Ditemukan 20229 data
DEWI PERMATA ASRI, SH
Terdakwa:
AGUS SAPUTRA Pgl AGUS Bin AN AM.
14 — 7
Menetapkan barang bukti berupa :
Menetapkan barang bukti berupa :
Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan membayar denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa 1 unit handphone android
- 1 (satu) HP Android merek XIAOMI Tipe MCG3B warna putih kombinasi silver ;
Dirampas untuk Negara.
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Bin OCA dan Terdakwa III BUDI Bin ACE, dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Bulan;
Dirampas untuk Negara;
selama 4 (empat) bulan;
dari pidana yang dijatuhkan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
dimusnahkan;
ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (Dua) Bungkus Plastik Klip Bening berisikan Tembakau yang diduga narkotika jenis Tembakau Gorilla;
- 1 (Satu) Buah Handphone Android
Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Dirampas untuk dimusnahkan;
selama 6 (enam) bulan ;
(dirampas untuk dimusnahkan)
.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa;
I bukan tanaman jenis sabu;
Dimusnahkan;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima riburupiah);