Ditemukan 61414 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Farmasi -farmasi
Register : 22-11-2016 — Putus : 06-02-2017 — Upload : 21-04-2017
Putusan PN BANJARBARU Nomor 428/Pid.Sus/2016/PN Bjb
Tanggal 6 Februari 2017 — SETYO ARI WIBOWO Bin WIYONO DARMO SUKAMTO
3738
  • Menyatakan Terdakwa SETYO ARI WIBOWO Bin WIYONO DARMO SUKAMTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3.
    Komet Kec.Banjarbaru Kota sering beredar sediaan farmasi jenis carnophen yangdilakukan oleh Terdakwa. Kemudian saksi dan rekanrekan kepolisianyang salah satunya adalah saksi HENDRIK YUNIKA, SE melakukanpenyelidikan dimana pada hari Selasa tanggal 13 September 2016 jam22.30 wita, saksi bersama rekanrekan polisi mendatangi daerahKomet dan saksi melihat terdakwa sedang duduk sendiri di pinggirjalan.
    Komet Kec.Banjarbaru Kota sering beredar sediaan farmasi jenis carnophen yangdilakukan oleh Terdakwa. Kemudian saksi dan rekan rekan kepolisianyang salah satunya adalah saksi MUHAMMAD LUTHFI melakukanpenyelidikan dimana pada hari Selasa tanggal 13 September 2016 jam22.30 wita, saksi bersama rekanrekan polisi mendatangi daerahKomet dan saksi melihat terdakwa sedang duduk sendiri di pinggirjalan.
    dan Profesi Apoteker tahun 2004 lalubekerja di Puskesmas Kota Banjarbaru sejak bulan Maret 2014 sampaidengan sekarang;e Bahwa ahli menjelaskan sediaan farmasi menurut UU RI No. 36 Tahun2009 tentang Kesehatan adalah meliputi obat, bahan obat, obattradisional, dan kosmetika;e Bahwa ahli menjelaskan yang dimaksud dalam tidak memenuhi standardalam Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalahstandard pembuatan obat yang dilakukan oleh perusahaan harusmemenuhi ketentuan cara pembuatan obat
    Tambak Aji No. 1 Semarang selaku pabrik yang memproduksiCarnophen terbukti secara sengaja menyalurkan produk obat Carnophentablet kepada pihak yang tidak memiliki kKeahlian dan kewenangandengan modus~ melakukan pemutihan dokumen perusahaanpendistribusian obat melalui kerjasama antara Pedagang Besar Farmasi(PBF) Sole Distributor PT. Zenith Pharmaceutical Semarang denganpemilik PBF/Apotek dimana hal ini telah melanggar keputusan KepalaBadan POM RI No.
    Banjarbaru Kota seringberedar sediaan farmasi jenis carnophen yang dilakukan oleh Terdakwa.Kemudian saksi MUHAMMAD LUTHFI dan rekanrekan kepolisian yangHalaman 14 dari 23Putusan Nomor 428/Pid.Sus/2016/PN Bjbsalah satunya adalah saksi HENDRIK YUNIKA melakukan penyelidikandimana pada hari Selasa tanggal 13 September 2016 jam 22.30 wita,saksi HENDRIK YUNIKA dan saksi MUHAMMAD LUTHFI bersamarekanrekan polisi mendatangi daerah Komet dan saksi MUHAMMADLUTHFI melihat terdakwa sedang duduk sendiri di pinggir
Register : 03-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 20-10-2017
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 189/Pid.Sus/2017/PN Sgl
Tanggal 24 Mei 2017 — ANDI PATRA Alias ANDI Bin MUFITPATRA
18318
  • Menyatakan Terdakwa Andi Patra Alias Andi Bin Mufitpatra tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;2.
    Bangka Barat atau setidaktidaknya pada tempattempatlain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat,"dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ataualat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalamPasal 106 ayat (1) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan",yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi,Terdakwa menelpon melalui Handphone ke nomor Handphone
    khusus di bidang Farmasi;Bahwa yang dimaksud dengan obat adalah suatu sediaan bahan yang dapatmemberikan suatu efek yang mempengaruhi system fisiologi atau pantologidalam rangka untuk menetapkan diagnosa, pencegahan, penyembuhan,pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.Sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah istrumen,apparatus, mesin dan/atau implant yang tidak mengandung obat, yangdigunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan, meringankanpenyakit, merawat
    atau tenaga farmasi;Bahwa Khasiat obat adalah kegunaan atau efek yang ditimbulkan obat untukterapi dan pemanfaatan obat adalah kegunaan obat yang dimaksud untukdapat memberikan efek tertentu pada dosis terapi.
    Sedangkan mutu obatHalaman 7 dari 20 Putusan Nomor 189/Pid.Sus/2017/PN Sgladalah kualitas dari suatu obat yang sudah rerenu' ketentuan danpersyaratan cara pembuatan obat vane baik /CPOB;Bahwa yang dimaksud sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidakmemiliki izin edar adalah obatobatan atau alat kesehatan yang sudahdicabut atau pembatalan izin edar oleh Badan POM melalui Surat KepalaBadan POM RI HK.04.1.35.07.13.3856 tahun 2013 tentang Perubahan AtasKeputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
    Oleh karena itu, terbuktinya unsur setiap orang akanditentukan kemudian setelah selurun unsur materil dalam dakwaandipertimbangkan nantinya;Ad2 Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaanfarmasi dan/atau. alat kesehatan yang tidak memiliki izin edarsebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);Halaman 13 dari 20 Putusan Nomor 189/Pid.Sus/2017/PN SglMenimbang, bahwa Pasal 106 ayat (1) UndangUndang Nomor 36Tahun 2009 Tentang Kesehatan menyebutkan sediaan farmasi dan alatkesehatan hanya
Register : 23-06-2014 — Putus : 17-09-2014 — Upload : 01-12-2014
Putusan PN LUWUK Nomor 137/Pid.B/2014/PN.Lwk
Tanggal 17 September 2014 — Pidana - SRI SITI HARDIYANTI alias MAMA OBI
619
  • Menyatakan Terdakwa SRI SITI HARDIYANTI alias MAMA OBI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kemanfaatan " 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SRI SITI HARDIYANTI alias MAMA OBI dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);3.
    Terdakwa menghadap sendiri tanpa didampingi oleh PenasehatHukum;Pengadilan Negeri Tersebut;Telah membaca Membaca berkas perkara;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa;Telah memperhatikan barang bukti;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknyamenuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:1234Menyatakan Terdakwa SRI SITI HARDIYANTI alias MAMA OBIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Mengedarkan sediaan farmasi
    PDM 37/BGI/06/2014, yang pada pokoknyasebagai berikut:KESATU :Bahwa ia Terdakwa SRI SITI HARDIYANTI alias MAMA OBI baik secarasendirisendiri atau secara bersamasama telah melakukan suatu perbuatan pada bulanMaret 2014 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2014, bertempat diPelabuhan Tobing atau Pelabuhan Rakyat Banggai Laut Kabupaten Banggai Laut atausetidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum PengadilanNegeri Luwuk, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi
    bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh dengan dakwaan yangdisusun secara Alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dari dakwaantersebut, yang mana Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan Kesatu adalah yang lebihtepat untuk diterapkan atas perbuatan terdakwa;Menimbang, bahwa dalam dakwaan Kesatu terdakwa telah didakwa melakukantindak pidana pasal 196 UU No.36 tahun 2009, yang mana memiliki unsurunsur sebagaiberikut :e Setiap Orang ;e Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi
    dan/atau alatkesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan, dan mutu; Menimbang, bahwa yang dimaksud Dengan Sengaja adalah pelaku mengetahuidan menghendaki dalam melakukan perbuatannya tersebut;Menimbang, bahwa menjual termasuk dalam perbuatan mengedarkan;Menimbang, bahwa sedian farmasi adalah adalah obat, bahan obat, obattradisional,dan kosmetika;Menimbang, bahwa bentuk dan/atau berarti bisa salah satu atau keduanya yangharus dibuktikan untuk memenuhi
    sebagai orang tua tunggal memiliki anak kecil yang butuh kasihsayangnya;e Terdakwa sopan dalam persidangan ;e Terdakwa belum pernah dihukum;e = Terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya tersebut;Mengingat Pasal 196 UU No.36 tahun 2009 dan pasalpasal dari UU NO.8 tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana ;10MENGADILI:1 Menyatakan Terdakwa SRI SITI HARDIYANTI alias MAMA OBI telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi
Register : 21-01-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 27-03-2019
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 10/Pid.Sus/2019/PN Tlg
Tanggal 26 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ANDHI SUBANGUN, S.H.M.H.
Terdakwa:
MASUMAH INDIRA Alias SUKMA BINTI SUNARTO
314
    1. Menyatakan terdakwa Masumah Indira alias Sukma binti Sunarto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan
    tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, Ahli dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa Masumah Indira Alias Sukma Bnti Sunartotelah terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidanasengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi
    Tulungagung atau setidaktidaknya ditempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, telah sengajamemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alatkesehatan yaitu Piljenis LL yang tidak memiliki izin edar, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanyadapat diedarkan setelah mendapat izin edar dan pemerintahA berwenangmencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaanfarmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudianterbukti
    Tulungagung atau setidaktidaknya ditempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, dengansengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatanyaitu Pil jenis LL yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagai mana dimaksud dalam pasal 98ayat (2)dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2019 perbuatan tersebut dilakukan dengancara sebagai berikut:Halaman 4 dari 16 Putusan Nomor 10/Pid.
    dijadikan sampel dalam pemeriksaanlaboratorik kriminalistik;Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.Menimbang bahwa Penuntut Umum telah pula memanggil Ahli yangtelah memberikan keterangan dibawah sumpah didepan persidangan yangbernama Masduki,M.Kes., dipersidangan menerangkan sebagai berikut: Bahwa sesuai ketentuan pasal 196 jo pasal 98 ayat(2) uu no.36 tahun2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa semua sediaan farmasisebelum diedarkan harus mempunyai nomor registrasi dan diproduksioleh industri farmasi
    dengan menerapkan cara produksi obat yang baik; Bahwa pil dobel L merupakan obat keras yang penjualannya harusmenggunakan resep dokter serta memiliki keahlian dalam bidangkefarmasian; Bahwa pil dobel L sudah berhenti diproduksi oleh pabrikan resminya yakni perusahaan farmasi Lether Lech dan sudah tidak lagidiperpanjang ijin edarnya di Indonesia sejak tahun 1995 sehingga sejaksaat itu semua sediaan dobel L yang beredar sekarang di pasaranmerupakan produk yang tidak memiliki ijin edar; Bahwa tidak
Register : 25-02-2013 — Putus : 23-05-2013 — Upload : 27-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 56/Pid.B/2013/PN.Kgn
Tanggal 23 Mei 2013 — AHMADI Als. DIDI KANCIL Bin AKHMAD GAFURI
293
  • dengan sengaja tanpa ijin mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan;
    terdakwa AHMADI Als DIDI KANCIL Bin AKHMADGAFURI beserta seluruh lampirannya ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntutagar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :1 Menyatakan terdakwa AHMADI ALS DIDI KANCIL BIN AKHMAD GAFURIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamenyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi
    tanggal 26 Desember 2012 sekitar Jam 11.00 Wita atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Desember tahun 2012, bertempat dirumah terdakwa di Desa PanggungBarikin Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai namunberdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP sehingga Pengadilan Negeri Kandangan berwenanguntuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkansediaan farmasi
    tersebut;Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi saksi tersebut terdakwa tidak keberatandan membenarkannya.Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum menghadirkan seorang ahli dibidang farmasi yang bernama NUZULA ELVA RAHMA, S.Si.
    Apt Binti BACHRUN (Alm),dengan disumpah yang telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa benar saksi sebagai ahli dibidang kefarmasian;Bahwa benar saat ini saksi menjabat sebagai Kasi Farmasi di Dinas Kesehatan Kab.Hulu Sungai Selatan yang mana tugas dan wewenang saksi dalam jabatan tersebutadalah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran semua obat danperbekalan kesehatan termasuk Psikotropika dan Narkotika pada sarana pelayanankesehatan milik pemerintah dan
Register : 08-03-2019 — Putus : 16-04-2019 — Upload : 22-04-2019
Putusan PN JOMBANG Nomor 120/Pid.Sus/2019/PN Jbg
Tanggal 16 April 2019 — Penuntut Umum:
AHMAD ALY EFENDY
Terdakwa:
M. ARDIANSYAH Bin SUPARLAN
304
  • ARDIANSYAH BIN SUPARLAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standart Keamanan Dan Mutu , sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) bulan bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda
    ARDIANSYAH BIN SUPARLAN ierbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkansediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratankeamanan, kasiat atau kemanfaatan dan mutu) sebagaimana dakwaanmelanggar Pasal 196 UU RI no. 36 Tahun 2009.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M.
    Jombang menerangkanbahwa secara aturan yang sah dan peredarannya, TRIHEKSIPHENIDIL HCIharus didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapatdipertanggungjawabkan, sedangkan masyarakat hanya dapat memperolehsediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter ;Menimbang, bahwa atas pertimbanganpertimbangan diatas makaMajelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan sengaja memproduksi ataumengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan telah terpenuhi ;Ad.3.
    dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutupelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
    ;Menimbang, bahwa dengan demikian untuk mengedarkan sediaanfarmasi tersebut haruslah memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yangditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta hukum bahwa Terdakwabukanlah orang yang mempunyai keahlian untuk mengedarkan obat pil double Ltersebut dan tidak mengetahui apakah obat yang diedarkan tersebut telahmemenuhi standar pelayanan farmasi atau tidak yang berarti pula bahwaTerdakwa tidak mempunyai hak untuk mengedarkan obat obat tersebut
    ARDIANSYAH BIN SUPARLAN tersebutdiatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana "Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang TidakMemenuhi Standart Keamanan Dan Mutu , sebagaimana dakwaanPenuntut Umum;2.
Putus : 15-06-2015 — Upload : 01-07-2015
Putusan PN KEDIRI Nomor 105/Pid.Sus/2015/PN Kdr
Tanggal 15 Juni 2015 — - DAFID JUNAIDI alias JUNET Bin SUPARTO
- MUHAIMIN alias GONDRONG Bin HASYIM
294
  • Kediri atau setidak ditempat lain yang masuk dalam wilayahhukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili,dimana berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan NegeriKediri berhak mengadili perkara para terdakwa berdasarkan tempat dimanaterdakwa ditahan serta sebagai tempat kediaman sebagian besar saksi yangdipanggil berkaitan dengan perkara para terdakwa, dengan sengajamemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatanyang tidak memenuhi standar
    MUHAIMIN, dari tangan terdakwa 2.MUHAIMIN alias GONDRONG dapat disita 1 (satu) buah Hand Phone merkNokia warna hitam, setelah dilakukan interogasi ternyata mereka terdakwatidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk menjual, memiliki,mengedarkan sediaan farmasi dan mereka terdakwa bukan tenaga medis yangmemiliki keahlian dalam bidang kefarmasian, selanjutnya mereka terdakwadiserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lenajut, setelahdilakukan pengujian oleh pejabat Laboratorium
    double L sebanyak 4 ( empat ) bitol melalui sms kenomor ponsel milik terdakwa II Gondrong selanjutnya oleh terdakwa II menemuiterdakwa I untuk mengambil uang pembelian sebesar Rp. 880.000, lalu terdakwa IImenyerahkan pil double L sebanyak 4(emapt ) bungkus dan terdakwa beri upah Rp.50.000, ;Bahwa pil double L tersebut sudah diedarkan dan sisa 1.108 butir disita sebagaibarang bukti ;Bahwa terdakwa membeli, menjual mengedarkan pil double L tanpa iin dari pihakyang berwajib dan bukan sebagai ahli farmasi
    dan/atau alat kesehatan yangtidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, danmutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 36 Tahun2009 tentang Kesehatan ;Menurut pasal 106 ayat 1 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu :Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar ;Pasal 1 ke 4 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu : sediaan farmasi adalahobat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika
Register : 15-11-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 13-08-2019
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 121/Pid.Sus/2018/PN Tml
Tanggal 13 Desember 2018 — Penuntut Umum:
1.IVAN HEBRON SIAHAAN, S.H.
2.TEGUH ISKANDAR, SH
Terdakwa:
HAMDANI alias DANI bin YUSRAN
6125
  • DANI Bin YUSRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT DAN KEMANFAATAN SERTA MUTU ;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut
    didakwa sebagai berikut :DAKWAAN:Bahwa Terdakwa HAMDANI als DANI bin YUSRAN pada hari Senin tanggal 01Oktober 2018 sekira jam 16.45 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulanOktober tahun 2018 atau setidaktidaknya pada tahun 2018 bertempat di Desa Jaar RT.01 Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Tamiang Layang, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkansediaan farmasi
    Bahwa Ahli BONA HARINGKA,S.Farm, Apt Bin HARINGKA menerangkan bahwa obatSAMCODIN merupakan sediaan farmasi yang masuk dalam golongan bebas terbataskarena memiliki efek samping yang dapat menyebabkan pengguna berhalusinasi,euforia, gangguan pada penglihatan, diskoordinasi motorik (hilangnya koordinasigerak tubuh) dan disosiatif (perasaan jiwa dan raga terpisah) sehingga untukmenjual/mengedarkannya maka pelaku usaha harus memiliki usaha yang bergerakdalam bidang kefarmasian seperti apotik dan toko
    Barito Timur dengan jabatan sebagai staf ahli farmasi diPuskesmas Pasar Panas Kel. Taniran Kec. Benua Lima Kab.
    Unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi danatau Alat Kesehatan yang Tidak Memenuhi Standar dan atau PersyaratanKeamanan, Khasiat dan atau Kemanfaatan dan Mutu ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut :Ad.1.
    DANI Bin YUSRAN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGANSENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAKMEMENUHI STANDAR DAN PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT DANKEMANFAATAN SERTA MUTU ;2.
Register : 18-06-2020 — Putus : 29-07-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN CIREBON Nomor 123/Pid.Sus/2020/PN Cbn
Tanggal 29 Juli 2020 — Penuntut Umum:
IRNA SEPTELINA
Terdakwa:
SUNADI Bin GOPAR
245
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa SUNADI Bin GOPAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar dan Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar dan Persyaratan Keamanan, Khasiat Atau Kemanfaatan dan Mutu sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif
    Menyatakan terdakwa Sunadi Bin Gopar bersalah melakukan tindakpidana yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukanperbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaanfarmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimanadimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) Dan yang melakukan, menyuruhmelakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengajamemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatanyang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan
    Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memiliki izin edar;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 197 Undangundang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal106 ayat (1) UndangUndang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55ayat (1) ke 1 KUHP;DanKEDUABahwa terdakwa Sunadi Bin Gopar baik secara sendiri sendiri ataubersama sama dan atau bersekutu dengan saksi Darto Bin Saban (dilakukanpenuntutan secara terpisah) pada hari Selasa
    Unsur Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan SediaanFarmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar ;Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja dapat dibuktikan denganmelihat dari kehendak dan maksud Terdakwa maupun pengetahuan Terdakwaterhadap perbuatan yang dilakukannya;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yangdimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dankosmetika
    yang mana sesuai pasal 106 ayat (1) bahwa"Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelahHalaman 20 dari 28 Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2020/PN Cbnmendapatkan Izin edar, sehingga oleh karena itu unsur memproduksi ataumengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memiliki izinedar tersebut telah terpenuhi;Menimbang, bahwa dakwaan Kumulatif Kesatu Penuntut Umum tersebutdikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengatur mengenai penyertaandalam tindak pidana.
    Menyatakan Terdakwa SUNADI Bin GOPAR itersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DenganSengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edardan Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang TidakMemenuhi Standar dan Persyaratan Keamanan, Khasiat AtauKemanfaatan dan Mutu sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Kesatudan Kedua;2.
Register : 26-06-2013 — Putus : 03-09-2013 — Upload : 11-09-2013
Putusan PN KOTABARU Nomor 225 / Pid.Sus / 2013 / PN.Ktb
Tanggal 3 September 2013 — HERMAN Bin MUHAMMAD SALEH
242
  • Menyatakan Terdakwa HERMAN Bin MUHAMMAD SALEH terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidanasecara sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidakmemiliki izin edar sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal197 UU. RI. No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimanadalam dakwaan Kesatu ;2.
    Terdakwa HERMAN Bin MUHAMMAD SALEH, padahari Minggu tanggal 14 April 2013 sekitar jam 13.30 Wita, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2013 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, di rumah kontrakanTerdakwa yang terletak di Jalan Putri Jaleha Rt.11 Desa Baharu UtaraKecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru atau setidaktidaknyapada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukumPengadilan Negeri Kotabaru, dengan sengaja memproduksi atau4mengedarkan sediaan farmasi
    ,pengamanan, pengadaan, penyimpanan danpendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat,pelayanan obat atas resep Dokter, pelayanan informasi obatserta pengembangan obat, bahan obat dan obattradisional ;Bahwa yang berhak mengeluarkan sediaan farmasi tersebutadalah untuk golongan obat bebas, bebas terbatas dapatdikeluarkan oleh toko obat yang mempunyai ijin yangdikeluarkan oleh Kantor Dinas Kesehatan di wilayah masingmasing dan mempunyai penanggung jawab seorang asistenApoteker, dan bagi yang
    yang tidak memenuhi standarmaupun keamanan yaitu adalah sediaan farmasi yangmempunyai kadar zat berkhasiat di bawah standar yangditetapkan dalam farmacope Indonesia baik itu pembuatantermasuk pengendalian mutu sediaan farmasi,pengamanan, pengadaan, penyimpanan, danpendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat,pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahanobat dan obat tradisional ;Bahwa yang dimaksud tidak memiliki keahlian ataukewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian adalahorang
    dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelahmendapat izin edar ;(2) Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harusmemenuhi persyaratanobjektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan ;(3) Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkanpenarikan dari peredaransediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izinedar, yang kemudian terbuktitidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/ataukemanfaatan, dapat disita dandimusnahkan sesuai dengan ketentuan
Register : 24-03-2021 — Putus : 17-05-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN BANTA ENG Nomor 38/Pid.Sus/2021/PN Ban
Tanggal 17 Mei 2021 — - Muh. Arfan Alias Appang Bin Mansyur S
7925
  • ARFAN Alias APPANG Bin MANSYUR S tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, manfaat dan mutu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;2.
    Jadi bisa memperjual belikan obat Tramadol, (1)PBF (Pedagang Besar Farmasi) kepada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian(Apotik/ Instalasi Farmasi Rumah sakit/ Instalasi Farmasi Klinik/ InstalasiFarmasi Kab.
    Kota) berdasarkan Surat Pesanan yang ditandatangani olehApoteker Penanggung Jawab/Kepala Istansi; (2) antara Fasilitas PelayananKefarmasian (apotik/Instalasi Farmasi Rumah Sakit /Instalasi Farmasi klinik)hanya dapat dilakukan untuk memenuhi kekuranan kebutuhan obat yangHalaman 19 dari 35 Putusan Nomor 38/Pid.Sus/2021/PN Bantertera dalam resep bersarkan Surat Permintaan Tertulis, dan (8) Penyerahandari Fasilitas Pelayanan Kefarmasian (Apotek/Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Instalasi Farmasi Klinik)
    Untuk dapatmenyatakan suatu sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan telah sesuaistandard, persyaratan kemanan, khasiat, manfaat dan mutu, UndangundangNomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur pada Pasal 98 pada ayatHalaman 28 dari 35 Putusan Nomor 38/Pid.Sus/2021/PN Ban(2) dan (3) yang menitikberatkan pada keahlian dan kewenangan seseorangdalam memproduksi maupun mengedarkan serta prosedur dalam memproduksimaupun mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan, sehinggaapabila suatu sediaan
    Lab : 142/NNF/I/2021 tanggal 18 Januari 2021, adalah benar mengandungDextrometorphan dan Trihexyphenidyl, yang tidak termasuk Golongan Narkotikatetapi termasuk dalam daftar obat keras, yang mana obat merupakan salah satuHalaman 29 dari 35 Putusan Nomor 38/Pid.Sus/2021/PN Banyang dimaksud sebagai sediaan farmasi, sehingga terhadap anasir sediaanfarmasi dan/atau alat Kesehatan dalam unsur kedua ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa terkait prosedur peredaran sediaan farmasi dalamhalini adalah obat THD
    ) kepada Fasilitas PelayananKefarmasian (Apotik/ Instalasi Farmasi Rumah sakit/ Instalasi FarmasiKlinik/ Instalasi Farmasi Kab.
Register : 08-09-2017 — Putus : 24-10-2017 — Upload : 26-10-2017
Putusan PN DONGGALA Nomor 240/Pid.Sus/2017/PN Dgl
Tanggal 24 Oktober 2017 — Terdakwa AJILUDIN alias MALIK Vs JPU
4635
  • Menyatakan Terdakwa AJILUDIN alias MALIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan atau kemanfaatan dan mutu"; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AJILUDIN alias MALIK dengan pidana penjara selama: 2 (dua) tahun, 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah)3.
    , yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa la terdakwa AJILUDIN alias MALIK pada hari Minggu tanggal 7Mei 2017 sekira jam 19.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalambulan Mei tahun 2017, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2017,bertempat di rumah terdakwa, Kelurahan Kabonga Besar RT.01 RW 01Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala, atau setidak tidaknya pada tempatlain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala,dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi
    lalu dijawab Rp 10.000, perbungkus;Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;Halaman 4 dari 10 Putusan Pidana Nomor 240/Pid.Sus/2017/PN DglMenimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan telahmembacakan keterangan saksi SINARDIN, sebagaimana keterangannya dalamBerita Acara Penyidik tanggal 15 Juni 2017, yang pada pokoknya sebagaiberikut: Bahwa yang melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkansediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan,khasiat atau kKemamfaatan
    ;Menimbang, bahwa terdakwa menerangkan jika dalam menjual obattersebut secara sembunyisembunyi dan terdakwa mengetahui pula jika obattersebut dilarang beredar bebas, maka Majelis berkesimpulan jika terdakwamengedarkan sediaan farmasi tersebut dilakukan dengan sengaja;Menimbang, bahwa obat keras daftar G yang disita dari terdakwa dandengan tujuan untuk diedarkan tersebut tidak dikemas sehingga tidak diketahuibahan yang digunakan, berat atau isi bersih, kapan tanggal, tahun dan bulankadaluwarsa sebagai
    kesehatan karena apabila diedarkan dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan, tidak tepat indikasi, tidak tepat dosis pamakaian dan tidak tepatsasaran;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas serta dengan melihat pekerjaan terdakwa sebagai tukang ojek danselama persidangan terdakwa tidak dapat membuktikan dirinya memilikikeahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat atau bahan yang berkhasiatobat, maka Majelis beroendapat bahwa terdakwa dengan sengaja mengedarkansediaan farmasi
    Menyatakan Terdakwa AJILUDIN alias MALIK telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengajamengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/ataupersyaratan keamanan atau kemanfaatan dan mutu";2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AJILUDIN alias MALIK denganpidana penjara selama: 2 (dua) tahun, 6 (enam) bulan dan pidana dendasebesar Rp 20.000.000,(dua puluh juta rupiah)Halaman 9 dari 10 Putusan Pidana Nomor 240/Pid.Sus/2017/PN Dgl3.
Putus : 23-12-2010 — Upload : 10-04-2012
Putusan PT BANTEN Nomor 172/PID/2010/PT.BTN
Tanggal 23 Desember 2010 — FIAZIL AHMED SAMSU ALIYAR
5120
  • . : PDM344/TNG/06/2010, sebagai berikutPRIMAIR :wnn Bahwa ia terdakwa FIAZIL AHMED SAMSU ALIYAR pada hari Kamistanggal 04 Maret 2010 sekira jam 10.30 wib atau pada suatu waktu dalambulan Maret 2009, bertempat di terminal kedatangan atau di kantor bea dancukai Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten atau disuatu tempat lainyang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, dengansengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alatkesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana
    tebal dan kehijauhijauan kemudian saksi HENDRAPRATAMA bersama TOGU RENHARD membuka koper tersebut ternyataberisi pakaian, kain dan dompetdompet wanita dan sewaktu dilakukan X Raykembali terlihat ada rongga yang terisi, selanjutnya setelah dinding kopertersebut dicongkel oleh saksi TOGU RENHARD yang disaksikan terdakwa,diketemukan barang berupa kristal bening keputihputinan dari rongga koperterdakwa yang diduga sebagai barang terlarang, dan untuk memastikankandungannya yang diduga sebagai sediaan farmasi
    berupa ketamin, yangselanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang diduga ketamin, setelahditimbang beratnya 7.850 (tujuh ribu delapan ratus lima puluh) gram bruttodiamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta ;wonan Bahwa terdakwa membawa untuk diedarkan sediaan farmasi yangdiduga jenis ketamin tanpa dilengkapi surat ijin edar dari yang berwenang ;nn Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Maret 2010 sekitar jam 18.30 wibterdakwa beserta barang bukti kristal bening keputihputihan yang didugaketamin diserah
    berupa ketamin, yangselanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang diduga ketamin, setelahditimbang beratnya 7.850 (tujuh ribu delapan ratus lima puluh) gram bruttodiamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta ;wonan Bahwa terdakwa membawa untuk diedarkan sediaan farmasi yangdiduga jenis ketamin tanpa dilengkapi surat ijin edar dari yang berwenang ;wnn Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Maret 2010 sekitar jam 18.30 wibterdakwa beserta barang bukti kristal bening keputihputihan yang didugaketamin diserah
Register : 19-06-2014 — Putus : 23-09-2014 — Upload : 30-05-2015
Putusan PN BANTA ENG Nomor 53/PID.B/2014/PN BAN
Tanggal 23 September 2014 — - SUGITO
6928
  • Menyatakan Terdakwa SUGITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Izin Edar;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUGITO oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 5 (lima ) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);3.
    2014, sebagai berikut:KESATU :Bahwa terdakwa SUGITO pada hari Kamis tanggal 20Februari 2014 sekira pukul 09.30 WITA atau setidaktidaknya dalambulan Februari 2014 atau setidaktidaknya masih dalam kurunwaktu tahun 2014, bertempat di Toko Jamu Amal Sehat di JalanBangau No.18 RT/RW 001/001 Kelurahan/Desa PallantikangKecamatan Bantaeng atau setidaktidaknya pada suatu tempattempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Bantaeng,dengan sengaja memproduksi atau mengedarkansediaan farmasi
    RI Nomor 72 Tahun 1998 Pasal66 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2014 sekitar pukul 09.30Wita dalam rangka melakukan pemeriksaan terhadap SaranaDistribusi Obat Tradisional di Kabupaten Bantaeng saksi diberi tugasoleh Balai Besar POM Makassar bersama dengan saksi JONI TURUALLO, SH. melakukan pemeriksaan di Toko Jamu Amal Sehat milikterdakwa;Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan di Toko Jamu Amal Sehatmilik terdakwa tersebut, diketahui
    ERNI ARNIDA, Apt., MH., di bawah sumpah pada pokoknyamemberikan pendapat sebagai berikut:Bahwa Ahli bertindak sebagai Ahli berdasarkan Surat Penunjukkandari Kepala Balai Besar POM di Makassar Nomor:PY.09.1054.04.14.815 tanggal 25 April 2014;Bahwa Ahli melaksanakan pengawasan sebagai inspektur terhadapSediaan Farmasi, yaitu produk kosmetika, obatobat tradisional, danMakanan, pengawasan yang dilakukan adalah ke sarana distribusidan sarana produksi;Bahwa ketentuan tentang Sediaan Farmasi diatur dalam
    Unsur Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang Tidak Memiliki Izin Edar;e Bahwa masingmasing perbuatan yang disebutkan dalam unsur iniadalah bersifat alternatif, artinya apabila salah satu perbuatan yangmerupakan bagian dari unsur telah terbukti dilakukan oleh terdakwa,maka unsur secara keseluruhan dianggap terpenuhi ;e Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 4 Undangundang Nomor36 tahun 2009, yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi adalahobat, bahan obat, obat tradisional
    yang tidak memiliki Izin Edar danmenjualnya kepada khalayak umum atau masyarakat, jelasmerupakan salah satu bentuk perbuatan mengedarkan SediaanFarmasi berupa Obat Tradisional yang tidak memiliki Izin Edar;Bahwa oleh karena itu menurut pengadilan, unsur ke3, yaitu UnsurMemproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau AlatKesehatan yang Tidak Memiliki Izin Edar telah terpenuhi;Page 37 of 3638Ad. 2.
Register : 19-10-2016 — Putus : 27-12-2016 — Upload : 31-01-2017
Putusan PN LUMAJANG Nomor 321/Pid.Sus/2016/PN.Lmj
Tanggal 27 Desember 2016 — YANUAR PUTRA WIJAYA Bin BUARI (Alm)
1005
  • yangditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;Menimbang, bahwa farmasi dan alat kesehatan yang di produksidan/atau di edarkan harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dankemanfaatan.
