Ditemukan 11435 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Register : 07-06-2017 — Putus : 14-11-2017 — Upload : 27-03-2018
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 7/Pdt.G/2017/PN LSK
Tanggal 14 Nopember 2017 — SANI ISHAK
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional.
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional cq. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Prof. aceh
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional cq.
5224
  • SANI ISHAK
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional.
    2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional cq. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Prof. aceh
    3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional cq.
    Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Aceh Utara
    4.Mahkamah Partai Amanat Nasional
    5.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara
    6.Komisi Independen Pemilihan atau Komisi Pemilihan Umum Aceh Utara
    7.Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia cq. Gubernur Aceh, cq. Bupati Aceh Utara
Putus : 31-05-2013 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 231 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 31 Mei 2013 — ., S.Sos ; DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN), Dk
3243 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., S.Sos ; DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN), Dk
    Bahwa Penggugat merupakan Kader/Anggota Partai Amanat Nasional (PAN)sesuai Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Amanat Nasional Nomor 6711109/A0000031, dan juga merupakan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Aceh dengan Jabatan sebagai WakilKetua;.
    Usulan pemberhentian tetap anggota dilakukan oleh dewanpimpinan partai setempat setelah melalui mekanisme Pasal 7ayat (2.a.2) dan diputuskan melalui rapat pleno;2. Pemberhentian tetap pengurus partai ditetapbkan oleh dewanpimpinan partai dua tingkat diatasnya setelah mendapatrekomendasi dari dewan pimpianan partai satu tingkatdiatasnya;6.
    atau sengketa dalam tubuh partai oleh MahkamahPenyelesaian Sengketa;3) Keputusan Mahkamah Penyelesaian Sengketa bersifat final danmengikat, wajib dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat selambatlambatnya dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah putusanditerima oleh Dewan Pimpinan Pusat;Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang PerubahanAtas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politikyang menetapkan:Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana
    diatur di dalam AD dan RT;Penyelesaian perselisihnan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik;133) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian;4) Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari;5) Putusan
    Penjelasan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik Pasal 32 ayat (1) yaitu:Yang dimaksud dengan perselisihan Partai Politik meliputi antara lain:(1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan; (2) pelanggaranterhadap hak anggota Partai Politik; (3) pemecatan tanpa alasan yangjelas; (4) penyalahgunaan kewenangan; (5) pertanggungjawabankeuangan; dan/atau (6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik;d
Putus : 06-11-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1193 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
Tanggal 6 Nopember 2023 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT REPUBLIK INDONESIA, DKK
1450 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT REPUBLIK INDONESIA, DKK
Putus : 10-02-2014 — Upload : 15-04-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 182/PDT.G/2013/PN.KPG
Tanggal 10 Februari 2014 — WILEM NOPE,SH lawan - KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT ( NTT ) - KETUA HARIAN DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT - KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM ( KPU ) PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
4447
  • WILEM NOPE,SHlawan- KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT ( NTT ) - KETUA HARIAN DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT - KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM ( KPU ) PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
    Bahwa benar sebelumnya Tergugat adalah anggota Partai Demokratdan benar pula Penggugat adalah merupakan salah satu anggotaDPRD Provinsi NTT dari Partai Demokrat Periode 2009 2014.
    ,Namun sejak tanggal 04 juni 2013 Tergugat telah diberhentikan dariAnggota Partai Demokrat dan diusulkan untuk digantikeanggotaannya sebagai anggota DPRD Provinsi NTT dari PartaiDemokrat, karena secara resmi Tergugat telah pindah ke Partai lain.Hal ini ini sesuai dengan Pasal 16 UndangUndang Nomor 2 tahun2008 sebagai yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor.2tahun 2011 tentang Partai Politik yang berbunyi sebagai berikut :Anggota Partai Politik diberhentikan dari Partai Politik apabila :e Meninggal
    dunia.e Mengundurkan diri secara tertulis.e Menjadi anggota Partai Politik lain.e Melanggar AD dan ART.Ketentuan ini sesuai pula dengan bunyi Pasal 17 Anggaran Dasar(AD) Partai Demokrat yang salah satu alasannya menyatakanbahwa Anggota Partai Demokrat diberhentikan karena telahPINDAH KE PARTAI POLITIK LAIN.Bahwa dengan demikian maka tindakan Tergugat yang telahmengeluarkan SK.Nomor.014/SK/DPD.PD/NTT/2013 tanggal 04Juni tentang Pemberhentian dari Anggota Partai Politik,Pemberhentian antar waktu dan
    Penggugat yang telah pindahke partai lain yaitu DPD/PD melaporkan bahwa ada anggota yangmasih menjabat sebagai anggota DPRD dari Partai Demokrat telahmenjadi anggota dari Partai lain dan Berdasarkan Pasal 8 ayat( 1 ) mengenai tata cara pemberhentian dan pasal 17 ayat (1 ) AD/ART Partai Demokrat wajib mengambil sikap memberhentikanpenggugat sebagai anggota Partai Demokrat dan mengeluarkan SKPenggantian Antar Waktu ( PAW );Bahwa saksi tidak pernah menghubungi Penggugat danmenanyakan hal tersebut karena
    bahwa perselisihanpartai politik diselesaikan internal partai politik sebagaimana diatur dalamAD dan ART dan dalam ayat (2) nya ditentukan bahwa penyelesaianperselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh partai politik;Menimbang, bahwa Pasal 33 ayat (1) Undangundang RI nomor 2tahun 2011 tentang Partai Politik ditentukan bahwa dalam halpenyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Register : 02-09-2015 — Putus : 09-10-2015 — Upload : 19-07-2021
Putusan PT PONTIANAK Nomor 57/PDT/2015/PT PTK
Tanggal 9 Oktober 2015 — Pembanding/Penggugat : SARJONO
Terbanding/Tergugat : DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN
Terbanding/Tergugat : DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA KALIMANTAN BARAT
Terbanding/Tergugat : MARSELIUS UTHAN KETUA DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA KALIMANTAN BARAT
Terbanding/Tergugat : MUSTAAT SAMAN SP
Terbanding/Tergugat : DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA
9636
  • Pembanding/Penggugat : SARJONO
    Terbanding/Tergugat : DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN
    Terbanding/Tergugat : DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA KALIMANTAN BARAT
    Terbanding/Tergugat : MARSELIUS UTHAN KETUA DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA KALIMANTAN BARAT
    Terbanding/Tergugat : MUSTAAT SAMAN SP
    Terbanding/Tergugat : DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA
    DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUANINDONESIA (DPN PKP Indonesia), berkedudukandi Jalan Diponegoro Nomor : 63, Menteng, JakartaPusat, yang selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT / TERBANDING ;2. DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUANINDONESIA (DPN PKP Indonesia KalimantanBarat), berkedudukan di Jalan Veteran Nomor : 18Pontianak Selatan, Kota Pontianak, yang kemudiandisebut sebagai TERGUGAT II / TERBANDING II;3.
    Keadilandan Persatuan Indonesia Pasal 16 Ayat (2) dan ART Partai Keadilandan Persatuan Indonesia Pasal 5 Ayat (5),Pasal 7 Ayat 2 dan Pasal 8Ayat (3).
    Secara sengaja telah menyalahgunakan ketentuan Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 tahun 2008 Tentang Partai Politik sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 mengenaikeharusan membentuk Mahkamah Partai dan memutuskan tentangperselisinan partai melalui Mahkamah Partai . (Bukti P 15)16.2.
    Menyatakan menurut hukum bahwa penggugat adalah Calon Legislatifterpilin Partai PKPI Daerah Pemilihnan Landak 2 meliputi KecamatanMandor,Kecamatan untuk DPRD Kab landak sesuai Berita Acara danHalaman 8 dari 14 halaman Perkara Nomor 57/PDT/2015/PT PTKsurat KPU Landak tentang caleg terpillh Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten Landak dan menyatakan Penggugat tetap sebagaianggota Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia.4.
    Politik dan penjelasanya mengatur sebagai berikut :Pasal 32 ayat (1) :Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART ;Penjelasan Pasal 32 ayat (1) :Yang dimaksud dengan Peselisihan Partai Politik meliputi antara lain : (1)perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan ; (2) pelanggaranterhadap hak anggota Partai Politik ; (3) pemecatan tanpa alasan yangJelas; (4) penyalah gunaan kewenangan ; (5) Pertanggung jawabankeuangan ; (6) keberatan
Register : 30-04-2008 — Putus : 19-11-2008 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN BATAM Nomor 38/Pdt.G/2008/PN.BTM
Tanggal 19 Nopember 2008 — Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera;2. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Damai Sejahtera Kepri, DKK
97140
  • Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera;2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Damai Sejahtera Kepri, DKK
    SH, Advokat pada TIM ADVOKASI PENEGAKAMANAT KONSTITUEN PARTAI DAMAI SEJAHTERA(TAPAK PDS)yang beralamat di Perum Taman Alfa Indah D X No. 10,Joglo Jakarta Barat 11640, untuk mewakili paraPenggugat selaku Penggugat;MELAWAN1. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DAMAI SEJAHTERA,Jl.Tirtayasa No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT I ;2. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI DAMAI SEJAHTERA KEPRI,Komplek Pertokoan Seruni No. 25 Batam.selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT II;3.
    Susunan dan KedudukanMPR, DPR, DPD dan DPRD ;Peraturan Perundangundangan Lainnya ;AD/ART serta Peraturan Organisasi Partai DamaiSejahteraIV.
    Bahwa seharusnya menurut Pasal 32 ayat (1),(2), dan (3) Bab XIV tentang PenyelesaianPerselisihan partai politik;Undangundang No.2 Tahun 2008 tersebut diatasmaka dalam perkara ini harus disertai ada faktadan bukti bahwa penyelesaian ini telahdiupayakan diselesaikan melalui mekanisme yangdiatur di dalam AD/ART partai, maka dengandemikian gugatan Para Penggugat diajukan tidaksesual dengan mekanisme penyelesaianperselisihan partai politik;III.
    Sedangkan perkara ini adalahtunduk pada hukum partai politik diatur didalam Undangundang RI No.2.
    Perselisihan Partai Politik diselesaikan denganCara musyawarah mufakat,2. Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksudpada ayat (I) tidak tercapai, penyelesaianperselisihan Partai Politik ditempuh melaluipengadilan atau diluar pengadilan.3.
Upload : 19-10-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 120 K/PDT.SUS/2012
TAUFIK, SH,; DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BURUH, DKK.
4440 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TAUFIK, SH,; DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BURUH, DKK.
    DewanPimpinan Daerah (DPD) Partai Buruh Propinsi SulawesiBarat, Cq. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai BuruhKabupaten Polewali Mandar, berkedudukan di Jalan Mr.
    A/DPP Partai Buruh/III/2011, Tanggal 1 April 2011 atasHal. 1 dari 9 hal.
    AMIN SAERI(Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Buruh Kabupaten PolewaliMandar) secara hukum adalah jelasjelas bertentangan dengan aturanperundangundangan yang berlaku dan tidak sesuai pula denganAnggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (ADART) Partai Buruhdimaksud ;Bahwa terhadap dikeluarkannya Surat DPP Partai Buruh tersebut diatas berdasarkan usul/permintaan dari DPC Partai Buruh KabupatenPolewali Mandar adalah tidak didasarkan pada kebenaran dan faktayang seharusnya menjadi pertimbangan, demikian
    pula bahwa sebelumdikeluarkannya suratsurat dimaksud sama sekali Penggugat tidakdiberikan hak pembelaan yang maksimal sesuai dengan AnggaranDasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Buruh yang seharusnyaditegakkan karena merupakan hak Penggugat ;Bahwa terhadap Surat DPC Partai Buruh Kabupaten Polewali MandarNomor 03/PBPM/ 1/2011, Tanggal 24 Januari 2011 Perihal UsulanPenggantian Antar Waktu (PAW) Legislator Partai Buruh atas namaH.ANDI MUHTADIN (Penggugat) kepada DPP Partai Buruh dimaksudadalah dikeluarkan
    DPP Partai Buruh.
Putus : 23-04-2012 — Upload : 20-10-2012
Putusan PT SURABAYA Nomor 116/PDT/2012/PT.SBY
Tanggal 23 April 2012 — KETUA DPC PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PPP SITUBONDO LAWAN Drs. H. SUROSO, M.Pd.
12985
  • KETUA DPC PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PPP SITUBONDOLAWANDrs. H. SUROSO, M.Pd.
    Ketua DEWAN PIMPINAN CABANG' PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN, yang berdomisili di Situbondo disebut sebagaiTergugat III .Seluruhnya adalah Pimpinan Partai Politik PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN. sesuai UU Parpol No. 2 tahun 2008 yang dimaksudPimpinan Partai Politik Partai Persatuan Pembangunan adalah Ketua Umumdan Sekretaris Jendral di tingkat pusat ketua dan Sekretaris di TingkatWilayah dan Cabang. Dengan demikian para tergugat juga kabur atau tidakjelas.
    Sehingga gugatan tersebut tidaklengkap khus masalah peison dan domisilinya ;Bahwa objek gugatan adalah : perkara keuangan partai yang diperoleh darianggota partainya yang kebetulan pada saat itu dicalonkan sebagai BakalCalon Bupati Situbondo periode 2010 2015 Bahwa karena penggugat danpara tergugat semua adalah anggota partai yang harus taat dan tunduk padakeputusan Pimpinan partai yang didasarkan kepada Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar V1.Hal ini
    aquo ;Bahwa karena para pihak, alasanalasan dan dalildalil para penggugat dalamsengketa a quo adalah berkaitan dengan hakhak dan kewajiban anggota sertakepengurusan partai, rapatrapat partai, masalah pelaksanaan Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan dan tidak adakaitannya dengan peraturan perundangan lain sehingga kasus tersebut berawalatau menyangkut atau berhubungan dengan persoalan internal partai yangbersangkutan yaitu Partai Persatuan Pembangunan maka hendaknyaPengadilan
    Karena penyelesaianterakhir lewat muktamar partai belum bisa dilakukan karena harus menunggupelaksanaan Muktamar partai yang pada kepengurusan periode 2007 2012ini diperkirakan akan diselenggarakan tahun 2012 nanti.
    Cukup melalui mekanisme partai Saja.Bahwa pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) AD/ART partai adalah anggota partaiharus taat dan patuh terhadap AD/ART" Demikian juga pasal yang lain apabilaterjadi perselisihan antar anggota partai dengan pengurus partai khususnyapersoalan keuangan partai maka penyelesaian menurut mekanisme partaisesual AD/ART adalah yang telah kami sebutkan diatas, Dan ierakhir melaluimekanisme keber:atan di tingkat Muktamar partai.
Register : 11-10-2021 — Putus : 15-03-2022 — Upload : 22-03-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 816/Pdt.G/2021/PN Mdn
Tanggal 15 Maret 2022 — Penggugat:
Kiki Handoko Sembiring
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2.Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
14218
  • Penggugat:
    Kiki Handoko Sembiring
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    2.Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Register : 19-06-2017 — Putus : 23-08-2017 — Upload : 22-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 360/PDT/2017/PT SBY
Tanggal 23 Agustus 2017 — Pembanding/Penggugat : LUKITO EKO PURWANDONO
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat
Terbanding/Tergugat II : Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kabupaten Malang
6740
  • Pembanding/Penggugat : LUKITO EKO PURWANDONO
    Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat
    Terbanding/Tergugat II : Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kabupaten Malang
    Bahwa Penggugat telah menjalankan kewajibannya sebagai anggota Partai NasDemsecara loyal yang hal sebagaimana dimaksud ditunjukkan dengan mematuhi ketentuandi dalam Anggaran Rumah Tangga Partai NasDem tentang Kewajiban Anggotasebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 5, termasuk tapi tidakterbatas mengamankan setiap kepentingan partai NasDem dalam agenda politikmaupun agenda sosial kemasyarakatan;4.
    Memperoleh perlakuan yang sama dengan anggota partai lainnya, dan atauangka (3).
    Penggugat tidak pernah memperoleh penjelasan atas keputusan,kebijakan dan sikap partai, dan atau tidak diberikan kesempatan berpendapat termasuktapi tidak terbatas juga tidak diberikan kesempatan untuk membela diri dalam haldiberikan sangsi oleh Tergugat II (Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kab.Malang), begitu pula tidak pernah diklarifikasi atau pun diberi kesempatan olehTergugat I (DPP Partai NasDem) untuk membela diri, maka sudah terang keadaantersebut menimbulkan suatu kerugian yang nyata
    juga memberikan kesempatan untuk membela diri dalam hal diberikan sangsioleh Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kab.
    Menyatakan bahwa Penggugat sebagai anggota Partai NasDem berhak untuk diberikankesempatan untuk membela diri dalam hal diberikan sangsi oleh Partai NasDemsebagaimana ketentuan di dalam AD / ART Partai NasDem;. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayarganti kerugian kepada Penggugat;. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayarkerugian materiil dan immateriil yang dialami Penggugat sebesar:a.
Register : 06-02-2024 — Putus : 31-07-2024 — Upload : 15-08-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 48/G/2024/PTUN.JKT
Tanggal 31 Juli 2024 — Penggugat:
Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan
Tergugat:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Intervensi:
Partai Keadilan dan Persatuan
112162
  • Penggugat:
    Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan
    Tergugat:
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    Intervensi:
    Partai Keadilan dan Persatuan
Putus : 28-06-2018 — Upload : 07-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 565 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 28 Juni 2018 — LAMEN SARIHI, S.H, M.H VS Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Cq. Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Kepulauan Riau, Cq. Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Bintan, Cq. Fraksi Golongan Karya (GOLKAR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan
9646 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LAMEN SARIHI, S.H, M.H VS Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Cq. Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Kepulauan Riau, Cq. Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Bintan, Cq. Fraksi Golongan Karya (GOLKAR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan
    PUTUSANNomor 565 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:H. LAMEN SARIHI, S.H, M.H., berkedudukan di PerumahanTokojo, RT 5 RW 13, Kelurahan Kijang Kota, KecamatanBintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau,dalam hal ini memberi kuasa kepada Herman, S.H., M.H.
    ,dan kawankawan para advokat, berkantor di Jalan KaryaKampung Lembah Rantau RT 3 RW 7 Kelurahan BatuSembilan Nomor 1, Kecamatan Tanjungpinang Timur, KotaTanjungpinang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1Agustus 2017;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;LawanDewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Cg.Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya ProvinsiKepulauan Riau, Cg. Dewan Pimpinan Daerah PartaiGolongan Karya Kabupaten Bintan, Cq.
    ., selaku Ketua Dewan PimpinanDaerah Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau, dalam hal inimemberi kuasa kepada H. A. Rivai Ibrahim, S.H., dan RajaAzman, S.H., para advokat berkantor di Jalan TuguPahlawan Nomor 35 Lantai Il Tanjungpinang ProvinsiHalaman 1 dari 6 hal. Put.Nomor 565 K/Padt.SusParpol/2018Kepulauan Riau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal10 Agustus 2017;Termohon Kasasi dahulu Tergugat;DanPemerintah RI Cq. Menteri Dalam Negeri Cg.
    Lamen Sarihi, S.H, M.H) yangdiajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Bintan Cq.Fraksi Golkar DPRD Kaupaten Bintan tidak sesuai dan bertentanganHalaman 2 dari 6 hal.
    Lamen Sarihi, S.H., M.H., (Penggugat) sampai putusandalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap (in kracht);Memerintahkan kepada Dewan Pimpinan Partai Golkar Kabupaten BintanCq. Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bintan untuk membayar dendasebesar Rp100,00 (seratus rupiah) setiap hari lalai melaksanakan isiputusan ini;Memerintahkan kepada Turut Tergugat dalam Putusan Sela untukmenunda Proses Usulan Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua DPRDKabupaten Bintan atas nama Sdr. H.
Putus : 26-07-2016 — Upload : 13-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 437 K/Pdt.Sus-Parpol/2016
Tanggal 26 Juli 2016 — DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)
12076 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)
    Nomor 437 K/Padt.SusParpol/2016politik (internal Partai Gerindra), sebab Penggugat dahulunya adalahAnggota Partai Gerindra dan Tergugat adalah Dewan Pimpinan PusatPartai Gerindra, objek yang digugat adalah produk Tergugat yakni berupaSurat Keputusan DPP Partai Gerindra;Bahwa secara hukum, Partai Politik mempunyai independensi untukmengurus rumah tangga organisasi secara mandiri, hal ini diatur dalamPasal 12 huruf b Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang berbunyi:Partai politik berhak mengatur dan
    internal partai politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik;Pasal 60 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra berbunyi:Mahkamah Partai Gerindra yang disebut Majelis Kehormatan PartaiGerindra mempunyai fungsi dan tugas menyelesaikan perselisihan internalPartai Gerindra serta pelanggaran disiplin dan masalahmasalah lainnyayang dapat berpengaruh terhadap nama baik Partai Gerindra;Bahwa berdasarkan Surat
    Eveready Sitorus;Bahwa jika surat DPD Partai Gerindra Sumatera Utara (Tergugat Il) tersebutyang menjadi objek gugatan Penggugat dalam perkara ini, maka Penggugattelah keliru mengajukan persoalan ini ke Pengadilan (error in procedur),sebab objek gugatan incasu adalah merupakan perselisihan/persoalaninternal partai politik (internal Partai Gerindra), Penggugat dahulunya adalahAnggota Partai Gerindra dan Tergugat II adalah Dewan Pimpinan DaerahPartai Gerindra Provinsi Sumatera Utara, objek yang digugat
    Partai Politiksecara jelas mengatur:Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;Bahwa selanjutnya Pasal 32 Ayat (2) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentangPartai Politik secara jelas mengatur:Penyelesaian perselisinan internal partai politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik;Pasal 60
    ayat (1) Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra berbunyi :Halaman 9 dari 18 hal Put.
Register : 22-06-2022 — Putus : 14-09-2022 — Upload : 15-09-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 605/Pdt.G/2022/PN Dps
Tanggal 14 September 2022 — Penggugat:
Jaya Susila
Tergugat:
DPW PARTAI NASDEM PROVINSI BALI
6628
  • Penggugat:
    Jaya Susila
    Tergugat:
    DPW PARTAI NASDEM PROVINSI BALI
Putus : 18-10-2016 — Upload : 20-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 760 K/Pdt.Sus-Parpol/2016
Tanggal 18 Oktober 2016 — Dewan Pengurus Pusat Partai Damai Aceh (PDA) Kantor Pusat di Banda Aceh, cq. Dewan Pengurus Wilayah Partai Damai Aceh (PDA) Kabupaten Pidie Jaya, DK
5828 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dewan Pengurus Pusat Partai Damai Aceh (PDA) Kantor Pusat di Banda Aceh, cq. Dewan Pengurus Wilayah Partai Damai Aceh (PDA) Kabupaten Pidie Jaya, DK
    Partai dan instruksi Dewan Pengurus Pusat; Setia dan disiplin kepada Partai serta mendukung dan membelakepentingan Partai; Aktif dalam kegiatankegiatan Partai serta bertanggungjawab atas segalasesuatu yang diamanatan Partai; Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik Partai serta menentangsetiap upaya dan tindakan yang merugikan Partai dengan cara yangberakhlakul karimah; Memupuk persatuan dan solidaritas diantara sesama anggota Partai; Membayar uang iuran keanggotaan yang telah ditetapkan oleh
    PDA maupun sebagaipengurus Partai PDA Kabupaten Pidie Jaya.
    Kepada yang bersangkutan (Penggugat) diminta untuk mengembalikanKartu Anggota Partai yang dimilikinya kepada Pengurus Partai dimanadia terdaftar;3.
    dalam kapisitassebagai Anggota/Pengurus Partai PDA;Halaman 13 dari 29 hal.
    ; (5) pertanggungjawaban keuangan; dan/atau (6) keberatanterhadap keputusan Partai Politik;.
Putus : 12-07-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 39 PK/Pdt/2013
Tanggal 12 Juli 2013 — DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GOLKAR CQ. KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH TINGKAT I (DPD) PARTAI GOLKAR SULAWESI UTARA CQ. KETUA DEWAN PIMPINAN GOLKAR KOTA BITUNG, diwakili oleh Dra. Baby Palar, SH.,MAP., SELAKU KETUA DPD PARTAI GOLKAR BITUNG vs IVONNE CH. LUNTUNGAN
2824 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GOLKAR CQ. KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH TINGKAT I (DPD) PARTAI GOLKAR SULAWESI UTARA CQ. KETUA DEWAN PIMPINAN GOLKAR KOTA BITUNG, diwakili oleh Dra. Baby Palar, SH.,MAP., SELAKU KETUA DPD PARTAI GOLKAR BITUNG vs IVONNE CH. LUNTUNGAN
    PUTUSANNomor 39 PK/Pdt/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskansebagai berikut dalam perkara :DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GOLKAR CQ.KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH TINGKAT (DPD)PARTAI GOLKAR SULAWESI UTARA CQ. KETUA DEWANPIMPINAN GOLKAR KOTA BITUNG, diwakili oleh Dra. BabyPalar, SH.
    , yangdalam hal ini adalah Tergugat;Bahwa tanah milik Penggugat tersebut ditempati oleh Tergugat sejaktahun 1983 hingga sekarang, karena pada tahun 1981 Partai Golkar KotaAdministratif (Kotif) Bitung belum mempunyai kantor yang tetap/permanen, yangmana pada waktu itu suami Penggugat sebagai Pengurus Partai Golkar,sehingga mengadakan pembicaraan dengan orang tua Penggugat dan orangtua Penggugat meminjamkan tanah tersebut untuk dipakai oleh Partai Golkar,karena mengingat suami Penggugat sebagai Pengurus
    Partai Golkar padawaktu itu dan mengingat juga selalu Ketua Golkar itu adalah Dr.
    Allan Umboh,yang mana ada mempunyai hubungan emosional dengan orang tua Penggugat,terlebih khusus ibu Penggugat;Bahwa selama suami Penggugat masih terlibat dengan Partai Golkarsebagai Pengurus Parta Golkar, suami Penggugat telah mengajukanpermintaan kepada Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II (DPD II) Partai GolkarKota Bitung untuk membayar tanah tersebut, namun tidak ada respon yang baikdari Dewan Pimpinan Daerah Tingakt II (DPD Il) Partai Golkar Kota Bitung, dansetelah suami Penggugat sudah tidak ada
    lagi terlibat dalam Partai Golkar,pernah menghubungi Ketua/Pimpinan maupun Dewan Pimpinan Daerah TingkatIl (DPD Il) Partai Golkar Kota Bitung;Bahwa pada tahun 2009 Penggugat telah memohon penerbitan Sertifikatatas tanah tersebut pada badan Pertanahan Nasional Kota Bitung, namunKetua Partai Golkar mengajukan surat penangguhan kepada Badan PertanahanNasional Kota Bitung.
Register : 13-11-2018 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 33/Pdt.G/2018/PN Sak
Tanggal 4 April 2019 — Penggugat:
DARMADI, S.H
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN DPP PDIP
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN DPD PDIP PROVINSI RIAU
3.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN DPC PDIP KABUPATEN SIAK
9148
  • Penggugat:
    DARMADI, S.H
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN DPP PDIP
    2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN DPD PDIP PROVINSI RIAU
    3.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN DPC PDIP KABUPATEN SIAK
    DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIAPERJUANGAN (DPD PDIP) PROVINSI RIAU yang berkedudukan di JalanSudirman No. 642 A, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Pekanbaru Kota KotaPekanbaru (28121) ;Selanjutnya disebut TERGUGAT II3.
Putus : 29-11-2022 — Upload : 14-02-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1587 K/Pdt.Sus-Parpol/2022
Tanggal 29 Nopember 2022 — ., selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, DKK VS 1. ASRI AUZAR, selaku Ketua DPD Partai Demokrat, DK
251133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, DKK VS 1. ASRI AUZAR, selaku Ketua DPD Partai Demokrat, DK
Putus : 28-04-2016 — Upload : 28-07-2016
Putusan PN SIGLI Nomor 6/Pdt.G/2016/PN Sgi
Tanggal 28 April 2016 — MUSLIM,SH.I LAWAN DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI DAMAI ACEH (PDA)KANTOR PUSAT DI BANDA ACEH,Cq. DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI DAMAI ACEH(PDA)KABUPATEN PIDIE JAYA
554
  • MUSLIM,SH.I LAWAN DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI DAMAI ACEH (PDA)KANTOR PUSAT DI BANDA ACEH,Cq. DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI DAMAI ACEH(PDA)KABUPATEN PIDIE JAYA
    Dewan Pengurus Pusat Partai Damai Aceh (PDA) Kantor Pusat di BandaAceh, Cq. Dewan Pengurus Wilayah Partai Damai Aceh (PDA)Kabupaten Pidie Jaya, beralamat di JIn. Banda Aceh Medan Km. 162Kecamatan Meurah Dua Depan Polsek Merah Dua DI Pidi Jaya, sebagaiTERGUGAT 1.2. Dewan Pengurus Pusat Partai Damai Aceh (PDA) yang beralamat diJin. Pocut Baren No.110 Kp.
    Partai dan instruksi Dewan Pengurus Pusat.Setia dan disiplin kepada Partai serta mendukung dan membelakepentingan Partai;Aktif dalam kegiatankegiatan Partai serta bertanggungjawab atas segalasesuatu yang diamanatan Partai;Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik Partai serta menentangsetiap upaya dan tindakan yang merugikan Partai dengan cara yangberakhlakul karimah;Memupuk persatuan dan solidaritas diantara sesama anggota Partai;Membayar uang iuran keanggotaan yang telah ditetapbkan oleh DewanPengurus
    Kepada yang bersangkutan (Penggugat) diminta untuk mengembalikanKartu Anggota Partai yang dimilikinyA kepada Pengurus Partai dimanadia terdaftar ;3.
    Pidie Jaya, dan sebagai salahseorang anggota DPRK Pidie Jaya dari Partai Damai Aceh Kab.
    Pidie Jaya bukan memberhentikan Penggugatdari Pengurus Partai di DPW PDA Kab.
Register : 30-11-2021 — Putus : 27-01-2022 — Upload : 02-02-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 27 Januari 2022 — Penggugat:
SETIYADJI SETYAWIDJAJA, SH
Tergugat:
1.DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA c.q. H. PRABOWO SUBIANTO, selaku KETUA UMUM DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP) PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
2.MAJELIS KEHORMATAN DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA c.q. HABIBUROKHMAN, S.H., selaku KETUA MAJELIS KEHORMATAN DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP) PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
3.DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA JAWA TENGAH c.q. H.
13777
  • Penggugat:
    SETIYADJI SETYAWIDJAJA, SH
    Tergugat:
    1.DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA c.q. H. PRABOWO SUBIANTO, selaku KETUA UMUM DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP) PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
    2.MAJELIS KEHORMATAN DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA c.q. HABIBUROKHMAN, S.H., selaku KETUA MAJELIS KEHORMATAN DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP) PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
    3.DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA JAWA TENGAH c.q. H.
    ABDUL WACHID, selaku KETUA DEWAN PENGURUS DAERAH (DPD) PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA PROVINSI JAWA TENGAH
    Surat DPD Partai Gerindra Provinsi Jawa Tengah (Tergugat Ill)Nomor: JT/06034/A/DPDGERINDRA/2021 tanggal 4 Juni 2021perihal usulan pemberhentian anggota fraksi Partai Gerindra DPRDKabupaten Blora atas nama H. SETIYADJI SETYAWIDJAJA, SHdikarenakan melanggar AD/ART Partai Gerindra dan dinilai tidak aktifserta tidak loyal terhadap Partai;14.
    Hal mana Penggugat sebagai anggota Partai Gerindraberkeberatan dan menolak atas terbitnya Surat Keputusan DewanPimpinan Pusat Partai Gerindra Nomor : 090246/ Kpts/ DPPGERINDRA/ 2021 tanggal 13 September 2021 Tentang PemberhentianKeanggotaan Penggugat dari Partai Gerindra;2.
    , maka Tergugat Il(Majelis Kehormatan Partai Gerindra) menurut hukum = adalahberwenang untuk menyelesaikan perselisihan internal Partai Gerindraserta pelanggaran disiplin dan masalahmasalah lainnya yang dapatberpengaruh terhadap nama baik Partai Gerindra;4.
    /ART Partai Gerindra.
    hal ini Partai Gerindra;5.