Ditemukan 105701 data
XXXX
Tergugat:
17 — 2
Penggugat:
XXXX
Tergugat:
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;</li>
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;</li>
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (XXXXi) terhadap Penggugat (XXXX );</li>
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 541000,00 (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);</li></ol>
ENIK ROCHMA WAHYUNINGSIH Binti RADIN
21 — 3
Mengabulkan permohonan Pemohon
Membebankan biaya perkara --
12 — 1
1. menetapkan
2. membebankanbiaya perkara yang timbul
19 — 9
Menyatakan perkara nomor 291/Pdt.P/2018/PA.Ckr Gugur
Membebankan
1.SATRIADI
2.sartika
20 — 14
mengbulkan permohonan para Pemohon
membebankan biaya perkara ini sejumlah Rp.
9 — 2
Membebankan
10 — 9
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Surya Indrahadi Bin Ashadi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Megaria Rosanti Binti Nasril) di depan sidang Pengadilan Agama Cibinong;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar uang nafkah selama masa iddah total sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang mut'ah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada termohon;
- Membebankankepada Pemohon
10 — 5
- Menyatakan perkara nomor 418/Pdt.P/2021/PA.Tbh gugur;
- Membebankanbiaya kepada DIPA 2021;
9 — 0
- Menyatakan Permohonan para Pemohon Gugur;
- Membebankanbiaya perkarakepada DIPA Pengadilan Agama Ngamprah Tahun 2023.
34 — 14
- Menyatakan Permohonan Pemohon gugur;
- MembebankanPemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp406000,00 ( empat ratus enam ribu );
ZAKI, SE
Terdakwa:
MUJI SANTOSO
18 — 2
Pidana Denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Membebankanbiaya perkara sebesar Rp. 1.000,- Seribu rupiah) ;
14 — 11
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 0,- ( rupiah);
21 — 3
Membebankanbiaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Tanjung Tahun Anggaran 2022;
7 — 6
- Menyatakan Permohonan para Pemohon Gugur;
- Membebankanbiaya perkarakepada DIPA Pengadilan Agama Ngamprah Tahun 2023;.
9 — 1
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
5 — 6
- Menyatakan Permohonan para Pemohon Gugur;
- Membebankanbiaya perkarakepada DIPA Pengadilan Agama Ngamprah Tahun 2023;
3 — 2
Membebankanbiaya perkarakepada DIPA Pengadilan Agama Ngamprah Tahun 2024;
16 — 25
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 0,- ( rupiah);
33 — 0
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 0,- ( rupiah);
8 — 9
- Menyatakan Permohonan para Pemohon Gugur;
- Membebankanbiaya perkarakepada DIPA Pengadilan Agama Ngamprah Tahun 2023.