Ditemukan 17968 data
Tergugat
16 — 4
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
14 — 2
bahwa sejalan dengan pertimbangan di atas, majelis hakim perlumengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksi yang berdasarkanpada berita yang sudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah)sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqghus Sunnah yang berbunyi :EpArtinya : Imam syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf
124 — 12
Menyatakan bahwa Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tingkatpertama antara orang orang yang beragama islam dibidang :1.ot =Perkawinan,Waris,Wasiat,Hibah,Wakaf, ONDBahwZakat,Infaq,Shadagah, danEkonomi Syariah.dari penjelasan diatas, maka Pengadilan Agama Kuala Tungkalmempunyal Kewenangan absolut dan Kewenangan Relatif untukmemeriksa dan memutuskan perkara ini.Adapun alasanalasan Penggugat mengajukan gugatan ini adalah :1.2.yaitu:Bahwa pada tahun 1994
21 — 18
memeriksa danmenetapkan permohonan pengangkatan anak ;Menimbang, bahwa pasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989sebagaimana diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006serta perubahan kedua UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 tentang PeradilanAgama, menyatakan, bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkaraperkara tertentu di tingkat pertama antaraorangorang yang beragama Islam di bidang (a) Perkawinan, (b) Waris, (c) Wasiat,(d) Hibah, (e) Wakaf
22 — 3
Fiqhus Sunnah, jilid Ill, hal.426 tentang kedudukan keterangan saksiyang berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(Syahadah alIstifadhah) yang berbunyi :Hal 7 dari Hal9 Penp.No 45/Pdt.P/2013/PA.BktArtinya : Imam syafi'i membenarkan kebolehan kesaksianistifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas ) dalam masalah nasab,kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnyaseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seorang dari jabatanhakim, nikah beserta
58 — 4
Wakaf, f. Zakat, g. Infaq, h. Snadagqah dan i. Ekonomisyariah;Halaman 5 dari 9 halaman Penetapan No. 101/Pdt.P/2016/PA.Btl.Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Pasal 49 huruf a angka 18UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, dijelaskan bahwa yang dimaksuddengan perkawinan adalah halhal yang diatur dalam atau berdasarkanundangundang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurutsyariah.
Tergugat
21 — 6
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
FATURACHMAN
Terdakwa:
1.SYAMSUDIN ABDURAHMAN
2.ABDUL MAJID Alias MAJID
35 — 15
tidak dipersoalkan apakahbangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang berhak adalah Negaradalam hal ini Menteri Agraria atau pejabat yang ditunjuknya, atau orang ataubadan hukum yang berhak atas tanah itu;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta di persidangan, Saksisaksimenerangkan bahwa yang berhak atas tanah tersebut adalah PerserikatanMuhammadiyah Kabupaten Ende dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor340 Kelurahan Kota Ratu dan Surat Salinan Ikrar Wakaf
1.SUKARMAN
2.SITI SOLIKATUN
27 — 3
perubahanatas UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyatakan bahwaPeradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyatpencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimanadimaksud dalam UndangUndang ini;Menimbang, bahwa pasal 49 UU Peradilan Agama menyatakanPengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang: a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
16 — 17
seharihari,biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asalkepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.Menimbang, bahwa yang dimaksud Pengadilan adalah Pengadilan dalamlingkungan Pengadilan Agama sebagaimana yang dimaksud Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 yaitu Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat,hibah, wakaf
15 — 2
Wakaf;Zakat;> Oo aQaQ0nsd. Infag;a> . Shadagah dan;Ekonomi syariah;17.
15 — 2
bahwa sejalan dengan pertimbangan di atas, majelis hakim perlumengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksi yang berdasarkanpada berita yang sudah demikian tersebar luas (SyahadahalIstifadhah)sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqghus Sunnah yang berbunyi :EPArtinya : Imam syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf
22 — 1
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa PengadilanAgama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan;b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
15 — 4
bahwa tentang kedudukan saksi yang berdasarkan padaberita yang sudah sedemikian tersebar luas (syahadahalistifadhah),sebagaimana disebutkan dalam kitab figh sunnah sebagai berikut:Valls gialls calls osVollp mill Lo aesliul ake aclantL d5lghl Galsasilsig CEUs Sally a8sllg VolsArtinya: Imam Syafi'i membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf
22 — 13
memeriksa, mengadili,memutus, dan menyelesaikan perkara antara orangorang yang beragamaIslam sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;Bahwa Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 TentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama secara tegas menyatakan bahwa: Pengadilan agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan, b.waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf
Tergugat
16 — 3
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama(selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antaraorangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah;e. wakaf
Zulkarnain SS
79 — 13
dilanjutkandengan pembacaan surat permohonan yang isinya tetap dipertanankan olehPemohon;Menimbang, bahwa Pemohon untuk menguatkan dalilnya telahmengajukan alat bukti berupa:1.Fotokopi Surat Jual Beli Tanah Sawah tertanggal 7 Februari 1993, setelahditeliti sesuai dengan aslinya dan pakai materai secukupnya, diberi tandadengan P1;Fotokopi Surat Kuasa Penuh tertanggal 5 Januari 1992, setelah ditelitisesuai dengan aslinya dan pakai materai secukupnya, diberi tanda P2;Fotokopi Kwitansi untuk pembayaran Wakaf
25 — 11
adalah salah satu pelakukekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenaiperkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam undangundang ini dan Pasal 49 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menentukan bahwa PengadilanAgama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orangorang yang bergama Islam di bidang perkawinan, waris,wasiat, hibah, wakaf
16 — 8
sebagaimana padadalildalil permohonan a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yangmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : (a).perkawinan, (b). waris, (Cc). wasiat, (d). hibah, (e). wakaf
120 — 52
Hanyasaja, perlu dipahami bahwa sekalipun subjek hukumnya adalah orangorang yangberagama Islam, Pengadilan Agama tidak berwenang menyelesaikan sengketa hakmilik dimaksud jika sengketa hak milik tersebut berdiri sendiri, tidak dikumulasikandengan sengketa lain, misalnya sengketa waris mal waris, sengketa harta bersama,sengketa wasiat, sengketa hibah, sengketa wakaf, atau sengketa ekonomi syariah.Kewenangan Peradilan Agama untuk sekaligus mengadili sengketa milik yangterkait dengan objek sebagaimana
Sengketa di bidang wakaf meskipun para pihak atau salah satu pihakberagama selain Islam;e.