Ditemukan 5039 data
16 — 2
Pasal 19hurf (b) dan (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (b)dan (f) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
Titin Suryani alias Entin Suryani binti Ahum
Tergugat:
Zaidan Bahtiar bin Oman
9 — 4
./1996 tanggal18 Juni 1996 yang menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan/perselisihan atau karena salah satu pihak telahmeninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri,apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak, karena jika hatikedua belah pihak sudah pecah maka tidak mungkin dapat dipersatukan lagi,meskipun salah satu pihak tetap menginginkan perkawinan supaya tetap utuhdan keberatan bercerai.
25 — 3
Hal manasejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 534/K/Pdt/1996 tanggal18 Juni 1996, yang menyatakan "Dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak;Halaman 8 dari 11 halamanPutusan.
11 — 1
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
112 — 29
Nomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluargayang bahagia dan kekal karenanya suami isteri perlu saling membantu danmelengkapi agar masingmasing dapat mengembangkan kepribadiannya membantudan mencapai kesejahteraan spiritual dan mental menurut Majelis Hakim tidak dapatdibentuk oleh keluarga Penggugat dan Tergugat lagi;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor534K/Pdt/1996 yang menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
12 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
23 — 5
(dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk digunakanuntuk diri sendiri ; Bahwa benar terdakwa mendapatkan ganja tersebut dengan caramembeli melalui SMS ; Bahwa benar ganja hasil membeli, lalu. ganja tersebut olehterdakwa di linting dan selanjutnya di rokok (dihisap) pada waktupagi, sore dan malam, dan sisanya dipergunakan keesokanharinya ; Bahwa benar setelah menghisap (merokok) ganja tersebut,terdakwa merasa ngantuk dan napsu makan ; Bahwa benar terdakwa tidak tahu saksi Yana dapat beli ganja dariSiapa
13 — 7
terjadi perselisihan danpertengkaran teruS menerus yang disebabkan oleh sifat dantindakan Tergugat yang tidak berkenan bagi Penggugat, sehinggaakhirnya Penggugat dan Tergugat telah pisah ranjang sejak 1 bulanlalu sampai dengan perkara ini diperiksa dan majelis telahberupaya untuk mendamaikan Penggugat dan Tergugat secaraoptimal terutama melalui proses mediasi, namun tidak berhasilkarena keinginan kuat dari Penggugat untuk bercerai denganTergugat;Menimbang, bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
15 — 5
apabila tujuan perkawinan tidak dapat terwujud, makamempertahankan perkawinan dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas,dikhawatirkan justru akan menimbulkan kemudharatan bagi kedua belah pihak,sesuai dengan Qaidah Ushul Figih yang berbunyi :Celera) Gila IS athe tuldall 2Artinya :Menolak kemudharatan lebih utama daripada menarik (mempertahankan)kebaikan;Menimbang bahwa berdasarkan yurisprudensi putusan MARI nomor 534 K/Pdt/1996, tanggal 18 Juni 1996: Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
7 — 1
Pasal 19 (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 (f) KompilasiHukum Islam ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga perlu. merujuk padaYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor Reg. 534/Pdt/1996 tertanggal 18Juni 1996, yang berbunyi "bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapiyang perlu dilihat adalan perkawinan itu sendiri, apakahn masih dapatHal. 8 dari 11 hal. Put.
70 — 23
Bahwa dipersidangan Pemohon dan Termohon menunjukkan sikap untuktetap mengakhiri pernikahan keduanya.Menimbang bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor534 K/Pdt/1996, tertanggal 18 Juni 1996, yang diambil alih sebagai pendapatMajelis yang menyatakan bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihakPutusan Pengadilan Agama Arso Nomor 069/Pdt.G/2015/PA.Ars.
112 — 37
di luar Kemampuannya, maka perkawinan antara Penggugat danTergugat sudah tidak ada harapan lagi untuk hidup bersama dalam mencapaltujuan perkawinan yaitu membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dankekal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UndangUndang No. 1 Tahun 1974tentang Perkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RINo.534/Pdt.G/1996 tanggal 8 Januari 1996, diperoleh kaedah hukum dariperceraian itu sendiri adalah dimana perceraian itu terjadi tidak perlu dilihat dariSiapa
11 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
9 — 5
dengan Tergugat , namun nampaknyaPenggugat tetap tegar dengan pendiriannya untuk bercerai denganTergugat;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah hidupberumahtangga kurang lebih 3 (tiga ) tahun lebih karena itu sudahmerupakan waktu yang cukup untuk berpikir secara matang dan telahdapat memperhitungkan untung ruginya suatu perbuatan yang akandilakukan, sehingga tidak mungkin terjerumus oleh halhal yangemosional ataupun hal yang tidak logis ;Menimbang, bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
10 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
10 — 1
hal mana menunjukkan antaraPemohon dan Termohon saling tidak mencintai lagi, sehingga terjadiperselisihan dan pertengkaran teruSs menerus yang sudah sulit untukdidamaikan perlu dicarikan jalan keluarnya, maka Majelis Hakim berkesimpulanbahwa rumah tangga Pemohon dengan Termohon telah pecah tanpamembebankan kesalahan kepada salah satu pihak sebagaimana pendapatMahkamah Agung dalam Yurisprudensi Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni1996 yang menyatakan: Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
8 — 0
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilinat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu. masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
19 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpa7mempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
10 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
35 — 5
teruSs menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa