Ditemukan 11447 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 837 K/PDT.SUS/2009
.; KETUA DEWAN PEMBINA PARTAI DEMOKRAT, DKK.
4424 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .; KETUA DEWAN PEMBINA PARTAI DEMOKRAT, DKK.
    PUTUSANNo. 837 K/Pdt.Sus/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Partai Politik dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara :1.HUSNI THAMRIN' SIAHAAN, sebagai Ketua DewanPimpinan Anak Cabang Partai Demokrat Kecamatan SibolgaSelatan, Kota Sibolga ;ASRUL TANJUNG, sebagai Sekretaris Dewan PimpinanAnak Cabang Partai Demokrat Kecamatan Sibolga Selatan,Kota Sibolga ;SUKRAN SIMATUPANG, sebagai Wakil Ketua DewanPimpinan Anak Cabang Partai
    anggota Partai Demokratditingkat Anak Cabang adalah Tergugat Il (Pimpinan Pusat) DPP PartaiDemokrat sesuai Pasal 5 Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat ;.
    Bahwa fakta hukum yang sebenarnya yang dilakukan oleh para Penggugatselaku pengurus Partai Demokrat Kecamatan Sibolga Selatan adalahsemata kader Partai Demokrat jadi keputusan yang dibuat oleh DewanPimpinan Daerah Partai Demokrat Propinsi Sumatera Utara No.34/SK/DPD.PD/SU/XI/2008 tentang pemberhentian anggota tidak adadasar hukumnya yang jelas dan serta melanggar Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga Partai Demokrat ;5.
    DemokratKecamatan Sibolga Selatan, para Tergugat melanggar Anggaran DasarPartai dan Anggaran Rumah Tangga Partai dan UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 Tentang Partai Politik pada Pasal 32, BAB WV Tentangpenyelesaian Perselisihan Partai Politik yaitu :1. perselisihan partai politik diselesaikan dengan cara musyawah mupakat.2. dalam hal musyawarah mupakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tidak tercapai penyelesaian perselisihan partai politik ditempuh melaluipengadilan atau diluar pengadilan.3. penyelesaian
    Bahwa kalau seandainya benar (quodnon) Pemohon Kasasi adalahPengurus Partai Demokrat Sibolga Selatan adalah Pengurus yang sah danPengangkatannya telah sesuai dengan Peraturan Organisasi Partai, makasesual dengan AD dan ART Partai Demokrat Jo. UndangUndang No. 2Tahun 2008, maka mekanisme penyelesaian sengketa partai politik,seharusnya dilakukan terlebih dahulu melalui musyawarah mufakat ;2.
Putus : 06-09-2017 — Upload : 03-11-2017
Putusan PN SIGLI Nomor 6/Pdt.G/2017/PN Sgi
Tanggal 6 September 2017 — NURSAADAH LAWAN DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASDEM KABUPATEN PIDIE. dkk
9541
  • NURSAADAH LAWAN DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASDEM KABUPATEN PIDIE. dkk
    Pidie, dengan demikian yang memberhentkan Penggugatdari partai NasDem adalah dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem , bukanTergugat ;Bahwa isi surat dari DPP Partai NasDem yang ditanda tangani oleh SuryaPaloh selaku Ketua Umum DPP Partai NasDem dan Nining Indra Shalehsebagai Sekjen Partai NasDem, di dalam surat tersebut termasuk didalamnyaPenggantian Antar Waktu;Halaman6 dari 29 Putusan Perdata Gugatan Nomor 6/Pat.G/2017/PN SgiBahwa oleh karena demikian maka dalil gugatan penggugat pada posita angka2
    Partai NasDem Kab.
    pemilihan dari Partai Nasdem dari wilayah dapil Ill adalahSdra.
    partai politik antara lain, Perselisihan yang berkenaan dengankepengurusan, Pelanggaran terhadap hak anggota partai politik, Pemecatan tanpaalasan yang jelas, Penyalahgunaan wewenang, Pertanggungjawaban keuangan, danatau Keberatan terhadap keputusan partai politik ;Menimbang, bahwa UU Partai Politik mengamanatkan perselisihan partai Politiktersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme interen partai berdasarkan AD(Anggaran Dasar) ART (Anggaran Rumah Tangga).
    UU Partai Politik jugamengamanatkan penyelesaian perselisinan partai politik melalui Mahkamah Partaipolitik atau sebutan lain ;Menimbang, bahwa sesuai Pasal 32 UU RI Nomor 2 Tahun 2011 adalahditegaskan sebagai berikut :(1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART ;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh
Putus : 11-07-2013 — Upload : 13-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 299 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 11 Juli 2013 — DASRIANTO ; DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA), dkk
5133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DASRIANTO ; DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA), dkk
    Gerakan Indonesia Rayadengan alasan sebagai berikut:1 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 UndangUndang Nomor 2Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik mengatakan:16 ayat (1):Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politikapabila:a Meninggal dunia;b Mengundurkan diri secara tertulis;c Menjadi anggota Partai Politik lain; ataud Melanggar AD dan ART;16 ayat (2):Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksudpada
    ayat (1) diatur dalam AD dan ART;16 ayat (3):Dalam hal anggota partai politik yang diberhentikan adalah anggota lembagaperwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan partai politik diikutidengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuaidengan peraturan perundangundangan;1 Bahwa dalam konsideran Mengingat Surat Keputusan Nomor050026/Kpts/DPPGERINDRA/2012 tanggal 28 Mei 2012 angka1 mengatakan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atasUU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
    No.299 K/Pdt.SusParpol/2013Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik kemudiandihubungkan dengan AD/ART Partai GERINDRA maka, tata carapemberhentian Penggugat sebagai anggota Partai Politik GerakanIndonesia Raya adalah sebagai berikut:BAB III Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga Partai Gerakan Indonesia RayaTentang berakhirnya Keanggotaan:1 Berakhirnya keanggotaan karena:a Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;b Diberhentikan;c Meninggal dunia;d Pindah ke Partai lain;2 Anggota
    Padahal Penggugat tidak pernahmelanggar AD ART partai, sehingga pemecatan tersebut adalah tidak sah dancacat hukum karena hanya berdasarkan sentiment pribadi dan mengadaada;8 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 Peraturan Tata tertib DPRD KotaPekanbaru tahun 2010 menyatakan Dalam hal anggota Partai Politikdiberhentikan atau di pemberhentiaan antar waktu oleh partai politiknya, danyang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan,Hal. 5 dari 15 hal. Put.
    sah setelah adanya Putusan Pengadilan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud UU Nomor 2 Tahun2008 tentang Partai Politik, dan proses pemberhentian antar waktu dapatberlanjut setelah pemberhentiannya sah;10 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor16 Tahun 2010 untuk melakukan pemberhentian antar waktu anggota DPRDdengan alasan diberhentikan oleh partai politik maka harus ada usulan daripimpinan partai kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dengan
Putus : 26-02-2024 — Upload : 03-04-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 281 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
Tanggal 26 Februari 2024 — DEWAN KEHORMATAN PARTAI HATI NURANI RAKYAT, 2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT, 3. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT, 4. KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI BANTEN danAGUS FAHRUDIN
6841 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN KEHORMATAN PARTAI HATI NURANI RAKYAT, 2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT, 3. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT, 4. KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI BANTEN danAGUS FAHRUDIN
Upload : 28-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 851 K/PDT.SUS/2010
PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA KAB. TULUNGAGUNG
2334 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA KAB. TULUNGAGUNG
    PUTUS ANNomor 851 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Partai Politik dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :AGUS SUKARNO PUTRO, Anggota Partai KebangkitanNasional Ulama Nomor Anggota : 2210001 dan atau AnggotaFraksi Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) DPRDKabupaten Tulungagung, bertempat tinggal di Dusun KrajanRT.
    Bahwa pada tanggal 8 Maret 2010 Penggugat menerima Surat KeputusanNomor : SK.01/DPC01/III/2010 tanggal 6 Maret 2010 tentangPemberhentian Keanggotaan Partai Kebangkitan Nasional Ulama dariDewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)Kabupaten Tulungagung yang pada diktum terdiri atas Memutuskan :Menetapkan :a. Agus Sukarno Putro Nomor Anggota 2210001/XVI29/X/2007,diberhentikan sebagai anggota Partai Kebangkitan Nasional Ulama(PKNU) ;b.
    Sebagai akibat dari Surat Keputusan ini maka yang bersangkutan sudahlepas dari hak dan kewajiban sebagai anggota Partai KebangkitanNasional Ulama (PKNV) ;c. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan ;4. Bahwa Surat Keputusan Dewan Pengurus Cabang Partai KebangkitanNasional Ulama nomor : SKOI/DPC01/III/2010 tanggal 6 Maret 2010tentang Pemberhentian Keanggotaan Partai Kebangkitan Nasional Ulamaatas nama Agus Sukarno Putro No.
    Anggaran Dasar Partai Kebangkitan Nasional Ulama BAB Ill tentangAsas dan Prinsip Perjuangan, Pasal 3 dan 4 ;b. Anggaran Rumah Tangga Partai Kebangkitan Nasional Ulama BAB IItentang Keanggotaan, Pasal 7 ayat a dan d ;c. Anggaran Rumah Tangga Partai Kebangkitan Nasional Ulama BAB Iltentang Keanggotaan Pasal 10 ayatc ;6.
    Bahwa dasar hukum Surat Keputusan Nomor : SK01/DPC/01/III/12010yang memberhentikan Penggugat dari keanggotaan Partai KebangkitanNasional Ulama dimaksud menyebut Anggaran Dasar Partai KebangkitanUlama BAB III tentang Asas dan Prinsip perjuangan terurai pada Pasal 3 dan4 menyebutkan :Pasal 3:Partai berasaskan Islam AhlusSunnah Wal Jama'ah ;Pasal 4:Prinsip perjuangan Partai adalah pengabdian kepada Allah Subhanahu waTaala, beramar Ma'ruf Nahi Munkar, menjunjung tinggi kebenaran, kejujurandan Ahlaqul
Putus : 09-03-2022 — Upload : 29-06-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 491 K/Pdt.Sus-Parpol/2022
Tanggal 9 Maret 2022 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL VS IKA RIZKY VERYANI
19395 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL tersebut;
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL VS IKA RIZKY VERYANI
Putus : 30-01-2024 — Upload : 02-04-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
Tanggal 30 Januari 2024 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG (DPP PBB), 2. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BULAN BINTANG (DPC PBB) KOTA SIBOLGA
253130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG (DPP PBB), 2. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BULAN BINTANG (DPC PBB) KOTA SIBOLGA
Register : 01-03-2011 — Putus : 25-07-2011 — Upload : 15-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 34/G/2011/PTUN-JKT
Tanggal 25 Juli 2011 — Dewan Pimpinan Pusat Partai Barisan Nasional;1. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2. Dewan Pimpinan Pusat Partai Barisan Nasional
89254
  • Dewan Pimpinan Pusat Partai Barisan Nasional;1. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2. Dewan Pimpinan Pusat Partai Barisan Nasional
    ACHMAD FAUZIEKewarganegaraan : IndonesiaJabatan : Ketua Umum DPP Partai Barisan NasionalAlamat : Kantor Sekretariat DPP Partai BarisanNasional, Jalan Tebet Barat IV Nomor 35,Jakarta Selatan.2.
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BARISAN NASIONAL, = yangdiwakili oleh1. Nama : Ir. H. MUHAMVAD ARFANKewarganegaraan : IndonesiaJabatan : Ketua Umum DPP Partai BarisanNasionalAlamat : Kantor Sekretariat DPP Partai BarisanNasional, Jalan DR. Saharjo Nomor 111Gedung Gajah Blok AK, JakartaSelatan.2. Nama : STEVEN RUMANGKANGKewarganegaraan : IndonesiaJabatan : Sekretaris Jenderal DPP PartaiBarisan NasionalAlamat : Kantor Sekretariat DPP Partai BarisanNasional, Jalan DR.
    Maka bagi partai partai yang didirikansebelum berlakunya ketentuan undang undangittersebuttermasuk Partai Barisan Nasional, diharuskan melakukanpenyesuaian untuk dapat lulus dalam verifikasi partaitahun 2008.Maka berdasarkan Bab XVIII Pasal 52 Anggaran Rumah TanggaPartai tentang penyesuaian berupa perubahan / penambahan,bilamana UndangUndang Partai Politik yang baru (dalamhal ini UU No. 2 Tahun 2008) diberlakukan, dan melaluiSurat Keputusan Rapat Pleno Diperluas Dewan PimpinanPusat Partai Barisan
    Kembali dalam hal ini Sadr.Vence Rumangkang melakukan pelanggaran Anggaran RumahTangga partai. Padahal Sdr. Vence Rumangkang sudah tidak menjadi KetuaUmum dan Anggota Partai Barisan Nasional karena menjadianggota partai lain, setidaknya sejak dilantik menjadiAnggota Dewan Pembina Partai Demokrat hari Sabtu, tanggal20 Juni 2010. Artinya sejak waktu tersebut juga, Sadr.Vence Rumangkang sudah tidak memiliki hak dan kewenanganapapun sebagai anggota partai dan Ketua Umum.a.
    Umum,termasuk Susunan Pengurus lengkap DPP.Rapat Pleno DPP Partai Barisan Nasional Tanggal 4November dan Rapat Pleno DPP Diperluas' Tanggal 10November 2010.Ketidakjelasan dalam kepemimpinan partai, dan pengelolaanpenerimaan keuangan serta manajemen partal yangdijalankan oleh 34 orang oknum partai secara tidak sah,terus berlanjut.
