Ditemukan 105701 data
10 — 2
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 820000,- ( delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
9 — 17
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 116000,- ( seratus enam belas ribu rupiah);
32 — 1
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
5 — 3
- Menyatakan Gugatan Penggugat gugur;
- Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 451.000,00 ( empat ratus lima puluh satu ribu );
17 — 3
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 380.000,- ( tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
8 — 10
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 380000,- ( tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
7 — 0
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 740000,- ( tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
9 — 1
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 680000,- ( enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
8 — 9
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 760.000,- ( tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
6 — 4
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 331.000,00 ( tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah ).
9 — 3
- Menolak gugatan Penggugat
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 203.000,00 (dua ratus tiga ribu rupiah);
8 — 0
- Menyatakanpermohonan para Pemohongugur;
- Membebankan para PemohonuntukmembayarbiayaperkarasejumlahRp. 386.000,- (tigaratusdelapanpuluhenamribu rupiah) melalui DIPA Pengadilan Agama KarawangTahun 2018;
6 — 4
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 940000,- ( sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
6 — 0
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 630.000,00 (enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
23 — 20
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Balikpapan Tahun Anggaran 2022 ;
7 — 10
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 480000,- ( empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
6 — 8
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah);
32 — 0
- Menyatakan Gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp695.000,00 (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
2 — 0
Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Ngamprah tahun 2024.
12 — 6
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah);