Ditemukan 12306 data
17 — 0
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
189 — 165
Tergugat Tiga Dan TergugatEmpat, tidak merespon dan/atau tidak memberi tanggapan apapun,hingga gugagatan ini diajukan, kecuali Tergugat Dua memberi jawabanpada tanggal 5 Juni 2020, dengan Nomor : 409/50032.16/PT/VI/2020,Perihal : Penjelasan, yang ditujukan Kepada Yth, KomarudinSimanjuntak,S.H., / Advokat & Konsultan Hukum pada kantorHukum Victoria selaku kuasa dari Sdr.
Tergugat Tiga Dan Tergugat Empat, tidakmerespon dan/atau tidak memberi tanggapan apapun, hingga gugagatan inidiajukan, kecuali TergugatDuamemberi lawaban pada tanggal 5 Juni 2020,dengan Nomor: 409/50032.16/PT/V1/2020, Perihal yang ditujukanKepada Yth, Komarudin Simanjuntak,S.H., / Advokat & a Hukum pada kantorHukumVictorja selaku kuasa dari Sdr.
Siswanto, Dkk (7 orang), yang pada pokoknyapada halaman dua (2) menjelaskan SBB : Bahwa surat Nomor 409/50032.16/PT/VI/2020 tanggal 5 Juni 2020diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Nomor 409/50032.16/PT/VI/2020 tanggal 5 Juni 2020 tersebut yang ditujukan kepadaPenggugat, merupakan pelaksanaan tugas Kepala Kantor PertanahanKabupaten Bekasi sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.Dalam hal Penetapan Jasa Penilai atau Penilai Publik
NOMOR : 409/50032.16/PT/VI/2020, PERIHAL : PENJELASAN. DITUJUKAN KEPADA :YTH. SDR.KOMARUDDIN SIMANJUNTAK, SH / ADVOKAT DANKONSULTAN HUKUM PADA KANTOR HUKUM VICTORIA SELAKUKUASA DARI SDR.
TI.16Surat Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Kantor PertanahanKabupaten Bekasi Nomor 409/50032.16/PT/VI/2020 tanggal 5Juni 2020 yang ditujukan kepada Sdr. Komaruddin Simanjuntak,S.H. selaku kuasa dari Sdr. Siswanto, dkk (7 orang).
- adanya negosiasi di antara para pihak dalam perjanjian
Putusan MA RI No. 409 K/Sip/19832. Putusan MA RI No. 3389 K/Pdt/19843. Putusan No. 21/Pailit/2004/PN.NiagaJkt.PstC. Bagan Yurisprudensi dan Putusan MABerikut bagan yurisprudensi dan putusan MA.Noe tte Te.)
Definisi dan Unsur Keadaan Force MajeureDari yurisprudensi maupun putusan MA dapat diambil kesimpulan bahwa definisiforce majeure atau overmacht adalah keadaan memaksa diakibatkan oleh suatumalapetaka yang secara patut tidak dapat dicegah oleh pihak yang harus berprestasi(Putusan MA RI No. 409 K/Sip/1983).
Rev3Final Setting Buku Penjelasan Hukum tentang Keadaan Memaksa.iA 115Tidak terpenuhinya perjanjian karena force majeure dan bukan karena kelalaiandebitur (Putusan MA RI No. 409 K/Sip/1983).Tidak ada lagi kemungkinankemungkinan/alternatif lain yang legal atau tidakmelanggar peraturan bagi pihak yang terkena force majeure untuk memenuhiperjanjian (Putusan MA RI No.
Baik PN maupun PT menyatakan bahwatergugat Super Radio Company NV telah melalaikan kewajibannya.Penjelasan Hukum tentang Keadaan Memaksa 1 1 912/13/2010 11:40:29 PM Rev3Final Setting Buku Penjelasan Hukum tentang Keadaan Memaksa.iA 1204. kecelakaan di laut, misalnya kapal tenggelam karena ombak besar memukullambung kapal (Putusan MA RI No. 409 K/Sip/1983);5. keadaan darurat (Putusan MA RI No.
Dalam kasus di atas, Direksi Perusahaan Aspal Negara adalahpihak yang berkontrak karena yang diangkut adalah aspal Perusahaan AspalNegara dengan trayek Banabungi/Buton ke Tanjung Priok/Jakarta, sepertitelah disebut dalam Charter Partij.Putusan MA RI No. 409 K/Sip/1983Putusan MA RI No. 409 K/Sip/1983 tertanggal 25 Oktober 1984 dalam perkaraPerusahaan Pelayaran Lokal PT Gloria Kaltim melawan Rudy Suardana,menguatkan tentang akibat force majeure sebagai suatu peristiwa yang tidakterduga, yang tidak
309 — 107
Royalti.PT.SEM juga telah menggugat Ary Hans Setiawan, SH Cs di PengadilanNegeri Jakarta Barat dalarn perkara No.409/PDT.G/2012/PNJKT.BARtentang perobuatan melawan hukum dari Ary Hans yang tanpa memiliki legalstanding sebagai direktur PT. PM telah menggugat PT.SEM dan BupatiBarito Timur di PN.Jakarta Pusat sebagaimana diuraikan diatas. Putusandalam perkara tersebut dimenangkan oleh PT. SEM baik dalam tingkatpertama maupun dalam tingkat banding.
No.77/PDT/2011/PTDKI jo No.3034K/PDT/2011 sebagaimana tertuang dalam putusan No.409/PDT.G/2012/PN.JKT.BAR jo. No. 477 IPDT/2013/PT DKI (yang tetap dimenangkanPT.SEM) dan sekarang masih dalam tingkat Kasasi atas Kasasi dari Sdr.Ary Hans Setiawan, SH, lagi pula PT.
Puteri Mea teah dicoret dan/ataudihapus dari daftar perseroan yang tersedia untuk itu diseluruh instansiterkait di Kota Palangkaraya, sehingga konsekwensi yuridisnya jelaspermohonan eksekusi dimaksud telah mengandung causa terlarang danmutatis mutandis melawan hukum karena di pemohon eksekusi memakaialamat perseroan yang tidak benar alias palsu dengan mengatakan PT.Puteri Mea berkedudukan di Kota Palangkaraya ;Bahwa sekain itu, masih ada perkara yang subyek dan obyek hukumnyasama ic. perkara No. 409
8 — 3
Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Putusan Nomor 0476/Pdt.G/2017/PA.Bkl, Halaman 8 dari 11Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
7 — 3
Putusan Nomor 1200/Pdt.G/2017/PA.Bkl, Halaman 9 dari 12Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
8 — 3
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
25 — 12
Fotokopi Surat Keterangan Nomor 338/409/VIII.2019, tanggal 29Agustus 2019, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Desaloka, KecamatanSeteluk, Kabupaten Sumbawa Barat, bukti fotokopi surat tersebut telahdiperiksa oleh majelis hakim, dicocokkan dengan aslinya yang ternyatasesuai dengan Aslinya dan telah dinazegelen, kemudian diberi kode(P.3). diberi tanggal dan paraf Ketua Majelis;Bahwa, Pemohon telah mengajukan saksisaksi sebagai berikut:1. saksi, umur 38 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SD, pekerjaanpetani
11 — 4
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
14 — 3
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409
12 — 4
terhadapTermohon di depan sidang Pengadilan Agama Bangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 yangmengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap, junctoSurat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 409
27 — 0
terhadap Termohon di depan sidangPengadilan Agama Bangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
43 — 13
AgamaKecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar tanggal 29 Agustus 2005,Bukti tersebut telah dicocokkan dengan aslinya, bermeterai cukup dan telahdinazegelen, dan diberi tanda P.5;Fotokopi Kartu Keluarga atas nama kepala keluarga Saiful Bahri Nomor1114051604120001, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya, Bukti tersebut telah dicocokkandengan aslinya, bermeterai cukup dan telah dinazegelen, dan diberi tandaP.6;Asli Surat Keterangan Penghasilan Nomor 1114052027/409
16 — 3
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
12 — 3
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409
9 — 3
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409
13 — 4
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
12 — 3
Termohon di depan sidangPengadilan Agama Bangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409
15 — 3
., Halaman 8 dari 12hukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409 K/AG/2010tanggal 13 Agustus 2010, yang menyatakan : "Panitera berkewajibanmengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepadaPegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempattinggal Pemohon dan Termohon, dan kepada Pegawai Pencatat Nikah padaKantor Urusan
8 — 3
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409