Ditemukan 11435 data
105 — 11
GUFRON LASARIKA, dkk VS Partai Golkar
Hayun No. 40 Kelurahan Besusu Barat, Kota Paluberdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 April 2013, yang selanjutnya disebutPARA PENGGUGAT ;Melawan ;Partai Golongan Karya Cq. Partai Golongan Karya Propinsi Sulawesi TengahCq. Partai Golongan Karya Kabupaten Donggala, berkantor di Prof. Dr.
Sagaf Lasarika i.c. selaku Orang Tua PARAPENGGUGAT tidak bisa berbuat apaapa, sebab selain dirinya adalah Anggotadari Partai Golongan Karya (saat itu Golongan Karya), TERGUGAT saat ituadalah Penguasa Mayoritas yang dapat berbuat apa saja sekehendaknya;8.
Bahwa sebagaimana dalil gugatan Penggugat berkenaan administrasi, tidakada kaitanya dengan masalah kantor, walaupun secara administrasi pindahtetapi kantor tersebut adalah aset partai dan akan kami buktikan pada fasepembuktian;.
Bahwa tergugat menempati lokasi tersebut adalah sepengetahuan almarhumdengan partai Golkar, maka dengan itu dianggkatlah dia sebagai ketua panitiaPembangunan kantor, bagaimana mungkin tergugat berani membangun diatas tanah serta memperbaiki kantor kalau bukan milik tergugat;9.
Partai Golongan Karya Propinsi Sulawesi Tengah Cq. Partai Golongan KaryaKabupaten Donggala, berkantor di Prof. Dr. Moh. Yamin No. 29 Palu sebagai Tergugatdalam perkara aquo, bahwa berdasarkan relas panggilan nomor 37/Pdt.G/2013/PN.PL.tertanggal 30 April 2013 dan relas panggilan nomor 37/Pdt.G/2013/PN.PL. tersebutditerima dan ditandatangani oleh salah seorang staff Tergugat, dan pada persidangantanggal 14 Mei 2013 telah pula menghadap wakil atau kuasa hukum Tergugat yaituAMAT ENTEDAIM, SH dan H.
142 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA UMUM DPP PARTAI NASDEM cq. KETUA DPW PARTAI NASDEM PROVINSI KALIMANTAN SELATAN cq. KETUA DPD PARTAI NASDEM KABUPATEN BANJAR, DK
137 — 125 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (DPP PARTAI GERINDRA),, DKK
73 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
DPC PARTAI GERINDRA BUKITTINGGI, 2. DPD PARTAI GERINDRA SUMATERA BARAT, 3. DPP PARTAI GERINDRA, 4. ERMAN SAFAR, 5. ANDRE ROSIADE
Muharudin
Tergugat:
1.DPP Partai Berkarya
2.DPW PARTAI BERKARYA SUMATERA UTARA
3.DPD PARTAI BERKARYA MANDAILING NATAL
42 — 27
Penggugat:
Muharudin
Tergugat:
1.DPP Partai Berkarya
2.DPW PARTAI BERKARYA SUMATERA UTARA
3.DPD PARTAI BERKARYA MANDAILING NATAL
Terbanding/Tergugat I : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (DPP PARTAI GERINDRA)
Terbanding/Tergugat II : MAHKAMAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (MAHKAMAH PARTAI GERINDRA) Tergugat II
Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (DPD PARTAI GERINDRA) PROVINSI SUMATERA UTARA.
80 — 6
Pembanding/Penggugat : SITI SUCIATI, SH
Terbanding/Tergugat I : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (DPP PARTAI GERINDRA)
Terbanding/Tergugat II : MAHKAMAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (MAHKAMAH PARTAI GERINDRA) Tergugat II
Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (DPD PARTAI GERINDRA) PROVINSI SUMATERA UTARA.Tergugat III
Terbanding/Tergugat IV : DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (DPC PARTAI GERINDRA) KOTA MEDAN. Tergugat IV
58 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PERINDO KABUPATEN JOMBANG, 2. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERINDO PROVINSI JAWA TIMUR, 3. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERINDO
70 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASIONAL DEMOKRAT (DPP PARTAI NASDEM), DK
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASIONALDEMOKRAT (DPP PARTAI NASDEM), berkedudukan diSekretariat, Jalan R.P. Soeroso, Nomor 42 GondangdiaLama, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepadaTaufik Basari, S.H., S.Hdum., LL.M., dan kawankawan,Para Advokat/Pengacara dan/atau Konsultan Hukum yangtergabung pada DPP Badan Advokasi Hukum (BAHU)Partai Nasdem, berkantor di Jalan RP. Suroso, Nomor 44,Gondangdia Lama, Jakarta Pusat, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 27 November 2017;2.
NasionalDemokrat (DPP Nasdem) telah melakukan perobuatan melawan hukum;Menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Dewan PimpinanPusat Partai Nasional Demokrat Nomor 012SK/DPPNasDem/X/2017,tanggal 22 September 2017 dan Surat Keputusan Dewan PimpinanPusat Partai Nasional Demokrat Nomor 013SK/DPPNasDem/IX/2017tanggal 22 September 2017;Halaman 2 dari 7 hal.
Menyatakan batal dan tidak sah surat keputusan DewanPimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor 012SK/DPPNasDem/IX/2017, tanggal 22 September 2017 dan SuratKeputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor013SK/DPPNasdem/1X/2017, tanggal 22 September 2017;4. Menghukum Tergugat Il, Tergugat Ill dan Tergugat IV agartunduk dan patuh pada putusan ini;5.
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwaperselisihan partai politik harus diselesaikan terlebin dahulu secarainternal melalui Mahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 28 Maret 2018dan kontra memori kasasi 11 April 2018 dan 13 April 2018 dihubungkandengan pertimbangan
Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan NegeriLuwuk tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagaiberikut: Bahwa oleh karena perselisihan ini termasuk kedalam kriteriaperselisihan Partai Politik dan menurut Undang Undang PartaiPolitik dan perubahannya setiap perselisihan Partai Politik harusterlebin dahulu diselesaikan melalui Mahkamah Partai Politik,Perselisihan ini ternyata belum dibawa ke Mahkamah Partai Politiksehingga sudah benar jika Judex Facti menyatakan gugatan tidakdapat diterima
53 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
SYAFRIZAL, M.Si VS DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (DPD PARTAI GOLKAR) KABUPATEN KAMPAR
Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Kampar masa bakti19992004;b. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kampar masa bakti 20062009;c. Wakil Sekretaris Tim Pemenang Pilkada Kabupaten Kampar DPD PartaiGolkar Provinsi Riau tahun 2006;d. Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kampar masabakti20072009;e. Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Kampar masabakti20102015;f. Lulus Orientasi Fungsionaris Tingkat Provinsi Partai Golkar ProvinsiRiau tahun 2012;g.
Dewan Pimpinan Daerah Partai Gokar Nusa Tenggara Barat;3.
UU Nomor 2 Tahun 2011 telah diatur secara tegas bahwa:(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik";Kemudian berdasarkan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun2008 jo.
UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tersebut tidak ada satukatapun yang menyebutkan bahwa Perselisihan Partai Politik baru bisa digugatke pengadilan negeri setelah melewati proses penyelesaian pada MahkamahPartai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;Bahwa yang benar adalah UU Partai Politik tersebut mengamanatkanbahwa Perselisihan Partai Politik itu dapat diselesaikan secara Litigasi dan NonLitigasi.
UU Nomor 2 Tahun 2011 tetang Partai Politik, yaituYang dimaksud dengan Perselisihan Partai Politik meliputi antara lain: (1)perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan; (2) pelanggaran terhadaphak anggota Partai Politik; (3) pemecatan tanpa alasan yang jelas; (4)penyalahgunaan kewenangan; (5) pertanggungjawaban keuangan; dan/atau (6)keberatan terhadap keputusan Partai Politik;Bahwa PAW tersebut bertentangan Anggaran Dasar Partai Golkar Pasal16 ayat (1) butir 3 Jo.
98 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Anggota Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem) Propinsi Sulawesi Tengah VS 1. PARTAI NASIONAL DEMOKRAT (Partai Nasdem), yang diwakili oleh Ketua Umum Surya Dharma Paloh dan Sekretaris Jenderal Nining Indra Saleh, dk.
Putusan Nomor 1477 K/Pdt.SusParpol/2017Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Palu, pada pokoknyasebagai berikut:1.Bahwa Penggugat adalah anggota Partai Nasional Demokrat (PartaiNasDem) sejak Tahun 2011, sebagaimana Kartu Anggota Partai NasionalDemokrat (Partai NasDem) dengan Nomor 7272 710 000 004 yangditandatangani oleh Ketua Partai Nasional Demokrat (Partai NasDem)Patrice Rio Capella dan Achmad Rofigq sebagai Sekretaris Jenderal;Bahwa Penggugat adalah merupakan salah satu Deklarator
Partai NasionalDemokrat (Partai NasDem) dan dalam tahap verifikasi Partai Politik parapeserta Pemilu tahun 2011, Penggugat adalah Ketua DPD (DewanPimpinan Daerah) Kota Palu;Bahwa Penggugat adalah salah satu Calon Legislatif dari Partai NasionalDemokrat (Partai NasDem) dengan Nomor Urut 1 pada Pemilihan Umum(Pemilu) 2014 dan Penggugat terpilih sebagai Anggota Legislatif ProvinsiSulawesi Tengah periode 20142019;Bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.723600 Tahun 2014 Tentang
keputusan Majelis Tinggi Partai, setelah menerimausulan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai;Ayat (2): Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihaninternal Partai;Ayat (3): Penyelesaian perselisihan internal harus diselesaikan palinglambat 30 (tiga puluh) hari;Ayat (4): Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secarainternal Partai;Bahwa dari proses dan mekanisme dalam penyelesaian internal ataskeluarnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PartaiNasDem Nomor 008 Tahun 2016 tanggal
PartaiNasDem yang secara tegas berbunyi:Ayat (1): Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melaluisurat keputusan Majelis Tinggi Partai, setelah menerimausulan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai;Ayat (2): Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihaninternal Partai;Ayat (3): Penyelesaian perselisihan internal harus diselesaikan palinglambat 30 (tiga puluh) hari;Ayat (4): Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secarainternal Partai;Bahwa apa yang berdasar dalam Pasal 25
Putusan Nomor 1477 K/Pat.SusParpol/2017bahwa adanya Perbuatan Melawan Hukum dapat dijadikan alasanPerselisihan;Kemudian berdasarkan Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)Anggaran Dasar (AD) Partai NasDem Tentang Mahkamah Partai, yangberbunyi;Ayat (1): Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melaluisurat keputusan Majelis Tinggi Partai, setelan menerimausulan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai;Ayat (2): Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihaninternal Partai;Ayat (
MA'RUF EFFENDY
Tergugat:
1.DEWAN ETIK DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA BONTANG
2.MAJELIS PENEGAKKAN DISIPLIN PARTAI MPDP DEWAN ETIK DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA BONTANG
3.KOMISI PENEGAKAN DISIPLIN PARTAI DEWAN ETIK DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA BONTANG
90 — 55
Penggugat:
MA'RUF EFFENDY
Tergugat:
1.DEWAN ETIK DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA BONTANG
2.MAJELIS PENEGAKKAN DISIPLIN PARTAI MPDP DEWAN ETIK DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA BONTANG
3.KOMISI PENEGAKAN DISIPLIN PARTAI DEWAN ETIK DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA BONTANG
Drg.Syukri Wahid
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Balikpapan
2.Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP)
3.Komisi Penegakan Disiplin Partai Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera
65 — 14
Penggugat:
Drg.Syukri Wahid
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Balikpapan
2.Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP)
3.Komisi Penegakan Disiplin Partai Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera
33 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
I KETUT SUWARDIANA; PENGURUS DPP PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN, PENGURUS DPD PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN PROVINSI BALI, PENGURUS DPC PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN TABANAN
PUTUS ANNomor 555 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Partai Politik dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :Drs.
Ketut Suwardiana (Penggugat) tersebutdi atas, nyatanyata teroukti melanggar disiplin partai dengan kategoripelanggaran berat, karena telah menjatuhkan wibawa partai di matamasyarakat dengan sikap, tindakan dan perbuatannya yangbertentangan dengan ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai ;Bahwa halhal yang dituduhkan oleh Tergugat kepada Penggugat tersebutdi atas adalah tidak benar sebab : Instruksi DPP Partai Nomor : 3117/INDPP//2010 tanggal 13 Januari2010 itu mencabut surat DPP Nomor : 3075
Bahwa Judex Facti tidak meneliti dan memahami secara mendasarpengertian UndangUndang Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Partai PolitikPasal 32 yang pada pokoknya sebagai berikut :(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan dengan cara musyawarahmufakat.
Menurut penjelasan ayat ini yang dimaksud denganperselisinan Partai Politik meliputi perselisinan yang berkenaandengan kepengurusan, pelanggaran terhadap hak anggota PartaiPolitik, PEMECATAN TANPA ALASAN JELAS, penyalahgunaankewenangan, pertanggungjawaban keuangan, dan/atauKEBERATAN terhadap keputusan Partai Politik ;(2) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan Partai Politik ditempuhmelalui PENGADILAN atau di luar pengadilan ;Berdasarkan
Dan Kongres telah mengabulkan permohonan Penggugat sekaligusmembatalkan pemecatan Penggugat sebagai anggota Partai dan anggotaDPRD Kabupaten Tabanan ;Hal. 12 dari 14 hal. Put.
146 — 57
DINAH WARDINAHLawanMahkamah Partai Demokrat, DKK
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas maka jelas Mahkamah Partaiadalah lembaga pengadil di tingkat partai yang berwenangmenyelesaikan perselisihan internal partai sehingga apabila MahkamahPartai Partai demokrat berkedudukan di wilayah Jakarta Pusat makakeberatan atau banding atas Putusan mahkamah Partai Partai Demokrattersebut harus diajukan ke Pengadilan Negeri jakarta Pusat;6.
partai politik;10.11.Bahwa yang menjadi perselisihan partai politik terkait denganPerselisihan Hasil Pemilihan Umum internal Partai Demokrat adalahpelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik berupa pelanggaranterhadap hak politik anggota Partai Politik untuk dipilin dan terpilihsebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atausebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diaturdalam UU Pemilu Legislatif;Bahwa pelanggaran terhadap hak politik anggota Partai Politik dalamPemilu
Bahwa menurut Pasal 3233 UU Parpol jelas Mahkamah Partai adalahlembaga pengadil di tingkat partai yang berwenang untuk memeriksa danmengadili perselisihan internal partai dan memberi sanksi sesuai kodeetik dari sanksi peringatan ringan sampai pada sanksi pemberhentian darikeanggotaan partai;2.2.
Bahwa menurut Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai DemokratNomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Mahkamah Partai untukPenyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum terkait dengan KodeEtik Partai Demokrat Antar Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat danDewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai Demokrat dalam Pemilu 2014,Mahkamah Partai tidak saja terdiri dari Tim Kajian Hukum juga terdiri dariTim Pemeriksa yang merupakan Komisi Pengawas Partai Demokrat.2.6.
termasukdengan pemberhentian dari keanggotaan Partai Demokrat;Bahwa menurut Pasal 3233 UU Parpol jelas Mahkamah Partai adalahlembaga pengadil di tingkat partai yang berwenang untuk memeriksa danmengadili perselisihan internal partai dan memberi sanksi sesuai kodeetik dari sanksi peringatan ringan sampai pada sanksi pemberhentian darikeanggotaan partai;Bahwa namun demikian Pasal 3233 UU Parpol tidak mengatur tentangtata cara beracara di Mahkamah Partai sehingga Mahkamah Partai telahmenerbitkan Surat
120 — 16
- SUNARDI,- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat
Maka dengan demikian,keberatan Penggugat sebagai anggota Partai Politik terhadap Tergugait Ill, lldan dapat diartikan sebagai perselisihan partai politik;Adalah adanya Penggantian Antar Waktu (recalling) bagi anggotalegislatif oleh Partai Politik yang menjadi induk Partainya bukanlahtindakan inkonstitusional termasuk usulan Penggantian Antar Waktu yangdilakukan oleh Partai Demokrat dalam perkara a quo.
Artinya, ketentuanperselisihan partai politik harus diselesaikan melalui mekanisme internalterlebin dahulu sebelum diajukan ke pengadilan untuk diadili;Mengapa perselisihan partai politik harus terlebih dahulu diselesaikanmelalui mekanisme partai? Spiritnya, karena Mahkamah Partai Politik (MPP)dianggap paling mengetahui suasana kebatinan dari Partai Politik yangbersangkutan.
Sit.anggota Parpol (Partai Demokrat) dimana atas persengketaan tersebuttelah diatur melalui mekanisme pasal. 32 Undangundang Nomor. 2Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah menjadi Undang Undang No. 2Tahun 2011 tentang Partai Politik, dimana dalam pasal tersebutdinyatakan :(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah
Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian.(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enampuluh) hari.(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final danmengikat secara internal dalam hal perselisinan yang berkenaandengan kepengurusan.Sedangkan
Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undangundang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik berbunyisebagai berikut :Pasal 32;(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan olehsuatu mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik;(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan
14 — 0
TUAN SUGITO X DPP PARTAI DEMOKRAT JAKARTA
280 — 230
Partai Buruh, DKK;Komisi Pemilihan Umum (KPU)
MUCHTAR PAKPAHAN, SH.MA, Warga NegaraPARTAIIndonesia, Advokat, berlamat di Jalan DurenSawit Komplek PTB B7, Blok 7, Nomor 1, DurenSawit, Jakarta Timur, selaku Ketua Umum DewanPimpinan Pusat Partai Buruh :SONY PUDJISASONO, = SH., Warga NegaraIndonesia,Wiraswasta .........Wiraswasta, berlamat di Jalan ODuri Raya,Nomor : 6, Duri Kepa, Tomang Barat, KebonJeruk, Jakarta Barat selaku SekretaisJenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh ; PERSATUAN NAHDLATUL UMMAH INDONESIA, BadanHukum berdasarkan Anggaran
Balaraja, At.01, Rw. 01, Desa Talagasari, KecamatanBalaraja, Kabupaten Tangerang, ProvinsiBanten, selaku Sekretaris Jenderal DewanPimpinan Pusat Partai Persatuan NahdlatulUmmah Indonesia ; Ill. PARTAI .........PARTAI SERIKAT INDONESIA, Badan Hukumberdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga Jo.
M/2, Rt. 06, Rw. 22,Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya,Depok, selaku Sekretaris Jenderal DewanPimpinan Pusat Partai Serikat Indonesia ;Dalam hal ini kesemuanya bertindak untuk danatas nama Partai Politiknya masingmasing, Selanjutnya disebutbeeen ee eee ee eeeeeeeweeeeaees PARA PENGGUGAT ;LAWAN:KETUA KOMIS! PEMILIHAN UMUM (KPU), berkedudukan di JalanImam Bonjol Nomor : 29, Jakarta, dalam hal inimemberikan kuasa kepadaDra.
: Menetapkan 7 (tujuh) Partai Politik pesertaKEDUA :KETIGA :KEEMPAT :12Pemilihan Umum Tahun 2004 yang telah memenuhisyarat beserta nomor urut Partai Politikmenjadi peserta Pemilihan Umum tahun = 2009,sebagaimana dimaksud dalam pasal 315 UU10/2008 ; Menetapkan 9 = (tujuh) (seharusnya ditulissembilan) Partai Politik peserta PemilihanUmum tahun 2004 yang telah memenuhi syaratbeserta nomor urut Partai Politik pesertaPemilihan Umum tahun 2009, sebagaimanadimaksud dalam pasal 316 huruf d UU 10 /PO0G o
9s sees snes sms See ene sms ees BSMenetapkan 18 (delapan belas) PartaiPolitik pesertaPemilihan ...........Pemilihan Umumtahun 2009 yang telah memenuhisyarat beserta nomor urut Partai Politik,sebagaimana dimaksud dalam pasal 316 huruf eMG/G OS g man re ee ee ees eeMenetapkan 6 (enam) Partai Politik Lokalpeserta Pemilihan Umum anggota DPRA dan DPRKtahun 2009 di Provinsi Aceh yang telahmemenuhi syarat beserta nomor urut Partai13Politik, sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 iKELIMA
101 — 105 — Berkekuatan Hukum Tetap
MISRIYANI ILYAS vs DPP PARTAI DEMOKRAT, dk.
DPP PARTAI DEMOKRAT, berkedudukan di JalanKramat Raya Nomor 146 Jakarta Pusat;2.
Bahwa Penggugat merupakan anggota Partai Demokrat;2. Bahwa Penggugat Misriyani Ilyas, selama menjadi anggota PartaiDemokrat mengabdikan dirinya dengan obsesi dan niat untukmemajukan dan membesarkan Partai Demokrat.
Partai Demokrattersebut di atas, demi tegaknya wibawa Partai Demokrat,Dewan Pimpinan Pusat berketetapan untuk menjatuhkansanksi pemberhentian Misriyani Ilyas sebagai anggota PartaiDemokrat;4.
Hal mana, merupakan perkara internal dari Partai Demokrat dantelah diselesaikan secara internal oleh Partai Demokrat sesuai denganperaturan Partai Demokrat, sebagaimana dimaksud dalam Surat EdaranNomor 28/INT/DPP.PD/V/2009, perihal Surat Edaran tentang AturanPenyelesaian Sengketa Pemilu Antar Caleg Partai Demokrat dan PenertibanPerilaku Pengurus.
Hasilinvestigasi terhadap dugaan penggelembungan suara yang dilakukanoleh Tim Advokasi dan Investigasi DPD Partai Demokrat ProvinsiSulawesi Selatan telah dijadikan dasar diterbitkannya RekomendasiBadan Kehormatan Pusat (BKP) DPP Partai Demokrat yangselanjutnya DPP Partai Demokrat menerbitkan Surat KeputusanNomor 47/SK/DPP.PD/ IV/2010 tentang Pemberhentian MisrianyIlyas sebagai anggota Partai Demokrat.
Amin Hidayat
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Balikpapan
2.Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP)
3.Komisi Penegakan Disiplin Partai Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera
87 — 18
Penggugat:
Amin Hidayat
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Balikpapan
2.Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP)
3.Komisi Penegakan Disiplin Partai Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera
109 — 13
SUTIKNO >< DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL cq DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL cq DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN TRENGGALEK
Bahwa mengingat usulan penggantian antar waktubagi anggota legeslatif dari PAN (Partai AmanatNasional) itu berdasarkan AD/ART Partai AmanatNasional merupakan kewenangan dari Dewan PimpinanPusat Partai Amanat Nasional, serta berdasarkanperaturan perundangundangan harus didahuluidengan pemberhentian dan usulan pemberhentianantar waktu oleh pimpinan Partai Politik kepadapimpinan DPRD dengan tembusan Gubernur sebagaimanadiatur dalam ketentuan Pasal 384 ayat (1) UndangUndang Nomor : 27 Tahun 2009 tentang
Bahwa mengingat permasalahan perkara ini merukanperselisihan partai politik sebagaimana dimaksuddalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor : 2 Tahun 2008 tenang Partai Politik , bahwayang dimaksud dengan Perselisihan Partai Politik meliputi antara lain : (1) perselisihan yangberkenaan dengan pengurusan ; (2) pelanggaranterhadap hak anggota Partai Politik (3) pemecatantanpa alasan yang jelas (4) penyalahgunaankewenangan (5) pertanggung jawaban keuangan dan/atau (6) keberatan terhadap keputusan
Bahwa, ternyata berdasarkan uraian Posita danPetitum Gugatan Penggugat tersebut diatas dalamperkara ini sama sekali tidak diuraikan secaraterperinci tentang kualifikasi perbuatan melawanhukum dari Tergugat dalam hal ini Dewan PimpinanPusat Partai Amanat Nasional, Dewan PimpinanWilayah Partai Amanat Nasional dan Dewan PimpinanDaerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Trenggaleksebagai Tergugat;2.2.
Bahwa, mengingat kedudukan Dewan PimpinanPusat Partai Amanat Nasional, Dewan PimpinanWilayah Partai Amanat Nasional dan Dewan PimpinanDaerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Trenggalekmempunyai tugas dan kewenangan yang berbeda,seharusnya Penggugat dalam Gugatannya menguraikansecara terperinci adanya penyalahgunaan wewenangyang dilakukan oleh masingmasing Tergugat dalamhal ini Dewan Pimpinan Pusat Partai AmanatNasional, Dewan Pimpinan Wilayah Partai AmanatNasional dan Dewan Pimpinan Daerah Partai
Partai Politik;3.1.