Ditemukan 11109 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-10-2019 — Upload : 23-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3557/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 14 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT INDORAMA POLYPET INDONESIA
17054 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3557/B/PK/Pjk/2020perkara a quo yaitu gugatan atas Surat Tagihan Pajak (STP) berdasarkanPasal 36 ayat (1) huruf c tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo
    Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupagugatan atas Surat Tagihan Pajak (STP) berdasarkan Pasal 36 ayat (1)huruf c yang telah dipertimbangkan berdasarkan buktibukti, fakta danpenerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar.
    putusana quo karena penerbitan keputusan Tergugat sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dilakukan berdasarkan kKewenangan hukum yangsecara terukur (rechtmatigheid van bestuur dan preasumption iustae causa)dalam rangka penyelenggaraan Asasasas Umum Pemerintahan yang Baik(AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan karenaincasu Faktur Pajak aquo yang diterbitkan oleh Penggugat sekarangTermohon Peninjauan Kembali telah diperiksa Majelis Hakim sudah tepatdan benar, sehingga perhitungan STP
Putus : 06-08-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2794/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 6 Agustus 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PANASONIC MANUFACTURING INDONESIA
11840 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Wajib Pajak;Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukanSurat Tanggapan pada tanggal 31 Desember 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT010122.99/2018/PP/M.IIA Tahun 2019, tanggal 17 September 2019, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat atas Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP00784/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 25 Oktober2018, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak(STP
    Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP00784/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 25 Oktober 2018,tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat TagihanPajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa karenaPermohonan Wajib Pajak Masa Pajak April 2014 Nomor00029/107/14/092/17 tanggal 17 November 2017, atas nama PTPanasonic Manufacturing Indonesia, NPWP 01.000.604.7092.000, beralamat di Jalan Raya Bogor km. 29, Pekayon, PasarRebo, Jakarta Timur 13710 adalah telah sesuai dengan
    Menyatakan bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa karena Permohonan WajibPajak Masa Pajak April 2014 Nomor 00029/107/14/092/17 tanggal17 November 2017, atas nama PT Panasonic ManufacturingIndonesia, NPWP 01.000.604.7092.000, beralamat di Jalan RayaBogor km. 29, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur 13710, adalahtelah sesual dengan ketentuan peraturan perundangundanganHalaman 3 dari 7 halaman.
    benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadapKeputusan Tergugat Nomor KEP00784/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 25Oktober 2018, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas SuratTagihan Pajak (STP
    Bahwa karenanya yangmenjadi obyek sengketa berupa gugatan atas Surat Tagihan Pajak (STP)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang telah dipertimbangkanberdasarkan buktibukti, fakta dan penerapan hukum serta diputusdengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepatdan benar.
Putus : 02-12-2019 — Upload : 21-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4266 B/PK/PJK/2019
Tanggal 2 Desember 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PACIFIC INDOPALM INDUSTRIES
6542 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut004642.99/2018/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 10 Desember 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:Penggugat memohon agar STP
    dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor : KEP005/76/NKEB/WPJ.02/2018 tanggal 8 Mei 2018 tentangPembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C KarenaPermohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon PeninjauanKembali (semula Penggugat) terhadap Keputusan Pemohon PeninjauanKembali (Semula Tergugat) Nomor : KEP00576/NKEB/ WPJ.02/2018tanggal 8 Mei 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak BerdasarkanPasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas SuratTagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa MasaHalaman 4 dari 7 halaman.
Putus : 28-02-2023 — Upload : 03-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 381 B/PK/PJK/2023
Tanggal 28 Februari 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT MAKASSAR ENERGI POWERINDO
1110 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 29-10-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3910/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SOJITZ INDONESIA
3918 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor KEP01225/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 20 April 2017 tentangPengurangan Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karenapermohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP
    Putusan Nomor 3910/B/PK/Pjk/2019Termohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) NomorKEP01225/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 20 April 2017 tentangPengurangan Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf ckarena permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2014 Nomor00511/107/14/059/15 tanggal 5 Oktober 2015 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti
Putus : 20-02-2023 — Upload : 29-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 169 B/PK/PJK/2023
Tanggal 20 Februari 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT BUKIT ASAM, TBK
2315 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 10-06-2009 — Upload : 29-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 141B/PK/PJK/2004
Tanggal 10 Juni 2009 — PT. SARPUTRA ADITYA ANGKASA ABADI ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK
56110 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 15-12-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5273 B/PK/PJK/2022
Tanggal 15 Desember 2022 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT MAKASSAR ENERGI POWERINDO
225 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 09-03-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 529/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 9 Maret 2020 — PT RAJAWALI CITRAMASS vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
7240 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa karenanya yangmenjadi obyek sengketa berupa gugatan atas Atas Surat Tagihan Pajak(STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2015yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti danpenerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankanoleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu penerbitanKeputusan Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali telahdilakukan secara terukur dan sesuai dengan ketentuan perUndangUndangan yang berlaku dan olehkarenanya
Putus : 28-02-2023 — Upload : 04-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 900 B/PK/PJK/2023
Tanggal 28 Februari 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT BERCA SCHINDLER LIFTS
2913 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 28-03-2023 — Upload : 04-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 588 B/PK/PJK/2023
Tanggal 28 Maret 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SINGAMAS RAJANIAGA
408 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 02-03-2023 — Upload : 03-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 392 B/PK/PJK/2023
Tanggal 2 Maret 2023 — PDAM TIRTANADI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
146 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 23-04-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 84/B/PK/PJK/2012
Tanggal 23 April 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. BUMI LAKSAMANA JAYA
298127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentang Materi Sengketa Gugatan atas Penghitungan Sanksi Administrasidalam Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Pasal 19 ayat (1)UndangUundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan TataCara Perpajakan s.t.d.d.
    Pajak Bunga Penagihan Masa Pajak Desember 2003 Nomor00006/109/03/218/09 tanggal 18 Maret 2009 Melebihi Kewenangansehingga bertentangan dengan Pasal 31 ayat (3) UndangUndang PengadilanPajak;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatandengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada halaman 12Alinea ke3 yangmenyatakan:Bahwa hasil penghitungan kembali yang dilakukan Majelis adalahsama dengan penghitungan yang dilakukan oleh Penggugat sehinggaMajelis berpendapat STP
    bunga penagihan Masa Pajak Desember 2003,dimana hal tersebut bukan merupakan kewenangan dari MajelisHakim untuk melakukan penghitunganatas nilai sanksi administrasi STP bunga penagihan tersebut;Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf aUndangUndang KUP juncto Pasal 1 ayat (1) KMKS42/12KMK.04/2000 di atas, jelas diketahui bahwa kewenangan untukmemberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasiadalah wewenang dari Direktur Jenderal Pajak;6.7.
    Tentang Materi Sengketa Gugatan atas Penghitungan Sanksi Administrasidalam Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Pasal 19 ayat (1)UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan TataCara Perpajakan s.t.d.d.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan MasaPajak Desember 2003 Nomor 00006/109/03/218/09 tanggal 18Maret 2009 dengan jumlah yang masih harusdibayar sebesar Rp 1.031.506.148,00;167.2.7.3.Bahwa STP Bunga Penagihan tersebut diterbitkan ataspembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPNNomor 00039/207/03/212/05 tanggal 23 Maret 2005 denganjumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.265.167.995,00 yang dilunasi melewati
Putus : 27-11-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 654/B/PK/PJK/2014
Tanggal 27 Nopember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. LEO INVESTMENTS, Tbk.
2900 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 23-04-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 70/B/PK/PJK/2012
Tanggal 23 April 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BUMI LAKSAMANA JAYA
20617 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bunga penagihanMasa Pajak Desember 2003, dimana hal tersebut bukan merupakankewenangan dari Majelis Hakim untuk melakukan penghitungan atasnilai sanksi administrasi STP bunga penagihan tersebut;Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UndangUndang KUP juncto Pasal 1 ayat (1) KMK542/ KMK.04/2000 di atas,jelas diketahui bahwa kewenangan untuk memberikan penguranganatau penghapusan sanksi administrasi adalah wewenang dari DirekturJenderal Pajak;Halaman 9 dari 20 halaman Putusan Nomor
    Tentang Materi Sengketa Gugatan atas Penghitungan sanksi administrasi dalamSurat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Pasal 19 ayat (1) UndangUndangNomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakans.t.d.d. UndangUndang Nomor 16 Tahun 2000 sebesar Rp. 15.990.211,00.1.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menerbitkanSurat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Masa Pajak Desember2003 Nomor: 00001/109/03/218/09 tanggal 18 Maret 2009 denganJumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp. 15.990.211,00;7.2.
    Bahwa STP Bunga Penagihan tersebut diterbitkan atas pembayaranSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (GKPKB) PPN Nomor: 00001/277/03/212/05 tanggal 23 Maret 2005 dengan jumlah pajak yang masihharus dibayar sebesar Rp.134.982.298,00,00 yang dilunasi melewatijatuh tempo pelunasan seharusnya, yaitu tanggal 22 April 2005;7.3.
    Bahwa atas STP Bunga Penagihan Nomor 00001/109/03/218/09tanggal 18 Maret 2009 Termohon Peninjauan Kembali (semulaPenggugat) mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi AdministrasiBunga Penagihan dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)telah memberikan keputusannya dengan KEP392/WPJ.02/BD.0602/2009 tanggal 30 November 2009, yang pada intinyamenolak permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPenggugat);7.5.
Putus : 23-04-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 73/B/PK/PJK/2012
Tanggal 23 April 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BUMI LAKSAMANA JAYA
22463 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatandengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada halaman12 yang menyatakan :"Bahwa hasil penghitungan kembali yang dilakukan Majelis adalah samadengan penghitungan yang dilakukan oleh Penggugat sehingga Majelisberpendapat STP sanksi administrasi bunga penagihan yang seharusnyaadalah Rp.219.409,00 sehingga Majelis berkesimpulan penghitungan sanksiadministrasi bunga penagihan yang dilakukan Terbanding sebesarRp.189.570,00
    bunga penagihan, dimana hal tersebut bukanmerupakan kewenangan dari Majelis Hakim untuk melakukanpenghitungan atas nilai sanksi administrasi STP bunga penagihantersebut;Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UndangUndang KUP di atas, jelas diketahui bahwa kewenangan untukmemberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi adalahwewenang dari Direktur Jenderal Pajak;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) UndangUndangPengadilan Pajak, kekuasaan Pengadilan Pajak atas
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Tergugat) menerbitkanSurat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Masa Pajak Desember2004 Nomor: 00003/109/02/218/09 tanggal 18 Maret 2009 denganJumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp. 408.979,00;Halaman 12 dari 19 halaman Putusan Nomor 73/B/PK/PJK/20126.2.
    Bahwa STP Bunga Penagihan tersebut diterbitkan atas pembayaranSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal21 Nomor: 00097/201/02/212/05 tanggal 23 Maret 2005 dengan jumlahpajak yang masih harus dibayar sebesar Rp.3.247.261,00 yang dilunasimelewati jatunh tempo pelunasan seharusnya, yaitu tanggal 22 April2005;6.3.
    Bahwa atas STP Bunga Penagihan Nomor 00003/109/02/218/09tanggal 18 Maret 2009 Termohon Peninjauan Kembali (semulaPenggugat) mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi AdministrasiBunga Penagihan dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)telah memberikan keputusannya dengan KEP413/WPJ.02/BD.0602/2009 tanggal 03 Desember 2009, yang pada prinsipnyamenolak permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPenggugat);6.4.
Putus : 23-04-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 79/B/PK/PJK/2012
Tanggal 23 April 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BUMI LAKSAMANA JAYA
18946 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatandengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada halaman12 Alinea ke4 yang menyatakan :"Bahwa hasil penghitungan kembali yang dilakukan Majelis adalah samadengan penghitungan yang dilakukan oleh Penggugat sehingga Majelisberpendapat STP sanksi administrasi bunga penagihan yang seharusnyaadalah Rp.36.964.383,00 sehingga Majelis berkesimpulan penghitungansanksi administrasi bunga penagihan yang dilakukan Tergugat sebesarRp
    bunga penagihanMasa Pajak Desember 2003, dimana hal tersebut bukan merupakankewenangan dari Majelis Hakim untuk melakukan penghitungan atasnilai sanksi administrasi STP bunga penagihan tersebut;Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UndangUndang KUP juncto Pasal 1 ayat (1) KMK542/KMK.04/2000 di atas,jelas diketahui bahwa kewenangan untuk memberikan penguranganatau penghapusan sanksi administrasi adalah wewenang dari DirekturJenderal Pajak;Halaman 9 dari 20 halaman Putusan Nomor 79
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Tergugat) menerbitkanSurat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Masa Pajak Desember2003 Nomor: 00002/109/03/218/09 tanggal 18 Maret 2009 denganJumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp. 48.178.297,00;7.2.
    Bahwa STP Bunga Penagihan tersebut diterbitkan atas pembayaranSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal26 Nomor: 00001/204/03/212/05 tanggal 23 Maret 2005 dengan jumlahpajak yang masih harus dibayar sebesar Rp. 269.964.595,00 yangdilunasi melewati jatunh tempo pelunasan seharusnya, yaitu tanggal 22April 2005;7.3.
    Bahwa atas STP Bunga Penagihan Nomor 00002/109/03/218/09tanggal 18 Maret 2009 Termohon Peninjauan Kembali (semulaPenggugat) mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi AdministrasiBunga Penagihan dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)telah memberikan keputusannya dengan KEP393/WPUJ.02/BD.0602/2009 tanggal 30 November 2009, yang pada intinyamenolak permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPenggugat);7.5.
Putus : 23-04-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 85/B/PK/PJK/2012
Tanggal 23 April 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. BUMI LAKSAMANA JAYA
20281 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentang Materi Sengketa Gugatan atas Penghitungan Sanksi Administrasidalam Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Pasal 19 ayat (1)UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan TataCara Perpajakan s.t.d.d. UndangUndang Nomor 16 Tahun 2000 sebesar Rp52.182.794,00;Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan KembaliBahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca,memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.
    bunga penagihan Masa Pajak Desember 2003,dimana hal tersebut bukan merupakan kewenangan dari MajelisHakim untuk melakukan penghitunganatas nilai sanksi administrasi STP bunga penagihan tersebut;136.6.
    Tentang Materi Sengketa Gugatan atas Penghitungan Sanksi Administrasidalam Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Pasal 19 ayat (1)UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan TataCara Perpajakan s.t.d.d.
    Bahwa atas STP Bunga Penagihan Nomor 00005/109/ 03/218/09tanggal 18 Maret 2009 Termohon Peninjauan Kembali (semulaPenggugat) mengajukan permohonan Penghapusan SanksiHalaman 17 dari 26 halaman. Putusan Nomor 85/B/PK/Pjk/201218Administrasi Bunga Penagihan dan Pemohon PeninjauanKembali (semula Tergugat) telah memberikan keputusannyadengan KEP418/WPJ.02/ BD.0602/2009 tanggal 3 Desember2009, yang pada intinya menolak permohonan TermohonPeninjauan Kembali (semula Penggugat);7.5.
    Bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan, Majelisberpendapat sengketa terjadi karena Pemohon Peninjauan Kembali(semula Tergugat) berpendapat penghitungan sanksi administrasibunga penagihan dalam STP Bunga Penagihan Masa Pajak Desember2003 Nomor 00005/109/03/218/09 tanggal 18 Maret 2009 terhadapSKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00023/203/03/212/05 tanggal 23 Maret2005 sebesarRp 292.403.588,00 berdasarkan jumlah yang masih harus dibayar telahHalaman 19 dari 26 halaman.
Putus : 23-04-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 72/B/PK/PJK/2012
Tanggal 23 April 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BUMI LAKSAMANA JAYA
28772 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian penghitungan kembali yang dilakukan olehMajelis Hakim atas sanksi administrasi STP Bunga Penagihan yangtertuang dalam amar putusan pengadilan pajak Nomor: Put. 26599/PP/M.V99/2010 tanggal 18 Oktober 2010 adalah melebihi kewenangan danbertentangan dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanHalaman 9 dari 19 halaman Putusan Nomor 72/B/PK/PJK/2012sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun2000.16.Bahwa
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatandengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antaralain berbunyi sebagai berikut :Halaman 12 alinea ke3"Bahwa hasil penghitungan kembali yang dilakukan Majelis adalah samadengan penghitungan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga Majelisberpendapat STP sanksi administrasi bunga penagihan yang seharusnyaadalah Rp.3.852.055,40 sehingga Majelis berkesimpulan penghitungan sanksiadministrasi bunga penagihan yang
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Tergugat) menerbitkanSurat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Tahun Pajak 2003 Nomor:00007/109/03/218/09 tanggal 18 Maret 2009 dengan Jumlah yang masihharus dibayar sebesar Rp. 5.932.165,00;8.2.
    Bahwa STP Bunga Penagihan tersebut diterbitkan atas pembayaranSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (GKPKB) PPh Pasal 21 Nomor:00043/201/03/212/05 tanggal 23 Maret 2005 dengan jumlah pajak yangmasih harus dibayar sebesar Rp.50.076.720,00 yang dilunasi melewatijatuh tempo pelunasan seharusnya, yaitu tanggal 22 April 2005;8.3.
    Bahwa atas STP Bunga Penagihan Nomor 00007/109/03/218/09tanggal 18 Maret 2009 Termohon Peninjauan Kembali (semulaPenggugat) mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi AdministrasiBunga Penagihan dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)telah memberikan keputusannya dengan KEP395/WPJ.02/BD.0602/2009 tanggal 30 November 2009, yang pada prinsipnyamenolak permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi BungaPenagihan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);8.4.
Putus : 23-04-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 87/B/PK/PJK/2012
Tanggal 23 April 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BUMI LAKSAMANA JAYA
26557 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatandengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada halaman12 Alinea ke5 yang menyatakan :"Bahwa hasil penghitungan kembali yang dilakukan Majelis adalah samadengan penghitungan yang dilakukan oleh Penggugat sehingga Majelisberpendapat STP sanksi administrasi bunga penagihan yang seharusnyaadalah Rp.149.783.290,00 sehingga Majelis berkesimpulan penghitungansanksi administrasi bunga penagihan yang dilakukan Tergugat sebesarRp
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Tergugat) sangat keberatandengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antaralain berbunyi sebagai berikut :Halaman 12 alinea ke 5 :"Bahwa hasil penghitungan kembali yang dilakukan Majelis adalah samadengan penghitungan yang dilakukan oleh Penggugat sehingga Majelisberpendapat STP sanksi administrasi bunga penagihan yang seharusnyaadalah Rp. 149.783.290,00 sehingga Majelis berkesimpulan penghitungansanksi administrasi bunga penagihan yang
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Tergugat) menerbitkanSurat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Masa Pajak Desember2004 Nomor: 00001/109/04/218/09 tanggal 18 Maret 2009 denganJumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp. 203.705.275,00;6.2.
    Bahwa STP Bunga Penagihan tersebut diterbitkan atas pembayaranSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak PenghasilanBadan Tahun Pajak 2004 Nomor: 00013/206/04/212/06 tanggal 08 Juni2006 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesarRp.363.759.419,00 yang dilunasi melewati jatun tempo pelunasanseharusnya, yaitu tanggal 07 Juli 2006;6.3.
    Bahwa atas STP Bunga Penagihan Nomor 00001/109/04/218/09tanggal 18 Maret 2009 Termohon Peninjauan Kembali (semulaPenggugat) mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi AdministrasiBunga Penagihan dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)telah memberikan keputusannya dengan KEP396/WPJ.02/BD.0602/2009 tanggal 30 November 2009, yang pada prinsipnyamenolak permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPenggugat);6.5.