Ditemukan 7992 data
145 — 38
vs KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN BENGKULU TENGAH
Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor /Kpts/KPUKab/007670941/2016 Tentang Penetapan PersyaratanMinimal Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan PadaPemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017;m.Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor21/Kpts/KPUKab/007670941/2016 Tentang Penetapan SyaratPencalonan Untuk Partai Politik atau Gabungan Partai PolitikDalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten BengkuluTengah Tahun 2017; Halaman 22 dari 58 halaman, Putusan
dan; Halaman 26 dari 58 halaman, Putusan No. 08/G/Pilkada/2016/PT.TUNMDNFormul02/Proksi03/KIM. c. verifikasi factual; Bahwa setiap bakal pasangan calon perseorangan memilikikewajiban untuk menginput data dukungan melalui Sistim InformasiPencalonan sebelum dukungan hardcopy (KTP) dan soft copy(daftar dukungan yang diinput dalam SILON) diserahkan Ke KPU Kabupaten Bengkulu Tengah; Bahwa setiap bakal pasangan calon perseorangan yangmenyerahkan dukungan ke KPU Kabupaten Bengkulu Tengah wayibdilakukan
Setelah melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal17, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi; 2.) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dengan cara: a. mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan,nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahirdan alamatpendukung pada formulir Model B.1KWK Perseorangandengan fotokopi Kartu.
P1 Surat Keputusan Tentang Penetapan Pasangan Alat bukti iniKeputusa KPU Calon Bupati dan calon Wakil menunjukkann Kabupaten Bupati dalam Pemilihan Bupati bahwaBengkulu dan Wakil Bupati Kabupaten PenggugatTengah Bengkulu Tengah Tahun (ir.HeryNomor 32 2017Tanggal 24 Oktber 2016 Koestomo dan/Kpts/KPU EdiKab/007 Fitrianto,SE)67094 1/2016 tidak masuk dalamPenetapanPasangandan Calon Halaman 41 dari 58 halaman, Putusan No. 08/G/Pilkada/2016/PT.TUNMDNCalon Bupati Formul02/Proksi03/KIM.
T Surat Keputusan Menerangkan bahwa Syarat1 Keputusa KPU Minimal Dukungan dan Sebarann Kabupaten Dukugan Bagi Bakal PasanganBengkulu Calon Perseorangan dalamTengah Pemilihan Bupati dan WakilNomor Bupati Kabupaten Bengkulu1/Kpts/KPU Tengah Tahun 2017 adalahKab/007 7.89467094 1/20162. T2 Surat BA.7 KWK Menerangkan bahwa PasanganBerita Perseorangan Calon Perseorangan atas namaAcara Tahap Ir.
94 — 91
1.GUNTUR SIREGAR,2.FERDINAND PERANGIN ANGIN, dkk;KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) REPUBLIK INDONESIA
Pancoran Timur Raya (Perdatam) No.37, Pancoran, Jakarta Selatan, bertindak sendirisendiri maupunbersamasama, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 Juni2014, selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT ;MELAWANKOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di JalanImam Bonjol No. 29 Jakarta 10310, selanjutnya disebut sebagaianne TERGUGAT ;Menimbang, bahwa setelah meneliti secara seksama surat gugatan Para Penggugat padapoint tentang objek sengketa ternyata yang menjadi objek sengketa adalah
Surat KeputusanKomisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor : 453/Kpts/KPU/Tahun 2014,tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014,tanggal 31 Mei 2014 ; Menimbang, bahwa dalam Pasal 62 ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009disebutkan bahwa dalam rapat permusyawaratan, Ketua Pengadilan
yang layak,apa yang dituntut sebenarnya sudah terpenuhi,gugatan diajukan sebelum atautelah lewat waktu dan sekaligus melaksanakan asas peradilan yang cepat,sederhana dan biayamurah sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 2 ayat (4) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang KekuasaanKehakiman.Menimbang, bahwa dalam rapat permusyawaratan tanggal 25 Juni 2014 Kuasa ParaPenggugat menerangkan bahwa benar yang menjadi obyek sengketa dalam gugatan ParaPenggugat adalah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU
) Republik Indonesia Nomor :453/Kpts/KPU/Tahun 2014,tanggal 31 Mei 2014, tentang Penetapan Pasangan Calon PesertaPemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 dan menurut Penggugat keputusan objeksengketa telah memenuhi syarat sebagai keputusan tata usaha negara sehingga menjadikewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan memutusnya, danmenerangkan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2010 ;Menimbang, bahwa Tergugat pada rapat permusyawaratan tanggal 25 Juni 2014menerangkan
; 2 Dalam hal Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur kesengajaanatau kelalaian atau kekhilafan anggota KPU sehingga merugikan pasangan calon,Bawaslu menyampaikan temuan tersebut kepada KPU ; 3 KPU wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Pengadilanberpendapat yang berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa yang diajukanoleh Penggugat terhadap Keputusan objek sengketa a quo
13 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PUSAT DI JAKARTA cq. KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) DAERAH KALIMANTAN BARAT DI PONTIANAK cq. KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN KETAPANG ; PEMERINTAH RI cq. GURBERNUR KEPALA DAERAH KALIMANTAN BARAT cq. PANWASLU KABUPATEN cq. WALIKOTA PONTIANAK cq. DINAS PENDIDIKAN NASIONAL KOTA PONTIANAK dk
PUTUSANNo.337 K/Pdt/2006DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara :KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PUSAT DI JAKARTA cq.KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) DAERAH KALIMANTANBARAT DI PONTIANAK cq. KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)KABUPATEN KETAPANG, berkedudukan di Jalan S. ParmanNo.90 Ketapang;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I/Pembanding ;melawan:M.
KPU DIGUGAT senyata saat berita itu terbit gugatanPenggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi belum terdaftar di Pengadilan NegeriKetapang sehingga bersifat Melawan Hukum;Bahwa akibat dari berita Pontianak Post tersebut, Penggugat Rekonpensimengalami kerugian berupa hilangnya waktu, tenaga, biaya yang berakibat padaoptimalisasi kerja KPU Kabupaten Ketapang, KPU Kabupaten Ketapang harusmemberikan klasifikasi kepada KPU Pusat Propinsi serta masyarakat mengenaiapa sebenarnya yang telah terjadi;Hal.6 dari
No.337 K/Pdt/2006Surat Edaran KPU No.695/115/IV/2004 tanggal 19 April 2004, yangkemudian dipertegas lagi dengan Surat Edaran KPU No. 1476/15ATI1/2004 tanggal 26 Agustus 2004, telah melaksanakan tugasnyamenerbitkan SK. 07 tahun 2004 (vide bukti T 1.1), dikarenakan adanyapenyangkalan pejabat yang berwenang terhadap keabsahan ijazah milikPenggugat (vide bukti 11.2 dan 11.3), sehingga tidak beralasan jikaTergugat I/Pembanding yang melaksanakan tugas dan kewenangannyasesuai dengan peraturan yang berlaku
KOMISIPEMILIHAN UMUM (KPU) DAERAH KALIMANTAN BARAT DI PONTIANAK cq.KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN KETAPANG tersebut danmembatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang menguatkan putusanPengadilan Negeri Ketapang No.06/Pdt.G/2004/PN.Ktp tanggal 5 September2004 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amarputusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini ;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi berada di pihak yangkalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya
KOMISI PEMILIHANUMUM (KPU) DAERAH KALIMANTAN BARAT DI PONTIANAK cq. KOMISIPEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN KETAPANG tersebut ;Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak No.14/Pdt/2005/PT.PTK tanggal 19 Juli 2005 yang menguatkan putusan Pengadilan NegeriKetapang No.06/Pdt.G/2004/PN.Ktp tanggal 15 September 2004;Hal.12 dari 13 hal. Put.
43 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
KELICK AGUNG NUGROHO VS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GUNUNGKIDUL (KPU KAB. GUNUNGKIDUL), DKK
25 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
., ; KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN BANYUWANGI
berikut lampirannya yang menjadi obyek sengketa tersebutmengalami cacat hukum yang harus dinyatakan batal atau tidak sah,karenanya supaya memerintahkan kepada KPU Kabupaten Banyuwangi(Tergugat) untuk mencabut obyek sengketa tersebut ;.Bahwa karena itu pula supaya memerintahkan kepada KPU KabupatenBanyuwangi (Tergugat) untuk menerbitkan surat keputusan baru yangmenetapkan Pasangan Calon Ratna Ani Lestari, SE.
Nomor 09 K/TUN/2011Oleh karena TERMOHON KASASI tidak menerapkan secarakeseluruhan ketentuan yang ada dalam Peraturan KPU Nomor 68tahun 2009 sehingga menyebabkan keputusan yang diambilTERMOHON KASASI menjadi cacat hukum ;Bahwa mekipun secara tegas TERMOHON KASASI telah melanggarPeraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009, namun tindakan TERMOHONKASASI tersebut dibenarkan oleh Judex Facti.
Bahwa TERMOHON KASASI sengaja melupakan ketentuan pasaltersebut di atas dan selalu mengedepankan Pasal 33 Peraturan KPUNomor 68 Tahun 2009. padahal Pasal 33 Peraturan KPU Nomor 68Tahun 2009 tersebut pun tidak berdiri sendiri, masih ada pasal lainyang berhubungan dengan pasal tersebut khususnya Pasal 36Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 ;Bahwa Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 mengatur halhal sebagai berikut :(1) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota melakukanpenelitian ulang tentang kelengkapan
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota hanya berkewajibanmelakukan penelitian terhadap berkas yang dinyatakan belumlengkap/ tidak memenuhi syarat ;Bahwa penerapan Pasal 33 Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009jelas keliru karena TERMOHON KASASI salah menafsirkan ketentuandalam pasal tersebut. Kewenangan melakukan pemeriksaanadministrasi/verifikasi yang diberikan undangundang kepadaTERMOHON KASASI adalah sebatas pada penelitian berkas yangdinyatakan belum lengkap ;Hal. 22 dari 28 hal. Put.
Nomor 09 K/TUN/2011Bahwa TERMOHON KASASI harus mentaati selurun ketentuan yangada pada Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 tersebut khususnyaPasal 7 jo. Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 68 tahun 2009 ;Bahwa dengan demikian terbukti TERMOHON KASASI dalammenerbitkan Surat Nomor 137/KPUKab/014.329662/V/2010 tanggal12 Mei 2010 perihal Pemberitahuan Penetapan Pasangan CalonPemilukada Kab.
145 — 49
,MM (Penggugat)KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) NUSA TENGGARA TIMUR (Tergugat)
Bahwa...4.Bahwa Penggugat adalah Peserta Seleksi Calon Anggota KPUKabupaten Alor periode 20142019 dengan Nomor Peserta : 002/CAKPU/KA/2013 yang telah dinyatakan lolos sebagai Peserta 10 (Sepuluh)besar yang direkomendasi Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Alorberdasarkan hasil seleksi yang dilaksanakan dalam 5 (lima) tahapandengan sistim gugur, untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yangdilakukan oleh KPU Propinsi NTT dan selanjutnya ditetapkan berdasarkanurutan peringkat sebagai 1 (satu
) dari 5 (lima) anggota KPU Kabupaten Aloryang akan terpilih 5 22+ 20+ 202222 one one oneSeleksi dilaksanakan dalam 5 (lima) tahapan dengan sistim gugurberdasarkan pengumuman Tim Seleksi KPU Kabupaten Alor tahun 2013Nomor Penguman : 01/TimSel/VIII/2013 adalah : seleksi administrasi,seleksi tertulis, tes kesehatan, tes psikologi dan seleksi wawancara ;Bahwa Penggugat pernah diberitahukan oleh Ketua Tim Seleksi CalonAnggota KPU Kabupaten Alor atas nama Yusak Tausbele, SH.
Bahwa...8.10.Bahwa hasil uji kepayakan dan kepatutan disusun berdasarkanperingkat sebagaimana diatur dalam Undangundang Nomor 15 tahun 2011Pasal 24 Ayat3 yang menyatakan KPU Propinsi menetapkan 5 (lima)Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota peringkat teratas dari 10 calonsebagimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat 1 sebagai Anggota KPUKabupaten/Kota , dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02Tahun 2013 Bab V Pasal 34 Ayat 1 yang menyatakan hasil uji kelayakandan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam pasal
Bahwa hakhak Penggugat sebagai Peserta Seleksi Calon Anggota KPUKabupaten Alor dan sebagai warga Negara telah dikibuli Tergugatyaitu : a.Bahwa Surat Keputusan Tergugat dengan Nomor : 33/Kpts/KPUProv018/2014 secara syah dan meyakinkan telah merampas hak penggugatsebagai Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Alor yang telahmelewati 5 (lima) tahapan seleksi secara ketat berdasarkan sistim gugurdan berdasarkan kecermatan Tim Seleksi KPU Kabupaten Alor telahmenetapkan Penggugat sebagai Peserta dengan
Bahwa Tergugat juga tidakmemberikan keterangan tentang peringkat nilai peserta Calon SeleksiAnggota KPU Kabupaten Alor yang ditetapkan dan tidak ditetapkansebagai Angota KPU Kabupaten Alor periode 20142019.
75 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA, DKK
Yusran Aspar, M.Si pada waktu mendaftar diKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara yangberpasangan dengan Drs.
Yusran Aspar, Msi) dan KomisiPemilihaan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara ProvinsiKalimantan Timur, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan :a.
Yusran Aspar) melakukanpendaftaran di KPU untuk menjadi bakal calon peserta pemilu KepalaDaerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2013,melainkan karena tidak melampirkannya persyaratan sebagaimanadiwajibkan oleh Peraturan KPU a quo sehingga dengan demikianKeputusan KPU No.52/Kpts/KPUPPU6409.07/2013 yang menetapkanTermohon PK Drs.
karena KPU(Termohon PKII) sudah bertindak secara sewenangwenang yangbertentangan dengan asasasas hukum administrasi negara yaitu asaskepastian hukum dan keadilan, asas kejujuran, asas keterbukaan yangseharusnya oleh KPU pada waktu mengeluarkan keputusan telahmenggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannyawewenang atau KPU tidak mengeluarkan keputuan tersebut setelahmempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusantersebut seharusnya tidak sampai mengeluarkan
Yusran Aspar, MSi telah melakukan publikasi sebagaimanadiwajibkan dalam Pasal 19 huruf b Peraturan KPU Nomor 09 Tahun2012, sehingga dengan demikian Keputusan KPU No.52/Kpts/KPUPPU6409.07/2013 tanggal 7 Maret harus dinyatakan tidak sahkarena bertentangan dengan Peraturan Perundangundangan yangberlaku..
144 — 137
SYAMSUL BAHRI MSJ; KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA SERANG.
Provinsi dana untuk Pemilihan Bupat dan Wakil Bupati serta Pemilihnan Walikota danWakil Walikota Keeada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasiadministrasi.dan dibantu oleh PPK dan PPS.
Dan padtanggal 9 Februari 2018, Tim Sukses danKuasa HukumBapasion Agus lrawanSamsul Bahri memintaformulir Model BA.2KWK Perseorangan Perbaikan dan miogeBA.4 0 Perseorangan Perbaikan kepada KPU dansatasage $ transparansi KPU memberikan berita acarafrsebu kepada Tim Sukses dan Kuasa Hukum pane taniggal yangbersurat kembali ke KPU Kota Serang dengan nomor 06/ACALAW/I/2018 tertanggal 03 Febru 2018 perihal Tanggapanatas jawaban KPU Kota Serang perinal permohonan data.Selanjutnya KPU Kota sefang menindaklanjuti
AKWKPerseorangan Perbaikan, untuk itu KPU Kota) SerangsStenanyakan kembali kepada Kuasa Hukum Bapaslon untukmenjelaskan lebih rinci dan detail maksud> dari suratnyatersebut. (BUKTI T 19).7.
Selanjutnya pada tanggal 12 Februari 2018, KPU Kota Serangmelakukan penyerahan berita acata hasil penelitian syaratpencalonan dan syarat calon> Untuk bakal pasangan calonAgus lrawanSamsul Babi, KPU Kota Serang menetapkanbapasion tersebut tidak memenuhi syarat dalam syaratpencalonannya, kaFena jumlah dukungannya tidak sampaikepada 38. 700 dukungan. Selanjutnya masih di hari yang " 58.464dukurhgan.
hasil perbaikan, selafjutnya oleh KPU Kota Serangmenerbitkan penetapan pasangan calon melalui Surat Keputusan KPU KotaSerang No. 325/HK.03.01 kpv3673/KPU.
59 — 11
S E R A M, SH PenggugatKOMISI PEMILIHAN UMUM ( KPU ) Kabupaten Pasuruan Tergugat
calon oleh KPU Kabupaten Pasuruan atas nama Sdr.SERAM, SH. yang diusulkan oleh Partai Gerindra Kabupaten Pasuruan , Dapil V(lima) nomor urut 11 (sebelas) tidak dapat dbenarkan secara hukum karena tidaksesuai dengan prosedur, ketentuan peraturan perundang undangan, khususnyaPeraturan KPU nomor 7/2013 serta Surat Edaran KPU nomor:229/KPU/IV/2013.Menetapkan Sdr.Adjib Astar menjadi Calon Anggota DPRD KabupatenPasuruan, yang diusulkan Partai Gerindra, Dapil 5, nomor urut 11( sebagaimanaPenetapan DCS
anggota DPRD kabupaten Pasuruan Dapil 5)Agar KPU Propinsi Jawatimur meneruskan kepada KPU Kabupaten Pasuruanuntuk ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Propinsi Jawatimurdan Peraturan perundang undangan yang berlaku.Bahwa,berdasarkan hal hal tersebut, KPU Kabupaten Pasuruan menggantinama Penggugat (Seram, SH.,) dalam Daftar calon Tetap Anggota DPRDKabupaten Pasuruan, Dapil V nomor urut 11 periode tahun 2014 2019 dariPartai Gerindra dengan nama sdr.
Kabupaten Pasuruan yang telahmengumumkan nama Penggugat (Seram, SH) dalam DCT Anggota DPRDKabupaten Pasuruan dari Partai Gerindra Dapil V nomor urut 11 periode tahun20142019. tersebut dan pada akhirnya dicoretnya nama Penggugat dari DCToleh KPU Kabupaten Pasuruan sudah selayaknya KPU Kabupaten Pasuruanmendapatkan sangsi dari kesembronoanya tersebut.Bahwa, KPU Kabupaten Pasuruan sembrono yang mengakibatkan rasa maluyang tidak ternilai yang dialami oleh Penggugat (Seram, SH) dan juga kerugiansecara
Namun dalam gugatan Penggugat hanya KPU Kabupaten Pasuruanyang digugat sedangkan Sdr. Imron Rosyidi Ketua Partai GerindraKabupaten Pasuruan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi JawaTimur dan KPU Provinsi Jawa Timur tidak digugat.
Dengan demikianPenggugat tidak secara sepihak menyalahkan KPU/Tergugat, karenaPenggugat dan Partai Gerindra sejak awal juga bersalah;7 Bahwa menurut Tergugat dalildalil yang disampaikan Penggugat pada angka(6,7,13 dan 14) justru menunjukkan penyebab kerugian itu bukan Tergugat/KPU Kabupaten Pasuruan tetapi para pihak yang secara tegas memintaTergugat mengganti nama Penggugat dengan Sdr.Ajib Astar, karena tanpaada rekomendasi Bawaslu dan KPU Provinsi Jatim, KPU KabupatenPasuruan tidak mungkin melakukan
171 — 0
Menyatakan batal Keputusan Tergugat Nomor 41/PY.03.1-Kpt/7208/KPU-kab/III/2018 tanggal 11 Maret 2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Hasil Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pasca Putusan Panwaslu Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2018;3.
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Nomor 41/PY.03.1-Kpt/7208/KPU-kab/III/2018 tanggal 11 Maret 2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Hasil Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pasca Putusan Panwaslu Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2018;4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tentang Penetapan Penggugat sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2018;5.
SAING, S.E.DKMELAWANKETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN PARIGI MOUTONG;
242 — 95
,CsVSKomisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang (KPU Deli Serdang)
Pasal 153 berbunyi:Sengketa tata usaha negara Pemilihan merupakan sengketa yangtimbul dalam bidang tata usaha negara Pemilihan antara CalonGubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon WakilBupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dengan KPUProvinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannyaKeputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/KotaPeradilan Tata Usaha Negara dalam menerima, memeriksa,mengadili, dan memutus sengketa Tata Usaha Negara Pemilihanmenggunakan
Pada tanggal 25 s/d 29 November 2017 Tergugat membukapenerimaan penyerahan dukungan bakal pasangan calonperseorangan di Aula KPU Kabupaten Deli Serdang;2.
Kemudian jumlah yang memenuhi syarat sebanyak 1.538dukungan dilakukan verifikasi kKesesuian dengan Daftar PemilihTetap (DPT) Pada Pemilu terakhir dan/ atau daftar pendudukpotensial pemilin Pemilihan, dengan cara menyandingkan datasoftcopy dukungan sebanyak 1.538 yang ada di SILON denganSistem Informasi Data Pemilin (SIDALIH) KPU yang prosesnyadilakukan oleh sistem yang dirancang oleh KPU RI dan KPUDhanya ditinggal menekan tombol proses saja..
Bahwa dari jumlah 102.354 dukungan yang memenuhi syaratdilakukan verifikasi kesesuian dengan Daftar Pemilih Tetap(DPT) Pada Pemilu terakhir dan atau daftar pendudukpotensial pemilih Pemilihan, dengan cara mensandingkan datasoftcopy dukungan 102.354 yang ada di SILON denganSistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) KPU yang prosesnyadilakukan oleh Sistem yang dirancang oleh KPU RI;5.
Bahwa Penggugat tidak pernah mengajukan sengketa ataskeputusan KPU Deli Serdang Nomor : 46/ PL.03.2Kpt/ 1207/KPUKab/ Il/ 2018, tertanggal 19 Pebruari 2018.lil.
14 — 0
Melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember
Patrang,Kabupaten Jember ;Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I ;Pihakpihak Penggugat tersebut di atas dapat pula disebut sebagaiPARA PENGGUGAT ;Melawan :Lembaga Negara Penyelenggara Pemilihnaan Umum Kepala Daerah dalam halini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember beralamat diJl. Kalimatan No. 31, Kel. Sumbersari, Kec. Sumbersari, Kab.
113 — 41
OLEAN GOBAI;VSKOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN PANIAI
2010Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum KepalaDaerah Dan Wakil Kepala Daerah sudah jelas mengatur tentangtahapantahapan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten dalammelaksanakan PEMILUKADA.
Penyerahan dokumen rekapitulasi dukungan calon perseorangandalam 3 (tiga) rangkap kepada KPU Provinsi dan/atau KPUKabupaten/Kota selama masa pendaftaran dan/atau penyerahandukungan ; 3. Kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi jumlahdukungan paling rendah dan/atau sebaran dukungan dalam masapendaftaran dan/atau penyerahan dukungan kepada KPU Provinsidan/atau KPU Kabupaten/Kota untuk calon perseorangan ;4.
Verifikasi tambahan dukungan calonperseorangan oleh KPU Kabupaten/Kota dan/atau KPU Provinsidibantu PPS dan PPK; 10.
Penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratanpasangan calon, kecuali terhadap pasangan calon perseoranganyang tidak dapat memenuhi paling rendah jumlah dukungan danjumlah sebaran, tidak diadakan penelitian ulang ;Ll.Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan tentang kemampuanrohani dan jasmani Pasangan Calon oleh Tim dokter pemeriksakhusus kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota ;12.
Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi, dansebaliknya.(3) Namanama pendukung yang sudah tidak bersedia lagi memberikandukungan kepada pasangan calon yang baru sebagaimanadimaksud pada ayat (2), oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kotadisampaikan kepada PPS agar namanama pendukung tersebutdicoret dari daftar dukungan apabila PPS telah melakukan verifikasiadministrasi dan verifikasi faktual serta namanama pendukungtersebut dinyatakan memenuhi syarat.(4) Apabila PPS belum atau sedang melakukan verifikasi
143 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA PALOPO, DKK
., dankawan, kewarganegaraan Indonesia, Advokat pada KantorHukum Lukman S Wahid dan Rekan, beralamat di KotaPalopo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5September 2018;Para Pemohon Kasasi;LawanKOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA PALOPO,tempat kedudukan di Jalan Pemuda, Kelurahan Takkalala,Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Abdul Muttalib, S.H., dankawan, kewarganegaraan Indonesia, Advokat TimPembela KPU Kota Palopo, beralamat di Kota Makassar,berdasarkan Surat Kuasa
134 — 81
NALDI GANTIKA & 2.DEDDI RONALDI- KETUA TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KPU KOTA PADANG
Pasal 24 Ayat (2) huruf b Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013 tentangSeleksi Anggota KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota;2Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013 tentang SeleksiAnggota KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Tergugat diberikansebagian kewenangan oleh Lembaga Negara yaitu KPU Propinsi Sumaterahalaman 11 dari 69 halaman Putusan No.02 /G/2014/PTUNPDG12Barat dengan SK Nomor:Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum85/Kpts/KPUProv/Tahun 2013Kota Padang, Tergugat
yangtelah dimandatkan oleh Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013 Tentang SeleksiAnggota KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota;Bahwa Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Padang tidak melakukan penelusuranadministrasi dengan baik dan benar yang dibuktikan dengan adanya Calon Legislatifpada Tahun 2009, yang lulus seleksi 50 besar menjadi 20 besar hingga 10 besar CalonAnggota KPU Kota Padang, sebagaimana yang telah dimandatkan oleh Pasal 19Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Seleksi Anggota KPU Propinsi
SeleksiAnggota Komisi Pemilihan Umum Propinsi dan Komisi Pemilihan UmumKabupaten/Kota; Bahwa dari uraian diatas jelas disebutkan bahwaTim Seleksi adalah sekelompokorang yang dibentuk oleh KPU atau KPU Propinsi untuk menjalankan fungsiseleksi terhadap calon anggota KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Dalamperkara a quo Tergugat sebagai Tim Seleksi KPU calon anggota KPU Kota Padangdibentuk oleh KPU Propinsi Sumatera Barat untuk menyeleksi calon anggota KPUKota Padang untuk jangka waktu 2 bulan hingga terpilihnya 10 orang calon yangkemudian diserahkan pada KPU Propinsi Sumatera Barat serta membuat laporandari awal hingga berakhirnya proses seleksi, artinya Tergugat secara vertikalbertanggungjawab kepada KPU Propinsi Sumatera Barat; Bahwa oleh karena Gugatan Para Penggugat terdapat kesalahan formil
Terbukti banyaknyaorang yang mendaftar untuk ikut tes seleksi calon anggota KPU Kota Padang,sementara anggaran yang disediakan oleh negara untuk mengikuti tesselanjutnya hanya untuk 50 orang peserta. Dengan mengacu pada petunjukseleksi yakni Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013 tentang Seleksi CalonAnggota KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota Jo.
1.LIBERATUS POGOLAMUN
2.HATTA NONGKENG
Tergugat:
KPU RI
305 — 271
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 168/HK.06.4-Kpt/05/KPU/III/2021 tentang pemberhentian tetap anggota komisi pemilihan umum kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Periode 2019-2024 tanggal 8 Maret 2021 sepanjang atas nama Libertus Pogolamun dan Hatta Nongkeng;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 387.000,- ( tiga ratus delapan puluh
Penggugat:
1.LIBERATUS POGOLAMUN
2.HATTA NONGKENG
Tergugat:
KPU RITerhadap tugas, wewenang, dan kewajiban KPU sebagaimana dimaksudpada angka 7, pada prinsipnya KPU sebagai penanggungjawab akhir ataspenyelenggaraan Pemilihan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,PPK, PPS, KPPS, dan petugas pemutakhiran data Pemilih;9.
Adapun mekanisme pemberhentianAnggota KPU in casu KPU Kabupaten Boven Digoel diatur secara khususdalam Pasal 37 dan 38 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentangPemilihan Umum yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 37;(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena:a. meninggal dunia;b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugasdan kewajiban; atau;c. diberhentikan dengan tidak hormat.(2) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikandengan
Nomor:mantan735/PL.02.2SD/06/KPU/IX/2020 perihalPenjelasan terpidana tertanggal 5 September2020(Sesuai dengan asli);Surat KPU Nomor: 773/PL.02.2SD/06/KPU/IX/2020 tertanggal20 Juli perihal Penjelasan syarat calon dalam pemilinan Tahun2020 (Sesuai dengan asli);Surat KPU Nomor: 822/PL.02.2SD/06/KPU/IX/2020 tertanggal25 September 2020 perihal Penjelasan (Sesuai dengan asili);Surat KPU Nomor: 821/PL.02.2SD/06/KPU/IX/2020 tertanggal25 September 2020 perihal Penjelasan (Sesuai dengan asili);Keputusan KPU
ketua Helda ambay secara pribadimenyurati Ketua KPU RI menanyakan status hukum pasangan calon YusakYaluwo dan KPU RI membalas surat Ketua KPU Boven Digoel.
, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antar waktukarena:a.
132 — 43
VS 3 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM ( KPU ) KABUPATEN NAGEKEO
Sukun 1Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa TenggaraTimur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 07/SK/Pdt/VI/2013tanggal 24 Juni 2013, selanjutnya disebut sebagai =;se race cee neue oneeeE PARA PENGGUGAT/3 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM ( KPU ) KABUPATENNAGEKEO, berkedudukan di Jalan Muhammad Hatta Danga Mbay,Nagekeo ;dalam hal ini.........dalam hal ini diwakili oleh :1. MELKIANUS NDAOMANU, SH.,M.Hum 2. YANTO M.P. EKON, SH.
97 — 28
VS- KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN PANIAI
Kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi jumlahdukungan paling rendah dan/atau sebaran dukungan dalam masapendaftaran dan/atau penyerahan dukungan kepada KPU Provinsidan/atau KPU Kabupaten/Kota untuk calon perseorangan ;4, Pemberitahuan/penyerahan dokumen dukungan calonperseorangan kepada PPS oleh KPU Provinsi dan/atau KPUKabupaten/Kota, dan calon perseorangan ;5. Pengumuman Verifikasi dokumen dukungan oleh PPS untuk calonperseorangan ;6.
Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan tentangkemampuan rohani dan jasmani Pasangan Calon oleh Tim dokterpemeriksa khusus kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota ;Hal. 35 dari 49 Hal. Putusan No. 17/G.TUN/2012/PTUN.JPR12. Pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan;dan13.
Pasal 24 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 ;Menimbang, bahwa setelah dokumen dukungan diserahkan olehpasangan calon perserorangan in casu Para Penggugat, selanjutnya36berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010pada pokoknya disebutkan PPS segera melaksanakan verifikasidokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan menyusunberita acara verifikasi ;Bahwa Pasal 28 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 disebutkanbahwa verifikasi dokumen dukungan bakal pasangan calonperseorangan
Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan tanda terimapenyerahan syarat dukungan dan Berita Acara hasil Verifikasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6), dan Pasal 34ayat (6), dapat mendaftarkan sebagai pasangan calon denganmenyerahkan surat pencalonan yang ditandatangani oleh bakalpasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi atau KPUKabupaten/Kota ;Menimbang, bahwa Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010menyebutkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberikan tandaterima kepada calon
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dibantu denganPPK dan PPS melakukan verifikasi terhadap tambahandukungan dengan metode kolektif berkoordinasi denganpasangan calon, paling lama 14 (empat belas) hari sejakditerimanya tambahan dukungan dimaksud ;f.
30 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN NIAS SELATAN, vs FAHUWUSA LAIA, SH.,MH., dkk
PUTUSANNo. 263 K/TUN/2011.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara :KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN NIASSELATAN, berkedudukan di Jalan Saonigeho, Kelurahan PasarTeluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatandalam hal ini memberi kuasa kepada : Sehati Halawa, SH.MH.dan Faudu Nasokhi Halawa, SH. keduanya warganegaraIndonesia, Pekerjaan Para Advokat, berkantor
No. 05 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja KPU/KPUProvinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Bahwa didalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan KPU No. 13 Tahun2010 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan UmumKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah mensyaratkan bahwaPasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah minimalberpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dengan melampirkanfotocopy ijazah SD, SLTP atau sederajat yang telah dilegalisasi olehlembaga pendidikan yang berwenang bukan ada atau tidak terdaftarnyanama pasangan calon didalam buku induk siswa ;10
No. 13Tahun 2010 telah menegaskan apabila terdapat pengaduan atau laporantentang ketidakbenaran ijazah bakal pasangan calon disemua jenjangpendidikan setelah dilakuan penetapan pasangan calon oleh KPU Provinsidan/atau KPU Kabupaten/Kota, kKewenangan atas laporan tersebutdiserahkan kepada pengawas Pemilu dan Kepolisian sampai denganterbitnya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;14.Bahwa fakta hukum tersebut diatas telah cukup membuktikan bahwasanyasecara yuridis baik dari
Surat Komisi Pemilihnan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor :41/Kpts/KPUKab002.434832/2010 tanggal 04 Oktober 2010 TentangPerubahan atas Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten NiasSelatan Nomor : 39/Kpts/KPUKab002.434832/2010 tertanggal 13September 2010 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon MenjadiPasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2010.
72 — 38
.;KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA TANGERANG SELATAN.;MULYANAH ANWAR.;
No. 284/B/2014/PT.TUN.JKTKOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA TANGERANG SELATAN,tempat kedudukan di JI. Tekno Widiya Ruko Bulevard Blok DNo. 09, Tangerang Selatan, Banten, selanjutnya disebutsebagai TERGUGAT / TERBANDING ;DANMULYANAH ANWAR, Warga Negara Indonesia, pekerjaan swasta,tempat tinggal di JI. Legoso Raya Rt. 006/Rw. 001, KelurahanPisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota TangerangSelatan, Provinsi Banten;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. ABU BAKAR J. LAMATAPO, S.H. ; 2.