Ditemukan 8126 data
21 — 19
41 — 3
19 — 1
52 — 20
54 — 12
44 — 3
37 — 8
27 — 1
72 — 23
25 — 7
44 — 1
12 — 0
64 — 143
Pimpinan DPRDKabupaten Banyuasin, dengan surat tertanggal 20 September 2016, SuratNomor : 027/SKH2A/IX/2016, isi Pokok surat : Pemberitahuan danPermohonan penundaan Proses PAW atas nama Darul Qutni, SE., surattersebut telah diterima oleh kantor yang bersangkutan Pada Tanggal 20September 2016.
Bahwa Penggugat juga telah memperoleh Surat Keterangan BebasNarkoba dari BIDDOKKES POLDA Sumatera Selatan,sehinggatindakan DPC PD Banyuasin, DPD PD Sumatera Selatan dan DPPPD yang melakukan Pemecatan dan PAW atas diri Penggugat sejak4 Februari 2016 sangat tidak beralasan dan sewenangwenang. 11.
Bukti P 2122 Bukti P 2223 Bukti P 2324 Bukti P 24PD/BA/VV/2016, Perihal PAW Anggota DPRDKabupaten Banyuasin dari Fraksi Partai Demokrat, 10Juni 2016 (fotokopi dari fotokopi); Fotokopi Surat Mahkamah Partai Partai Demokrat,tanggal 16 Juni 2016, No. 78/MP/VV2016, PerihalPenundaan pelaksanaan SK.
DPP No.44/SK/DPP.PD/V/2016 tentang PAW Anggota DPRD KabupatenBanyuasin atas nama Daru Qutni, SE , (fotokopi dariTOtOKO ppl) jeeessse==eennseseee een nseeeeeeeeemenerneemeneenFotokopi Surat Mahkamah Partai PD, tanggal 21 Juni2016, Nomor : 80/MP/2016, Perihal PemberitahuanAdanya Surat Penundaan Pelaksanaan SK.
Sumsel No ;003/A.1/PD/DPD/SS/l/2016, tanggal 5 Februari 2016, Perihalusulan Pemberhentian dan PAW an. Darul Qutni,SE, darianggota Partai Demokrat dan DPRD Kabupaten Banyuasin ; c. Surat DPC Partai Demokrat Kabupaten Banyuasin No; 006/DPCPD/BA/IV2016, Tanggal 04 Februari 2016 Perihal usulanPemberhentian dan PAW an. Darul Qutni,SE, dari anggotaPartai Demokrat dan anggota DPRD Kabupaten Banyuasin ; 4.
45 — 6
22 — 16
81 — 32
DALAM PENUNDAAN :Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan KomisiPemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor: 07/Kpts/KPUProv007/2012tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi PemilihanUmum Kabupaten Kaur atas nama Hendri Dunan, tanggal 10 April 2012, kecualisampai adanya penetapan lain yang sah menurut hukum sampai adanya Putusanyang berkekuatan hukum tetap; II. DALAM EKSEPSI: Menolak seluruh Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi; Ill.
Surat Keputusan Komisi Pemilhan Umum Provinsi Bengkulu Nomor:07/Kpts/KPUProv007/2012 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu(PAW) Anggota Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Kaur atas namaHendri Dunan, tanggal 10 April 2012;Telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 62 Peraturan KPU No. 5 Tahun2008; n anna ee ce ne3. Menyatakan batal kedua objek sengketa berupa:a.
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor:07/Kpts/KPUProv007/2012 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu(PAW) Anggota Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Kaur atas namaHendri Dunan, tanggal 10 April 2012; 4. Memerintah Tergugat untuk mencabut kedua objek sengketa berupa:a. Surat Keputusan Komisi Pemilhan Umum Provinsi Bengkulu Nomor:06/Kpts/KPUProv007/2012 tentang Pemberhentian Anggota KomisiPemilhan Umum Kabupaten Kaur atas nama Arjus Purnama T, tanggal 9April 2012; nab.
Surat Keputusan Komisi Pemilhan Umum Provinsi Bengkulu Nomor:07/Kpts/KPUProv007/2012 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu(PAW) Anggota Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Kaur atas namaHendri Dunan, tanggal 10 April 2012; Halaman 4 dari 9 Halaman Putusan No. 10/B/2013/PTTUNMDN5. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tergugat tentangpencabutan kedua objek sengketa:a.
Surat Keputusan Komisi Pemilhan Umum Provinsi Bengkulu Nomor:07/Kpts/KPUProv007/2012 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu(PAW) Anggota Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Kaur atas namaHendri Dunan, tanggal 10 April 2012; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkaraint sebesar Rp 263.000, (dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah); 7.
Hardianto
Tergugat:
Gubernur Sumatera Barat<br
213 — 146
44 — 10
41 — 8
39 — 10