Ditemukan 3376 data
39 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
MIDI UTAMA INDONESIA
MIDI UTAMA INDONESIA, beralamat di JI. Panglima SudirmanNo. 33 Rt.07 Rw.01, Purworejo, Kodya Pasuruan 15117, AlamatKorespondensi: Jalan MH.
PT Midi Utama Indonesia sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuaidengan surat keputusan Nomor KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 sejak tanggal02 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semuaGerai/Toko PT Midi Utama Indonesia dilakukan terpusat di KPP PratamaTangerang Timur;Halaman 2 dari 19 halaman. Putusan Nomor 1188/B/PK/PJK/20162.
PT Midi Utama Indonesia sudah dilakukan pemeriksaan PPN secaranasional (termasuk gerai/toko) yang berada diwilayah kerja KPP PratamaPasuruan untuk tahun pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timurdengan penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2010tanggal 20 April 2012;3.
Midi UtamaIndonesia, NPWP 02.672.927.7624.001 c.q. 02.672.927.7054.084, beralamatdi Jl. Panglima Sudirman No. 33 Rt.07 Rw.01, Purworejo, Kodya Pasuruan15117, alamat korespondensi: JI. MH.
Bahwa faktanya PT Midi Utama Indonesia terdaftar pada KPPPratama Tangerang Timur dengan NPWP: 02.672.927.7416.000.Kronologi terbitnya sengketa ini adalah sebagai berikut: Tanggal Penjelasan 8Sep09 Kanwil DJP Banten menerbitkan KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP 2Q/WP J.08/B D.05/2009 tanggal 8 September2009 tentang pemusatan Ternpat PPNTerutang bagi PKP yang menyampaikan SPTMasa PPN dan PPnBM melalui MediaElektro nik (EFiling) bagi PKP PT Midi UtamaIndonesia/NPWP 02.672.927.7416.000 yangberamat
69 — 48
MIDI dkk
MIDI, umur 65 tahun, agama Islam, pekerjaan bertani,bertempat tinggal di Dusun Naga Dolok, Kecamatan Tepian, KabupatenSimalungun, sebagai Penggugat I Konpensi/ Tergugat rekonpensi/Terbanding I;MARIANA binti M.
Midi bin Kario Taruno yang meninggaldunia pada tanggal 30 Juni 2000 sebagai berikut;1 Sanir (istri);2 Poniman Drajad bin M. Midi (anak lakilaki/ Penggugat I);3 Mariana binti M. Midi (anak perempuan/ Penggugat ID);3Menetapkan ahli waris pengganti almarhum M. Midi bin Kario Taruno sebagaiberikut:1 Lince Afriani (cucu perempuan/ Penggugat III, menggantikan kedudukanalmarhumah Jumayem binti M. Midi);2 Tri Murti Ningsih (cucu perempuan/ Penggugat IV, menggantikankedudukan almarhumah Jumayem binti M.
Midi);3 Heni Masdaryati binti Poniran Santoso (cucu perempuan/ Tergugat II,menggantikan kedudukan almarhumah Jumiati binti M. Midi);4 Eko Suprayitno bin Poniran Santoso (cucu lakilaki/ Tergugat III,menggantikan kedudukan almarhumah Jumiati binti M. Midi);5 Eli Sukiyanti binti Poniran Santoso (cucu perempuan/ Tergugat IV,menggantikan kedudukan almarhumah Jumiati binti M. Midi);6 Dandi Hariyadi bin Poniran Santoso (cucu lakilaki/ Tergugat V,menggantikan kedudukan almarhumah Jumiati binti M.
Midi bin Kario Taruno yang harus dibagikepada ahli warisnya;5 Menetapkan bagian masingmasing ahli waris dan ahli waris penggantialmarhumah M. Midi bin Kario Taruno sebagai berikut;110Sanir (istri) memperoleh 1/8 (eperdelapan) bagian atau 5/40 (limaperempatpuluh) bagian;Poniman Drajad bin M. Midi (anak lakilaki/ Penggugat I) memperoleh14/40 (empat belas perempat puluh) bagian;Mariana binti M.
Midi denganSukeyem bercerai hidup atau tidak bercerai, sehingga menjadi jelas tergambar apakahperkawinan almarhum M. Midi dengan Pauh (istri kedua) maupun dengan Sanir (istriketiga) dalam status poligami atau sebaliknya, sebagaimana dalil bantahan Tergugat I/Pembanding dan Tergugat II/ Terbanding V objek sengketa justru diperoleh selamaperkawinan M. Midi dengan Sanir (istri) ketiga, bahwa ketidakjelasan uraian peristiwaikatan perkwinan almarhum M.
20 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
MIDI BINTI LAENRE VS LAESO BIN LACORA
20 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT MIDI UTAMA INDONESIA
./2015tanggal 24 Juli 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT MIDI UTAMA INDONESIA, tempat kedudukan di JalanSespakes Nomor 1 RT 002 RW 005, Sunter Jaya, Jakarta,Alamat Korespondensi: Jalan MH.
PT Midi Utama Indonesia sudah memiliki izin pemusatan PPN sesuaidengan surat keputusan Nomor KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 sejak tanggal02 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semuaHalaman 2 dari 22 halaman. Putusan Nomor 418/B/PK/PJK/2016Gerai/Toko PT Midi Utama Indonesia dilakukan terpusat di KPP PratamaTangerang Timur;2.
PT Midi Utama Indonesia sudah dilakukan pemeriksaan PPN secaranasional (termasuk gerai/toko yang berada diwilayah kerja KPP PratamaSunter untuk Tahun Pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timurdengan penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010tanggal 20 April 2012;3.
Atas semua penyerahan BKP di gerai/toko PT Midi Utama Indonesia yangberada diwilayah kerja KPP Pratama Sunter sudah dipungut PPNnya dandilaporkan di KPP Pratama Tangerang Timur, sehingga apabila dikenakanlagi akan terjadi double pengenaan PPN atas satu objek pajak yang sama;Kesimpulan:Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas, menurutpendapat Pemohon Banding penghitungan PPN Masa Pajak September 2010yang seharusnya adalah sebagai berikut:(dalam Rp) Uraian MenurutPemohon Banding
oO; OF; GO OG Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor60943/PP/M.IIB/16/2015, tanggal 16 April 2015 yang telah berkekuatan hukumtetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan selurunhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP24/WPJ.07/2014 tanggal 07Januari 2014, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2010 Nomor00266/207/10/054/12 tanggal 11 Desember 2012, atas nama: PT Midi
28 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
MIDI UTAMA INDONESIA
MIDI UTAMA INDONESIA, beralamat di Jalan SespakesNo. 1 RT 002 RW 005, Sunter Jaya, Jakarta, AlamatKorespondensi : Jl. MH.
PT Midi Utama Indonesia sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuaidengan surat keputusan Nomor : KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 sejak tanggal02 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semuaHalaman 2 dari 28 halaman. Putusan Nomor 419/B/PK/PJK/2016Gerai/Toko PT Midi Utama Indonesia dilakukan terpusat di KPP PratamaTangerang Timur,2.
PT Midi Utama Indonesia sudah dilakukan pemeriksaan PPN secaranasional (termasuk gerai/toko) yang berada diwilayah kerja KPP PratamaSunter untuk tahun pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timur denganpenerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2010 tanggal 20April 2012,3.
Midi Utama Indonesia, NPWP : 02.672.927.7054.027, beralamatdi Jalan Sespakes No. 1 RT 002 RW 005, Sunter Jaya, Jakarta, AlamatKorespondensi : Jl. MH. Thamrin No. 9, Cikokol, Tangerang 15117, denganperhitungan sebagai berikut: Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 0Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 0PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp 0Halaman 3 dari 28 halaman.
Keputusan Pemusatan initidak termasuk cabang Sunter, karena PT Midi UtamaIndonesia cabang Sunter baru disetujui untukmelakukan Pemusatan Pajak Pertambahan NilaiTerutang pada KPP Perusahan Masuk Bursa sejak 01April 2012 sesuai Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor : KEP00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012tanggal 30 April 2012 tentang Pemusatan TempatPajak Pertambahan Nilai Terutang;bahwa berhubungan alasan PT Midi Utama Indonesiayang berlokasi di wilayah kerja KPP Pratama Lamongandan KPP Pratama Tuban
1.MIDI
2.RABIATUL ADAWIAH
63 — 11
Pemohon:
1.MIDI
2.RABIATUL ADAWIAH
13 — 2
Memberi izin kepada pemohon (Midi Alamsyah bin Tamrin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon(Anita binti Juri) di depan sidang Pengadilan Agama Lahat ;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihtung sejumlah Rp. 331.000,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah).;
Midi Alamsyah bin Tamrin melawan Anita binti Juri
21 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT MIDI UTAMA INDONESIA
./2015, tanggal 24 Juli 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT MIDI UTAMA INDONESIA, beralamat di Jalan Sespakes No.1 RT 002 RW 005, Sunter Jaya, Jakarta, alamat KorespodensiJalan MH.
PT Midi Utama Indonesia sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuaidengan surat keputusan Nomor: KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 sejak tanggalHalaman 2 dari 20 halaman. Putusan Nomor 417/B/PK/Pjk/201602 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semuaGerai/Toko PT Midi Utama Indonesia dilakukan terpusat di KPP PratamaTangerang Timur,2.
PT Midi Utama Indonesia sudah dilakukan pemeriksaan PPN secaranasional (termasuk gerai/toko yang berada diwilayah kerja KPP PratamaSunter untuk tahun pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timur denganpenerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2010 tanggal 20April 2012,3.
Midi UtamaIndonesia, NPWP : 02.672.927.7054.027, beralamat di Jalan Sespakes No. 1RT 002 RW 005, Sunter Jaya, Jakarta, Alamat Korespondensi : JI. MH. ThamrinNo. 9, Cikokol, Tangerang 15117, dengan perhitungan sebagai berikut:Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri RpJumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp Halaman 3 dari 20 halaman.
Midi Utama Indonesia, NPWP : 02.672.927.7054.027, beralamat di Jalan Sespakes No. 1 RT 002 RW 005, SunterJaya, Jakarta, Alamat Korespondensi : Jl. MH.
20 — 4
ALEX Bin MIDI MARTO PAWIRO oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari potong tahanan
- ALEX SUGIYANTO Als ALEX Bin MIDI MARTO PAWIRO
ALEXBin MIDI MARTO PAWIRO terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPerjudian sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 303 (1) ke2 KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALEXSUGIYANTO Als. MIDI MARTO PAWIRO denganpidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangkanselama Terdakwa ditahan dengan perintah Terdakwatetap ditahan ;3.
Menyatakan supaya Terdakwa ALEX SUGIYANTO Als.ALEX Bin MIDI MARTO PAWIRO dibebani biayaperkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut,Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan kepada Majelis Hakim,yang pada pokoknya meminta hukuman yang seringanringannya karenaTerdakwa adalah tulang punggung keluarga, merasa bersalah danmenyesali perbuatannya ;Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, PenuntutUmum menyatakan tetap pada Tuntutannya ;Page
ALEX Bin MIDI MARTO PAWIROadalah pelaku tindak pidana sebagaimana yangdidakwakan ;Bahwa, berdasarkan keterangan Terdakwa, petunjuk danketerangan saksisaksi yang dihubungkan satu sama lainserta dari pengamatan selama persidangan, maka dapatdipastikan bahwa Terdakwa berpikiran waras atau normal,dan tidak ada halhal yang dapat melepaskan Terdakwadari pertanggungjawaban pidana sehingga tindak pidanayang dilakukannya dapat dipertanggungjawabkan kepadaTerdakwa ;Bahwa, dengan demikian menurut Pengadilan
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALEX SUGIYANTO Als.ALEX Bin MIDI MARTO PAWIRO oleh karena itu dengan pidanapenjara selama : 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ;J. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;Oo.
17 — 3
MENGADILI:- Menyatakan Terdakwa Ahmad Sarmidi als Midi bin Badarudin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan;- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ahmad Sarmidi als Midi bin Badarudin dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;- Menetapkan agar Terdakwa ditahan;- Menetapkan barang bukti berupa :o 1 (satu) lembar ATM BNI An. Selly , o 1 (satu) buah kartu member Elzata.
(Terdakwa) Nama lengkap : Ahmad Sarmidi Alias Midi Bin Badarudin
Pekerjaan: Ahmad Sarmidi Alias Midi Bin Badarudin: Lubuk Linggau: 23/6 Oktober 1993: Lakilaki: Indonesia:Kenanga Il RT.03 Kelurahan Pasar SatelitKecamtatan Lubuk Linggau Utara Il Kota LubukLinggau: Islam: BuruhTerdakwa Ahmad Sarmidi Alias Midi Bin Badarudin ditahan dalam perkara lainTerdakwa menghadap sendiri;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan KetuaPengadilan Negeri Lubuk Linggau Nomor258/Pid.B/2017/PN Lig tanggal 11 April 2017 tentang penunjukan MajelisHakim;Penetapan Majelis
Menyatakan terdakwa AHMAD SARMIDI ALIAS MIDI BIN BADARUDINtelah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalahHalaman 1 dari 13 Putusan Nomor 258/Pid.B/2017/PN Llgmelakukan tindak pidana "Pencurian dengan Kekerasan", sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke2 KUHP dalamDakwaan Jaksa Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD SARMIDI ALIAS MIDI BINBADARUDIN dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun.3.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp.3.000, (tiga ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukuman karena terdakwa mengakui danmenyesali segala perbuatannya.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa Ahmad Sarmidi als Midi bin Badarudin bersma dengan sdrEvi Junaidi (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 01 September 2016
Kenanga Kec.Lubuklinggau Barat Il Kota Lubuklinggau.Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ahmad Sarmidi als Midi bin Badarudinbersama dengan temanya Evi Junaidi maka saksi Shelly Marcelini bintiRuslan mengalami kerugian kalau diuangkan sekurangnya Rp.10.000.000,(Ssepuluh juta rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidanadalam Pasal 365 ayat(2) ke 2 KUHPidana.Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.
bin Badarudin telah terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencuriandengan kekerasan dalam keadaan memberatkan; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ahmad Sarmidi als Midi bin Badarudindengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan; Menetapkan agar Terdakwa ditahan; Menetapkan barang bukti berupa :o 1 (satu) lembar ATM BNI An.
33 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT MIDI UTAMA INDONESIA
./2015 tanggal 16 Juni2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT MIDI UTAMA INDONESIA, tempat kedudukan di JalanPanglima Sudirman, No. 33 RT.07, RW.01, Purworejo, KodyaPasuruan 15117, alamat korespondensi: Jalan MH.
PT Midi Utama Indonesia sudah memiliki izin pemusatan PPN sesuai dengansurat keputusan Nomor KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 sejak tanggal 02September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semuaHalaman 2 dari 21 halaman. Putusan Nomor 1193/B/PK/PJK/2016Gerai/Toko PT Midi Utama Indonesia dilakukan terpusat di KPP PratamaTangerang Timur;2.
PT Midi Utama Indonesia sudah dilakukan pemeriksaan PPN secara nasional(termasuk gerai/toko yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Pasuruanuntuk Tahun Pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timur denganpenerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 tanggal 20April 2012;3.
Bahwa faktanya PT Midi Utama Indonesia terdaftar pada KPPPratama Tangerang Timur dengan NPWP 02.672.927.7416.000.Kronologi terbitnya sengketa ini adalah sebagai berikut:Halaman 10 dari 21 halaman.
Putusan Nomor 1193/B/PK/PJK/2016 Tanggal Penjelasan 8Sep09 Kanwil DJP Banten menerbitkan KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP 2Q/WP J.08/B D.05/2009 tanggal 8 September2009 tentang pemusatan Ternpat PPNTerutang bagi PKP yang menyampaikan SPTMasa PPN dan PPnBM melalui MediaElektronik (EFiling) bagi PKP PT Midi UtamaIndonesia/NPWP 02.672.927.7416.000 yangberamat di JI.
19 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
MIDI UTAMA INDONESIA
MIDI UTAMA INDONESIA, beralamat di Jalan Sespakes No. 1RT 002 RW 005, Sunter Jaya, Jakarta, alamat Korespondensi diJalan MH.
PT Midi Utama Indonesia sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuaidengan surat keputusan Nomor : KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 sejak tanggal02 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semuaGerai/Toko PT Midi Utama Indonesia dilakukan terpusat di KPP PratamaTangerang Timur,2.
PT Midi Utama Indonesia sudah dilakukan pemeriksaan PPN secaranasional (termasuk gerai/toko yang berada diwilayah kerja KPP PratamaSunter untuk tahun pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timur denganpenerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2010 tanggal 20April 2012,3.
Atas semua penyerahan BKP di gerai/toko PT Midi Utama Indonesia yangberada diwilayah kerja KPP Pratama Sunter sudah dipungut PPNnya dandilaporkan di KPP Pratama Tangerang Timur, sehingga apabila dikenakanlagi akan terjadi double pengenaan PPN atas satu objek pajak yang sama;KesimpulanBahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding diatas, menurutpendapat Pemohon Banding penghitungan PPN Masa Pajak Mei 2010 yangseharusnya adalah sebagai berikut :(dalam RpUraian MenurutPemohon Banding Penyerahan
Midi Utama Indonesia, NPWP :02.672.927.7054.027, beralamat di Jalan Sespakes No. 1 RT 002 RW 005,Sunter Jaya, Jakarta, Alamat Korespondensi : Jl. MH.
27 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
MIDI UTAMA INDONESIA;
MIDI UTAMA INDONESIA, tempat kedudukan di JalanRaya Canggu Banjar Anyar Kaja, Kerobokan, Badung, alamatkorespondensi: Jalan M.H.
Midi Utama Indonesia sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuaidengan Surat Keputusan Nomor : KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 sejaktanggal 02 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPNsemua Gerai/Toko PT. Midi Utama Indonesia dilakukan terpusat di KPPPratama Tangerang Timur.2. PT.
Midi Utama Indonesia, NPWP: 02.672.927.7906.001, beralamat di Jl.Raya Canggu Banjar Anyar Kaja Kerobokan Badung, Alamat Korespondensi :Halaman 3 dari 21 halaman. Putusan Nomor 1463/B/PK/PJK/201 7JI. MH.
Putusan Nomor 1463/B/PK/PJK/201 7a)Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali melakukan koreksi DasarPengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaPenyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2010sebesar Rp1.140.639.622,00 karena adanya penyerahanterutang PPN yang dilakukan PT Midi Utama Indonesia cabangBadung Utara yang belum dilaporkan, dimana pada saat itucabang Badung Utara belum mendapatkan ijin pemusatan PPNTempat Pajak Terutang;Faktanya Termohon Peninjauan Kembali (PT Midi UtamaIndonesia)
Midi Utama Indonesia, NPWP:02.672.927.7906.001, beralamat di Jalan Raya Canggu Banjar AnyarKaja Kerobokan Badung, Alamat Korespondensi : Jalan M.H.
27 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
MIDI UTAMA INDONESIA;;
159 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
MIDI UTAMA INDONESIA,
MIDI UTAMA INDONESIA, beralamat di Jalan SespakesNomor 1, RT 002 RW 005, Sunter Jaya, Jakarta, dan beralamatkorespondensi di Jalan M.H.
PT Midi Utama Indonesia sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuaidengan surat keputusan Nomor KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 sejak tanggal02 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semuaGerai/Toko PT Midi Utama Indonesia dilakukan terpusat di KPP PratamaTangerang Timur,2.
PT Midi Utama Indonesia sudah dilakukan pemeriksaan PPN secaranasional (termasuk gerai/toko yang berada diwilayah kerja KPP PratamaSunter untuk tahun pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timur denganpenerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Maret 2010 tanggal 20April 2012,3.
Atas semua penyerahan BKP di gerai/toko PT Midi Utama Indonesia yangberada di wilayah kerja KPP Pratama Sunter sudah dipungut PPNnya dandilaporkan di KPP Pratama Tangerang Timur, sehingga apabila dikenakanlagi akan terjadi double pengenaan PPN atas satu objek pajak yang sama;KesimpulanBahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas,menurut pendapat Pemohon Banding penghitungan PPN Masa Pajak Maret2010 yang seharusnya adalah sebagai berikut:(dalam Rp) MenurutUraian Pemohon Banding
Midi Utama Indonesia, NPWP:Halaman 3 dari 21 halaman. Putusan Nomor 420/B/PK/PJK/201602.672.927.7054.027, beralamat di Jalan Sespakes Nomor 1 RT 002 RW 005,Sunter Jaya, Jakarta, Alamat Korespondensi: Jalan M.H.
19 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
MIDI UTAMA INDONESIA
MIDI UTAMA INDONESIA, NPWP 02.672.927.7054.027,beralamat di Jalan Sespakes No. 1 RT 002 RW 005, Sunter Jaya,Jakarta, diwakili oleh Suantopo Po, selaku Direktur, AlamatKorespondensi : Jl. MH.
Banding yangberada dibawah wilayah kerja KPP Pratama Sunter belum mempunyai ijinpemusatan PPN dan belum mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagaipengusaha kena pajak sehingga atas penyerahan BKP atau JKP terutang PPNdilokasi usaha sesuai dengan UndangUndang No.42 Tahun 2009 Pasal 1aayat 1 huruf f;Menurut Pemohon BandingHalaman 2 dari 19 halaman Putusan Nomor 424 B/PK/PJK/2016 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP dan PPN yangdilakukan oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:1.PT Midi
Utama Indonesia sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuaidengan surat keputusan Nomor : KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 sejak tanggal02 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semuaGerai/Toko PT Midi Utama Indonesia dilakukan terpusat di KPP PratamaTangerang Timur;PT Midi Utama Indonesia sudah dilakukan pemeriksaan PPN secaranasional (termasuk gerai/toko yang berada diwilayah kerja KPP PratamaSunter untuk tahun pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timur denganpenerbitan SKPKB PPN Masa Pajak
Januari s/d Desember 2010 tanggal 20April 2012;Atas semua penyerahan BKP di gerai/toko PT Midi Utama Indonesia yangberada diwilayah kerja KPP Pratama Sunter sudah dipungut PPNnya dandilaporkan di KPP Pratama Tangerang Timur, sehingga apabila dikenakanlagi akan terjadi double pengenaan PPN atas satu objek pajak yang sama;Kesimpulan:Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding diatas, menurutpendapat Pemohon Banding penghitungan PPN Masa Pajak April 2010 yangseharusnya adalah sebagai berikut
Midi Utama Indonesia, NPWP :02.672.927.7054.027, beralamat di Jalan Sespakes No. 1 RT 002 RW 005,Sunter Jaya, Jakarta, Alamat Korespondensi : Jl. MH.
31 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
MIDI UTAMA INDONESIA
MIDI UTAMA INDONESIA, beralamat di Jalan Sespakes Nomor 1RT 002 RW 005, Sunter Jaya, Jakarta, Alamat Korespondensi: JI.
PT Midi Utama Indonesia sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuaidengan surat keputusan Nomor: KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 sejak tanggal02 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semuaGerai/Toko PT Midi Utama Indonesia dilakukan terpusat di KPP PratamaTangerang Timur,Halaman 2 dari 24 halaman. Putusan Nomor 422/B/PK/PJK/20162.
PT Midi Utama Indonesia sudah dilakukan pemeriksaan PPN secaranasional (termasuk gerai/toko yang berada diwilayah kerja KPP PratamaSunter untuk tahun pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timur denganpenerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2010 tanggal 20April 2012,3.
Midi Utama Indonesia, NPWP :02.672.927.7054.027, beralamat di Jalan Sespakes No. 1 RT 002 RW 005,Sunter Jaya, Jakarta, Alamat Korespondensi : Jl. MH.
Putusan Nomor 422/B/PK/PJK/2016 TanggalPenjelasan 8 September 2009Kanwit DJP Banten menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP20/WPJ.08/BD.05/2009 tanggal 8 September 2009 tentang pemusatanTernpat PPN Terutang bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN danPPnBM melalui Media Elektronik (EFiling) bagi PKP PT Midi UtamaIndonesia/NPWP 02.672,927.7416,000 yang beramat di JI.
73 — 8
Menyatakan Terdakwa MIRWANTO ALIAS ANTO BIN MIDI RUSLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Menyimpan yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu " ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 8 (Delapan) Bulan dan denda sebesar Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah),apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan ;3.
PidanaTerdakwa (MIRWANTO ALIAS ANTO BIN MIDI RUSLAN)
No.236/Pid.B/2015/PN.LLG tertanggal 21April 2015 tentang penetapan hari sidang pertama, yaitu hari SENIN tanggal27 April 2015 ;Setelah mendengar keterangan' saksisaksi dan Terdakwa dipersidangan ;Setelah melihat barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;Setelah mendengar Tuntutan Pidana (requisitoir) dari Penuntut Umum,yang pada pokoknya menuntut supya Majelis Hakim Pengadilan NegeriLubuklinggau yang mengadili perkara ini memutus sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa Mirwanto Alias Anto Bin Midi
Menimbang, bahwa terhadap permohonan dari terdakwa tersebut PenuntutUmum telah menanggapi yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada SuratTuntutannya, sedangkan pihak Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaanatau permohonannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di muka persidangan PengadilanNegeri Lubuklinggau karena telah didakwa berdasarkan surat dakwaan PenuntutUmum Nomor: Reg.Perk.PDM104/LLG/Ep.2/04/2015 tertanggal 17 April 2015sebagai berikut:DAKWAAN :Bahwa ia terdakwa Mirwanto Alias Anto Bin Midi
LubuklinggauTimur Kota Lubuklinggau. atau setidaktidaknya pada suatu tempat yangtermasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau. menyimpansecara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu,perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:e Bahwa terdakwa Mirwanto Alias Anto Bin Midi Ruslan pada waktu dantempat sebagaimana telah disebutkan diatas dilakukan penggeledahanoleh saksi Richi Rianto Bin Muhaji Rianto dan Saksi Pebi Imam SaputraBin Armada bersama dengan
sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,bersedia untuk diperiksa didengar keterangannya dan mengerti makidiperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenarnya.Bahwa saksi menerangkan mengerti diperiksa sehubungan dengan saksidan rekanrekannya menangkap terdakwa diduga menyimpan rupiahpalsu atau uang palsu.Bahwa saksi menerangkan pelaku yang diduga akan menjual uang palsutersebut adalah terdakwa Mirwanto alias Anto bin Midi
Menyatakan Terdakwa MIRWANTO ALIAS ANTO BIN MIDI RUSLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TindakPidana "Menyimpan yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu " ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1(Satu) Tahun dan 8 (Delapan) Bulan dan denda sebesar Rp.20.000.000,(Dua puluh juta rupiah),apabila denda tidak dibayarkan maka digantidengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan ;3.
32 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
MIDI UTAMA INDONESIA;;
143 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
MIDI UTAMA INDONESIA
MIDI UTAMA INDONESIA, beralamat di Jalan Raya CangguBanjar Anyar Kaja Kerobokan Badung dan alamat korespondensidi Jalan MH.
Midi Utama Indonesia sudah memiliki tjin pemusatan PPN sesuaidengan surat keputusan Nomor : KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 sejak tanggal02 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semuaHalaman 2 dari 20 halaman. Putusan Nomor 1590/B/PK/PJK/2017Gerai/Toko PT. Midi Utama Indonesia dilaporkan terpusat di KPP PratamaTangerang Tirnur.2. PT.
Midi UtamaIndonesia, NPWP: 02.672.927.7906.001, beralamat di JI. Raya Canggu BanjarAnyar Kaja Kerobokan Badung, Alamat Korespondensi : JI. MH. Thamrin No. 9,Cikokol, Tangerang 15117, Banten, dengan perhitungan sebagai berikut:Halaman 3 dari 20 halaman.
Midi Utama Indonesia cabang Badung Utara yangbelum dilaporkan, dimana pada saat itu cabang Badung Utarabelum mendapatkan ijin pemusatan PPN Tempat PajakTerutang;Faktanya Termohon Peninjauan Kembali (PT. Midi UtamaIndonesia) cabang Badung Utara baru terdaftar sebagai WajibPajak pada KPP Pratama Badung Utara sejak tanggal 29 Maret2010;Sedangkan PT.
Midi Utamacabang Badung Utara telah dilaporkan pada KPP Pratama BadungUtara. Dengan tidak dibuktikannya hal tersebut, maka tidak terbuktibahwa atas penyerahan yang dilakukan oleh PT. Midi UtamaIndonesia Cabang Badung Utara telah dilaporkan sebagaipenyerahan kena pajak oleh PT.