Ditemukan 5039 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-12-2018 — Putus : 09-01-2019 — Upload : 25-09-2019
Putusan PA CIANJUR Nomor 3765/Pdt.G/2018/PA.CJR
Tanggal 9 Januari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
83
  • Penggugat denganTergugat;Menimbang, bahwa dengan adanya faktafakta tersebut telahmerupakan bukti rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah goyah, dansendisendi rumah tangga telah rapuh dan sulit untuk ditegakkan kembalisehingga dapat dinyatakan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telahpecah (broken marriage) dan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor : 9OK/AG/1993 tanggal 24 Juni 1994 dan Nomor: 534K/AG/1996 tanggal18 Juni 1996 yang menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
Register : 27-11-2012 — Putus : 17-04-2013 — Upload : 03-06-2014
Putusan PA AMBARAWA Nomor 1010/Pdt.G/2012/PA.Amb
Tanggal 17 April 2013 — PEMOHON VS TERMOHON
101
  • Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
Register : 20-03-2013 — Putus : 30-05-2013 — Upload : 25-04-2014
Putusan PA AMBARAWA Nomor 275/Pdt.G/2013/PA.Amb
Tanggal 30 Mei 2013 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
90
  • Nomor 9 Tahun 1995 telah terbukti,maka hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yangsalah dalam terjadinya perselisihan dan pertengkaran dan apabila Pengadilan telahyakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati kedua belah pihak telah pecah,maka terpenuhilah isi Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975;Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
Register : 31-01-2013 — Putus : 05-03-2013 — Upload : 08-05-2014
Putusan PA AMBARAWA Nomor 118/Pdt.G/2013/PA.Amb
Tanggal 5 Maret 2013 — PEMOHON VS TERMOHON
133
  • Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
Register : 06-01-2016 — Putus : 16-02-2016 — Upload : 25-02-2016
Putusan PA AMBARAWA Nomor 35/Pdt.G/2016/PA.Amb
Tanggal 16 Februari 2016 — PEMOHON VS TERMOHON
142
  • hal ini ditujukan padaperkawinan itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinyaperselisihan dan pertengkaran dan apabila Pengadilan telah yakin bahwaperkawinan telah pecah berarti hati kedua belah pihak telah pecah, makaterpenuhilah sebagai mana yang dimaksud oleh ketentuan pasal 19 huruf ( f )Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Z Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
Register : 22-06-2018 — Putus : 29-08-2018 — Upload : 11-09-2019
Putusan PA CIANJUR Nomor 1614/Pdt.G/2018/PA.CJR
Tanggal 29 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
143
  • telah pisah rumah;Menimbang, bahwa dengan adanya faktafakta tersebut telahmerupakan bukti rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah goyah, dansendisendi rumah tangga telah rapuh dan sulit untuk ditegakkan kembalisehingga dapat dinyatakan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telahpecah (broken marriage) dan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor : 9OK/AG/1993 tanggal 24 Juni 1994 dan Nomor: 534K/AG/1996 tanggal18 Juni 1996 yang menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
Register : 29-07-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 10-09-2019
Putusan PA Ngamprah Nomor 1674/Pdt.G/2019/PA.Nph
Tanggal 10 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
106
  • Putusan No.1674/Pdt.G/2019/P A.NphTermohon selalu berkatakata kasar kepada Pemohon para saksi sudahberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang telahdiuraikan tersebut diatas, keterangan mana telah sesuai dan menguatkandalil permohonan Pemohon, dengan demikian dalildalil Pemohondinyatakan terbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan dalil gugatan Pemohon danketerangan kedua saksi di muka sidang, serta dengan tidak melihat darisiapa
Register : 10-12-2014 — Putus : 05-03-2015 — Upload : 20-04-2015
Putusan PA AMBARAWA Nomor 1152/Pdt.G/2014/PA.Amb
Tanggal 5 Maret 2015 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
110
  • hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati kedua7belah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
Register : 12-06-2015 — Putus : 11-08-2015 — Upload : 08-12-2015
Putusan PA JAKARTA BARAT Nomor 1082/Pdt.G/2015/PA.JB
Tanggal 11 Agustus 2015 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
110
  • :Artinya : Menghindari mudhorat harus lebih dikedepankan dari pada berharapadanya kebaikan;Menimbang, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 237K/AG/1998 tangal 17 Maret 1999, menetapkan bahwapertengkaran,hidup berpisah tidak dalam satu tempat kediaman bersama, salah satu pihaktidak berniat meneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 543 K/Pdt/1996tanggal 18 Juni 1996, bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
Register : 01-12-2016 — Putus : 15-12-2016 — Upload : 16-08-2019
Putusan PTA BANTEN Nomor 0084/Pdt.G/2016/PTA.Btn
Tanggal 15 Desember 2016 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
2322
  • KMA Nomor 108 tahun 2016 tentangTata kelola Mediasi, sehingga proses penyelesaian perkara secara litigasidapat dilanjutkan;Menimbang, bahwa mengenai penyebab terjadinya perselisihan danpertengkaran yang terus menerus antara Pembanding dengan Terbandingtersebut, Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni1996 hal tersebut tidak harus dilihat siapa yang bersalah, dari mana atau dariSiapa yang menyebabkannya, melainkan yang
Register : 01-08-2019 — Putus : 19-09-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PA JAKARTA BARAT Nomor 2325/Pdt.G/2019/PA.JB
Tanggal 19 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
111
  • hal mana menunjukkan antaraPemohon dan Termohon saling tidak mencintai lagi, sehingga terjadiperselisihan dan pertengkaran teruSs menerus yang sudah sulit untukdidamaikan perlu dicarikan jalan keluarnya, maka Majelis Hakim berkesimpulanbahwa rumah tangga Pemohon dengan Termohon telah pecah tanpamembebankan kesalahan kepada salah satu pihak sebagaimana pendapatMahkamah Agung dalam Yurisprudensi Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni1996 yang menyatakan: Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
Register : 02-02-2016 — Putus : 23-03-2016 — Upload : 09-05-2016
Putusan PA MEDAN Nomor 302/Pdt.G/2016/PA.Mdn
Tanggal 23 Maret 2016 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
132
  • percekcokan / perselisihan / pertengkaran sehingga tidakada kecocokan lagi dalam berumah tangga, oleh karenanya tidak ada lagiharapan akan hidup rukum kembali dalam rumah tangga, sebagaimana alasanalasan yang diperbolehkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 19PP No. 9 Tahun 1975;Bahwa selanjutnya menurut Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No. 534K/Pdt/1996, tanggal 18 Juni 1996, dimana dalam Kaedah dan PertimbanganHukumnya menyebutkan : bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
Register : 07-06-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PTA JAMBI Nomor 27/Pdt.G/2021/PTA.Jb
Tanggal 28 Juni 2021 — Pembanding/Tergugat : HAMZAH, A.Md Bin H. DAHLAN
Terbanding/Penggugat : ARWAIDAH, S.Pd.I Binti SYARIP
18782
  • menunjukkan keterikatan hati Suamiisteri tersebut telah terurai dan tidak lagi menyatu;Halaman 10 dari 11 halaman Putusan Nomor 27/Pdt.G/2021/PTA.JbBahwa yang dimaksud dalam Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 38 K/Ag/1990, tanggal 22 Agustus 1991, dan Nomor534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996, perkawinan adalah sebuah perjanjiansuci (miitsaagon gholiidzon), oleh karena itu putusnya perkawinan tidak harusdililhat dari siapa yang salah diantara kedua suami isteri, dari mana atau dariSiapa
Register : 12-11-2015 — Putus : 17-12-2015 — Upload : 06-01-2016
Putusan PA AMBARAWA Nomor 1107/Pdt.G/2015/PA.Amb
Tanggal 17 Desember 2015 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
192
  • hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
Register : 19-06-2014 — Putus : 10-09-2014 — Upload : 06-11-2014
Putusan PA AMBARAWA Nomor 576/Pdt.G/2014/PA.Amb
Tanggal 10 September 2014 — Penggugat Vs Tergugat
141
  • hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
Register : 17-09-2015 — Putus : 26-01-2016 — Upload : 18-03-2019
Putusan PA MAKALE Nomor 40/Pdt.G/2015/PA.Mkl
Tanggal 26 Januari 2016 — Penggugat VS Tergugat
6112
  • Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perselisaihan danpertengkaran yang sudah tidak dapat di rukunkan lagi;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab perselisihan, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itusendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak, yangHal. 9 dari 12 Hal.
Register : 04-09-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 25-09-2019
Putusan PA PANDAN Nomor 194/Pdt.G/2019/PA.Pdn
Tanggal 18 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
158
  • ./1996 tanggal 18Juni 1996 yang menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan/perselisinan atau karena salah satu pihak telahmeninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilinat adalah perkawinan itusendiri, apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak, karenajika hati kKedua belah pihak sudah pecah maka tidak mungkin dapatdipersatukan lagi, meskipun salah satu pihak tetap menginginkan perkawinanSupaya tetap utuh dan keberatan bercerai.
Register : 10-11-2020 — Putus : 28-12-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PA WATAMPONE Nomor 1367/Pdt.G/2020/PA.Wtp
Tanggal 28 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
10840
  • Tidak mungkinPenggugat meninggalkan Tergugat tanpa pamit jika tidak ada pertengkaranatau persoalan yang sangat mendasar dalam rumah tangganya.Menimbang bahwa dalam perkara perceraian dengan alasanperselisihan dan pertengkaran antara suami dan istri, tidak dilinat darisiapa penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran itu, tetapi dilihatdari fakta telah terjadi perselisihan dan pertengkaran antara suami dan istriyang mengakibatkan pecahnya perkawinan dan tidak dapat lagi diperbaiki,sesuai dengan
Register : 02-03-2021 — Putus : 05-03-2021 — Upload : 05-03-2021
Putusan PT AMBON Nomor 13/PDT/2021/PT AMB
Tanggal 5 Maret 2021 — Pembanding/Tergugat : VENDA HARLIN PELUPESSY
Terbanding/Penggugat : LENDI NIKIJULUW
16750
  • adanyaPerselisihan yang terjadi secara teruSs menerus antara Penggugat danTergugat telah memenuhi ketentuan Pasal 19 huruf F, PeraturanPemerintah No. 9 Tahun 1975 yang pada pokoknya menyatakan bahwaPerceraian dapat terjadi karena : Antara suami dan istri terus menerusterjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hiduprukun lagi dalamrumah tangga.Selanjutnya Juripundensi MARI nomor 534 K/Pdt/1996 Tanggal 18 Juni1996 juga berbunyi : Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
Register : 07-05-2015 — Putus : 25-06-2015 — Upload : 29-06-2015
Putusan PA AMBARAWA Nomor 464/Pdt.G/2015/PA.Amb
Tanggal 25 Juni 2015 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
132
  • hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa