Ditemukan 11447 data
Mukhlis, SE
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat cq Dewan Pengurus Daerah Partai Demokrat Provinsi Aceh cq Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrat Kabupaten Aceh Tengah
2.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah
57 — 5
Penggugat:
Mukhlis, SE
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat cq Dewan Pengurus Daerah Partai Demokrat Provinsi Aceh cq Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrat Kabupaten Aceh Tengah
2.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh TengahDewan Pengurus Pusat Partai Demokrat cq Dewan Pengurus DaerahPartai Demokrat Provinsi Aceh cq Dewan Pengurus Cabang PartaiDemokrat Kabupaten Aceh Tengah, bertempat tinggal di JIn. Wariji BlangKolak No. 88, Aceh Tengah , sebagai Tergugat I;2. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah, bertempat tinggal diJin.
Bahwa penggugat merupakan Anggota Partai Demokrat terdaftar di DPCKabupaten aceh Tengah dan telah mengikuti pemilihan umum 2014, denganNomor KTA : 1104000191;2. Bahwa penggugat telah ditetapkan oleh KPU Aceh Tengah pada tahun 2014calon terpilin Anggota DPRK Kabupaten Aceh Tengah sebagaimana suratNomor 277/273/KIPAT.001.434292/V/2014 Tertanggal 14 mei 2014:3.
DPRK Aceh Tengah dan belum menerima SKPemberhentian sebagai Anggota DPRK Kabupaten Aceh Tengah;Bahwa Tergugat dalam hal ini Dewan Pimpinan Cabang DemokratKabupaten Aceh Tengah tidak ada mengirimkan Surat kepada Penggugatuntuk menarik keanggotaan Penggugat dari Partai Demokrat, sehinggasecara hukum dengan memperhatikan SK Gubernur Nomor 171.2/642/2014tentang Peresmian, Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DewanPerwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah yang ditetapkan masa jabatankeanggotaan DPRA
tahun 2014 sampai dengan 2019 tanggal 20 Agustus2019;Bahwa tertanggal 30 Juli 2018 Turut Tergugat mengirimkan SuratPengunduran Diri Anggota DPRK Aceh Tengah Periode 20142019 yangditujukan kepada KIP Kabupaten Aceh Tengah;Bahwa atas Surat tersebut Tergugat selaku pimpinan Partai DemokratCabang Aceh Tengah mengusulkan PAW.
Yang mana pengusulan PAWtersebut bertentangan dengan ketentuan pencalonan yaitu Sikronisasi PKPUNo. 20 tahun 2018 (Hasil Sikronisasi dan Harmonisasi) pada pasal 7 ayat 6huruf b yang berbunyi Apabila terjadi kondisi Bakal Calon yangbersangkutan tidak diberhentikan atau tidak ditarik sebagai anggota DPR,DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota oleh Partai Politik yang diwakilipada Pemilu Terakhir.Bahwa Penggugat yang sampai saat ini belum ditarik oleh pimpinan partai,maka masih mempunyai hak selaku
Terbanding/Tergugat I : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (DPP GERINDRA), cq. H. PRABOWO SUBIATO selaku KETUA DEWAN PEMBINA / KETUA UMUM PARTAI GERINDRA dan H. AHMAD MUZANI selaku SEKRETARIS JENDERAL
Terbanding/Tergugat II : KETUA MAHKAMAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)
Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA PROVINSI SUMATERA UTARA (DPD PARTAI GERINDRA SUMUT), cq. H. GUS IRAWAN PASARIBU selaku KETUA dan H.
31 — 8
Terbanding/Tergugat I : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (DPP GERINDRA), cq. H. PRABOWO SUBIATO selaku KETUA DEWAN PEMBINA / KETUA UMUM PARTAI GERINDRA dan H. AHMAD MUZANI selaku SEKRETARIS JENDERAL
Terbanding/Tergugat II : KETUA MAHKAMAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)
Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA PROVINSI SUMATERA UTARA (DPD PARTAI GERINDRA SUMUT), cq. H. GUS IRAWAN PASARIBU selaku KETUA dan H.AULIA RACHMAN SELAKU SEKRETARIS DPD PARTAI GERINDRA PROVINSI SUMATERA UTARA
Terbanding/Tergugat IV : DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN (DPC PARTAI GERINDRA HUMBAHAS) cq. SAUT PARLINDUNGAN SIMAMORA selaku KETUA dan JIMMY TOGU H. PURBA SELAKU SEKRETARIS DPC PARTAI GERINDRA KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
49 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
DPD PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN KOTA SURAKARTA VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM;
ALASANALASAN PEMOHON TERHADAP PERMOHONAN UJI MATERI1.Bahwa Pemohon adalah perwakilan partai politik PPP (Partai PersatuanPembangunan) di kota Surakarta yang selama ini sering menjadi salahsatu partai yang selalu aktif dalam kegiatan politik diantaranya menjadipeserta pilkada dengan mengusung salah satu bakal calon walikotaSurakarta dalam Pilkada;:Bahwa Struktur Kepengurusan DPD PPP Kota Surakarta ditetapkanberdasarkan Surat Keputusan Nomor: 116/SK/DPP/D/V/2015 tertanggal 19Mei 2015 tentang Perubahan
terakhir dari Menteri tentangpenetapan kepengurusan Partai Politik hasil kesepakatan perdamaianbertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi;.
Putusan Nomor 42 P/HUM/2015kepengurusan Partai Politik sesuai peraturan perundangundangan, KPUProvinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaranPasangan Calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri tentangpenetapan kepengurusan Partai Politik hasil Kesepakatan perdamaian tidakmempunyai kekuatan hukum yang mengikat;8.
Di samping itu, hakhak konstitusional partai politik sebagai badanhukum publik yang diatur dalam UUD 1945 tidak boleh sedikitpun diciderai olehHalaman 12 dari 16 halaman.
Selanjutnya keputusan tersebut dipergunakan olehTermohon sebagai pedoman untuk menerima pendaftaran Calon dalamPemilihan;Bahwa dengan demikian, Partai Politik (termasuk Pemohon) yangsedang menghadapi perselisihan tetap dapat mengikuti tahapan pemilinan,sepanjang pada saat masa pendaftaran Partai Politik yang bersangkutanmenyertakan Keputusan Pejabat yang berwenang tentang PengesahanKepengurusan Partai Politik yang terakhir yang bebas dari sengketa hukum(tidak dalam proses penyelesaian sengketa di
83 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
VS PIMPINAN PUSAT PARTAI MATAHARI BANGSA (PP. PMB)
Bahwa sebagai Anggota Partai Matahari Bangsa, Penggugat telah bekerjakeras sesuai dengan aturan yang digariskan Partai yang diatur dalamAnggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PartaiMatahari Bangsa (PMB). Buah kerja keras Penggugat tersebut Penggugatberhasil menduduki jabatan sebagai Pimpinan Daerah Partai MatahariBangsa Kota Dumai berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Pusat PartaiMatahari Bangsa Nomor 748/P.1/1431 tertanggal 17 Maret 2010;1.2.
Sementara Sahabat AndrianBudi Saputra saat ini telah menjadi Anggota Partai Hati Nurani Rakyat(HANURA).
Sehingga sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (4) Anggaran DasarRumah Tangga Partai Matahari Bangsa (PMB) dan sesuai ketentuan Pasal 16ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Sahabat AndrianBudi Saputra tidak mungkin mewakili Partai Matahan Bangsa (PMB) sebagaiAnggota DPRD, karena seorang Anggota Partai Matahari Bangsa (PMB) tidakdimungkinkan merangkap sebagai anggota partai lain dan harus dikeluarkandari partai;Bahwa
Pengesahan Reshuffle PimpinanDaerah Partai Matahari Bangsa Kota Dumai Propinsi Riau;.
Menyatakan tidak sah karena cacat hukum dan karenanya batal demi hukumSurat Keputusan Pimpinan Pusat Partai Matahari Bangsa Nomor 817/P.1/1432tanggal 15 September 2011 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPRDKota Dumai Propinsi Riau Masa Bakti 20092014 Partai Matahari Bangsa(PMB);.
Tergugat:
Partai BERINGIN KARYA
52 — 12
BAJAU
Tergugat:
Partai BERINGIN KARYA
150 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM, DKK
., dalam klarifikasi dihadapan DPP,Mahkamah Partai dan Majelis Tinggi Partai NasDem yang dihadirioleh Korwil, DPW Jawa Tengah, dan DPD Rembang PartaiNasDem dan ditetapkan dalam Pleno oleh DPP Partai NasDem,terbukti terjadi pelanggaran Sdr. Muhammad Bahaudduror, S.Pi.,terhadap AD/ART dan Kebijakan Partai;Bahwa, Sdr.
ini;. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan; ataumenjadi anggota partai politik lain;23.
Bahwa Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang PerubahanAtas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, berbunyi:(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan (2) UndangUndangNomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik tersebut, bahwa Perselisinan Partai Politikdiselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD danART yang dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh Partai Politik;6.
Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melalui SuratKeputusan Majelis Tinggi Partai, setelah menerima usulan dari DewanPimpinan Pusat Partai;Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihan internal Partai;Penyelesaian perselisihan internal Partai harus diselesaikan dalamwaktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari;Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat internal Partai;Di tingkat wilayah dibentuk Dewan Kehormatan Partai untukmenyelesaikan perselisihan internal Partai di tingkat
105 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
EFFENDY CHOIRIE; DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA, CS.
Tentang Partai Politik berbunyi : (1) Dalam hal penyelesaian,Hal. 7 dari 24 hal.
No. 616 K/Pdt.SUS/2011Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 Anggaran Rumah Tangga PKB yakniPenggugat melawan pada pimpinan partai yakni tidak patuh dantunduk kepada disiplin partai, tidak menjunjung tinggi kehormatan dannama baik partai, tidak aktif mengikuti kKegiatan partai serta tidakbertanggung jawab terhadap amanat partai yang telah diberikankepada Penggugat, serta tidak membayar kontribusi secara tertib danteratur kepada partai sesuai aturan ;Bahwa atas tindakan Penggugat sebagaimana terurai pada
perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;(3) Susunan Mahkamah Partai atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan Partai Politikkepada Kementerian ;Hal. 11 dari 24 hal.
Partai Politik yang diundangkan pada tanggal 15Januari 2011 yang dengan tegas menyatakan :Ayat (1) : Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal PartaiPolitik sebagaimana diatur di dalam AD ART ;Ayat 2 : Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;Ayat (5) : Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifatfinal dan mengikat secara internal dalam
hal perselisihan yangberkenaan dengan kepengurusan ;Bahwa ketentuan sebagaimana terurai pada poin 12 tersebut di atasapabila kita kaitkan dengan ketentuan pada Pasal 12 huruf b UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang dengantegas dinyatakan bahwa Partai Politik berhak mengatur dan mengurusrumah tangga organisasi secara mandiri dan apabila dikaitkan denganketentuan Pasal 32 ayat (1) menyatakan : perselisihan Partai Politikdiselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur
60 — 12
,M.Kn (Penggugat)- DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) (Tergugat I)- DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA), (Tergugat II)
Robinson Tampubolon SH sebagai bakal calon Wakil BupatiToba Samosir bukanlah orang partai apalagi kader Partai GERINDRA.
politik, dalam halini Partai Gerindra karena :e Para pihak merupakan bagian dari Partai Gerindra, Penggugat adalahAnggota Partai Gerindra dan Tergugat I adalah Pimpinan Partai Gerindra.
:Penyelesaian perselisihan internal partaipolitik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentukoleh partai politik ;Bahwa aturan mengenai Mahkamah Partai diatur secara lebih detail dalamPasal 61 ayat (1) Anggaran Dasar Partai Gerindra yang berunyi :Dewan Pemimpin Pusat Partai Gerindraatas persetujuan Ketua Dewan Pembinamembentuk Mahkamah Partai yangdisebutkan Majelis Kehormatan ;Dan pasal 60 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra
terhadap nama baik Partai Gerindra ;Bahwa dengan demikian, hal hal yang dipersoalkan Penggugat incasuseharusnya diajukan terlebih dahulu kehadapan Mahkamah Partai Gerindra(Majelis Kehormatan Partai Gerindra) untuk diperoses secara internal.
tidakmendapat rekomendasi dari DPP Partai Gerindra, dan setahu saksibahwa kasus ini belum ada diselesaikan secara internal PartaiGerindra;Bahwa menurut aturannya bagi calon Kepala Derah harus adarekomendasi dari DPC Partai maupun dari DPD Partai;Bahwa dalam penentuan calon Kepala Daerah, kewenanganmemang ada di DPP Partai Gerindra;Bahwa dalam pencalonan itu pihak Partai membuat penjaringancalon dan dari hasil penjaringan tersebut lalu direkomendasikankepada Ketua Partai dan pada saat itu hasil penjaringannya
YUSTINA TIMANG
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM Cq DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI NASDEM PROVINSI PAPUA Cq DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI NASDEM KABUPATEN MIMIKA Cq MAHKAMAH PARTAI NASDEM
2.KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MIMIKA
3.PEMERINTAH DAERAH PROVINSI PAPUA Cq GUBERNUR PAPUA
97 — 5
Penggugat:
YUSTINA TIMANG
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM Cq DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI NASDEM PROVINSI PAPUA Cq DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI NASDEM KABUPATEN MIMIKA Cq MAHKAMAH PARTAI NASDEM
2.KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MIMIKA
3.PEMERINTAH DAERAH PROVINSI PAPUA Cq GUBERNUR PAPUA
98 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
DPP PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA), DKK
99 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
EDI SISWOYO, SE ; DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT. dk
ketentuan Pasal 6 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga (ART)Partai Demokrat, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat mewakili partai dalambentindak ke dalam dan ke luar.
Sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2)ART Partai Demokrat, Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat mewakili partai dalambertindak ke dalam dan ke luar organisasi di daerah;Bahwa Penggugat telah mengajukan surat keberatan atas pemberhentianPenggugat sebagai anggota Partai Demokrat, sekaligus juga memohon kepada TergugatI untuk menyelenggarakan Sidang Mahkamah Partai Politik Partai Demokratsebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (2) UndangUndang Partai Politik;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal
Adalah Dewan Kehormatan Partai Demokrat;Pasal 15 ayat (5) AD Partai Demokrat:Dewan Kehormatan berwenang memeriksa, memutuskan dan atau menjatuhkan sanksiatas pelanggaran etika, moral dan pelanggaran terhadap ketentuan organisasi yangdilakukan oleh pengurus partai dan kader partai yang ditugaskan dilembaga eksekutifHal. 3 dari 22 hal.
Rapat Pleno DPP Partai Demokrat, melainkan melalui KeputusanRapat Pengurus Harian Terbatas DPP Partai Demokrat.
Politik diselesaikan oleh internal PartaiPolitik sebagaimana diatur di dalam AD ART;2 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan olehMahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentukoleh Partai Politik;3 Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada Ayat (2) disampaikan olehPimpinan Partai Politik kepada Kementerian;4 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada Ayat (2) harus diselesaikanpaling
67 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL, , DKK
Bahwa berdasarkan uraian pada point 1 sampai dengan 6 di atas, makajelas tindak lanjut yang dilakukan oleh Para Turut Tergugat dalammelaksanakan proses PAW terhadap diri Penggugat adalah cacathukum, karena usulan PAW terhadap Penggugat oleh Tergugat III initidak sesuai prosedur Partai dan permasalahan ini menimbulkanperselisihan di internal partai, maka sebagaimana ketentuan Pasal 32Ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,perselisinan a quo pun harus diselesaikan di internal
partai terlebihdahulu, sebelum dilaksanakannya PAW oleh Para Turut Tergugat.
Undang UndangNomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik mengamanatkan bahwa perselisihanpartai Politik tersebut diselesaikan terlebin dahulu melalui mekanisme intern partaiberdasarkan AD (Anggaran Dasar)/ART (Anggaran Rumah Tangga). Undangundang Partai Politik juga mengamanatkan penyelesaian perselisihan partai politikmelalui Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain.
Pengajuan gugatanperselisihan Partai Politik yang belum diselesaikan terlebih dahulu melaluimekanisme internal partai atau Mahkamah Partai Politik maka gugatan tersebutPremature, Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut makaPengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaaro); Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak sesuai danbertentangan dengan hukum acara perdata yang berlaku karena prematur,terutama terkait dengan penyelesaian sengketa internal
politik;Bahwa sebagaimana ditentukan dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Pasal 32 ayat (1)Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011, bahwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebin dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa terhadap perkara ini perselisihan tersebut belum diselesaikan olehMahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa meneliti secara saksama
Terbanding/Tergugat II : Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP)
Terbanding/Tergugat III : Komisi Penegak Disiplin Partai Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
48 — 1
Sonhaji
Terbanding/Tergugat II : Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP)
Terbanding/Tergugat III : Komisi Penegak Disiplin Partai Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
114 — 7
MISDAR LAWAN DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG Cq DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BULAN BINTANG PROVINSI ACEHCq DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAIBULAN BINTANG KABUPATEN PIDIE JAYA, DKK
telah ditentukan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai lainnya ;(4) Diberhentikan oleh Partai karena pelanggaran terhadap anggarandasar/ Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai lainnya ;(5) Tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota legislatif sebagaimanaaturan Partai ;(6) Menjadi anggota dan/atau pengurus partai lainnya ;(7) Berhalangan tetap, sehingga tidak bisa melaksanakan tugas dan fungsisebagai anggota ;Kemudian berdasarkan pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan PartaiBulan
Partai Politik menyebutkan jenisjenis perselisihan partai politik antara lain, Perselisihan yang berkenaan dengankepengurusan, Pelanggaran terhadap hak anggota partai politik, Pemecatantanoa alasan yang jelas, Penyalahgunaan wewenang, Pertanggungjawabankeuangan, dan atau Keberatan terhadap keputusan partai politik ;Menimbang, bahwa UU Partai Politik mengamanatkan perselisihan partaiPolitik tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme interen partaiberdasarkan AD (Anggaran Dasar)/ ART
UU PartaiPolitik juga mengamanatkan penyelesaian perselisihan partai politik melaluiMahkamah Partai politik atau sebutan lain ;Menimbang, bahwa sesuai Pasal 32 UU RI Nomor 2 Tahun 2011 adalahditegaskan sebagai berikut :(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART ;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh
Partai Politik.(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian ;(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari ;(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final danmengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengankepengurusan ;Menimbang, bahwa dalam hal penyelesaian
Tidak semuaperselisihan internal partai harus berakhir di pengadilan ;Menimbang, bahwa perselisihan dalam tubuh partai wajib diselesaikanterlebin dahulu melalui Mahkamah Partai, dalam banyak putusan telahberkembang suatu yurisprudensi bahwa penyelesaian perselisihan partai politikharus diselesaikan lebih dahulu lewat Mahkamah Partai atau lembaga sejenisdengan nama lain.
123 — 33
Penggugat:Ashari TuruyTergugat:1.Ketua Dewan Pimpinan Wilaya Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara2.Sekretaris Dewan Pimpinan Wilaya Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara3.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya)4.Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya)
68 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KASIH DEMOKRASI INDONESIA (DPPPKD INDONESIA) SEKARANG BERUBAH MENJADI KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KESATUAN DEMOKRASI INDONESIA (DPPPKDI) DI JAKARTA CQ. KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI KASIH DEMOKRASI INDONESIA (DPDPKD INDONESIA) SEKARANG BERUBAH MENJADI KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI KESATUAN DEMOKRASI INDONESIA (DPDPKDI) PROPINSI NTT DI KUPANG CQ.
KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI KASIH DEMOKRASI INDONESIA (DPCPKD INDONESIA) SEKARANG BERUBAH MENJADI KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI KESATUAN DEMOKRASI INDONESIA (DPCPKDI) KABUPATEN ALOR DI KALABAHI, ; PERMENAS LAMMA KOLLY, S.E., dkk
Bahwa rupanya konflik dan perseteruan dalam tubuh Internal Partai dalamKepengurusan Dewan Pimpinan Pusat tak kunjung henti, dan dalamkepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai terjadi dualismekepemimpinan, yang pada akhirnya membawa konsekwensi pula terjadinyadualisme pula dalam kepemimpinan Dewan Pimpinan Cabang Partai KasihDemokrasi Indonesia (PKD Indonesia) Kabupaten Alor.
yang ditetapkan oleh AD/ART danpoin 1.7: tidak loyal terhadap kebijakan partai atau secara nyatanyata telahmenghianati partai yang menyebabkan kerugian/menjatuhkan citra partai;13.Bahwa pasalpasal yang dijadikan dasar oleh Tergugat untuk melakukanPemecatan dan Permohonan Pergantian Antar Waktu terhadap diriPenggugat adalah pasalpasal yang tidak jelas sebab sesuai denganAnggaran Dasar Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKD Indonesia) yangberlaku pada Bab VII tentang Keanggotaan hanya terdiri dari
Kemudian Angggaran Rumah Tangga Bab VI tentang Kader terdiri darisatu pasal saja yaitu Pasal 10 (sepuluh), disamping itu PermohonanPergantian Antar Waktu Anggota Legislatif bukan merupakan kewenanganDPC Partai Kasih Demokrasi Indonesia tetapi merupakan kewenanganDewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kasih Demokrasi Indonesia setelahmendapat rekomendasi dari Dewan Kehormatan Partai, sesuai denganamanat Anggaran Dasar Partai Bab XIV Pasal 51 ayat 3 poin 3.1.
kasin DemokrasiIndonesia, sehingga selayaknya diambil tindakan tegas, demimengamankan Partai Kasih Demokrasi Indonesia yang merubahnamanya menjadi Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia di KabupatenAlor;4.
Tinggi Kupang memutuskan untukkembali pada mekanisme partai yang tertera dalam AD/ARD Partai KasihDemokrasi Indonesia yang merubah namanya menjadi Partai KesatuanDemokrasi Indonesia;9.
H ADANG GUNAWAN,SE
Tergugat:
1.DPP PARTAI GOLONGAN KARYA CQ KETUA UMUM DPP PARTAI GOLONGAN KARYA
2.SEKJEN DPP PARTAI GOLONGAN KARYA
3.KETUA KORBID PEMENANGAN PEMILU WILAYAH INDONESIA II
4.WAKIL SEKJEN DPP PARTAI GOLKAR CQ PLT KETUA DPD GOLKAR PROV KALIMANTAN BARAT MAMAN ABDURAHMAN
60 — 24
Penggugat:
H ADANG GUNAWAN,SE
Tergugat:
1.DPP PARTAI GOLONGAN KARYA CQ KETUA UMUM DPP PARTAI GOLONGAN KARYA
2.SEKJEN DPP PARTAI GOLONGAN KARYA
3.KETUA KORBID PEMENANGAN PEMILU WILAYAH INDONESIA II
4.WAKIL SEKJEN DPP PARTAI GOLKAR CQ PLT KETUA DPD GOLKAR PROV KALIMANTAN BARAT MAMAN ABDURAHMAN
Tongku Khalik
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Padang Lawas
2.Badan Kehormatan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Padang Lawas
3.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang Provinsi Sumatera Utara
4.Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
Turut Tergugat:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas
132 — 39
Penggugat:
Tongku Khalik
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Padang Lawas
2.Badan Kehormatan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Padang Lawas
3.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang Provinsi Sumatera Utara
4.Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
Turut Tergugat:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas
SUPIYAH MANGAYU HASTUTI
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KOTA MADIUN
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAWA TIMUR
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAKARTA
84 — 23
Penggugat:
SUPIYAH MANGAYU HASTUTI
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KOTA MADIUN
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAWA TIMUR
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAKARTABahwa dalam perkara a quo tersebut diatas, secara jelas dan nyatatermasuk dalam lingkup perselisinan partai politik sebagaimana diatur dalampasal 32 ayat (1) ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor: 2tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 tahun 2008tentang Partai Politik, selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Ayat (1) : Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.Ayat (2) : Penyelesaian perselisihan internal Partai
Partai Politik.5.
Anggota DPRD KotaMadiun.Bahwa terhadap Surat Keputusan dari Tergugat Ill mengenai pemecatanPenggugat dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan telahsesuai dengan mekanisme internal partai dan garis kebijakan partai, dimanatermuat dalam konsideran surat keputusan apabila ternyata kader partaiterbukti melanggar kode etik dan disiplin partai maka DPP Partai dapatmemberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian darikeanggotaan partai.Bahwa selanjutnya dihubungkan dengan Keputusan
dinyatakan bersalah;Bahwa saksi dipecat dari Partai Demokrat tersebut pada saat adaPergantian Antar Waktu anggota Dewan dari Partai Demokrat;Bahwa setahu saksi di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terdapatMahkamah Partai Politik;Bahwa saksi mengetahui adanya surat pemecatan Penggugat dari PartaiDemokrasi Perjuangan (PDIP) dari berita di koran;Bahwa masa bakti akhir tugas saksi dan Penggugat Dewan di DPRD KotaMadiun tersebut pada tahun 2019;Bahwa badan Kehormatan Partai bisa mengetahui adanya
Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatumahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik, ayat(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksudpada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian,ayat (4) Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari. (5)Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain
ENY KUSRINI
Tergugat:
1.KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
2.KETUA DEWAN PENGURUS WILAYAH DPW PARTAI KEBANGKITAN BANGSA JAWA TIMUR
3.KETUA DEWAN PENGURUS CABANG DPC PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PROBOLINGGO
29 — 13
Penggugat:
ENY KUSRINI
Tergugat:
1.KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
2.KETUA DEWAN PENGURUS WILAYAH DPW PARTAI KEBANGKITAN BANGSA JAWA TIMUR
3.KETUA DEWAN PENGURUS CABANG DPC PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PROBOLINGGO