Register : 08-09-2008 — Putus : 15-12-2008 — Upload : 09-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 140/G/2008/PTUN-JKT
Tanggal 15 Desember 2008 — Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu (PDKB);Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
9843
  • Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu (PDKB);Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
    Bahwa untuk dapat menjadi peserta pemilihan umumtahun 2009, suatu partai politik harus memenuhiketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 14,Pasal 15, dan Pasal 16 UndangUndang Nomor 10Tahun 2008, tentang Pemilihan Umum Anggota DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DewanPerwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebutsebagai Undang Undang tentang Pemilu :2.
    Bahwa Pasal 14 UndangUndang Nomor 10 Tahun 2008menyatakan: Ayat (1) Partai Politik dapat menjadi Peserta Pemiludengan mengajukan pendaftaran untuk menjadicalon Peserta Pemilu kepada KPU.Ayat (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diajukan dengan surat yang ditandatanganioleh ketua umum dan sekretaris jenderal atausebutan lain pada kepengurusan pusat partaipolitik.Ayat (8) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilengkapi dengan dokumen persyaratan.Ayat (4) Jadwal waktu pendaftaran
    Partai PolitikPeserta Pemilu ditetapkan oleh KPU.3.
Putus : 24-07-2012 — Upload : 15-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 361 K/PDT.SUS/2012
Tanggal 24 Juli 2012 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL. dk ; FIKRI YASIN. dk
5040 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL, 2. Dr. H. ABDURACHMAN SARBINI tersebut
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL. dk ; FIKRI YASIN. dk
    Dasar Gugatan :Bahwa Penggugat adalah anggota dan sekaligus Kader PartaiAmanat Nasional yang sudah berkiprah di Partai Amanat Nasionalsejak tahun 2003 ;Bahwa sebagai anggota Partai Amanat Nasional Penggugat berhakuntuk berpartisipasi aktif dalam mengurus Partai Amanat Nasional ;Bahwa pada tanggal 24 sampai 25 Oktober 2010 diselenggarakanMusyawarah Wilayah III Partai Amanat Nasional Lampung di BandarLampung, yang tugas Musyawarah Wilayah adalah :a.
    mengenaikepastian pelaksanaan Musyawarah Wilayah Ill Partai Amanat NasionalLampung ;.
    Bahwa secara jelas dan tegas sebagai anggota Partai dan calon KetuaDewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Lampung, TermohonKasasi telah mengabaikan Tata Urutan Peraturan Partai sebagaimanadiatur dalam Pasal 39 Anggaran Rumah Tangga PAN mengenai TataUrutan Peraturan Partai, yang dalam hal ini mengabaikan keputusanDPP dan utamanya Surat Nomor : PAN/A/KUSJ/102/X/2010 tanggal 22Oktober 2010 Perihal : Rekomendasi Hasil Verifikasi Calon KetuaFormatur Muswil Ill PAN Provinsi Lampung ;8.
    daripartai politik yang satu berpindah kepada partai politik yang lain.Sebagaimana (misalnya) berpindahnya kader Partai Amanat NasionalFuad Bawazier ke Partai Hanura, Dede Yusuf (Wakil Gubernur JawaBarat) ke Partai Demokrat, hingga Rio Capella yang kini menjabatsebagai Ketua Umum Partai Nasdem.
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL,2. Dr. H.
Putus : 24-09-2014 — Upload : 19-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 453 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
Tanggal 24 September 2014 — HUZULIA VS DEWAN PIMPINAN PARTAI INDONESIA SEJAHTERA (DPP-PIS)
4831 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HUZULIA VS DEWAN PIMPINAN PARTAI INDONESIA SEJAHTERA (DPP-PIS)
    Tergugat telah mengeluarkan Surat Nomor 0523/Umum/DPPPIS/072013 tertanggal 10 Juli 2013 perihal PengesahanPemberhentian Anggota Partai Indonesia Sejahtera.
    Yaitu pada surat tersebut Tergugat tidakmencantumkan identitas Jlengkap Penggugat yaitu tidakdicantumkannya Nomor Keanggotaan Penggugat yang mana dalamperaturan partai setiap surat yang ditujukan pada anggota partai harusmencantumkan identitas lengkap termasuk Nomor KeanggotaanPartai.
    BauBau Nomor 040/DPCPIS/BB/VII/2013tertanggal 3 Juli 2013 tentang Pemberhentian Tetap KeanggotaanPenggugat sebagai anggota Partai Politik senyatanya pemberhentiantetap keanggotaan Partai Politik yang dilakukan DPC PIS Kota BauBau tertanggal 3 Juli 2013 tersebut di atas dengan pengesahanpemberhentian anggota partai politik atas nama Penggugat yangditerbitkan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam dalil Penggugatdalam butir 2 adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapatdipisahkan satu sama lainnya
    para pihak oleh karena Penggugat tidak mencantumkan DPCPIS Kota BauBau sebagai pihak terkait dalam gugatan perbuatanmelawan hukum dalam gugatan ini;B Tentang gugatan prematur:1 Bahwa gugatan Penggugat tentang perbuatan melawan hukum kepadaTergugat dapat dikategorikan gugatan yang bersifat prematur oleh karenadi dalam sengketa kepengurusan partai politik yang termasuk didalamnya tentang pemberhentian keanggotaan partai politik sebagaimanadimaksud dalam UndangUndang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011harus
    diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Politikdalam jangka waktu 60 hari terhitung adanya pemberhentian keanggotaanpartai politik;2 Bahwa permasalahan pemberhentian keanggotaan partai politik atasnama Penggugat sampai diajukannya gugatan oleh Penggugat belumdiputuskan oleh Mahkamah Partai Indonesia Sejahtera sehingga demikiangugatan Penggugat dapat dikategorikan gugatan bersifat prematur olehkarena ada satu langkah yang belum dilakukan yakni melalui mekanismeMahkamah Partai sebagaimana
Upload : 04-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 937 K/Pdt.Sus-Parpol/2016
MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, DK
8370 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, DK
    MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, yang berkedudukan diJalan Kramat Raya Nomor 146, Jakarta Pusat;2. Drs. A.
    Bahwa Tergugat adalah Mahkamah Partai Demokrat yang berwenangHalaman 1 dari 10 hal.Put. Nomor 937 K/Pdt.SusParpol/2016untuk menyelesaikan perselisihan internal partai terkait dengan pelanggaranhak anggota partai politik sesuai Pasal 32 Undang Undang Nomor 2 Tahun2011 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik;.
    Bahwa para pihak baik Penggugat maupun Tergugat II telah membawapermasalahan perselisihan internal partai berupa pelanggaran hak anggotapartai yang satu terhadap anggota partai yang lain ke Mahkamah PartaiHalaman 3 dari 10 hal.Put.
    Bahwa oleh karena Mahkamah Partai telah dapat menyelesaikan perselisihaninternal partai tersebut di atas, maka sesuai ketentuan asal 33 ayat (1) UUPartai Politik tersebut di atas, maka para pihak tidak dapat membawapenyelesaian perselisihan internal partai melalui pengadilan negeri;6.
    sebagaimana telah diubah dengan Pasal 32 ayat (1)Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011, bahwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebin dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa terhadap perkara ini perselisihan tersebut telah diselesaikan olehMahkamah Partai Politik sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 3/DPPPHPU/2014, tanggal 16 September 2014;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini telah diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik , maka sesuai dengan
Putus : 28-10-2009 — Upload : 07-06-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 312K/PDTSUS/2009
Tanggal 28 Oktober 2009 — ., S.A.g, ; DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) Kabupaten Ogan Komering Ilir, dkk, DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL, dkk
4769 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., S.A.g, ; DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) Kabupaten Ogan Komering Ilir, dkk, DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL, dkk
    Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga, PedomanPedoman Partai, Garis Perjuangan Partai danperaturanperaturan lainnya serta selalu mendukung dan menyukseskantujuan usaha dan program partai sebagaimana yang diatur dalam AnggaranDasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Amanat Nasional;Bahwa begitu pula selama Penggugat menjalankan tugasnya sebagaianggota DPRD Kabupaten Ogan Komering lIlir mewakili Partai AmanatNasional sejak diangkat pada tahun 2004 sampai dengan sekarang,Penggugat selalu dapat menjalankan
    No. 312 K/Pdt.Sus/2009Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering llir (OKI) dari Partai AmanatNasional an.Fisli Hartono, SH. S. Ag.
    Peringatan tertulis kepada pengurus diberikan olehDewan Pimpinan Partai di jJenjang kKepengurusan yangbersangkutan;b. Pemberhentian sementara :(1) Usulan pemberhentian sementara pengurus diajukan olehdewan pimpinan partai setempat berdasarkan putusanrapat pleno dan,c.
    Pemberhentian tetap :(1) Usulan pemberhentian tetap anggota dilakukan olehDewan Pimpinan Partai setempat setelah melaluimekanisme Pasal 7 ayat (2.a.2) dan diputuskan rapatpleno;(2) Pemberhentian tetap pengurus partai ditetapkan olehDewan Pimpinan Partai dua tingkat diatasnya setelahmendapat rekomendasi dari dewan pimpinan partai satutingkat diatasnya;Bahwa berdasarkan uraian Penggugat pada angka 9, 10, 11 tersebutdi atas, maka tindakan Tergugat yang telah mengeluarkan surat mohonrekomendasi kepada
    Amanat Nasional SumateraSelatan bukan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN)Kabupaten Ogan Komering Ilir, Demikian juga halnya dengan TergugatIIl/Terbanding Ill adalan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat NasionalHal. 12 dari 17 hal.
Register : 30-05-2016 — Putus : 26-08-2016 — Upload : 05-05-2017
Putusan PN SIBOLGA Nomor 21/Pdt.G/2016/PN Sbg
Tanggal 26 Agustus 2016 — SYAHBUDIN HUTAGALUNG; HENDRY PANGONDIAN HUTAGALUNG vs DPP Partai Hanura, Dkk;
669
  • SYAHBUDIN HUTAGALUNG; HENDRY PANGONDIAN HUTAGALUNG vs DPP Partai Hanura, Dkk;
    Tapanuli Tengah, Prop.Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa No. 15/SKK/LOSR/V/2016 tanggal 21 Mei 2016 yang didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 50/SK/2016/PN Sbg, tanggal 30 Mei 2016;LawanDPP Partai Hanura, alamat Jl. Tanjung Karang No. 7, Jakarta PusatDKI Jakarta;Selanjutnya disebut sebagai Tergugat ;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada DR. (Yuris) DR. (MP) H.Teguh Samudera, S.H., M.H., Sri Utami, S.H., M.Hum, TeddiAdriansyah, S.H., M.H., Dra. Hj.
    DPD Partai Hanura Propinsi Sumatera Utara, Jl. Sei Besitang No. 4Medan, Propinsi Sumatera Utara;Selanjutnya disebut sebagai Tergugat Il;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Sutan Nasution, S.H., danRomi A.
    DPC Partai Hanura Kota Sibolga, Cq. Albar Sikumbang, alamatJl. Sisingamangaraja No. 383, Kelurahan Aek Parombunan,Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Propinsi Sumatera Utara;Selanjutnya disebut sebagai Tergugat Ill;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Sutan Nasution, S.H., danRomi A.
Putus : 30-07-2018 — Upload : 12-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 608 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 30 Juli 2018 — ., S.H VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) Partai Demokrat,
8567 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., S.H VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) Partai Demokrat,
    PUTUSANNomor 608 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:HERNEST L., S.H., Calon Legislatif Partai Demokrat DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, PropinsiSulawesi Selatan, Dapil , Nomor Urut 5 (lima), bertempattinggal di Jalan Malino, Nomor 15, Bonto Bontoa Somba Gowa,dalam hal ini memberi kuasa kepada Makarius Nggiri
    , S.H. dankawan, Advokat pada Kantor Hukum Kyrios & Associates,berkantor di Jalan Sunan Kalijaga Nomor 65 E, KebayoranBaru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 6 Februari 2018;Pemohon Kasasi:;LawanDEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) Partai Demokrat, diwakilioleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partaiDemokrat, DR.
    Susilo Bambang Yudhoyono, dan kawan,berkedudukan di Jalan Proklamasi Nomor 41, Menteng, JakartaPusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Agatha Lidya Raflidan kawankawan, Para Advokat pada Dewan Pimpinan PusatPartai Demokrat, berkantor di Jalan Proklamasi Nomor 41Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10Desember 2017;Termohon Kasasi;DanMAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, diwakili oleh KetuaDewan Kehormatan/Mahkamah Partai, Amir Syamsudin, S.H.
    Memerintahkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat(Tergugat) untuk melaksanakan putusan ini paling lama (14 hari kerjasetelan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sesuaiketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Atau apabila Ketua Mahkamah Agung R.I. c.q.