    Berdasarkan BAB Il ayat 1 Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi DanAlat Kesehatan.Halaman 23 dari 33 Putusan Nomor 321/Pid.Sus/2015/PN. Lmj.Menimbang, bahwa yang dimaksud persyaratan mutu, keamanan, dankemanfaatan sebagaimana dimaksud:a.Sediaan farmasi yang berupa bahan obat dan obat sesuai denganpersyaratan dalam buku Farmakope atau buku standar lainnya yangditetapkan oleh Menteri;.
    Sediaan farmasi yang berupa obat tradisional sesuai dengan persyaratandalam buku Materia Medika Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri;Sediaan farmasi yang berupa kesmetika sesuai dengan persyaratan dalambuku Kodeks Kosmetika Indonesia yang ditetapkan Menteri;.
    Alat kesehatan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri;Menimbang, bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapatdiproduksi oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha industri sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.Menimbang, bahwa berdasarkan peraturan pemerintah RepublikIndonesia Nomor 72 tahun 1998 tentang pengamanan sediaan farmasi dan alatkesehatan pada pasal 1 menyatakan :(1).(2).Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan
    dan alat kesehatan baik dalam rangkaperdagangan, bukan perdagangan, atau pemindahtanganan;Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalamrangka memindahkan sediaan farmasi dan alat kesehatan dari satu tempatke tempat lain, dengan cara atau moda atau sarana angkutan apapundalam rangka produksi, peredaran, dan/atau perdagangan sediaan farmasidan alat kesehatan;Kemasan sediaan farmasi dan alat kesehatan adalah bahan yangdigunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus sediaan farmasi
Putus : 27-01-2016 — Upload : 13-12-2016
Putusan PN BLITAR Nomor 496/Pid.B/2015/PN Blt
Tanggal 27 Januari 2016 — SUTAMI Binti JUMAER
243
  • dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;5. Menghukum pula terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan 2 (dua) bulan kurungan;6.
    PRIMAIR :Bahwa ia terdakwa, SUTAMI Binti JUMAER, pada hari Sabtu tanggal 10Oktober 2015 sekira jam 16.30 WIB, atau setidaktidaknya pada suatu waktu laindalam bulan Oktober tahun dua ribu lima belas, bertempat di Terminal Kesamben,Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar atau setidaktidaknya di suatu tempat lainyang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenangmemeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkansediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi
    /PN.Blt..bahwa sewaktu terdakwa berada di tempat tersebut di atas sedangmelakukan kegiatan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standardan kemanfaatan mutu, terdakwa di tangkap oleh petugas Satresnarkoba PolresBlitar, sewaktu di lakukan penggeledahan petugas mengamankan barang buktiberupa 200 (dua ratus) butir pil tablet dobel L, 48 (empat puluh delapan) butir piltablet dobel L dan uang tunai sebesar Rp.200.000,(dua ratus ribu rupiah).
    196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;SUBSIDAIR :Bahwa ia terdakwa, SUTAMI Binti JUMAER, pada hari Sabtu tanggal 10Oktober 2015 sekira jam 16.30 WIB, atau setidaktidaknya pada suatu waktu laindalam bulan Oktober tahun dua ribu lima belas, bertempat di Terminal Kesamben,Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar atau setidaktidaknya di suatu tempat lainyang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenangmemeriksa dan mengadili, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkansediaan farmasi
    /PN.Blt..bahwa sewaktu terdakwa berada di tempat tersebut di atas sedangmelakukan kegiatan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memiliki izin edar, terdakwa di tangkap oleh petugas Satresnarkoba PolresBlitar, sewaktu di lakukan penggeledahan petugas mengamankan barang buktiberupa 200 (dua ratus) butir pil tablet dobel L, 48 (empat puluh delapan) butir piltablet dobel L dan uang tunai sebesar Rp.200.000,(dua ratus ribu rupiah).
Putus : 30-04-2015 — Upload : 06-08-2015
Putusan PN BLITAR Nomor 156/Pid.B/2015/PN Blt
Tanggal 30 April 2015 — SOLIKIN Als GIRAN Bin SUPALI
205
  • Menyatakan Terdakwa SOLIKIN Als GIRAN Bin SUPALI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar ;2.
    Menyatakan Terdakwa SOLIKIN Als GIRAN Bin SUPALI bersalahmelakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpamemiliki ijin edar sebagaimana diatur dalam pasal 197 UU RINomor 36 Tahun 2009 dalam Dakwaan Primair2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SOLIKIN Als GIRAN BinSUPALI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulanpotong tahanan dalam perintah Terdakwa tetap ditahan dandenda Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) subsidair 5 (lima)bulan kurungan3.
    PenuntutUmum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan tanggal 15 April 2015 sebagaiberikut:PRIMAIRBahwa ia Terdakwa SOLIKIN Als GIRAN Bin SUPALI pada hari Sabtutanggal 14 Pebruari 2015 sekira jam 18.00 WIB atau setidak tidaknya padasuatu waktu tertentu dalam bulan Pebruari tahun 2015 bertempat di DesaJagoan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dan di Jalan Merapi Kota Blitaratau setidak tidaknya pada tempat tempat lain dalam daerah hukumPengadilan Negeri Blitar dengan sengaja memproduksi atau mengedarkansediaan farmasi
    berupa pil dobel LBahwa dalam penggeledahan tersebut ditemukan 10 (Sepuluh) butir pilmerk dobel L didalam tas milik Saudara Siti Fatimah Als Ana dan 15 (limabelas) butir pil dobel L di dalam saku celana milik TerdakwaBahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali mengedarkan pil dobel L kepadaSaudara Siti Fatimah Als Ana;Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L tersebut tidakmempunyai atau memiliki keahlian dan kKewenangan untuk mengedarkansediaan farmasi berupa obat obatan dan / atau alat kesehatanBahwa
    Unsur Dengan sengaja memproduksi ataumengedarkan sediaan farmasi dan / atau alatkesehatan yang tidak memiliki ijin edarMenimbang, bahwa terhadap unsur unsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1Ad. 2Unsur Setiap OrangBahwa rumusan setiap orang dalam hukum pidana adalah untukmenentukan subyek hukum atau pelaku tindak pidana.
    Menyatakan Terdakwa SOLIKIN Als GIRAN Bin SUPALI, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengansengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yangtidak memiliki ijin edar ;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp.300.000, (tigaratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarmaka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.
Register : 14-06-2019 — Putus : 29-07-2019 — Upload : 25-03-2021
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 50/Pid.Sus/2019/PN Srp
Tanggal 29 Juli 2019 — Penuntut Umum:
TIGANA BARKAH MARADONA, SH
Terdakwa:
I WAYAN SUKARTA Alias Step
4823
  • Perbuatan manaterdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 6 April 2019 sekira pukul 19.00Wita, terdakwa bertindak bukan sebagai industri farmasi, pedagang besarfarmasi, Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumahsakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter dan lembagaimu pengetahuan dan juga tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang,didatang!
    Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 6 April 2019 sekira pukul 19.00 Wita,terdakwa bertindak bukan sebagai industri farmasi, pedagang besar farmasi,sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusatkesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter dan lembaga ilmu pengetahuandan juga tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, didatangi oleh saksi GEDE SUDIARSANA Alias Botak (terdakwa dalam berkas penuntutan tersendiri
    , pedagangbesar farmasi, Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek,rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter danlembaga ilmu pengetahuan; Bahwa terdakwa dan saksi tidak memiliki Surat ijin yang dikeluarkanoleh pihak yang berwenang terkait dengan terdakwa memiliki, menguasai,menyimpan, menerima dan menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut.
    ,pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek,rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter dan lembagaimu pengetahuan dan juga tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang baik ituberupa dokumen sah dari petugas yang berwenang atau izin khusus ataupersetujuan dari Menteri sebagai pejabat yang berwenang atas rekomendasi dariBadan Pengawas Obat dan Makanan yang berkaitan dengan barang bukti Shabutersebut sehingga bertentangan dengan undangundang
    STEP yang bertindakbukan sebagai industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanansediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balapengobatan, dokter dan lembaga ilmu pengetahuan dan tanpa seiljin dari pejabatyang berwenang dalam mencarikan 1 (Satu) paket Narkotika jenis shabu untuk saksi GEDE SUDIARSANA Alias Botak yang selanjutnya akan dijual kembali dalam paketkecil dengan cara memecahmecahnya adalah perbuatan melawan hukum, dengandemikian Majelis Hakim
Register : 14-01-2022 — Putus : 02-03-2022 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN TAKALAR Nomor 11/Pid.Sus/2022/PN Tka
Tanggal 2 Maret 2022 — Penuntut Umum:
KARTIKA KARIM
Terdakwa:
RABASIA Alias CIA Bin DG. PATA
5123
  • PATA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud, dalam dakwaan alternatif kedua;
    2.

    Dirampas untuk negara
    - 1 (satu) kantong kresek warna hitam berisi 178 (seratus tujuh puluh delapan) obat farmasi dengan rincian :
    - 17 (tujuh belas) saset plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir obat farmasi
    - 1 (satu) saset plastik klip isi 8 (delapan) butir obat;
    - 1 (satu) saset plastik klip berisi 8 (delapan) butir obat farmasi dan 1 (satu) saset plastik klip isi 1 (satu) butir obat farmasi.
    Dirampas untuk dimusnahkan.
    6.
Register : 19-12-2016 — Putus : 08-02-2017 — Upload : 21-03-2017
Putusan PN BATULICIN Nomor 385/Pid.Sus/2016/PN Bln
Tanggal 8 Februari 2017 — HARLINA Als LINA Binti JUMRI
4124
  • Menyatakan Terdakwa HARLINA Als LINA Binti JUMRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Memiliki Ijin Edar;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dan pidana denda sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;3.
    memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) atas diri Terdakwa yangdibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan tanggal 1 Februari 2017, yangpada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin yangmemeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :I.Menyatakan terdakwa terdakwa HARLINA Als LINA Binti JUMRI telahterobukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukantindak pidana Dengan sengaja mengedarkan kesediaan farmasi
    2016,Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :DAKWAAN:PertamaBahwa terdakwa HARLINA als LINA Binti JUMRI pada hari Selasatanggal 09 Agustus 2016 sekira jam 17.00 WITA atau setidaktidaknya padawakiu tertentu dalam tahun 2016 , bertempat di Rumah Terdakwa yang terletak dijalan Hasanudin Gang Sarioga RT 04 Desa Pejala Kec Kusan Hilir Kab TanahBumbu . atau setidaktidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerahHukum Pengadilan Negeri Batulicin, dengan sengaja memproduksi ataumengedarkan sediaan farmasi
    AptBahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak memiliki hubungankeluarga sedarah atau semenda dengan Terdakwa dan tidak terikathubungan kerja dengan Terdakwa;Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik sehubungandengan tindak pidana sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar danketerangan yang diberikan tersebut semua benar adanya;Bahwa berdasarkan pasal 108 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentangkesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,tambahan lembaran
    Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelahmendapat izin edar ;b. Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harusmemenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidakmenyesatkan;c.
    Menyatakan Terdakwa HARLINA Als LINA Binti JUMRI telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan SengajaMengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Memiliki Ijin Edar;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 11 (sebelas) bulan dan pidana denda sebesar Rp2.000.000,(dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;3.