Ditemukan 17962 data
17 — 2
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Gaal) lal g clea) ple Aol Sly dl 5535 aglily Gey Ala) riedAN ally Ygl) Gially Cr gally 4b yuere y Ci gli yArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlah dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
15 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Glad) balls clit ple duality 54a 5585 agltly Gey Ab Ua) aidALY sll y Yl) Gia y Ca pally Ab puere y Cid ollHalaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 426/Pdt.P/2017/PA WngArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.2. Dr.
18 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :lal) Abell y ets) ple duality d2lgail S905 agbily Cpa g Allin) sindALY sll y Yglh Giallg Cagall y Ad juene g LillyArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,Halaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 0275/Pdt.P/2017/PA Wng2.kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.Dr.
9 — 0
dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orangtua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan;Menimbang, bahwa yang dimaksud Pengadilan adalah pengadilandalam lingkungan Peradilan Agama, sebagaimana bunyi Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang perubahan Atas Undang UndangNomor 7 Tahun 1989 Peradilan Agama mempunyai tugas dan wewenanguntuk menerima, memeriksa, dan mengadili perkaraperkara perdataantara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan,kewarisan, wakaf
15 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Glad) dbally ctsal) ple Aol Salgcll S525 ag lbly Gag ALLind) aedAN ally Yost Gaal g Crgally 4d yucany Cid gl yArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
12 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Gaal) Alla ela) ple Aust Salgal JSS agllly Gey Abts) riedALY sll y Yigl) Sind) y Cr gall y 4b yucns y Cid gli gArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlah dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
16 — 9
He pare ilDiantara contoh perkara yang dibolehkan menggunakan saksi istifadhahantara lain perkara asal usul anak, pernikahan, hak milik, wakaf, talak, khuludan itq.;(Dr.
13 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Glal) Lally clsil) ple Aol Salgcill 5525 agbily Cray ALLigN) sindAN ally Ysll Giallg Cogally 4d pony Cid glyArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.Halaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 0552/Pdt.P/2017/PA Wng2. Dr.
36 — 3
Sumenep ;e bahwa alat yang digunakan untuk menebang adalah sebilah parang ;e bahwa kayu milik Perhutani yang ditebang adlah jenis kayu jati sebanyak 1pohon ; bahwa terdakwa menebang sendirian kemudian bertemu dengan NEHWANbersama temantemannya yang juga melakukan penebangan ;e bahwa sewaktu melakukan penebangan tersebut tidak ada ijin dari pihakPerhutani ;e bahwa kayu yang ditebang tersebut dimaksudkan oleh terdakwa untukdisumbangkan ke wakaf ;Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang
18 — 6
berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah danHal. 6 dari 12 hal Penetapan Nomor: 103/Pdt.P/2021/PA.Tgrsditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yangmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutuS dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : (a).perkawinan, (b). waris, (Cc). wasiat, (d). hibah, (e). wakaf
87 — 28
Peradilan Agama merupakan salah satu kekuasaan kehakimanbagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdatatertentu, dan bidang hukum perdata tertentu tercantum dalam Bab ll,Kekuasaan Pengadilan, Pasal 49 ayat 1, sebagai berikut: " Pengadilan Agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkaraperkara di tingkat pertama untuk antara orangorang yang beragama Islam dibidang: perkawinan; kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkanhukum Islam; wakaf
39 — 12
permohonan Para Pemohonadalah sebagaimana diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 dan terakhir dirubah dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama yang menyebutkanPengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus danmenyelesaikan perkaraperkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam dibidang: (a) perkawinan, (b) Kewarisan, wasiat, dan hibahyang dilakukan berdasarkan hukum Islam; (c) wakaf
15 — 13
ataspernikahan berdasarkan pendengaran dari orang banyak, karenabanyaknya orang akan aman dari kedustaan.Menimbang, bahwa terhadap kedudukan saksi yang berdasar padaberita yang tersebar luas (syahadah alistifadhoh) sebagaimana disebut didalam kitab Figih Sunnah jilid Ill halaman 426 yang artinya sebagai berikut:Imam Syafii membenarkan kesaksian istifadhoh (bersumber dari beritayang tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran, kematian,memerdekakan budak, perwalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim,wakaf
47 — 3
Agama dankedudukan hukum (legal standing) Pemohon;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwaPengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a.perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
18 — 2
Agama dankedudukan hukum (legal standing) Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNo. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwaPengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a.perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
65 — 10
tentang Peradilan Umum menyatakanbahwa Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus danmenyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata pada tingkat pertama ;Menimbang, bahwa pasal 49 undangundang No. 3 tahun 2006 tentang perubahanatas undangundang No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyatakan bahwaPengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan,waris, wasiat, hibah, wakaf
20 — 2
beberapa hadis yang terdapat dalambeberapa kitab yang diambil alih menjadi pendapat Majelis sebagai berikut:1 Fighus Sunnah, jilid III, hal.426 tentang kedudukan keterangan saksi yangberdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah) yang berbunyi :EEArtinya : Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab,kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnyaseorang menjadi hakim, wakaf
38 — 8
Hibah ;Wakaf ;Zakat ;Infaq ;Shadaqah ; danEkonomi syariah. 29 29 5 s Sehingga jelas bahwa kewenangan mengadili mengenai hibah merupakankewenangan (KOMPETENSI ABSOLUTE ) Pengadilan Agama yang dalam halini adalah Pengadilan Agama Sidoarjo bukan Pengadilan Negeri Sidoarjo.
17 — 3
Bahwa maksud diajukan Permohonan Perwalian ini adalah untukmengurus harta peninggalan almarhumah berupa tanah Seluas 402 m2yang terletak di Kelurahan Patokan, kecamatan Situbondo, KabupatenSitubondo untuk Administrasi sertifikat wakaf.7.
22 — 7
Pent No. 0041/Pdt.P/2014/PA.Ktbmyang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f.zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah.Menimbang, bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai permohonan Isbath(pengesahan) Nikah yang merupakan bagian dari bidang perkawinan, maka berdasarkanketentuan tersebut di atas Pengadilan