Ditemukan 11435 data
113 — 64
MUHAMMAD BAHAUD DUROR, S.Pi, melawan DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM dkk
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan (2)UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politiktersebut, bahwa Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART yang dilakukan oleh suatu. mahkamah Partai Politik atauSEBUTAN LAIN yang dibentuk oleh Partai Politik 6.
Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melaluiSurat Keputusan Majelis Tinggi Partai, setelah menerimausulan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai.2. Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihaninternal Partai.3. Penyelesaian perselisihan internal Partai harusdiselesaikan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh)hari.4, Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikatinternal Partai.5.
No.18/Pdt/2017/PT SMGketentuan Pasal 25 AD Partai NasDem tentang MahkamahPartai, yang berbunyi:1. Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjukmelalui Surat Keputusan Majelis Tinggi Partai, setelahmenerima usulan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai.2. Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihaninternal Partai.3. Penyelesaikan perselisihan internal Partai harusdiselesaikan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh)hari.4.
Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mrngikatinternal Partai.5. Di tingkat wilayah dibentuk Dewan Kehormatan Partaiuntuk menyelesaikan perselisihan internal Partai ditingkat Wilayah dan Daerah;4. Bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat, PerselisihanInternal Partai yang dipermasalahkan seharusnya diselesaikanterlebih dahulu di Mahkamah Partai;5.
Politik dan AD/ART Partai NasDem;.
48 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
NIKOLAUS TANGAYO vs DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA), dkk
194 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN, , DKK
71 — 34
Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Kabupaten Ogan Ilir vs Bupati Ogan Ilir
Mukhlis, SE
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat cq Dewan Pengurus Daerah Partai Demokrat Provinsi Aceh cq Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrat Kabupaten Aceh Tengah
2.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah
57 — 5
Penggugat:
Mukhlis, SE
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat cq Dewan Pengurus Daerah Partai Demokrat Provinsi Aceh cq Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrat Kabupaten Aceh Tengah
2.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh TengahDewan Pengurus Pusat Partai Demokrat cq Dewan Pengurus DaerahPartai Demokrat Provinsi Aceh cq Dewan Pengurus Cabang PartaiDemokrat Kabupaten Aceh Tengah, bertempat tinggal di JIn. Wariji BlangKolak No. 88, Aceh Tengah , sebagai Tergugat I;2. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah, bertempat tinggal diJin.
Bahwa penggugat merupakan Anggota Partai Demokrat terdaftar di DPCKabupaten aceh Tengah dan telah mengikuti pemilihan umum 2014, denganNomor KTA : 1104000191;2. Bahwa penggugat telah ditetapkan oleh KPU Aceh Tengah pada tahun 2014calon terpilin Anggota DPRK Kabupaten Aceh Tengah sebagaimana suratNomor 277/273/KIPAT.001.434292/V/2014 Tertanggal 14 mei 2014:3.
DPRK Aceh Tengah dan belum menerima SKPemberhentian sebagai Anggota DPRK Kabupaten Aceh Tengah;Bahwa Tergugat dalam hal ini Dewan Pimpinan Cabang DemokratKabupaten Aceh Tengah tidak ada mengirimkan Surat kepada Penggugatuntuk menarik keanggotaan Penggugat dari Partai Demokrat, sehinggasecara hukum dengan memperhatikan SK Gubernur Nomor 171.2/642/2014tentang Peresmian, Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DewanPerwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah yang ditetapkan masa jabatankeanggotaan DPRA
tahun 2014 sampai dengan 2019 tanggal 20 Agustus2019;Bahwa tertanggal 30 Juli 2018 Turut Tergugat mengirimkan SuratPengunduran Diri Anggota DPRK Aceh Tengah Periode 20142019 yangditujukan kepada KIP Kabupaten Aceh Tengah;Bahwa atas Surat tersebut Tergugat selaku pimpinan Partai DemokratCabang Aceh Tengah mengusulkan PAW.
Yang mana pengusulan PAWtersebut bertentangan dengan ketentuan pencalonan yaitu Sikronisasi PKPUNo. 20 tahun 2018 (Hasil Sikronisasi dan Harmonisasi) pada pasal 7 ayat 6huruf b yang berbunyi Apabila terjadi kondisi Bakal Calon yangbersangkutan tidak diberhentikan atau tidak ditarik sebagai anggota DPR,DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota oleh Partai Politik yang diwakilipada Pemilu Terakhir.Bahwa Penggugat yang sampai saat ini belum ditarik oleh pimpinan partai,maka masih mempunyai hak selaku
DPD Partai Golkar Prov. Kaltim
Tergugat:
WALIKOTA SAMARINDA
138 — 19
Penggugat:
DPD Partai Golkar Prov. Kaltim
Tergugat:
WALIKOTA SAMARINDA
98 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASDEM, DKK
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASDEM KOTASEMARANG, diwakili olen Ketua DPD Partai NasDemKota Semarang dan Sekretaris DPD Partai NasDem KotaHal. 1 dari 29 hal. Put.
(2), Ayat (3) dan Ayat (4) Anggaran Dasar Partai NasDem yangsecara tegas berbunyi :Ayat (1) Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melaluisurat keputusan Majelis Tinggi Partai, setelah menerima usulan dariDewan Pimpinan Pusat Partai;Ayat (2) Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihan internalPartai;Ayat (3) Penyelesaian perselisihan internal harus diselesaikan palinglambat 30 (tiga puluh) hari;Ayat (4) Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secarainternal Partai
Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan olehPimpinan Partai Politik kepada Kementerian;(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yangmencantumkan:1) asas dan ciri partai politik;((2) visi dan misi partai politik;(3) nama, lambang atau tanda gambar partai politik;(4) tujuan dan fungsi partai politik;(5) organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilankeputusan;(6) kepengurusan partai politik;(7) mekanisme rekrutmen keanggotaan partai politik danjabatan politik;sistem kaderisasi;mekanisme pemberhentian anggota partai politik;peraturan dan keputusan partai politik;pendidikan politik;keuangan
Bahwa Partai itu harus memiliki organorgan Partai salahsatunya Mahkamah Partai yang dibentuk dalam setiap Partai diIndonesia;b. Bahwa Mahkamah Partai baru dikatakan ada jika strukturanggota yang ada di dalam Mahkamah Partai tersebut lebihdahulu harus didaftarkan di Kementrian Hukum dan HAMsebagaimana Pasal 32 ayat (3) UU Partai Politik;c. Apabila Mahkamah Partai belum didaftarkan pada KementrianHal. 24 dari 29 hal. Put.
81 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL, DKK
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANATNASIONAL PROVINSI SULAWESI UTARA, berkedudukandi Jalan Piere Tendean Boulevard, Komplek MWalk,Manado, Sulawesi Utara;3.
untuk mencabut Putusan Nomor PAN/A/Kpts/KUSJ/119/IX/2018 tanggal 28 September 2018 tentang PemberhentianTetap Penggugat Sebagai Anggota Partai Amanat Nasional;Memerintah Tergugat II untuk mencabut Putusan Nomor PAN/24/A/KS/103/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018 tentang Surat RekomendasiPemberhentian Keanggotaan Partai Amanat Nasional Penggugat;Memerintah Tergugat IIl untuk mencabut Berita Acara Pleno DPDtanggal 19 Juli 2018 tentang Sanksi Pemberhentian Penggugat;Menguatkan Putusan Provisi;.
hukum mengikat seluruh perobuatan atau keputusan TergugatIll terkait Berita Acara Rapat Pleno DPD tanggal 19 Juli 2018 tentangSanksi Pemberhentian Penggugat;Memerintah Tergugat untuk mencabut Putusan Nomor:PAN/A/Kpts/KUSJ/119/IX/2018 tanggal 28 September 2018 tentangPemberhentian Tetap Penggugat Sebagai Anggota Partai AmanatNasional;Memerintah Tergugat I untuk mencabut Putusan Nomor PAN/24/A/KS/103/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018 tentang Surat RekomendasiPemberhentian Keanggotaan Partai Amanat Nasional
politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang UndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politikharus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah PartaiPolitik;Halaman 7 dari 10 hal.
terlebih dahulu;Bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan telah ada prosespenyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai atas pemecatanPenggugat dari Anggota Partai Amanat Nasional oleh karena itu gugatan aquo adalah prematur;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyatabahwa Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 107/Pdt.G/2018/PNKtg tanggal 17 Januari 2019 dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukanoleh Pemohon Kasasi
96 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
PIMPINAN PUSAT PARTAI MATAHARI BANGSA, DKK
internal partai politik;5.
Bahwa sesuai dengan ketentuan UndangUndang Republik IndonesiaNomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 16 ayat (1) huruf d berbunyiAnggota Partai Politik diberhentikan kKeanggotaannya dari Partai Politik:apabila melanggar AD dan ART; ayat (2) Tata cara pemberhentiankeanggotaan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaturdalam AD dan ART; ayat (3) Dalam hal anggota partai politik yangdiberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan
Bahwa AnggaranRumah Tangga Partai Matahari Bangsa tentang Kewajiban dan Hak Anggotauntuk mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sertakeputusankeputusan partai, menjaga nama baik partai dan menghindariperbuatan tercela;Bahwa AD dan ART Partai Matahari Bangsa (PMB) adalah sah berdasarkanKeputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor: M.HM64.AH.11.01 Tahun 2008 tentang Pengesahan AnggaranDasar, Anggaran Rumah Tangga dan Susunan Pengurus Dewan PimpinanPusat Partai Matahari
Beberapa Pimpinan dan anggota Partai Matahari Bangsa diberikanKebebasan untuk hijrah atau masuk partai lain dalam Pemilu 2014;5.
No. 195 K/Pdt.SusPar.Pol/2014Ayat (1) : "Penyelesaian Perselisihan Parpol diselesaikan olehInternal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD/ART";Ayat (2) : "Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehsuatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik";Selanjutnya;Dalam Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana yangtelah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politikyang menyatakan: "Dalam
92 — 16
X DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT,Cs
86 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN, DK
KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN, berkedudukan di Jalan Raya KendangsariNomor 36 Surabaya;2. KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN, berkedudukan di Jalan P.B.
Persatuan Pembangunanadalah anggota dan kader Partai Persatuan Pembangunan;Bahwa Para Tergugat adalah: Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, yangberdomisili di Jakarta disebut sebagai Tergugat ; Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan, yangberdomisili di Surabaya disebut sebagai Tergugat Il; Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan, yangberdomisili di Situbondo disebut sebagai Tergugat Ill;Seluruhnya adalah Pimpinan Partai Politik Partai Persatuan
yang bukananggota Partai untuk mentaati AD/ART Partai tersebut termasuk Pengadilanyang memeriksa perkara a quo, sehingga Pengadilan Tidak berwenangmemeriksa perkara a quo;.
Cukup melalui mekanisme partai saja;9.
Bahwa Pasal 15 ayat (1), (2) dan (8) AD/ART partai adalah anggota partaiharus taat dan patuh terhadap AD/ART, demikian juga Pasal yang lain apabilaterjadi perselisinan antar anggota partai dengan pengurus partai khususnyapersoalan keuangan partai maka penyelesaian menurut mekanisme partaisesual AD/ART adalah yang telah kami sebutkan di atas, Dan terakhir melaluimekanisme keberatan di tingkat Muktamar partai; Sehingga Para Penggugatharus menunggu pada saatnya muktamar partai pada tahun 2012 tersebut
39 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA, DKK
Mamonto (Wakil Ketua Partai Golkar KotaKotamobagu) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14September 2013;I DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGANKARYA TINGKAT II, KOTA KOTAMOBAGU, berkeduduan diHal. 1 dari 11 hal.
dan mendukung calonyang diusung oleh partai lain;4 Bahwa alasan Tergugat I memberhentikan Penggugat adalah secara akal sehattidak dapat diterima dan menggunakan standar ganda karena dalam kasus yang samaTergugat I tidak melakukan pemberhentian keanggotaan sebagai anggota Partai Golkarkepada kader yang tidak mendukung kader Partai Golkar dalam pilkada, bahkan yangbersangkutan maju sendiri sebagai calon, contohnya Drs.H.Jelantik Mokodompit padaPilkada 2008 diusung Partai Amanat Nasional begitu juga
dan anggaran rumah tangga serta PO Partai Golkar danhanya dilakukan secara sepihak oleh orang orang tertentu di dalam partai Golkar karenafaktor tertentu;3 Bahwa Pemohon Kasasi selama ini tetap loyal kepada partai buktinya sampai dengansaat ini Pemohon Kasasi tidak pindah ke partai lain walaupun banyak tawaran untuk itu,namun Pemohon Kasasi tetap bertahan sebagai kader partai Golkar sampai dengan saatinl;4 Bahwa dalam persidangan terungkap bahwa pemberhentian Pemohon Kasasi sebagaianggota/pengurus
ditolak olehpimpinan partai di atasnya dalam hal kasus Pemohon Kasasi adalah DPD I Partai GolkarHal. 7 dari 11 hal.
Politik sebagaimana telah diubah dengan Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011, bahwa perselisihan partai politik harus diselesaikanterlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisihan tersebut belum diselesaikan olehMahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini telah diselesaikan secara internaloleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana
81 — 47
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP);
Analisa Dan x=Y / RBi Pertimbangan fou Dan Advokasi Partai, Sub Direktorat Ssyyc (eyPo Partai Politi Direktorat Tata Negara, Direktorat Jenderal ie8 a Hukum Umum ; 2022202"y8a Choirul Muttagin, S.H., MH. Analis Peniggaingar3) Hukum dan Advokasi Parpol, Direktorat ao Negara,SYor Direktoral Jenderal Administrasi Hukum im BS scours
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP), Kantor SeKTEg ralSs Sberalamat di Jalan Tebet Barat IX No,17, Tebet,, YakartaSete dalam, yang diwakili oleh Ir.
H. 1 pitnammac8 Romahurmuziy, M.T. selaku Ketua Umum Dewan PimpinanSs Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembarijinan ( (PPP) dan H.Arsul Sani, S.H., M.Si., selaku & Skretaris Jenderal Dewany oeoe Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rrsatuan Pembangunan (PPP),> +Ss berdasarkan Surat Kept ysan Menteri Hukum Dan Hak Asasi =y Manusia Republi, idonesia Nomor : M.HH06.AH.11.01 oeee Tahun 2016, ato gal 27 April 2016, Tentang Pengesahanid us Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai PersatuanKY gsLy eSw Hal 2 dari
Achmad DimyatiNatakusumah ; s Kepbmnatan Kebon Jeruk, JakartaPe lat j nnn nn en anne n ne ss Berdasarkan Akt Pernyataan Ketetapan Muktamar VIII *gs Partai Pers Bn Pembangunan 30 Oktober 2 Nopember2014 di Jakarta mengenai Susunan EePent Dewan Pimpinan Pusat Partai PersStuan$Pembangunan Masa Bakti Periode 2014 sampai 2019cr Nomor 17, tanggal 7 Nopember 20g yang dibuatdihadapan H. Teddy Anwar, Stir SN. Notaris diJakarta dan berdasarkan Putusan Mahkamah AgungY Republik Indonesia Nomor : 601 K/ Pdt.
6 Juni 2005 dan SEMA No. 11 Tahun>2008 tanggal 18 Desember 2008 yang pada pokoknya menyatakan mengacuypada yurisprudensi, partai politik bukanlah jabatan Tata Usaha NegaraSYsehingga keputusankeputusan yang berkaitan dan termasuk dalam ruangeelingkup politik bukanlah merupakan keputusan Tata Usaha Negara ;ayHal 12 dari 15 hal.
Aziz Bustam
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Raya Gerindra cq Ketua Partai Gerindra Sulawesi Selatan cq Ketua Partai Gerindra Kota Palopo
2.Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo
3.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo
122 — 101
Penggugat:
Aziz Bustam
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Raya Gerindra cq Ketua Partai Gerindra Sulawesi Selatan cq Ketua Partai Gerindra Kota Palopo
2.Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo
3.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Paloponegeri.Bahwa berpedoman pada aturan UU Parpol aquo, Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga Partai Gerindra (AD/ART Partai Gerindra) jugamengatur mengenai sengketa internal Partai sebagaimana telah diaturdalam Pasal 60 Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra yang berbunyi:Pasal 60Halaman 5 dari 33 Putusan Perdata Gugatan Nomor 57/Pdt.G/2018/PN Plp(1) Mahkamah Partai GERINDRA yang disebut Majelis KehormatanPartai GERINDRA mempunyai fungsi dan tugas menyelesaikanperselisihan internal Partai GERINDRA
Bahwa berpedoman pada aturan UU Parpol aquo, Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga Partai Gerindra (AD/ART Partai Gerindra) jugamengatur mengenai sengketa internal Partai sebagaimana telah diaturdalam Pasal 60 Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra yang berbunyi:Pasal 60(1) Mahkamah Partai GERINDRA yang disebut Majelis KehormatanPartai GERINDRA mempunyai fungsi dan tugas menyelesaikanperselisihan internal Partai GERINDRA serta penyelenggaraandisiplin dan masalahmasalah lainnya yang dapat berpengaruhterhadap
Bahwa berdasarkan UU Parpol dan AD/ART Partai Gerindra aquo terangdan jelas atas setiap sengketa internal Partai harus terlebin dahuludiselesaikan melalui mekanisme Mahkamah Partai Gerindra yang disebutMajelis Etik dan Kehormatan.4.
Bahwa berdasarkan UU Parpol dan AD/ART Partai Gerindra aquoterang dan jelas atas setiap sengketa internal Partai harus terlebihdahulu diselesaikan melalui mekanisme Mahkamah Partai Gerindrayang disebut Majelis Etik dan Kehormatan.4.
, dapatlahdisimpulkan bahwa yang menjadi inti atau dasar permasalahan dalam perkaraini adalah permasalahan yang terjadi dalam internal Partai yaitu Partai Gerindraantara Penggugat selaku anggota partai dengan DPC Partai Gerindra KotaPalopo;Menimbang, bahwa UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANGNOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARPOL menyatakan :Pasal 32(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan
127 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI POLITIK NASDEM, DKK
PUTUSANNomor 930 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:Hj.
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI POLITIK NASDEM,diwakili oleh Ketua, Surya Dharma Paloh dan SekretarisJenderal, Johny G. Platte, berkedudukan di Jalan RP. SoerosoNomor 46, Gondangdia, Menteng, Kota Jakarta Pusat;2. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI NASDEMPROVINSI KALIMANTAN SELATAN, diwakili oleh Ketua DPW,H. Guntur Prawira dan Sekretaris DPW, H. Akhmad RozanieHimawan Nugraha, berkedudukan di Jalan Gn. Sari Nomor 14,Tlk. Dalam, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, KalimantanSelatan;3.
DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI POLTIKNASDEM KABUPATEN TANAH BUMBU, diwakili oleh KetuaDPD, Riduansyah dan Sekretaris DPD Syamsul Bahri,berkedudukan di Jalan Raya Batulicin, RT 10, Kelurahan BatuLicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan;Kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Taufik Basari,Halaman 1 dari 7 hal. Put. Nomor 930 K/Pat.SusParpol/2018S.H., S.Hum., LL.M., dan kawankawan, Para Advokat padaDPP Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai Nasdem, beralamatdi Jalan RP.
Menyatakan bahwa Tergugat , Tergugat II, Tergugat III dan TurutTergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ataspemberhentian Penggugat sebagai Anggota Partai NasDem dan sebagaiAnggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu;3.
Politik Nasdem, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 32 danPasal 33 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik harusdiselesaikan secara internal oleh Partai Nasdem melalui mekanisme yangdiatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)Partai Nasdem;Bahwa oleh karena perkara a quo belum pernah diselesaikan melaluiMahkamah Partai Nasdem, maka Pengadilan belum berwenang memeriksaperkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan
Yusak Ibrahim Labati
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang Partai HANURA Kabupaten Kupang
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai HANURA Provinsi Nusa Tenggara Timur
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai HANURA
4.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang
61 — 47
Penggugat:
Yusak Ibrahim Labati
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang Partai HANURA Kabupaten Kupang
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai HANURA Provinsi Nusa Tenggara Timur
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai HANURA
4.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten KupangBahwa perbuatan atau tindakan Para Tergugat senyatanya telahbertentangan dengan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Anggaran RumahTangga Partai HANURA Bukti P08, yang menegaskan:Pasal6 Ayat(1): Anggota Partai harus taat dan patuh terhadapsemua ketentuan dan kebijakan Partai;Ayat (2): Setiap anggota Partai dilarang melakukan kegiatan,perbuatan dan tindakan atas nama partai untuk halhal yang bukan menjadi kewenangan/tugasnya;Ayat (3): Setiap anggota Partai dilarang mengatasnamakanPartai untuk kepentingan
Pemberhentian dari keanggotaan Partai;Peringatan tertulis diberikan oleh Dewan PimpinanPusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), danDewan Pimpinan Cabang (DPC);Pelanggaran berat yang sifatnya mencemarkan danmerusak citra Partai, sanksi pemberhentiankeanggotaan Partai dapat langsung diberikan tanpamelalui tingkatan sanksi;Kepada anggota Partai yang melakukan tindakpidana diberi sanksi sebagai berikut:a. Tersangka dinonaktifkan;b. Terdakwa diberhentikan sementara;c.
keanggotan partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) oleh Tergugat IIIbelum pernah dilakukan penyelesaiannya melalui Mahkamah Partai HatiNurani Rakyat (HANURA);5.
dengan pertimbangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang PartaiPolitik menyatakan bahwa:(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;(3) Susunan Mahkamah
erat yang menghendaki penyelesaianperselisihnan internal partai dilakukan oleh internal Partai Politik itu) sendiridengan melalui suatu Mahkamah Partai atau sebutan lain yang dibentuk olehHalaman 24 dari 27 Putusan Nomor 40/Pdt.G/2018/PN OlmPartai politik itu sendiri sebagaimana dalam Anggaran Dasar /Anggaran RumahTangga masingmasing partai sedangkan dalam penjelasan Pasal 32 ayat (2)tersebut dikatakan cukup jelas maka terhadap pasal tersebut tidak dapatditafsirkan lain bahwa perselisihan partai
134 — 19
Menyatakan Surat Keputusan Tergugat III No. 0425/Kpts/DPP.PBR/IX/2013 tanggal 30 Syawal 1434 H/ 6 September 2013 M tentang Pemberhentian Saudara Indera Sakti Lubis sebagai Anggota Partai Bintang Reformasi dan Rekomendasi Penggantian Antar Waktu Sdr. Indera Sakti Lubis sebagai anggota DPRD Kab. Tapanuli Selatan adalah tidak sah dan batal demi hukum beserta segala akibat hukumnya ; 3.
Tapanuli Selatan masa bakti 2009 2014 berdasarkan Surat Keputusan Tergugat I No. 0425/Kpts/DPP.PBR/IX/2013 tanggal 30 Syawal 1434 H/ 6 September 2013 M tentang Pemberhentian Saudara Indera Sakti Lubis sebagai Anggota Partai Bintang Reformasi dan Rekomendasi Penggantian Antar Waktu Sdr. Indera Sakti Lubis sebagai anggota DPRD Kab. Tapanuli Selatan, tidak sah dan batal demi hukum ;4.
Tapanuli Selatan masa bakti 2009 2014 dan berdasarkan Surat Keputusan Tergugat I No. 0425/Kpts/DPP.PBR/IX/ 2013 tanggal 30 Syawal 1434 H/ 6 September 2013 M tentang Pemberhen-tian Saudara Indera Sakti Lubis sebagai Anggota Partai Bintang Reformasi dan Rekomendasi Penggantian Antar Waktu Sdr. Indera Sakti Lubis sebagai anggota DPRD Kab. Tapanuli Selatan adalah tidak sah dan batal demi hukum ;5.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bintang Reformasi Kab. Tapanuli Selatan (Tergugat 1)2. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bintang Reformasi Provinsi Sumatera Utara (Tergugat 2)3. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bintang Reformasi (Tergugat 3)
Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi)berkedudukan dan berkantor di JI.
partai, yang seharusnya setiap kader PBR harus senantiasamau berkorban baik Moril maupun Materill terhadap Partai yang telahmembesarkannya (ic.
dengan Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga Partai Bintang Reformasi selaku Peraturan tertinggi didalam menjalankan organisasi Partai Politik; Terbitnya Surat PemberhentianPenggugat dari Partai Bintang Reformasi yang dikeluarkan oleh Tergugat Ill diatas, tanpa rekomendasi dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai BintangReformasi sebelumnya, maupun rekomendasi dari tergugat Ill yang barudiangkat Tergugat II sebagai Ketua dan sekretaris DPC Partai Bintang ReformasiKab.
Penergen Gultom yangnota bene adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai BintangReformasi Kabupaten Tapanuli Selatan, dan bertentangan dengan Anggarandasar, anggaran Rumah Tangga Partai Bintang Reformasi, sebagai mana yangdiuraikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai BintangReformasi yaitu sebagai berikut : Mukadimah Perubahan dan Penyempurnaan(Amandemen) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai BintangReformasi, hasil Kongres Partai Bintang Reformasi yang ditetapkan di Bali
Politik, yaituPerselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam Ad dan ART ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan menelaah SuratKeputusan Nomor 0425/Kpts/DPPPBR/IX/2013 yang diberi tanda P4 yangdikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi tidaklah sesuaidengan Pasal 7, Anggaran Rumah Tangga Partai Bintang reformasi tentanganggota berhenti; Anggota Partai politik Bintang Reformasi dinyatakan berhentikarena: a.
124 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN ACEH PARTAI ACEH, DKK
74 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
HAJIN M UMAR VS DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI DEMOKRAT, DK
Nomor 715 K/Pdt.SusParpol/2016Bahwa Penggugat terdaftar sebagai Anggota Partai Demokrat denganNomor Anggota 0318135690601000001;Bahwa Penggugat sudah sekitar 12 (dua belas) tahun telah menjadiAnggota Partai Demokrat dan tidak pernah berbuat halhal yang sifatnyamerugikan partai bahkan Penggugat telah menduduki beberapa posisiyang strategis dalam kepengurusan Partai Demokrat serta telahmembesarkan partai hingga sekarang ini;Bahwa Penggugat pada saat Pemilihan Umum Anggota DPD, DPR,DPRD Provinsi dan
Nomor 715 K/Pdt.SusParpol/2016Dalam Pokok Permohonan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan Termohon terbukti telah melakukan perbuatan yangbertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga Partai Demokrat, Kode Etik Partai Demokrat, dan PaktaIntegritas Partai Demokrat; Memberhentikan Sdr.
Raya Nomor 7 JakartaPusat;Bahwa berdasarkan ketentuan di atas maka jelas Mahkamah Partai adalahlembaga pengadilan di tingkat partai yang berwenang menyelesaikanHalaman 8 dari 17 hal.
Nomor 715 K/Padt.SusParpol/2016perselisihan internal partai sehingga apabila Mahkamah Partai PartaiDemokrat berkedudukan di wilayah Jakarta Pusat maka keberatan ataubanding atas putusan Mahkamah Partai Partai Demokrat tersebut harusdiajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;8.
Bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas karena menyatakanMahkamah Partai tidak berwenang menyelesaikan sengketa PHPU karenadalam AD dan ART Partai Demokrat tidak ada satu pasal pun yangmengatur mengenai PHPU sehingga perbuatan itu merugikan Penggugat;10.Bahwa dalam Putusan perkara Nomor 259/DPPPHPU/2014 tertanggal 8Oktober 2014, Mahkamah Partai telah memberhentikan Penggugat darikeanggotaan Partai Demokrat karena Penggugat terbukti telah melakukanperbuatan melakukan kampanye untuk caleg dari
129 — 39
Penggugat:Ashari TuruyTergugat:1.Ketua Dewan Pimpinan Wilaya Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara2.Sekretaris Dewan Pimpinan Wilaya Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara3.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya)4.Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya)