Ditemukan 46466 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Tergugat
Register : 09-01-2024 — Putus : 19-02-2024 — Upload : 19-02-2024
Putusan PA BARABAI Nomor 30/Pdt.G/2024/PA.Brb
Tanggal 19 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
246
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Barabai untuk menyerahkan Akta Cerai Tergugat setelah Tergugat melaksanakan diktum amar nomor 4 (empat).
  • Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp405.000,00 (empat ratus lima ribu rupiah).
Register : 22-04-2024 — Putus : 06-06-2024 — Upload : 06-06-2024
Putusan PA TEMANGGUNG Nomor 367/Pdt.G/2024/PA.Tmg
Tanggal 6 Juni 2024 — Penggugat melawan Tergugat
160
  • gugatan Penggugat;
  • Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Ganesa Putra Bangsa Bin Teguh Supriyanto) terhadapPenggugat (Anisa Galuh Setya Yulistyarini);
  • Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menaati hasil mediasi tertanggal 7 Mei 2024, yang isi kesepakatannya Menghukum Tergugat memberikan kepada Penggugat mutah berupa seperangkat alat sholat (mukena, sajadah dan al-Quran), diberikan paling lambat saat pengambilan akta cerai
    Tergugat;
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp305.000,00 (tigaratus limaribu rupiah).
Register : 28-03-2023 — Putus : 27-04-2023 — Upload : 28-04-2023
Putusan PA NUNUKAN Nomor 106/Pdt.G/2023/PA.Nnk
Tanggal 27 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
3917
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (AZMANSYAH BIN ABDUL RAHMAN) terhadap Penggugat (RAHIMAH BINTI YUSUF);
    3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
    4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Nunukan untuk menyerahkan Akta Cerai Tergugat setelah Tergugat menyerahkan
Register : 28-02-2024 — Putus : 27-03-2024 — Upload : 23-04-2024
Putusan PA KUNINGAN Nomor 491/Pdt.G/2024/PA.Kng
Tanggal 27 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat
179
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kuningan untuk tidak memberikan akta cerai Tergugat, sebelum Tergugat memenuhi hak-hak Penggugat sebagi tersebut pada amar angka 3 diatas;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 204.000,00 (dua ratus empat ribu rupiah);