Ditemukan 104409 data
32 — 12
- Menyatakan Permohonan Pemohon gugur;
- MembebankanPemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp406000,00 ( empat ratus enam ribu );
21 — 5
Aziz Majid) terhadap Penggugat (Afniah Mansur binti Mansur Hassan)
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 688.000,- (enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).;
5 — 6
- Menyatakan Permohonan para Pemohon Gugur;
- Membebankanbiaya perkarakepada DIPA Pengadilan Agama Ngamprah Tahun 2023;
1 — 2
Membebankanbiaya perkarakepada DIPA Pengadilan Agama Ngamprah Tahun 2024;
16 — 3
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankanbiaya perkarakepada Pemohon sejumlah Rp860.000,00 (delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
14 — 5
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.696.000,00 (enam ratus sembilan puluh enam ribu ).
8 — 9
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankankepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 0,- ( rupiah);
6 — 6
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
31 — 2
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 0,- ( rupiah)
6 — 3
- Menyatakan Gugatan Penggugat gugur;
- Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp411000,00 ( empat ratus sebelas ribu );
Moh. Subhan Bin Amirudin
Termohon:
Sahiyah Binti Mualim
10 — 6
- Menolak Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Sumenep Tahun Anggaran 2023;
1 — 2
- Menyatakan Permohonan Para Pemohon Gugur;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Ngamprah Tahun 2024;
110 — 25
- Menyatakan permohon Pemohon Gugur ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada anggaran DIPA Pengadilan Agama Waingapu tahun 2022;
5 — 2
- Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima;
- Membebankanbiaya perkara pada DIPA Pengadilan Agama Cibinong tahun 2022;
32 — 9
- Membebankan biaya perkara kepada Negara
9 — 1
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
ZAKI, SE
Terdakwa:
EDI SUBYANTORO
17 — 3
Pidana Denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Membebankanbiaya perkara sebesar Rp. 1.000,- Seribu rupiah) ;
ZAKI, SE
Terdakwa:
SUCIATI
23 — 3
Pidana Denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Membebankanbiaya perkara sebesar Rp. 1.000,- Seribu rupiah) ;
6 — 4
- Menyatakan Gugatan Penggugat gugur;
- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp436000,00 (empat ratus tiga puluh enam ribu);
20 — 6
- Menolak permohonan PemohonI dan Pemohon II;
- Membebankanmembayar biaya perkara kepada Dipa Pengadilan Agama Kandangan.