    atas UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisinan partai politikharus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah PartaiPolitik;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini telah diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana tercantum dalamputusan Nomor 250/DPP.PHPU/2014 tanggal 16 September 2014, makasesuai dengan ketentuan Pasal 33 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentangPartai
Register : 21-05-2012 — Putus : 07-08-2012 — Upload : 09-05-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 229/PDT.G/2010/PN.JKT.PST
Tanggal 7 Agustus 2012 — . >< DEWAN PERTIMBANGAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT, Cs
4710
  • . >< DEWAN PERTIMBANGAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT, Cs
    Pasal 21 ayat (1), (2) dan (8) Peraturan Organisai No.33/PO 14/DPP.PD/XI/2007, yang berbunyi sbb:Pasal 16 Undangundang No.2 Tahun 2011: 1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari PartaiPolitik apabila:a. meninggal dunia;b. mengundurkan diri secara tertulis;c. menjadi anggota Partai Politik lain; ataud. melanggar AD dan ART.2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD dan ART.Pasal 4 dan 5 ayat (1) ART Partai Demokrat:Keanggotaan
    Politik sebagaimana diubah dengan Undangundang No.2 Tahun2011 Tentang Perubahan Atas Undangundang No.2 Tahun 2008Tentang Partai Politik (UU No.2 Tahun 2011) beserta penjelasannyayang berbunyi:Ayat (1):Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal PartaiPolitik sebagaimana diatur di dalam AD dan ARTAyat (2):Halaman 5 dari Halaman 24 Putusan Nomor : 229/PDT.G/2012/PN.JKT.PST.Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatumahkamah Partai
    Bahwa TERGUGAT adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokratdimana baik PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT bernaungsebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga (AD/ART) Partai Demokrat ;b. Bahwa adalah benar dalil gugatan PENGGUGAT di dalam halaman 1butir ke2 dan halaman 2 butir ke3, bahwasanya PENGGUGAT selainanggota Partai Demokrat juga merangkap sebagai Wakil Ketua BidangPendidikan Dan Sumber daya Manusia disamping sebagai anggotaDPRD Kabupaten Karawang Jawa Barat;3.
    Surat No.196/INT/DPP.PD/X11/2011 tertanggal16 Desember 2011 perihal Pergantian Antarwaktuyang dirujukan kepada Ketua DPC Partai DemokratKab. Krawang;(3.2.) Bahwa suratsurat TERGUGAT pada butir (8.1.1 s/d butir 3.1.2)di atas, dibuat dan diterbitkan dengan berdasarkan padaAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat(AD/ART Partai Demokrat);(3.3).
    RI No.2 Tahun 2011;Tentang Partai Politik ;Menimbang, bahwa Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:1. Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur didalam AD dan ART ;2. Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3.
Register : 04-02-2013 — Putus : 24-06-2013 — Upload : 16-10-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 45/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST
Tanggal 24 Juni 2013 — H.ABDUL GAFAR >< DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN, DKK
468
  • H.ABDUL GAFAR >< DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN, DKK
    DPP Partai PersatuanPembangunan pada tanggal 03 April 2012.Bahwa gugatan pembatalan yang diajukan oleh Penggugatkepada Mahkamah Partai adalah mengacu pada ketentuan pasal32 Undang undang NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG27.28.29.PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 2 TAHUN2008 TENTANG PARTAI POLITIK yang berbunyi: berbunyi:1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oieh internal PartaiPolitik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2) Penyelesaian perselisinan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan olehsuatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oiehPimpinan Partai Politik kepada Kementerian.4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikanpaling lambat 60 (enam puluh) hari.Bahwa Penggugat telah berusaha untuk diselesaikan di internalpartai, namun faktanya gugatan/ permohonan Penggugat
    Bahwa adapun isi Pasal 32 UU No. 2 Tahun 2011 adalah sebagai berikut:Pasal 321) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur didalam AD dan ART.2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat1) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh Partai Politik.3) Susunan mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian..4) Penyelesaian perselisihan
    Ternyata dan terbukti kalau Penggugat telah mengakuisecara hukum perkara a quo harus diselesaikan melaluiMahkamah Partai sebagaimana terlihat dalam PositaGugatannya pada butir angka 32 yang mengatakan"Bahwa meskipun pada prinsipnya penyelesdaianperselisihan partai politik diselesaikan di internal partai"b.
    Jakarta Pusat tidak berwenangmengadili sangketa gugatan perkara ini. karena yang berwenangmemeriksa sangketa Internal perkara ini adalah Mahkamah Partai DewanPimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.
Register : 26-04-2018 — Putus : 03-07-2018 — Upload : 05-09-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 248/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 3 Juli 2018 — DODDY ARIYANTO X DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASDEM
20744
  • DODDY ARIYANTO X DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASDEM
    Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga ;(2).
    Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndangNomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 Tentang Partai Politik, telah secara tegas menyatakan:1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;2) Penyelesaian Internal Partai Politik sebagaimana diatur padaayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3.
    Majelis Tinggi Partai, setelah menerimausulan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai;Ayat (2) Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihaninternal Partai;Ayat (3) Penyelesaian perselisihan internal harus diselesaikan palinglambat 30 (tiga puluh) hari;Ayat (4) Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikatsecara internal Partai:4.
    pada ayat(1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh Partai Politik;.
    Politik dan Pasal 25 ayat (1),(2), (3) dan (4) Anggaran Dasar Partai NasDem, maka semestinya tuduhandari DPD Partai NasDem Kota Cirebon dan DPW Partai NasDem ProvinsiJawa Barat terhadap Penggugat yang menuduh Penggugat melakukantindakan indisipliner atau tidak mematuhi Keputusan DPW Partai NasDemPropinsi Jawa Barat dan DPD Partai NasDem Kota Cirebon serta dalammelaksanakan tugas Partai sering melawan kebijakan partai khususnyakebijakan DPD Partai NasDem Kota Cirebon, serta Penggugat telahmengundurkan
Register : 14-10-2021 — Putus : 08-12-2021 — Upload : 13-12-2021
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 33/G/2021/PTUN.SMD
Tanggal 8 Desember 2021 — Penggugat:
PARTAI GOLONGAN KARYA
Tergugat:
WALIKOTA SAMARINDA
26489
  • Penggugat:
    PARTAI GOLONGAN KARYA
    Tergugat:
    WALIKOTA SAMARINDA
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Samarinda yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan acara biasamelalui persidangan secara elektronik (ecourt), telah mengambil Penetapan sebagaiberikut dibawah ini, dalam sengketa antara:DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA KOTA SAMARINDA,berkedudukan di Jalan Dahlia Nomor 1 RT 04, Kelurahan Bugis,Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samatinda, Dalam hal inidiwakili
    ,MM.Kewarganegaraan : Indonesia.Pekerjaan : Ketua DPD Partai Golkar KotaSamarinda.Tempat Tinggal : Jalan Mas Penghulu No. 37, KotaSamarinda.2. Nama : Drs. H.
    Rusdi.Kewarganegaraan : Indonesia.Pekerjaan : Sekretaris DPD Partai Golkar KotaSamarinda.Tempat Tinggal : Jalan Sultan Sulaiman Gg Tjus FalacePelita 6 No. 2, Kelurahan Sambutan,Kota Samarinda.Dalam hal ini memberika kuasa kepada LASILA,SH,Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat, berkantor diSekretariat DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Timur, JalanMulawarman Nomor 3, Kelurahan Pelabuhan, KecamatanSamarinda Kota, Kota Samarinda, berdasarkan Surat KuasaKusus Tanggal 19 Agustus 2021,Untuk selanjutnya
    menyatakan batal atau tidak sah dan mewajibkan Tergugatuntuk mencabut Objek Sengketa berupa Surat Walikota Samarinda Nomor:030/1415/300.02 tertanggal 19 Agustus 2021 Perihal: Pengosongan Bangunan;Menimbang, bahwa dalam Pemeriksaan Persiapan tanggal 30 November2021, Penggugat melalui Kuasa hukumnya telah mengajukan Surat PermohonanPencabutan Perkara Nomor 33/G/2021/PTUN.SMD tertanggal 29 November 2021dengan alasan pada pokoknya menyatakan bahwa1. surat pelimpahan wewenang dari Dewan Pimpinan Pusat Partai
    Golkarke Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Samarinda sampai saat inibelum / atau tidak di keluarkan.2. apabila surat pelimpahan kewenangan dari Pimpinan Pusat PartaiGolkar tidak dikeluarkan dan/ atau dibuat maka Dewan Pimpinan PartaiGolkar Samarinda tidak berhak mewakili Partai Golkar untuk bertindaksecara hukum dalam berperkara di Pengadilan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 48 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga Partai Golkar;Halaman 3 dari 6 HalamanPenetapan Perkara Nomor
Register : 11-05-2022 — Putus : 12-07-2022 — Upload : 13-07-2022
Putusan PN DUMAI Nomor 21/Pdt.G/2022/PN Dum
Tanggal 12 Juli 2022 — Penggugat:
AGUS PURWANTO
Tergugat:
1.SEKRETARIS DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT KOTA DUMAI, HARIYADI SUPARLAN
2.PLT. KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT KOTA DUMAI, PRAPTO SUCAHYO
3.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT KOTA DUMAI
4.SEKRETARIS DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT PROVINSI RIAU, ARWAN CITRA JAYA, SH.
5.KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT PROVINSI RIAU, H. AGUNG NUGROHO, SE.
8217
  • Penggugat:
    AGUS PURWANTO
    Tergugat:
    1.SEKRETARIS DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT KOTA DUMAI, HARIYADI SUPARLAN
    2.PLT. KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT KOTA DUMAI, PRAPTO SUCAHYO
    3.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT KOTA DUMAI
    4.SEKRETARIS DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT PROVINSI RIAU, ARWAN CITRA JAYA, SH.
    5.KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT PROVINSI RIAU, H. AGUNG NUGROHO, SE.

    6.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT PROVINSI RIAU
    7.SEKRETARIS JENDERAL DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT, H. TEUKU RIEFKY HARSYA, BSC. MT.
    8.KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT, H. AGUS HARIMURTI YUDHOYONO, MSC. MPA. MA.
    9.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT