Ditemukan 8614 data
89 — 32
-------------------------------------------MENGADILI:---------------------------------------Dalam Penundaan;--------------------------------------------------------------------------- Menolak permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa;------Dalam Eksepsi;------------------------------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Kadaluarsa;-------------Dalam Pokok Sengketa:-------------------------------------------------------------------
ARYAWAN ESA PUTRA S.Pd.
Tergugat:
BUPATI SIDOARJO.
90 — 27
MENGADILI
- DALAM EKSEPSI; --------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat telah lewat waktu/kadaluarsa; -----------------------------------------------------------------------------------
- DALAM POKOK SENGKETA; ----------------------------------------------------------------------
- Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya ; ------------------------
berpendapat lain, mohon putusan yangseadiladilnya ( Ex Aequo Et Bono ). 0n0nn nn nn nn nc nn nn cnnncnconeeMenimbang, bahwa Tergugat dipersidangantelah menyampaikan Jawabantertanggal 30 Oktober 2018 yang mengemukakan halhal sebagai berikut: 1.DALAM EKSEPS : 2222no nnn nnnnn ence cenceBahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil Penggugatdalam gugatannya baik didalam Posita maupun Petitum dan menolak seluruhtuntutannya kecuali untuk halhal yang diakui secara tegas ;Bahwa Gugatan Penggugat adalah kadaluarsa
Tgl 1 September Sd 24 September 2018 : 24 HariJUMLAH TOTAL 92 Haribahwa oleh karena itu gugatan tersebut sudah kadaluarsa, mohon kiranyaYang Mulia Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat dinyatakankadaluarsa dan tidak perlu memeriksa pokok perkara; Bahwa terhadap fakta hukum yang demikian mohon kepada Yang Mulia MajelisHakim yang memeriksa perkara ini agar kiranya gugatan Para Penggugatdinyatakan Kadaluarsa dan dinyatakan Tidak Dapat Diterima . Il. DALAM POKOK PERKARA1.
- DALAM EKSEPSI; --------------------------------------------------------------------------------------
302 — 150
Menyatakan gugatan Para Penggugat kadaluarsa;2. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;3. Membebankan biaya perkara pada Para Penggugat sebesar Rp 697.000,00 (Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah);
serikat pekerja, yang nota benetentunya tahu akan batasan untuk mengajukan gugatan pemutusan hubungankerja;Halaman 53 dari 56 halaman, Putusan No 199/Pat.SUSPHI/2018/PN.BdgMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebutdiatas, oleh karena gugatan Para Penggugat diajukan setelah lebih dari dua tahunbahkan ada yang lebih dari tiga tahun sejak berakhirnya PKWT, Majelis Hakimberpendapat berdasarkan Pasal 82 Undang undang no. 2 tahun 2004 tentangPPHI, maka gugatan Para Penggugattelah kadaluarsa
;Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi Tergugat tentang gugatanPara Penggugat daluwarsa (Exceptio Temporis), Majelis hakim berpendapatadalah beralasan hukum dan sudah sepatutnya dikabulkan;DALAM POKOK PERKARA;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat tentang gugatan ParaPenggugat daluwarsa (Exceptio Temporis) dikabulkan, maka menurut MajelisHakim gugatan dalam pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan lagi,sehingga oleh karenanya gugatan Para Penggugat dinyatakan kadaluarsa dangugatan
M. ARIEF UBAIDILLAH, SH
Terdakwa:
HANGGA LESMANA Bin SYARIF OEMAR
98 — 7
-
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
-
Menetapkan agar Terdakwa terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 240 (dua ratus empat puluh) saset kopi TORA CAFE CARAMELOVE yang sudah dirubah tanggal kadaluarsanya;
- 9.050 (sembilan ribu lima puluh) saset kopi TORA CAFE CARAMELOVE kadaluarsa;
>5.730 (lima ribu tujuh ratus tiga puluh) saset kopi TORA CAFE VOLCANO CHOCOMELTkadaluarsa;
- 2.750 (dua ribu tujuh ratus lima puluh ) saset kopi TORA SUSU kadaluarsa;
- 745 (tujuh ratus empat puluh lima) saset kopi TORA BIKA CAPPUCCINO kadaluarsa;
- 480 ( empat ratus delapan puluh) saset kopi TORA MOKA kadaluarsa;
- 1 (satu) buah stempel tanggal merk Joyko ;
- 1 (satu) buah bak stempel merk Joyko;
- 1 (satu) buah tinta permanen merk Snowman;
INDAH SULISTIO SAPTO KARINI, SH.
Terdakwa:
EDWAR MARTINUS Als EDO Bin alm HASAN BASRI
94 — 18
Perkara : PDM-079/Depok/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021 batal demi hukum karena kadaluarsa;
- Memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada jaksa penuntut umum;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
314 — 259
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang gugatan Penggugat telah lewat tenggang waktu/kadaluarsa;----------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------------------2.
110 — 45
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI : --------------------------------------------------------- Menerima eksepsi Tergugat, Para Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 tentang Gugatan Para Penggugat telah Kadaluarsa;-----DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;--------------------2.
GUGATAN PARA PENGGUGAT TELAH KADALUARSA; 2. GUGATAN PARA PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL); 3.
bahwa oleh karena bagian eksepsi dari suatu perkaramerupakan suatu rangkaian dalam hukum acara yang bersifat mengatur, makaterhadap eksepsieksepsi tersebut akan dipertimbangkan terlebih dahulu,dan terhadap materi eksepsi tersebut, Pengadilan akan mempert imbangkansatu persatu, dengan catatan apabila eksepsi tersebut diterima olehPengadilan, maka eksepsi lainnya tidak akan dipertimbangkan lagi, begitu juga pokok perkaranya;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi angka 1 tentang Gugatan ParaPengeugat telah Kadaluarsa
, Pengadilan akan mempertimbangkannya sebagaiberikut : Menimbang, bahwa dalildalil yang diuraikan oleh Tergugat, ParaTergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 tentang Gugatan Para Penggugat telah kadaluarsa adalah : bahwa sertipikat hak milik nomor : 542 / Semolowaru atas nama AbdulFatah telah terbit tahun 1984 yang merupakan sertipikat induk dariSertipikat Hak Milik Nomor : 3521, 3523 dan 3524 masingmasing atasnama Kaleb Prayudi Antonius dkk (Tergugat II Intervensi 1 dan 2) yangperalihannya
keputusan tersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat telah mengetahuiterbitnya Obyekobyek sengketa pada sekitar tahun 2012 atau tahun 20135,sedangkan gugatan Para Penggugat diajukan ke Pengadilan Tata UsahaNegara adalah 17 Nopember 2015, maka pengajuan gugatan Pengeugat kePengadilan Tata Usaha Negara Surabaya telah melewati tenggang waktu 90hari (wewenang dibatasi oleh waktu), dan oleh karenanya maka eksepsiTergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan 2 tentang gugatan Para penggugattelah kadaluarsa
yangrelevan saja yang akan dipertimbangkan dalam putusan ini, sedangkanbuktibukti yang tidak relevan tetap dilampirkan dan menjadi satu kesatuan dengan berkas perkara;Mengingat, Undangundang Nomor : 5 Tahun 1986 jo UndangundangNomor : 9 Tahun 2004 jo Undangundang Nomor : 51 Tahun 2009 tentangPeradilan Tata Usaha Negara serta peraturan lain yang berkaitan;MENGADILIDALAM EKSEPSIT : Menerima eksepsi Tergugat, Para Tergugat II Intervensi 1 dan TergugatII Intervensi 2 tentang Gugatan Para Pengegugat telah Kadaluarsa
89 — 12
MENGADILITENTANG EKSEPSI- MENGABULKAN EKSEPSI PARA TERGUGAT SEBAGIAN MENGENAI EKSEPSI KADALUARSATENTANG POKOK PERKARA- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMADALAM REKONPENSI- MENYATAKAN GUGATAN REKONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMADALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT d.k/PARA TERGUGAT d.r UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA INI SEBESAR RP. 1.411.000,- (SATU JUTA EMPAT RATUS SEBELAS RIBU RUPIAH)
Gugatan Kadaluarsa :1. Bahwa dalam gugatannya Penggugat mendalilkan objek tanah dengan batasdan ukuran tersebut pada, dalil point 1 (satu) jo Point 2 (dua)dimiliki/dipunyainya berdasarkan warisan ibu kandung Penggugat(almh. Chadidjah) yang perolehannya berdasarkan surat sewa tanahpelabuhan Grant Haven Van Belawan No. 327/TWG tanggal 16 Juni 1936;2.
Bahwa berdasarkan hal diatas, maka secara hokum gugatan Penggugattelah kadaluarsa berdasarkan ketentuan pasal 1950 jo pasal 1967KUH Perdata, jo Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 10Januari 1956 Nomor 210 K/Sip/1055;Bahwa oleh karena gugatan telah kadaluarsa, kiranya cukup alasan bagiTergugat meminta kepada Majelis Hakim agar menyatakan gugatanPenggugat telah kadaluarsa serta menyatakan gugatan Penggugat tidak dapatditerima karena kadaluarsa atau setidaknya, dinyatakan tidak dapat diterima:b.
NY. HARTATI TANIARTO
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA TANGERANG SELATAN
256 — 139
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
- Menerima Eksepsi Tergugat Tentang Gugatan Penggugat Kadaluarsa;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;
- Menghukum Penggugat Untuk Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp. 3.646.000,- (tiga juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Gugatan Penggugat Kadaluarsa;Bahwa pengajuan surat gugatan objek sengketa oleh Penggugat telahmelampaui batas jangka waktu yang telah ditentukan oleh UndangUndang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UndangUndangPerdailan Tata Usaha Negara;Menimbang, bahwa atas Eksepsieksepsi yang telah diajukan olehTergugat tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan memberikan pertimbanganhukum sebagai berikut:Menimbang, bahwa dalam pertimbangan ini Majelis Hakim akan terlebihdahulu memberikan pertimbangan terkait eksepsi
yang berkaitan denganGugatan Penggugat Kadaluarsa dimana hal tersebut merupakan salah satusyarat formal gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagai berikut;Halaman 27 dari 31 halaman Putusan Nomor: 39/G/2020/PTUN.SRGMenimbang, bahwa berdasarkan jawabjinawab, dan seluruh alat buktisurat para pihak maka terdapat faktafakta hukum yang terungkap dlpersidangan yaitu: Bahwa tanggal 31 Januari 2020, Tergugat telah menerbitkan suratnomor: HP.02.01/7236.07/I/2020 perihal Pendaftaran Tanah dan/atauPeningkatan
Penggugat paling lama mengajukan gugatan di PengadilanTata Usaha Negara Serang pada bulan Juni 2020, sedangkan faktanyaPenggugat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang padatanggal 22 Juli 2020;Menimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian pertimbangan hukumtersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugattelah lewat waktu sebagaimana yang telah ditentukan oleh Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986, sehingga terhadap eksepsi Tergugat tentangGugatan Penggugat Kadaluarsa
ELIS MUSTIKA, SH
Terdakwa:
M. NOVRIYANTO bin SUPARMAN
29 — 5
merk Vivo V7 Plus warna Gold, Imei : 866071030968293, Imei 2 : 866071030968287;
- 2(dua) lembar keetas rekapan jumlah kartu perdana dan voucer kuota internet yang tersedia di Counter Fiqa Cell;
- 3 (tiga) buah gembok dalam kondisi rusak;
- 1 (satu) buah HP merk Vivo V7 Plus warna Gold;
- 1 (satu) buah TV LED 32 Inch merk Sharp;
- Accessories HP berupa 13 tempered glass dan 1(satu) buah kabel data;
- 20 (dua puluh) kartu perdana indosat dalam kondisi kadaluarsa
;
- 24 (dua puluh empat) kartu perdana Telkomsel dalam kondisi kadaluarsa;
- 14 (empat belas) kartu perdana Axis dalam kondisi kadaluarsa;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna merah hitam tanpa plat TNKB;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00- ( dua ribu rupiah).
.,2(dua) lembar keetas rekapan jumlah kartu perdanadan voucer kuota internet yang tersedia di Counter Figqa Cell,3(tiga) buahgembok dalam kondisi rusak, 1(Satu) buah HP merk Vivo V7 Plus warnaGold, 1(satu) buah TV LED 32 Inch merk Sharp, Accessories HP berupa13 tempered glass dan i(satu) buah kabel data, 20(dua puluh) kartuperdana indosat dalam kondisi kadaluarsa, 24 (dua puluh empat) kartuperdana Telkomsel dalam kondisi kadaluarsa, 14 (empat belas) kartuperdana Axis dalam kondisi kadaluarsa, 1(satu
,,24(dua puluh empat) kartu perdana telkomsel dalam kondisi kadaluarsa,14(empat belas) kartu perdana Axis dalam kondisi kadaluarsa, serta 1(Satu) unitTV LED warna nhitam ukuran 32 Inch merk Sharp diminta oleh TOMI untukditinggal dirumah Terdakwa.
,24 (dua puluh empat) kartu perdana telkomsel dalam kondisi kadaluarsa, 14(empat belas) kartu perdana Axis dalam kondisi kadaluarsa, serta 1 (satu)unit TV LED warna hitam ukuran 32 Inch merk Sharp ditinggal dirumahTerdakwa.
,24 (dua puluh empat) kartu perdana telkomsel dalam kondisi kadaluarsa, 14(empat belas) kartu perdana Axis dalam kondisi kadaluarsa, serta 1 (Satu)Halaman 13 dari 24 Putusan Nomor 806/Pid.B/2020/PN Tjkunit TV LED warna hitam ukuran 32 Inch merk Sharp ditinggal dirumahTerdakwa.
, 24 (dua puluhempat) kartu perdana telkomsel dalam kondisi kadaluarsa, 14 (empat belas)kartu perdana Axis dalam kondisi kadaluarsa, serta 1 (Satu) unit TV LED warnahitam ukuran 32 Inch merk Sharp ditinggal dirumah Terdakwa.
Dipergunakan dalam Perkara Tomi Darma Yuda;
M U I N A H, DKK.
Tergugat:
PT, Panjunan di Kota Cirebon
449 — 239
MENGADILI
DALAM EKSEPSI;
- Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang gugatan Para Penggugat daluwarsa (Exceptio Temporis);
DALAM POKOK PERKARA;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat kadaluarsa;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara pada Negara;
baru diajukan setelah lebih dari tigatahun sejak diputus hubungan kerja dengan alasan mengundurkan diri;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebutdiatas, oleh karena gugatan Para Penggugat diajukan setelah lebih dari tiga tahunsejak diputus hubungan kerja dengan alasan mengundurkan diri, Majelis Hakimberpendapat berdasarkan Pasal 82 Undang undang no. 2 tahun 2004 tentangPPHI jo Pasal 171 Undang undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,maka gugatan Para Penggugat telah kadaluarsa
Menyatakan gugatan Para Penggugat kadaluarsa;2. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;3. Membebankan biaya perkara pada Negara;Demikian diputuskan didalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas AKhusus pada hari Rabu, tanggal 1 Juli 2020 dengan Majelis Hakim : H.
YENI DEWI.S
Terdakwa:
SALAMUN alias SALIMUN
3 — 2
Menyatakan hak menuntut terhadap Terdakwa Salamun Als Salimun gugur karena kadaluarsa;
2. Menyatakan Surat Pelimpahan Perkara Penyidik Polda Sumatera Utara Nomor: B/16/I/2018/Direskrimun, tanggal 8 Januari 2018, tidak dapat diterima;
3. Membebankan seluruhnya biaya dalam perkara ini kepada Negara;
173 — 14
MENGADILI: DALAM ESKEPSIMenyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima ;DALAM POKOK PERKARAMenolak seluruhnya Tuntutan Penggugat ; Menyatakan hukum Gugatan Penggugat Kadaluarsa; Menyatakan hukum Tergugat tidak melanggar Undang Undang Nomor.13 Tahun 2003 tentang KetenagakerjaanMenetapkan biaya perkara yang timbul dari perkara sebesar Rp. 410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah), dan dibebankan kepada Negara.
Marji Soleh
Tergugat:
Bupati Karawang
Intervensi:
ALEK SUKARDI
169 — 59
MENGADILI
DALAM EKSEPSI :
- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai gugatan Penggugat telah lewat waktu/kadaluarsa;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijk Verklaard );---------------------------------
- Menghukum Penggugat untuk
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo,atau mohon Putusan yang seadiladilnya (ex aquo et bono); Halaman 21 dari 62 Putusan Nomor: 52/G/2019/PTUN.BDGMenimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telahmengajukan Jawabannya tertanggal 17 Juli 2019 sebagaimana yang disampaikanpada persidangan tanggal 17 Juli 2019, yang pada pokoknya mendalilkan sebagaiberikut; Dalam Eksepsi Gugatan Penggugat Telah Lewat Waktu (Kadaluarsa);1.
Negaratertanggal 22 Mei 2019, maka apabila dihitung dari sejak Penggugatmengetahui dan menerima objek sengketa sampai dengan Penggugatmengajukan gugatan adalah 157 hari, sedangkan berdasarkan ketentuanPasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata UsahaNegara Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluhhari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badanatau Pejabat Tata Usaha Negara dengan demikian maka gugatan Penggugattelah lewat waktu (kadaluarsa
yang timbul dalamperkara ini.; Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yangmemeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, kami mohon putusanyang seadiladilnya ( Ex Aquo et Bono );Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat II Intervensitelah mengajukan Jawabannya tertanggal 17 Juli 2019 sebagaimana yangdisampaikan pada persidangan tanggal 17 Juli 2019, yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut;Dalam Eksepsi : Gugatan Penggugat Telah Lewat Waktu (Kadaluarsa
,MM. yang telah menerangkan di bawah sumpah sebagaimana diuraikanberita acara persidangan dan telah dimuat secara lengkap dalam duduk sengketadi atas; Halaman 51 dari 62 Putusan Nomor: 52/G/2019/PTUN.BDGMenimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim sebelum mempertimbangkanPokok Perkara terlebih dahulu akan mempertimbangkan terhadap eksepsi yangdiajukan Tergugat dan Tergugat II Intervensi adalah sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Gugatan Penggugat Telah Lewat Waktu (Kadaluarsa); Bahwa di dalam gugatan, Penggugat
291 — 130
MENGADI L I :DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang gugatan penggugat kadaluarsa; DALAM POKOK PERRKARA:Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara saat ini ditaksir Rp.316.000,-(tiga ratus enam belas ribu rupiah); DALAM REKONVENSI:Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi terhadap Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak dapat diterima.; Menghukum Penggugat Rekonvensi /Tergugat Konvensi
;Menimbang bahwa karena kapal tersebut kandas sehingga kapalnya tidakHalaman 35, Putusan No. 418/Pdt.G/2013/Pn.Jkt.Pst.tiba di tempat,ditempat penumpang penumpang harus diturunkan atau barangbarang harus diserahkan,dihitung setahun setelah permulaan pengangkutannyamaka kadaluarsa penuntutan terhadap pengangkut di hitung setahun setelahpermulaan pengangkutannya.; Menimbang bahwa dalam dalil gugatan Penggugat disebutkan Padatanggal 6 Agustus 2012 kapal berangkat dari Pelabuhan Muat Tanjung Perak,Surabaya
Pn.Jkt.Pst.Rekonvensi/ Tergugat Konvensi tidak beralasan hukum sehingga harus dinyatakantidak dapat diterima.; Menimbang bahwa karena gugatan Penggugat Rekonvensi dinyatakantidak dapat diterima sedangkan dalam perkara rekonvensi tidak ada biaya perkaramaka Penggugat Rekonvensi dihukum untuk membayar biaya perkara ini sebesarNIHIL; Mengingat peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan perkaraini.; MENGADIL I:DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI:Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang gugatan penggugat kadaluarsa
85 — 176
DALAM EKSEPSI; - Menerima Eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 mengenai gugatan Para Penggugat telah lewat waktu (Kadaluarsa); II. DALAM POKOK PERKARA; 1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard); 2. Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp. 335.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah);
yang diajukan Para Penggugat atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan tidak dapat diterima karena materi gugatan ParaPenggugat menguraikan halhal yang berkenaan dengan hakkepemilikan dari tanah, yang telah diterbitkan Surat Keputusan PejabatTata Usaha Negara oleh Tergugat, yang bukan merupakan ruanglingkup dari kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (vide Pasal77 UndangUndang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua AtasUndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara); Gugatan Kadaluarsa
Bahwa Tergugat II Intervensi 1 menolak seluruh dalildalil yangdikemukakan oleh Penggugat, terkecuali apa yang secara tegastegas diakuikebenarannya oleh Tergugat II Intervensi 1; GUGATAN PENGGUGAT TELAH KADALUARSA,; 2. Para Penggugat dalam posita 5 menyatakan baru mengetahui keberadaanobyek sengketa pada tanggal 15 Desember 2011, saat adanya suratAanmaning dari Pengadilan Negeri Tangerang;3. Bahwa dalil Para Penggugat diatas adalah dalil yang tidak benar, hal initerbukti dari : a.
Oleh karenanya mengenai eksepsi kewenanganabsolut ini Tergugat II Intervensi 2 mengajukan permohonan agarHalaman 45 dari 79 halaman Putusan Nomor : 04/G/2011/PTUNSRG.46II.46dengan dalildalil sebagai berikut :diperkenankan kiranya Majelis Hakim dapat memutuskan denganPutusan Sela terlebih dahulu bahwa Pengadilan Tata Usaha NegaraTidak Berwenang Memeriksa dan Mengadili perkara yang diajukanoleh Para Penggugat; GUGATAN PENGGUGAT TELAH LEWAT WAKTU (KADALUARSA), Bahwa, fakta yang sebenarnya, setidaknya
DALAM POKOK PERKARA; Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat adalah sebagaimana terurai tersebut diatas;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 danTergugat II Intervensi 2 tentang gugatan Para Penggugat melewati tenggangwaktu mengajukan gugatan (Kadaluarsa) terbukti dan beralasan hukum sertadinyatakan diterima, maka Pengadilan tidak perlu mempertimbangkan mengenaipokok perkaranya lagi dan gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidakditerima (Niet
UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan peraturan perundangundanganlainnya yang berkaitan dengan perkara ini; MENGADILI:I DALAM EKSEPSI; Menerima Eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat IIIntervensi 2 mengenai gugatan Para Penggugat telah lewat waktu (Kadaluarsa);II DALAM POKOK PERKARA; 1 Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard);2 Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara yang
AZMAN
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU
143 — 46
DALAM EKSEPSI:
- Menerima Eksepsi Tergugat Tentang Tegang Waktu mengajukan Gugatan/Kadaluarsa;
II. DALAM POKOK SENGKETA:
- Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 269.500,00 (Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah)
DALAM EKSEPSI : Menerima Eksepsi Tergugat Tentang Tenggang Waktu MengajukanGugatan / Kadaluarsa ;ll.
RUDIANTO NABABAN
Tergugat:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Sumatera Utara
189 — 84
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kadaluarsa;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 293.200,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah);
Eksepsi Gugatan Penggugat Kadaluarsa;3.
Pasal 77 UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka EksepsiHalaman 43 Putusan Perkara Nomor : 14/G/2021/PTUNMDNTergugat tersebut merupakan Eksepsi lain, namun oleh karena untukmempertimbangkan eksepsi tersebut harus didukung dengan alatalat buktisehingga terhadap eksepsi tersebut akan diputus bersamasama dengan pokoksengketanya, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara bersamasama dengan pertimbangan hukum sebagai berikut :Eksepsi mengenai Gugatan Penggugat Kadaluarsa
;Menimbang, bahwa terhadap dalil eksepsi Tergugat mengenai GugatanPenggugat Kadaluarsa, dengan pertimbangan hukum sebagai berikut;Menimbang, bahwa untuk menghitung tenggang waktu mengajukangugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara diatur dalam Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yangberbunyi:Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu Sembilan puluhhari sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan Badan atauPejabat Tata Usaha Negara;Penjelasan Pasal
Atasan Tergugat (KAPOLRI) 10 (Sepuluh) harikerja setelah tanggal 18 November 2020 sebagaimana diatur dalam Pasal 78ayat (1) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang AdministrasiPemerintahan,;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat didalam menempuh UpayaAdministratif berupa Banding telah lewat waktu sebagaimana ditentukan dalamPasal 78 ayat (1) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang AdministrasiPemerintahan, maka Majelis Hakim berkesimpulan Gugatan yang diajukan olehPenggugat telah lewat waktu (Kadaluarsa
) sebagaimana dimaksud Pasal 55UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara,sehingga eksepsi Tergugat mengenai Gugatan Penggugat Kadaluarsa haruslahdinyatakan diterima;Halaman 48 Putusan Perkara Nomor : 14/G/2021/PTUNMDNDALAM POKOK PERKARA;Menimbang, bahwa dengan diterimanya eksepsi Tergugat mengenalGugatan Penggugat Kadaluarsa, maka Majelis Hakim tidak perlu lagimempertimbangkan eksepsi Tergugat lainnya dan pokok perkara dalamsengketa ini, oleh karena itu gugatan Penggugat
80 — 35
------------------------------------- M E N G A D I L I : ---------------------------------------DALAM EKSEPSI : ---------------------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Para Tergugat II Intervensi 2 tentang Gugatan Penggugat Kadaluarsa; ---------------------------------DALAM POKOK SENGKETA : ----------------------------------------------------------- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------------
56 — 26
--------------------------------------- M E N G A D I L I : ----------------------------------------DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang gugatan lewat waktu atau kadaluarsa;--------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :----------------------------------------------------------------------1.