Ditemukan 5047 data
11 — 0
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilinat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
7 — 0
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
6 — 0
pertengkaransehingga tidak ada kecocokan lagi dalam berumah tangga, oleh karenanyatidak ada lagi harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga,sebagaimana alasanalasan yang diperbolehkan oleh ketentuan hukum yangberlaku, yakni Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975;Bahwa selanjutnya menurut Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No. 534K/Pdt/1996, tanggal 18 Juni 1996, dimana dalam Kaedah dan PertimbanganHukumnya menyebutkan : bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
9 — 10
atau perjanjian suci, yanguntuk memutuskannya tidak boleh diukur dengan kesalahan darisalah satu pihak;Menimbang, bahwa tidak perlu dan tidaklah patut pecahnyarumah tangga Penggugat dengan Tergugat dibebankan padakesalahan slah satu pihak, karena mencari kesalahan salah satupihak dalam hal kenyataan kerukunan yang tidak mungkin lagidiharapkan akan menimbulkan pengaruh yang tidak baik bagikedua belah pihak dan anak keturunannya di kemudian hari;Menimbang, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
19 — 6
Putusan Nomor 1332/Padt.G/2019/PA.Kagdipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak, Sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 534 K/Pdt/1996 Tanggal 18 Juni 1996, maka Majelis Hakimberpendapat permohonan
17 — 8
perpisahan tempat tinggal di antaraSuami istri hanya mungkin terjadi dalam dua hal, pertama karenaadanya alasan yang sah untuk itu atau karena hal lain diluarkemampuan pihakpihak dan kedua karena terjadinya perselisihandan atau pertengkaran di antara mereka, sementara hal yangpertama tidak ternyata di persidangan ;Menimbang, bahwa perselisihan dan pertengkaran di antaraSuami isteri merupakan hal yang lumrah dan bisa terjadi pada setiaprumah tangga, dapat terjadi dengan sebab apa saja dan bermula dariSiapa
12 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpa7mempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
18 — 0
pula membenarkan dan menguatkan dailildalil gugatanPenggugat tersebut, dan kedua saksi tersebut menyatakan sudah tidak sanggupmerukunkan kembali Penggugat dengan Tergugat tersebut, oleh karena itu telahterbukti bahwa telah terjadi perpecahan dalam rumah tangga Penggugat denganTergugat (Brooken Marriage) yang sudah tidak dapat dirukunkan lagi, hal manatelah sesuai dan sejalan dengan Yurisprudensi MARI Nomor : 90/K/AG/1993,tanggal 14 Juni 1994, yang menyatakan : Dalam perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
7 — 4
Penggugat danTergugat;Menimbang, bahwa dengan adanya faktafakta tersebut telahmerupakan bukti rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah goyah, dansendisendi rumah tangga telah rapuh dan sulit untuk ditegakkan kembalisehingga dapat dinyatakan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah pecah(broken marriage) dan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 9OK/AG/1993 tanggal 24 Juni 1994 dan Nomor : 534K/AG/1996 tanggal 18Juni 1996 yang menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
48 — 17
ayahnyadengan demikian dia diberi hak untuk menentukan sikapnya.Menimbang bahwa masalah hadlonah harus didasarkan kepentingan terbaik anak,hal ini sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak yang dimuat dalam pasal 2huruf (b) Undangundang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan menurutpasal 2 huruf (d) Undangundang nomor 23 tahun 2002 memandang pendapat anak adalahmerupakan hak anak yang dijamin Undangundang ini ;Menimbang, bahwa masalah pemeliharaan anak bukan sematamata dilihat darisiapa
39 — 1
faktafakta di atas, dikaitkan dengansikap Penggugat dan Tergugat yang sudah tidak mau lagi membina rumahtangga bersama, usaha perdamaian baik yang dilakukan oleh majelis Hakim,mediator dan oleh pihak keluarga telah gagal, maka Majelis Hakimberkesimpulan bahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah pecahdan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah AgungNomor : 534 K/Pdt.G/1996, bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
12 — 7
Bahwa sejak tahun 2003 Pemohon dengan Termohon telahpisah tempat tinggal, Termohon pulang kerumah orang tuakakeknya sendiri hingga sekarang sudah 10 tahunlamanya;4 Bahwa selama pisah tersebut Pemohon sudah berusahamengajak rukun kepada Termohon, tetapi Termohon tidakbersedia;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut diatas, maka terlepas darisiapa yang salah atau apa yang menjadi penyebabnya, Majelis Hakim berpendapatbahwa rumah tangga antara Pemohon dengan Termohon telah mengalami perpecahanyang
17 — 14
para Pemohontersebut belum cukup umur; Bahwa saksi mengetahui alasan Para Pemohon untuk segeramenikahkan anaknya karena anak Para Pemohon dan calonSsuaminya hubungannya sudah erat dan tiap hari salingberkomunikasi dan keluar bersama serta saksi sering melihat anakPara Pemohon dan calon suami anak Para Pemohon pergi bersama; Bahwa saksi mengetahui anak para Pemohon dan calon suamianak Pemohon sudah dijodohkan dan anak para Pemohon dan calonSuaminya menerima perjodohan tersebut tanpa ada paksaan dariSiapa
menikahkan anak ParaPemohon telah ditolak olen Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama karena umur anak Para Pemohon belum mencapai 19 tahun,anak Para Pemohon masih berumur 18 tahun;Bahwa saat ini anak Para Pemohon berusia 18 (delapan belas)tahun dan calon suami anak Para Pemohon saat ini berusia 26 (duapuluh enam) tahun;Bahwa saksi mengetahui anak para Pemohon dan calon suami anakPemohon sudah dijodohkan dan anak para Pemohon dan calonSsuaminya menerima perjodohan tersebut tanpa ada paksaan dariSiapa
14 — 4
lalu sampai sekarang ; danselama itu pula mereka tidak hidup lagi sebagaimanalayaknya suami istri ;Menimbang, bahwa berdasarkan kenyataan tersebutmaka tujuan perkawinan membentuk keluarga (rumahtangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KetuhananYang Maha Esa (vide pasal 1 Undangundang No.1 Tahun1974) dan atau kehidupan rumah tangga yang sakinah,mawaddah dan rohmah (vide pasal 3 KHI) telah tidakterwujud dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon, olehkarenanya Majelis berkesimpulan bahwa terlepas darisiapa
11 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
11 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
9 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
11 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
9 — 5
dengan Tergugat , namun nampaknyaPenggugat tetap tegar dengan pendiriannya untuk bercerai denganTergugat;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah hidupberumahtangga kurang lebih 3 (tiga ) tahun lebih karena itu sudahmerupakan waktu yang cukup untuk berpikir secara matang dan telahdapat memperhitungkan untung ruginya suatu perbuatan yang akandilakukan, sehingga tidak mungkin terjerumus oleh halhal yangemosional ataupun hal yang tidak logis ;Menimbang, bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
18 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpa7mempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa