Ditemukan 5039 data
8 — 3
Penggugat denganTergugat;Menimbang, bahwa dengan adanya faktafakta tersebut telahmerupakan bukti rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah goyah, dansendisendi rumah tangga telah rapuh dan sulit untuk ditegakkan kembalisehingga dapat dinyatakan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telahpecah (broken marriage) dan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor : 9OK/AG/1993 tanggal 24 Juni 1994 dan Nomor: 534K/AG/1996 tanggal18 Juni 1996 yang menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
10 — 1
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
9 — 0
Nomor 9 Tahun 1995 telah terbukti,maka hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yangsalah dalam terjadinya perselisihan dan pertengkaran dan apabila Pengadilan telahyakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati kedua belah pihak telah pecah,maka terpenuhilah isi Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975;Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
13 — 3
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
14 — 2
hal ini ditujukan padaperkawinan itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinyaperselisihan dan pertengkaran dan apabila Pengadilan telah yakin bahwaperkawinan telah pecah berarti hati kedua belah pihak telah pecah, makaterpenuhilah sebagai mana yang dimaksud oleh ketentuan pasal 19 huruf ( f )Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Z Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
14 — 3
telah pisah rumah;Menimbang, bahwa dengan adanya faktafakta tersebut telahmerupakan bukti rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah goyah, dansendisendi rumah tangga telah rapuh dan sulit untuk ditegakkan kembalisehingga dapat dinyatakan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telahpecah (broken marriage) dan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor : 9OK/AG/1993 tanggal 24 Juni 1994 dan Nomor: 534K/AG/1996 tanggal18 Juni 1996 yang menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
10 — 6
Putusan No.1674/Pdt.G/2019/P A.NphTermohon selalu berkatakata kasar kepada Pemohon para saksi sudahberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang telahdiuraikan tersebut diatas, keterangan mana telah sesuai dan menguatkandalil permohonan Pemohon, dengan demikian dalildalil Pemohondinyatakan terbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan dalil gugatan Pemohon danketerangan kedua saksi di muka sidang, serta dengan tidak melihat darisiapa
11 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati kedua7belah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
11 — 0
:Artinya : Menghindari mudhorat harus lebih dikedepankan dari pada berharapadanya kebaikan;Menimbang, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 237K/AG/1998 tangal 17 Maret 1999, menetapkan bahwapertengkaran,hidup berpisah tidak dalam satu tempat kediaman bersama, salah satu pihaktidak berniat meneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 543 K/Pdt/1996tanggal 18 Juni 1996, bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
23 — 22
KMA Nomor 108 tahun 2016 tentangTata kelola Mediasi, sehingga proses penyelesaian perkara secara litigasidapat dilanjutkan;Menimbang, bahwa mengenai penyebab terjadinya perselisihan danpertengkaran yang terus menerus antara Pembanding dengan Terbandingtersebut, Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni1996 hal tersebut tidak harus dilihat siapa yang bersalah, dari mana atau dariSiapa yang menyebabkannya, melainkan yang
11 — 1
hal mana menunjukkan antaraPemohon dan Termohon saling tidak mencintai lagi, sehingga terjadiperselisihan dan pertengkaran teruSs menerus yang sudah sulit untukdidamaikan perlu dicarikan jalan keluarnya, maka Majelis Hakim berkesimpulanbahwa rumah tangga Pemohon dengan Termohon telah pecah tanpamembebankan kesalahan kepada salah satu pihak sebagaimana pendapatMahkamah Agung dalam Yurisprudensi Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni1996 yang menyatakan: Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
13 — 2
percekcokan / perselisihan / pertengkaran sehingga tidakada kecocokan lagi dalam berumah tangga, oleh karenanya tidak ada lagiharapan akan hidup rukum kembali dalam rumah tangga, sebagaimana alasanalasan yang diperbolehkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 19PP No. 9 Tahun 1975;Bahwa selanjutnya menurut Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No. 534K/Pdt/1996, tanggal 18 Juni 1996, dimana dalam Kaedah dan PertimbanganHukumnya menyebutkan : bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
Terbanding/Penggugat : ARWAIDAH, S.Pd.I Binti SYARIP
187 — 82
menunjukkan keterikatan hati Suamiisteri tersebut telah terurai dan tidak lagi menyatu;Halaman 10 dari 11 halaman Putusan Nomor 27/Pdt.G/2021/PTA.JbBahwa yang dimaksud dalam Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 38 K/Ag/1990, tanggal 22 Agustus 1991, dan Nomor534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996, perkawinan adalah sebuah perjanjiansuci (miitsaagon gholiidzon), oleh karena itu putusnya perkawinan tidak harusdililhat dari siapa yang salah diantara kedua suami isteri, dari mana atau dariSiapa
19 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
14 — 1
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
61 — 12
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perselisaihan danpertengkaran yang sudah tidak dapat di rukunkan lagi;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab perselisihan, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itusendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak, yangHal. 9 dari 12 Hal.
15 — 8
./1996 tanggal 18Juni 1996 yang menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan/perselisinan atau karena salah satu pihak telahmeninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilinat adalah perkawinan itusendiri, apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak, karenajika hati kKedua belah pihak sudah pecah maka tidak mungkin dapatdipersatukan lagi, meskipun salah satu pihak tetap menginginkan perkawinanSupaya tetap utuh dan keberatan bercerai.
108 — 40
Tidak mungkinPenggugat meninggalkan Tergugat tanpa pamit jika tidak ada pertengkaranatau persoalan yang sangat mendasar dalam rumah tangganya.Menimbang bahwa dalam perkara perceraian dengan alasanperselisihan dan pertengkaran antara suami dan istri, tidak dilinat darisiapa penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran itu, tetapi dilihatdari fakta telah terjadi perselisihan dan pertengkaran antara suami dan istriyang mengakibatkan pecahnya perkawinan dan tidak dapat lagi diperbaiki,sesuai dengan
Terbanding/Penggugat : LENDI NIKIJULUW
167 — 50
adanyaPerselisihan yang terjadi secara teruSs menerus antara Penggugat danTergugat telah memenuhi ketentuan Pasal 19 huruf F, PeraturanPemerintah No. 9 Tahun 1975 yang pada pokoknya menyatakan bahwaPerceraian dapat terjadi karena : Antara suami dan istri terus menerusterjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hiduprukun lagi dalamrumah tangga.Selanjutnya Juripundensi MARI nomor 534 K/Pdt/1996 Tanggal 18 Juni1996 juga berbunyi : Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
13 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa