Ditemukan 5089 data
Sri Mulyani
Tergugat:
PT.Wahana Ottomitra Multiartha Tbk Kantor Cabang Serang (WOM FINANCE Kantor Cabang Serang)
3 — 0
MENGADILI:
- Menghukum kedua belah pihak baik Penggugat (Pihak Pertama) dan Tergugat (Pihak Kedua) untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara ditanggung renteng sebesar Rp.267.000,-(dua ratus enam puluh tujuh ribu Rupiah) masing masing separuhnya ;
PT. SUNG CHANG INDONESIA
Tergugat:
PT. KARYA BHAKTI MANUNGGAL (PT.KBM)
85 — 0
KARYA BHAKTI MANUNGGAL (PT.KBM) tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas ;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 476.000,- (empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
15 — 13
Menguhukum kedua belah pihak baik Penggugat maupun Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.966.000,-(satu juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) masing-masing untuk separuhnya;