Ditemukan 4980 data
IWAN EDI
Tergugat:
LATIF
74 — 15
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah) masing-masing separuhnya
di atas;Telan mendengar kedua belah pihak berperkara;Mengingat Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg dan Peraturan MahkamahAgung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sertaketentuan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;Mengadili: Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untukmentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkarasebesar Rp 316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah) masingmasing separuhnya
7 — 0
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 241.000,-(dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
47 — 0
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya yang hingga perdamaian ini dibuat sejumlah Rp 191.000,- (Seratus Sembilan puluh satu ribu rupiah).
25 — 10
Menghukum Para Pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 821.000,- (delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
99 — 33
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, sejumlah Rp.266.000,00,-(dua ratus enampuluh enam ribu rupiah);
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masingmasing separuhnya, sejumlah Rp.266.000,00,(dua ratus enampuluh enamribu rupiah);Demikian putusan ini dijatunkan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2019Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 22 Rabiul Akhir 1441 Hijriah, oleh kamiDra. Hj. Sitti Nurdaliah, M.H sebagai Ketua Majelis, Dra. Hj. Musabbihah, S.H.,M.H dan Drs.
PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Margoyoso Cabang Bangko
Tergugat:
1.Farhan
2.Wartinah
60 — 2
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 891.000,00 (delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesarRp.891.000,00 (delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) masingmasing separuhnya;Demikianlah diputuskan pada hari Kamis tanggal 08 November 2018 olehYOFISTIAN, SH sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Bangko, putusantersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dantanggal itu juga oleh Hakim tersebut dengan dibantu MUHAMMAD ADIR, SHsebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangko dengan dihadiri olehPenggugat