwa
);25) 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM:00392/PBL/P2KP/2011, tanggal 05 Desember 2011;26) 1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar Nomor:00392/PBL/P2KP/2011 tanggal 05 Desember 2011;27) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 334/ SatkerPBL/PPKP2KP/XII/2011 tanggal Desember 2011;28) 2 (dua) lembar Daftar Nominatif Penerima Bantuan Desember 2011;29) 1 (satu) lembar Lampiran Surat Perintah Membayar Nomor: 00392tanggal 05 Desember 2011;30) 1 (satu) Lembar
);25) 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM:00392/PBL/P2KP/2011, tanggal 05 Desember 2011;Hal. 18 dari 26 hal.
);25) 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM:00392/PBL/P2KP/2011, tanggal 05 Desember 2011;26) 1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar Nomor:00392/PBL/P2KP/2011 tanggal 05 Desember 2011;27) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor:334 / SatkerPBL/PPKP2KP/XII/2011 tanggal Desember 2011;28) 2 (dua) lembar Daftar Nominatif Penerima Bantuan Desember2011;29) 1 (satu) lembar Lampiran Surat Perintah Membayar Nomor: 00392tanggal 05 Desember 2011;30) 1 (satu) Lembar Surat
88 — 25
Berdasarkan Kebijaksanaan Khusus Buku Satu Pedoman UmumProyek Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP),menyebutkan : Dana Bantuan Proyek Penanggulangan Kemiskinandi Perkotaan (P2KP) merupakan dana hibah dan pinjaman yangdisalurkan kepada kelompokkelompok swadaya masyarakat (KSM)secara langsung dengan sepengetahuan konsultan yangmengelola P2KP disuatu wilayah kerja, sepengetahuanPenanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) yang ditunjuk,dan sepengetahuan warga masyarakat setempat melaluikelembagaan
Buku Satu Pedoman Umum ProyekPenanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) melainkan sebesarRp. 57.680.000, (lima puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh riburupiah) dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpasepengetahuan konsultan yang mengelola P2KP disuatu wilayah kerja,tanpa sepengetahuan Penanggung Jawab Operasional Kegiatan(PUOK) yang ditunjuk, dan tanpa sepengetahuan Pengurus danAnggota BKM dengan perincian sebagai berikut:01.
Berdasarkan Kebijaksanaan Khusus Buku Satu Pedoman UmumProyek Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP),menyebutkan : Dana Bantuan Proyek Penanggulangan Kemiskinandi Perkotaan (P2KP) merupakan dana hibah dan pinjaman yangdisalurkan kepada kelompokkelompok swadaya masyarakat (KSM)secara langsung dengan sepengetahuan konsultan yangmengelola P2KP disuatu~ wilayah kerja, sepengetahuanPenanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) yang ditunjuk,dan sepengetahuan warga masyarakat setempat melaluikelembagaan
(tujuh ratuslima puluh juta rupiah) dari P2KP, telah menyalah gunakan kewenangannyaselaku Ketua BKM Mitra Usaha Mandiri yakni dengan cara menggunakansebagian dari dana bergulir secara bertahap dan berulang sehingga total danayang disalah gunakannya untuk kepentingan pribadi Terdakwa Irwan Taufik,SH., dan tidak sesuai peruntukannya sejumlah Rp.57.680.000.
69 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
miskin perkotaan ;e Memperkuat agenagen lokal (pemerintah, dunia usaha dankelompok peduli) untuk membantu masyarakat miskin ;e Kelompok sasaran penerima manfaat P2KP adalah wargamasyarakat miskin perkotaan sesuai dengan rumusan kriteriakemiskinan setempat yang disepakati oleh warga ;e Ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan P2KP tersebutadalah :1.
Manual Proyek P2KP Buku (satu) Pedoman Umum DesemberTahun 1999 yang dikeluarkan oleh Deputi Kepala Bappenas BidangRegional dan Daerah (selaku Ketua Tim Koordinasi Pusat untukPengelolaan Bantuan Daerah bagi Pemulihan Sosial EkonomiMasyarakat) ;3. Manual Proyek P2KP Buku 2 (dua) Petunjuk Teknis DesemberTahun 1999 yang dikeluarkan oleh Deputi Kepala Bappenas BidangRegional dan Daerah ;4.
Buku Pedoman Umum P2KP Tahap II Tahun 2002 ; Bahwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Anggaran DepartemenKeuangan Nomor : SE21/A2000 tanggal 3 Maret 2000 BiayaOperasional dan pengendalian BKM sebesar 2% (dua persen) dariseluruh usulan kegiatan KSM yang disetujui ;e Bahwa sebagaimana Buku Pedoman Teknis P2KP, dana BLM P2KPyang dialokasikan untuk kegiatan pinjaman bergulir adalah milikmasyarakat Kelurahan sasaran dan bukan milik perorangan danberdasarkan buku pedoman umum P2KP, komponen dana langsungHal
Manual Proyek P2KP Buku (satu) Pedoman UmumDesember Tahun 1999 yang dikeluarkan oleh Deputi KepalaBappenas Bidang Regional dan Daerah (selaku Ketua TimKoordinasi Pusat untuk Pengelolaan Bantuan Daerah bagiPemulihan Sosial Ekonomi Masyarakat) ;3. Manual Proyek P2KP Buku 2 (dua) Petunjuk TeknisDesember Tahun 1999 yang dikeluarkan oleh Deputi KepalaBappenas Bidang Regional dan Daerah ;4.
No. 1202 K/Pid.Sus/201 114Bahwa sebagaimana Buku Pedoman Teknis P2KP, dana BLM P2KPyang dialokasikan untuk kegiatan pinjaman bergulir adalah milikmasyarakat Kelurahan sasaran dan bukan milik perorangan danberdasarkan buku pedoman umum P2KP, komponen dana langsungke masyarakat untuk mengelola dana BLM P2KP, BKM membentukgugus tugas yakni Unit Pengelola Keuangan (UPK) dengan fungsiutama adalah manajemen dana BLM dan danadana lain yangdiperoleh organisasi masyarakat melalui BKM, termasuk mengawasidan
Pembanding/Jaksa Penuntut : WAWAN SETIAWAN SH.
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : WAWAN SETIAWAN SH.
61 — 27
Daftar Hadir Pembentukan PAKEM DANAU TUO tanggal 18 Juli 2011;
- 2 (dua) lembar Surat Permohonan Pencairan Dana APBD P2KP-PAKET TAHAP III TAHUN 2011 tanggal 03 Agustus 2011 dengan Nomor : 12/P2KP-Adv.Solok/VIII/2011;
- 2 (dua) lembar NOTA DINAS dari KEPALA BAPEDA KAB.SOLOK kepada BUPATI SOLOK tanggal 08 Agustus 2011 Nomor : 050/528/SDP/Bappeda 2011 perihal Pencairan dana P2KP Kabupaten Solok tahun 2011 ;
- 1 (satu) lembar Aplikasi Transfer
Dana P2KP-PAKET dari PJOK Paket Kabupaten Solok Kepada Kepala KCP Bank Syariah Mandiri Solok tanggal 03 November 2011;
- 1 (satu) Buku Laporan PertanggungJawaban ( LPJ ) dana APBD Tahun Anggaran 2011 oleh PAKEM DANAU TUO;
- 2 (dua) lembar TELAAH STAF dari KEPALA BIDANG SUMBER
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Pencairan Dana P2KP-PAKET dari PJOK Pkaket Kabupaten Solok Kepada Kepala KCP Bank Syariah Mandiri Solok tanggal 28 Desember 2011;
- 2 (dua) lembar TELAAH STAF dari KEPALA BIDANG SUMBER DAYA DAN PRASARANA KAB.SOLOK kepada KEPALA BAPEDA KAB.SOLOK tanggal 27 januari 2012 Nomor : 050/ /SDP/Bappeda 2011 perihal Permohonan Pencairan dana APBN Termyn II P2KP-PAKET tahun 2011;
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Pencairan
- 1 (satu) Buku Dokumen Pencairan Tahun Anggaran 2011 ( APBN TAHAP I 50 %) PENANGGULANGAN KEMISKINAN TERPADU PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI PERKOTAAN ( PAKET P2KP ) ;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM:
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 00392/PBL/P2KP/
- 1 (satu) Buku Proposal Asli Panitia Kemitraan DANAU TUO nagari Koto Sani dan Saniang Bakar dengan nama Kegiatan Pengembangan Bibit Ternak Sapi
DAYA DAN PRASARANA KAB.SOLOK kepada KEPALA BAPEDA KAB.SOLOK tanggal 27 Desember 2011 Nomor : 050/ /SDP/Bappeda 2011 perihal Permohonan Pencairan dana APBN Termyn I P2KP-PAKET
tahun 2011;
dua) lembar Daftar Nominatif Penerima Bantuan tanggal 13 Oktober 2011;00392/PBL/P2KP/2011, tanggal 05 Desember 2011;
Tahun Anggaran 2011 ( APBN TAHAP II 50%) PENANGGULANGAN KEMISKINAN TERPADU PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI PERKOTAAN ( PAKET P2KP);Nomor Urut 1 s/d 32 dipergunakan dalam pembuktian pada
perkara berkas terpisah.
) dalam bentukBantuan Pengembangan Bibit Ternak Sapi, perbuatan tersebut dilakukan olehterdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian PekerjaanUmummengeluarkan kebijakan dalam rangka menanggulangi kemiskinan diperkotaan melalui Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP)dalam bentuk Kegiatan Pengembangan Bibit Ternak Sapi, yangpelaksanaannya mengacu kepada Pedoman Teknis Pelaksanaan PaketKegiatanProgram Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP
) EdisiJanuari 2006 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Cipta KaryaDepartemen Pekerjaan Umum ; Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan P2KP di tingkat kecamatan,dibentuk suatu lembaga yang disebut dengan Panitia Kemitraan (PAKEM),dimana pada Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, dibentukPAKEM dengan nama Danau Tuo ; Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan P2KP ini, PAKEM Danau Tuomembentuk kelompok peternak penerima bantuan sapi dengan istilah BadanKeswadayaan Masyarakat (BKM) berdasarkan 2 (dua) wilayah
)dalam bentuk Kegiatan Pengembangan Bibit Ternak Sapi, yangpelaksanaannya mengacu kepada Pedoman Teknis Pelaksanaan PaketKegiatanProgram Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) EdisiJanuari 2006 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Cipta KaryaDepartemen Pekerjaan Umum ; Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan P2KP di tingkat kecamatan,dibentuk suatuHalaman 8 dari 31 hal.
Bibit TernakSapi P2KP ini diberikan oleh pemerintah, terlebih dahulu PAKEM Danau Tuomembuat proposal yang diajukan kepada POKJA, dimana dalam proposalHalaman 9 dari 31 hal.
);25) 1 (Satu) lembar Surat PerintahPencairan Dana Nomor SPM: 00392/PBL/P2KP/2011, tanggal 05 Desember 2011;26) 1 (Satu) Lembar Surat PerintahMembayar Nomor : 00392/PBL/P2KP/2011 tanggal 05 Desember 2011;27) 1 (Satu) lembar Surat PernyataanTanggun Jawab Belanja Nomor : 334 / SatkerPBL/PPKP2KP/XII/2011tanggal Desember 2011;28) 2 (dua ) lembar Daftar NominatifPenerima Bantuan Desember 2011;29) 1 (Satu) lembar Lampiran SuratPerintah Membayar Nomor : 00392 tanggal05 Desember 2011;Halaman 16 dari 31 hal
26 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Aspek Ekonomi seperti dana bergulir untukpengentasan kemiskinan Masyarakat ;Bahwa menyangkut persiapan kegiatan proyek P2KP Tahap Il,pelaksanaan kegiatan proyek P2KP Tahap Il sampai dengan verifikasi hasilpelaksanaan kegiatan proyek P2KP Tahap Il dengan titik concern ProgramJangka Menengah Program Penanggulangan Kemiskinan (PJMPrognangkis) adalah mengacu kepada dasardasar ketentuan sebagaimanatelah ditetapbkan dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 serta ketentuanlainnya yang mengaturnya yakni : sebagaimana
digariskan pada PedomanUmum (PEDUM) P2KP Tahap Il serta Pedoman Tekhnis Operasional(PTO) P2KP Tahap Il, antara lain menyangkut : Sumber Pendanaan proyekP2KP Tahap Il, Prosedur dan Mekanisme, Persyaratan Tekhnis danAdministrasi, Penggunaan Dana P2KP Tahap Il Pertanggung Jawaban,serta Maksud dan Tujuan Pemberian Dana Bantuan P2KP Tahap Il ;Bahwa perihal Sumber Pendanaan Proyek P2KP Tahap Il adalah berasaldari Kredit dan Pinjaman Bank Dunia dengan pos mata anggaran melaluiIDA dan IBRD Credit, dari
(empat milyardua ratus juta rupiah), hal ini sebagaimana tertuang dalam Pedum LampiranDaftar Kelurahan Sasaran dan Alokasi Dana P2KP Tahap Il P.4.
No. 873 K/Pid.Sus/2012Bahwa menyangkut persiapan kegiatan proyek P2KP Tahap Il,pelaksanaan kegiatan proyek P2KP Tahap Il sampai dengan verifikasi hasilpelaksanaan kegiatan proyek P2KP Tahap Il dengan titik concern ProgramJangka Menengah Program Penanggulangan Kemiskinan (PJMPrognangkis) adalah mengacu kepada dasardasar ketentuan sebagaimanatelah ditetapbkan dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 serta ketentuanlainnya yang mengaturnya yakni : sebagaimana digariskan pada PedomanUmum (PEDUM) P2KP Tahap
Il serta Pedoman Tekhnis Operasional(PTO) P2KP Tahap Il, antara lain menyangkut : Sumber Pendanaan proyekP2KP Tahap Il, Prosedur dan Mekanisme, Persyaratan Tekhnis danAdministrasi, Penggunaan Dana P2KP Tahap Il Pertanggung Jawaban,serta Maksud dan Tujuan Pemberian Dana Bantuan P2KP Tahap Il ;Bahwa perihal Sumber Pendanaan Proyek P2KP Tahap Il adalah berasaldari Kredit dan Pinjaman Bank Dunia dengan pos mata anggaran melaluiIDA dan IBRD Credit, dari dana pinjaman Bank Dunia tersebut yaknisebagaimana
32 — 4
Buku Pedoman Umum P2KP Tahap II Tahun 2002 ;e Bahwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Anggaran Departemen Keuangan NomorSE21/A2000 tanggal 3 Maret 2000 Biaya Operasional dan pengendalian BKMsebesar 2 % (dua prosen) dari seluruh usulan kegiatan KSM yang disetujui ;e Bahwa sebagaimana Buku Pedoman Teknis P2KP, dana BLM P2KP yangdialokasikan untuk kegiatan pinjaman bergulir adalah milik masyarakat kelurahansasaran dan bukan milik perorangan dan berdasarkan buku pedoman umum P2KP,komponen dana langsung
Buku Pedoman Umum P2KP Tahap II Tahun 2002 ;e Bahwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Anggaran Departemen Keuangan Nomor5E21 /A2000 tanggal 3 Maret 2000 Biaya Operasional dan pengendalian BKMsebesar 2 % (dua prosen) dari seluruh usulan kegiatan KSM yang disetujui ;e Bahwa sebagaimana Buku Pedoman Teknis P2KP, dana BLM P2KP yangdialokasikan untuk kegiatan pinjaman bergulir adalah milik masyarakat kelurahansasaran dan bukan milik perorangan dan berdasarkan buku pedoman umum P2KP,komponen dana langsung
yaitu tentang penyalurandana P2KP (Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan) pada BKMSumber Makmur Kel.
disepakati oleh warga ;Bahwa benar dari dana bantun proyek P2KP sebesar Rp. 475.124.000,tersebut, meliputi 3 (tiga) kegiatan yaitu :1.
yangdisepakati oleh warga ; Bahwa benar dari dana bantuan proyek P2KP sebesar Rp. 475.124.000, tersebut,meliputi 3 (tiga) kegiatan yaitu :651.
103 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
kegiatanP2KP adalah warga miskin perkotaan yang mempunyai usaha mikro.Bahwa kegiatan Proyek Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP)disyaratkan agar masyarakat membentuk Badan Keswadayaan Masyarakat(BKM) dengan wilayah kelurahan sebagai sarana menyalurkan danabantuan kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).Bahwa kegiatan Proyek Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP)dilaksanakan sejak tahun 1999 kemudian sekitar bulan Juli 2008 dilanjutkandengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Abdulah SPKNurdin Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah bertentangan dengan BUKUSATU PEDOMAN UMUM MANUAL PROYEK P2KP bulan Desember 1999Bab 2.Ketentuan Dasar Pelaksanaan P2KP butir 2.2.3 menyatakan KSMpenerima bantuan P2KP harus memenuhi syarat sebagai berikut :1. Beranggotakan minimal tiga orang (dari rumah tangga yang berbeda);2.
Abdulah Nurdin TidakadaSPK 14.500.00018 PatangpuluhanWirobrajan Yk e SuharsihmenerimapinjamanRp2.500.000e TidakSPKada Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah bertentangan dengan BUKUSATU PEDOMAN UMUM MANUAL PROYEK P2KP bulan Desember 1999Bab 2.Ketentuan Dasar Pelaksanaan P2KP butir 2.2.3 menyatakan KSMpenerima bantuan P2KP harus memenuhi syarat sebagai berikut :1. Beranggotakan minimal tiga orang (dari rumah tangga yang berbeda);2.
No. 210 K/Pid.Sus/2017(P2KP) tersebut kepada BKM SEMERU dituangkan dalam SuratPerjanjian Penyaluran Bantuan (SPPB) tanpa tanggal yang ditandatanganiPenanggung jawab Operasional (PUOK) P2KP KecamatanWirobrajan dengan Ketua BKM SEMERU Patangpuluhan (sdr.Sutopo).Bahwa dana bantuan tersebut dikucurkan ke BKM SEMERU dalam 3tahap melalui Rekening BKM SEMERU22.02.1.070613 pada Bank BPD Cabang Senopati Yogyakarta sebagaiberikut :KegiatanPatangpuluhan Nomor Tahap Bulan Sebesar (Rp)1.
Untuk pelatinan bagi pengelola institusiinstitusi masyarakat.Bahwa kesepakatan penyaluran dana sebesar Rp250.000.000, (dua ratuslima puluh juta rupiah) dari Proyek Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan(P2KP) tersebut kepada BKM SEMERU dituangkan dalam SuratPerjanjian Penyaluran Bantuan (SPPB) tanpa tanggal yang ditandatanganiPenanggung jawab Operasional Kegiatan (PJOK) P2KP KecamatanWirobrajan dengan Ketua BKM SEMERU Patangpuluhan (sdr.Sutopo).Bahwa dana bantuan tersebut dikucurkan ke BKM SEMERU dalam
ENDRO RISKI ERLAZUARDI, SH, MH
Terdakwa:
RETNO LESTARI
74 — 18
Pedoman tekhnis P2KP tahap Il Proyek Penanggulangan Kemiskinan diPerkotaan (Deparetemen Permukiman Dan Prasarana Wilayah DirektoratJenderal Perumahan Dan Permukiman)/ Pedoman teknis P2KP 1 Tahap 2 Bab IlPelaksanaan P2KP hal 78 yang menyebutkan bahwa Unit PengelolaKeuanganBKM (UPKBKM) melakukan penilaian kelayakan tekhnis (analisa),keuangan dan lingkungan dari proposalproposal atau usulan kegiatan yangdiajukan KSMKSM ke BKM dan melakukan klarifikasi proposal denganmengadakan diskusi langsung dengan
Laporan Tunggakan Pinjaman pengurus / pimpinan kolektif (PK) dan P2KP,PNPM, BKM Kelurahan Pakis sampai dengan Pebruari 2013 dari Teamreview;3.
Laporan Tunggakan Pinjaman pengurus / pimpinan kolektif (PK) dan P2KP,PNPM, BKM Kelurahan Pakis sampai dengan Pebruari 2013 dari Team review;3.
di Perkotaan)Tahap II dengan judul Pedoman Teknis P2KP Tahap Il; (Sesuai dengan BeritaAcara Penyitaan H.
23 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sutomo sebagai Unit Pengelola Usaha (UPU) ;Guadi sebagai Anggota ;Agung Widodo sebagai Anggota ;SN eoWibowo sebagai Anggota ;Bahwa tugas Terdakwa selaku Bendahara atau Unit Pengelola Keuangan diBadan Keswadayaan Masyarakat tersebut adalah menyalurkan dana ProyekPenanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) kepada para warga diwilayah Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, KotaSemarang ;Bahwa pada Terdakwa setiap melaksanakan aktifitas kegiatan BKM tersebutdiberi uang transportasi oleh UPK sebesar
Rp 5.000, s/d Rp 25.000.tergantung dari bobot aktifitasnya ;Bahwa pada tahun 2000 masyarakat di Kelurahan Gajahmungkur,Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang mendapat bantuan dari ProyekPenanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) sebesar Rp 250.000.000,(dua ratus lima puluh juta rupiah) secara bertahap sebanyak 3 kali yaitu :1.
warga masyarakat yang berminatuntuk mengajukan pinjaman dana dan Pengurus BKM memberikan fasilitasformulir pinjaman dan bimbingan yang dilakukan oleh Fasilitator Kelurahanyang ditunjuk oleh Bapeda Kota Semarang ;Bahwa bunga dari pinjaman tersebut adalah 1,5 % per bulan dengan masapengembalian selama tenggang waktu antara 10 bulan s/d 18 bulan ;Bahwa Terdakwa selaku Bendahara atau Unit Pengelola Keuangan di BKMMitra Usaha Sejahtera tersebut telah mengambil sebagian uang kas danabantuan pinjaman P2KP
Sutomo sebagai Unit Pengelola Usaha (UPU) ;Guadi sebagai Anggota ;Agung Widodo sebagai Anggota ;en PPSWibowo sebagai Anggota ; Bahwa tugas Terdakwa selaku Bendahara atau Unit Pengelola Keuangan diBadan Keswadayaan Masyarakat tersebut adalah menyalurkan dana ProyekPenanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) kepada para warga diwilayah Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, KotaSemarang ; Bahwa pada Terdakwa setiap melaksanakan aktifitas kegiatan BKM tersebutdiberi uang transportasi oleh UPK
No. 172 K/Pid/2009Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang mendapat bantuan dari ProyekPenanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) sebesar Rp 250.000.000,(dua ratus lima puluh juta rupiah) secara bertahap sebanyak 3 kali yaitu :1. Tanggal 15 April 2000 sebesar Rp 100.000.000, (seratus juta rupiah) ;2. Tanggal 30 Agustus 2000 sebesar Rp 100.000.000, (seratus juta rupiah) ;3. Tanggal 15 Desember 2000 sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh jutarupiah) ;Bahwa dana tersebut diterima oleh saksi Drs.
56 — 15
menguntungkan diri sendiriatau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu ataumartabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, yangdilakukan Terdakwa, dengan cara sebagai berikut:e Bahwa, berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Juli 2018, sekira pukul10.00 WITA, Terdakwa menawarkan pinjaman dana kepada Saksi SITIAMINAH, mengatasnamakan koperasi P2KP
Desa Tampang, namunkoperasi tersebut sudah tutup tidak ada lagi, pada saat bertemu SaksiSiti Aminah dipasar dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi SitiAminah, kam handak kah minah pinjaman dana, terus dijawab danaapa, kemudian Terdakwa jawab, dana P2KP didesa tampang, danditanya lagi, apa saja persyaratannya dan kemudian Terdakwamenjawab, ikam hanya menyediakan kartu keluarga dan KTP sertabiaya adminitrasi sebesar Rp. 210.000, kemudian Saksi Siti Aminahmengatakan ya tunggu aku bulik dulu mengambil
dipandang sebagai satuperbuatan berlanjut yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memilikibarang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan oranglain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yangdilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Putusan Perkara Pidana Nomor 273/Pid.B/2018/PN Pli Halaman 5 dari 33Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Juli 2018, sekira pukul 10.00WITA, Terdakwa menawarkan pinjaman dana kepada Saksi SITIAMINAH, mengatasnamakan koperasi P2KP
Desa Tampang, namunkoperasi tersebut sudah tutup tidak ada lagi, pada saat bertemu SaksiSiti Aminah dipasar dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi SitiAminah, kam handak kah minah pinjaman dana, terus dijawab danaapa, kemudian Terdakwa jawab, dana P2KP didesa tampang, danditanya lagi, apa saja persyaratannya dan kemudian Terdakwamenjawab, ikam hanya menyediakan kartu keluarga dan KTP sertabiaya adminitrasi sebesar Rp. 210.000, kKemudian Saksi Siti Aminahmengatakan ya tunggu aku bulik dulu mengambil
Desa Tampangyang dapat dipinjam hingga sebesar Rp. 20.000.000, (dua juta Rupiah);Bahwa, untuk menarik minat dan membuat Saksi Siti Aminah percaya,Terdakwa mengatakan dana pinjaman dari P2KP tersebut tidakmemerlukan jaminan, hanya membayar uang administrasi sebesar Rp.210.000, (dua ratus sepuluh ribu Rupiah) dan melengkapi persyaratanyakni fotokopi Kartu Keluarga dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk;Bahwa, Saksi Siti Aminah kemudian tertarik dan berminat untukmeminjam uang dari P2KP tersebut melalui
49 — 9
Register111810049, BKPK : 591000, Kode Kantor / Proyak : 09.2.04.325122. 69.03.05.51 BagianProyek Pengembangan Kecamatan Perkotaan (P2KP) Kota Surabaya Lokasi Surabaya senilaiRp. 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah) yang ditunjukan kepada BKM GerbangPermata Pakis Jl. Dukuh Kupang Timur XV / 33 Surabaya yang mempunyai rekening padaBank Mandiri KCP Surabaya Darmo Park No.
Rek. 141.00.0412506.8 untuk Pembayarantahap HI (30 %) dana Proyek Pembangunan Kecamatan Perkotaan (P2KP) I Tahap II untukKelurahan Pakis Kecamatan Sawahan sesuai BAPPD tanggal 28 Juni 2004 dan Asli SuratPermintaan Pembayaran Pembangunan tertanggal 28 Juni 2004; Asli Surat Perintah Membayar dari Menteri Keuangan RI tanggal 27 Mei 2004, No.
Register111480063, BKPK : 591000, Kode Kantor / Proyak : 09.2.04.325122.69. 03.05.51 BagianProyek Pengembangan Kecamatan Perkotaan (P2KP) Kota Surabaya Lokasi Surabaya senilaiRp. 235.000.000, (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang ditunjukan kepada BKMGerbang Permata Pakis Jl. Dukuh Kupang Timur XV / 33 Surabaya yang mempunyai rekeningpada Bank Mandiri KCP Surabaya Darmo Park No.
Rek. 141.00.0412506.8 untuk Pembayarantahap II (50 %) dana Proyek Pembangunan Kecamatan Perkotaan (P2KP) I Tahap II untukKelurahan Pakis Kecamatan Sawahan sesuai BAPPD tanggal 21 Mei 2004. Asli Surat Perintah Membayar dari Menteri Keuangan RI tanggal 27 Mei 2004, No.
Rek. 141.00.0412506.8 untuk Pembayarantahap II (50 %) dana Proyek Pembangunan Kecamatan Perkotaan (P2KP) I Tahap II untukKelurahan Pakis Kecamatan Sawahan sesuai BAPPD tanggal 21 Mei 2004.Asli Surat Perintah Membayar dari Menteri Keuangan RI tanggal 27 Mei 2004, No.
142 — 175
Desember 2010 , Akta Perubahan Pengurus Badan Keswadayaan Masyarakat ( BKM) SEMERU:------------------------------------------------------- 1 (satu) bendel foto copy legalisir Surat Edaran Nomor : SE 21 / A / 2000 tanggal 03 Maret 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Proyek yang di biayai dari LOAN IDA 3210 IND ( Urban Poverty Project ) Proyek Pengembangan Kecamatan / PPK Perkotaan Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP
) yang bertujuanuntuk mempercepat upaya penanggulangan kemiskinan secaranasional dengan sasaran kegiatan P2KP adalah warga miskinperkotaan yang mempunyai usaha mikro ; Bahwa kegiatan Proyek Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan(P2KP) disyaratkan agar masyarakat membentuk BadanKeswadayaan Masyarakat (BKM) dengan wilayah kelurahan sebagaisarana menyalurkan dana bantuan kepada Kelompok SwadayaMasyarakat (KSM) ; Bahwa kegiatan Proyek Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan(P2KP) dilaksanakan sejak tahun
TERA 1.Suharsih Tidak ada 14.500.000 18 Patang le SuharsihTAI8 = 2.Yuli Prihantini SPK puluhan menerima3.Suhartini Wirobrajan pinjaman4.Kasiyem Yk Rp2.500.0005.Abdulah le Tidak adaNurdin SPK Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah bertentangan denganBUKU SATU PEDOMAN UMUM MANUAL PROYEK P2KP bulanDesember 1999 Bab 2.Ketentuan Dasar Pelaksanaan P2KP butir2.2.3 menyatakan KSM penerima bantuan P2KP harus memenuhisyarat sebagai berikut :1.
Abdulah SPKNurdin Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah bertentangan denganBUKU SATU PEDOMAN UMUM MANUAL PROYEK P2KP bulanDesember 1999 Bab 2.Ketentuan Dasar Pelaksanaan P2KP butir2.2.3 menyatakan KSM penerima bantuan P2KP harus memenuhisyarat sebagai berikut :1. Beranggotakan minimal tiga orang (dari rumah tangga yangberbeda);2.
Untuk pelatihan bagi pengelola institusiinstitusi masyarakat.Bahwakesepakatan penyaluran dana sebesar Rp250.000.000, (duaratus lima puluh juta rupiah) dari Proyek PenanggulanganKemiskinan Perkotaan (P2KP) tersebut kepada BKM SEMERUdituangkan dalam Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan (SPPB)tanpa tanggal yang ditandatangani Penanggung jawab OperasionalKegiatan (PUOK) P2KP Kecamatan Wirobrajan dengan Ketua BKMSEMERU Patangpuluhan (sdr.Sutopo).
Membuat laporan berkala kepada Walikota/Camat ; Bahwa asal dana Proyek Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan(P2KP) yang diberikan untuk Badan Keswadayaan Masyarakat(BKM) SEMERU tersebut dari Pemerintah Kota Yogyakarta melaluiDinas Pekerjaan Umum Kota Yogyakarta ; Bahwa adanya proyek P2KP, karena pada wakiu itu terjadi krisisekonomi kemudian Pemerintah membuat kegiatan untukpemulihan ekonomi pada masyarakat di perkotaan ; Bahwa saksi lupa berapa uang yang diberikan oleh P2KP untukBKM SEMERU Kelurahan
21 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
WIBOWOHADI dan SRI GIYANTI (Sampai saat inibelum tertangkap/DPO) tersebut tidak sesualdengan Pedoman Teknis P2KP tahap IlBab Ill halaman 3 yang menyatakan bahwadana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)yang dialokasikan untuk kegiatan pinjamanbergulir adalah milik masyarakat kelurahana.sasaran dan bukan milik perorangan,pedoman P2KP adalah sebagai berikut :Pemanfaatan bunga pinjaman untuk biaya operasional melebihiketentuan.Realisasi pemanfaatan bunga pinjaman untuk biaya operasional terdiridari:e Biaya
Il.bertentangan dengan Pedoman Teknis P2KP Bab III halaman 3 yangmenyatakan bahwa dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yangdialokasikan untuk kegiatan pinjaman bergulir adalah milik masyarakatkelurahan sasaran dan bukan milik perorangan, tetapi oleh Terdakwall. SUPARMAN bin) PARTO INANGUN dipergunakan untukkepentingan pribadi.C.
Surat Lurah Mangunharjo No. 511.5/19 tanggal 15Desember 2006, perihal penyaluran Pagu BKMP2KP.1 buku Pedoman Teknis P2KP Tahap II.1 buku Pedoman Umum P2KP Tahap II.1 buku Petunjuk Teknis Pelaksana UPK.Dikembalikan kepada BKM Bangun Sejahtera KelurahanMangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.h.Uang Rp 2.023.800, terdiri : Rp 100.000, 10 lembar, Rp50.000, 20 lembar, Rp 20.000, 1 lembar, Rp 10.000, 3lembar, Rp 500, 1 koin, Rp 100, 3 koin.Uang tunai Rp 3.376.000, terdiri : Rp 100.000, 27lembar
Surat Lurah Mangunharjo No. 511.5/19 tanggal 15 Desember 2006,perihal penyaluran Pagu BKMP2KP.e. buku Pedoman Teknis P2KP Tahap II.f. buku Pedoman Umum P2KP Tahap II.g. buku Petunjuk Teknis Pelaksana UPK.Dikembalikan kepada BKM Bangun Sejahtera Kelurahan Mangunharjo,Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.h. Uang Rp 2.023.800, terdiri : Rp 100.000, 10 lembar, Rp 50.000, 20lembar, Rp 20.000, 1 lembar, Rp 10.000, 3 lembar, Rp 500, 1 koin,Rp 100, 3 koin.i.
Surat Lurah Mangunharjo No. 511.5/19 tanggal 15 Desember2006, perihal penyaluran Pagu BKMP2KP.e. 1 buku Pedoman Teknis P2KP Tahap II.buku Pedoman Umum P2KP Tahap II.g. buku Petunjuk Teknis Pelaksana UPK.Dikembalikan kepada BKM Bangun Sejahtera KelurahanMangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.h. Uang Rp 2.023.800, terdiri : Rp 100.000, 10 lembar, Rp50.000, 20 lembar, Rp 20.000, 1 lembar, Rp 10.000, 3 lembar,Rp 500, 1 koin, Rp 100, 3 koin.i.
46 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
FACHRUDIN FATAH (Terdakwa)Bahwa Badan Keswadayaan Masyarakat (BMK) adalah forummusyawarah dan pengambilan keputusan tertinggi warga masyarakatsetempat yang berhak menilai rencana/usulan kegiatankegiatanyang tercakup dalam jenis kegiatan P2KP (Proyek PenanggulanganKemiskinan Perkotaan), terbentuk dan berfungsinya BKM (BadanKeswadayaan Masyarakat) merupakan prasyarat untuk disalurkannyadana bantuan P2KP kepada masyarakat di Kelurahan sasaran dan dalamjangka panjang, BKM merupakan forum yang bertugas
Bahwa sebagai dasar untuk pelaksanaan Proyek PenanggulanganKemiskinan Perkotaan (P2KP) diatur dalam Petunjuk Teknis ManualP2KP buku dua, yang dikeluarkan di Jakarta April 1999, oleh DeputiHal. 7 dari 22 hal. Put.
Berita Acara Audit P2KP PENDOWO? ;16.Kesepakatan bersama antara Tim Audit dan Pengurus BKM Pendowotentang Penyelesaian Pinjaman P2KP BKM PENDOWO KelurahanNgampilan Kecamatan Ngampilan Kota Yogyakarta ;17.Berita Acara Review Kelembagaan BKM PENDOWO KelurahanNgampilan Kecamatan Ngampilan Yogyakarta ;18.Surat tugas sebagai tim penyelamat aset masyarakat agar mengadakanklarifikasi/audit kepada pengurus pengelola BKM PENDOWO yang lama ;19. Akte Notaris dan PPAT NUKMAN MUHAMMAD ;20.
Berita Acara Audit P2KP Pendowo ;16.Kesepakatan bersama antara Tim Audit dan Pengurus BKM Pendowotentang Penyelesaian Pinjaman P2KP BKM Pendowo KelurahanNgampilan Kecamatan Ngampilan Kota Yogyakarta ;17.Berita Acara Review Kelembagaan BKM Pendowo Kelurahan NgampilanKecamatan Ngampilan Yogyakarta ;18.Surat tugas sebagai tim penyelamat aset masyarakat agar mengadakanklarifikasi/audit kepada pengurus pengelola BKM Pendowo yang lama ;19. Akte Notaris dan PPAT NUKMAN MUHAMMAD ;20.
Berita Acara Audit P2KP Pendowo ;16.Kesepakatan bersama antara Tim Audit dan Pengurus BKM Pendowotentang Penyelesaian Pinjaman P2KP BKM Pendowo KelurahanNgampilan Kecamatan Ngampilan Kota Yogyakarta ;17.Berita Acara Review kelembagaan BKM Pendowo Kelurahan NgampilanKecamatan Ngampilan Yogyakarta ;18.Surat tugas sebagai tim penyelamat aset masyarakat agar mengadakanklarifikasi/audit kepada pengurus pengelola BKM Pendowo yang lama ;19. Akte Notaris dan PPAT NUKMAN MUHAMMAD ;20.
52 — 18
PDM40/SOE/Epp.2/08/2014tertanggal 15 Juli 2014, yang telah dibacakan oleh JaksaPenuntut Umum pada tangal 23 Juli 2014, dimana Terdakwa telahdidakwa sebagai berikutDAKWAANBahwa terdakwa AYUB USATNESI pada hari jumat tanggal 11April 2014 sekira jam 19.30 Wita atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan April tahun 2014 atau setidaktidaknyadalam tahun 2014 bertempat di Deker P2KP Jalan Kampung SentosaDesa Noemeto Kecamatan Kota Soe Kabupaten Timor Tengah Selatanatau setidak tidaknya ditempat lain
Saksi/korban Benediktus Nubatonis, menerangkan > Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 April 2014, sekitarpukul 19.30 Wita bertempat di Dekker P2KP Jalan KampungSentosa Desa Noemeto Kecamatan Kota Soe Kabupaten TimorTengah Selatan, terdakwa telah melakukan penganiayaanterhadap diri saksi korban Benediktus Nubatonis.Halaman Ss dari 16 HalamanPengadilan Negeri Soe Perk.Pid.No:116/Pid.B/2014/PN.SoE> Bahwa sebelum terjadi penganiayaan, korban sempat minumminum minuman beralkohol berupa sopi bersama dengan
Saksi Daud Boimau, menerangkan> Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 April 2014, sekitarpukul 19.30 Wita bertempat di Dekker P2KP Jalan KampungSentosa Desa Noemeto Kecamatan Kota Soe Kabupaten TimorTengah Selatan, terdakwa telah melakukan penganiayaanterhadap diri saksi korban Benediktus Nubatonis.> Bahwa sebelum terjadi penganiayaan, saksi bersamasamadengan korban dan terdakwa masih minum minuman kerasberalkohol berupa sopi, saat itu Terdakwa mengatakanbahwa dirinya mohon pekerjaan saluran air yang
Mau lapor kemanaSaja silahkan beta sonde takut, demikian kata Terdakwasaat itu.Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut,terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannyaMenimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengarketerangan Terdakwa AYUB USATNESI, yang pada pokoknyamemberikan keterangan sebagai berikut> Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 April 2014, sekitarpukul 19.30 Wita bertempat di Dekker P2KP Jalan KampungSentosa Desa Noemeto Kecamatan Kota Soe Kabupaten TimorTengah Selatan
, terdakwa telah melakukan penganiayaanterhadap diri saksi korban Benediktus Nubatonis.> Bahwa sebelum terjadi penganiayaan, Terdakwa bersamasamadengan korban dan dan saksi Daud Boimau sedang minumminuman keras beralkohol berupa sopi di pinggir jalantepatnya di deker P2KP, saat itu Terdakwa mengatakanbahwa dirinya mohon pekerjaan saluran air yang dikerjakanoleh terdakwa agar bisa ditunda dulu karena Terdakwasedang mengerjakan saluran air ditempat lain, mendengarpermintaan Terdakwa tersebut, korban