Ditemukan 105701 data
6 — 6
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
7 — 5
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10000,- ( sepuluh ribu rupiah);
22 — 1
MENGADILI
- Menyatakan Gugatan Penggugat gugur;
- Membebankan baya perkara pada DIPA Pengadilan Agama manado Tahun 2022);
5 — 5
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
5 — 0
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah);
4 — 3
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.000.000,00 ( satu juta rupiah);
14 — 5
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah);
6 — 1
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp561000,00 ( lima ratus enam puluh satu ribu ).
7 — 1
- Menyatakan permohonan Para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
11 — 3
- Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima;
- Membebankan biaya perkara pada DIPA Pengadilan Agama Cibinong tahun 2023;
114 — 26
- Menyatakan permohon Pemohon Gugur ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada anggaran DIPA Pengadilan Agama Waingapu tahun 2022;
44 — 0
- Menolak permohonan Pemohon;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah)
9 — 2
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 400000,- ( empat ratus ribu rupiah);
3 — 3
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
8 — 0
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah);
6 — 3
- Menyatakan Gugatan Penggugat gugur;
- Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp516.000,00 ( lima ratus enam belas ribu rupiah );
3 — 3
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
13 — 1
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 600000,- ( enam ratus ribu rupiah);
12 — 2
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 700000,- ( tujuh ratus ribu rupiah);
10 — 1
- Menyatakan permohonan Para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;