Ditemukan 17962 data
17 — 4
Bahwa, setelah akad nikah Penggugat dengan Tergugat bertempat tinggaldirumah milik Tergugat di Lorong Wakaf Kampung Baru KelurahanKemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Uluselama kurang lebih 2 tahun 3 bulan, sampai dengan berpisah;4. Bahwa selama pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat telahberhubungan sebagaimana layaknya suami isteri (bada dukhul), akan tetapibelum dikaruniai anak sampai dengan sekarang;5.
15 — 2
Wakaf;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon beragama islam, merekamengajukan perkara dengan bertujuan membetulkan Bio Data yang terdapatpada Buku Nikah mereka yang menurutnya tidak sesuai dengan dokumendokumen lainnya, Oleh karena Pembetulan dalam Bio Data pada Buku Nikahbagi yang beragama islam, erat sekali dengan bidang perkawinan, sehinggamenurut Majelis Hakim Pemohon mempunyai legal standing dalam berperkaraPembetulan biodata pada Buku Nikah yang bersangkutan;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon
94 — 33
Foto Copy Salinan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf tertanggal 21 Januari1991, yang diberi tanda BPII ;3. Foto Copy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi danBangunan tahun 2003 atas nama MANDE Binti BADDU, tertanggal 06Januari 2003, yang diberi tanda BPIII;144. Foto Copy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi danBangunan tahun 2009 atas nama MANDE Binti BADDU, tertanggal 01Pebruari 2009, yang diberi tanda BPIV ;5.
MATTA dan MANDE;Bahwa sampai sekarang ada rumah Penggugat (MANDE) didalamtanah sengketa;Bahwa sepengetahuan saksi, tanah sengketa tersebut milik MANDE(Penggugat) karena saksi pernah melihat Cl atas nama MANDE padawaktu mau di buatkan Sertifikat sebagai tanah wakaf Masjid;Bahwa yang memberi tanah untuk dibangun masjid sebagai tanahwakaf adalah Penggugat (MANDE);Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa para Tergugat bisa tinggal diatas tanah obyek sengketa;4.
SYUKRI NUR BIN ANDI NUR dan saksi PATTE BINBONRO oleh Majelis Hakim akan menguraikannya satu per satu sebagaimanaterurai dibawah ini :33Terhadap Bukti Surat Daftar Keterangan Obyek Pajak untuk Ketetapan PBB(Bukti tertanda BP) ;Menurut Majelis Hakim Bukti tertanda BP1 hanya menunjukkan bahwaPenggugat (MANDE) telah ditetapkan dan terdaftar pada Kantor Inspeksiluran Pembangunan Daerah (IPDA), bukan merupakan bukti Kepemilikanatas sebidang tanah;Terhadap Bukti Salinan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf
136 — 303
Akta Pernyataan Keputusan Para Pendiri PondokPesantren AlKamal No. 11 tanggal 14 September 2011 yang dibuatdihadapan Notaris SIT NUR ISMININGSH, notaris di Jakarta, antara lainsebagai berikut : Sebidang tanah sertifikat Hak Milik (wakaf) No. 1052/Kedoya seluas 21.275M2 terletak di Kelurahan Kedoya, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat,DKI Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Gambar Situasi tertanggal 09Februari 1987 No. 30/742/1987 terdaftar atas nama YAYASAN AIKAMAL,berkedudukan di Jakarta ;hal 7
Put.No.179/PDT/2016/PT.DKI Sebidang tanah seluas 4.790 M2, persil No. 114b/S/lll, terletak di KelurahanKedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta, yangdiperoleh berdasarkan Akta lkrar Wakaf No.
di Jakarta; Sebidang tanah seluas 4.970 M2, persil No. 114b/S/Ill, terletak di KelurahanKedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta, yangmemperoleh berdasarkan Akta lkrar Wakaf No.
Adapun asset tersebut, yaitu berupa: Sebidang tanah sertifikat Hak Milik (wakaf) No. 1052/Kedoya seluas 21.275M2 terletak di Kelurahan Kedoya, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat,DKI Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Gambar situasi tertanggal 09Februari 1987 No. 30/742/1987 terdaftar atas nama YAYASAN ALKAMAL,berkedudukan di Jakarta.
Sebidang Tanah seluas 4.790 m2, persil No. 114b/S/Ill, terletak diKelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKIJakarta, yang diperoleh berdasarkan Akta lkrar Wakaf No. W2/168/05tahun 1994 tertanggal 13 Juni 1994. Saham milik YPP AlKamal dalam PT.
27 — 13
sebagaimana padadalildalil permohonan a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yangmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : (a).perkawinan, (b). waris, (Cc). wasiat, (d). hibah, (e). wakaf
101 — 43
berbatasan dengan tanah kintalAkhmad Nompa (dahulu) dengan tanah kintalZainuddin;Sebelah Selatan dengan Jalan Banteng (dahulu)dengan Jalan Reteno;Sebelah Barat dengan Jalan Ahmad Yani (dahulu)dengan Jalan Raya;Adalah tanah milik Penggugat yang diperolehsecara mewaris dari Nure (ayahnya) selakupemilik tanah asal;3.Menyatakan Tergugat I/Terbanding melakukanperbuatan melawan hukum melanggar pasal 2 UUNo.51 PRP Tahun 1960 karena secara faktualmemakai tanah tanpa ijin dari yang berhakserta menerbitkan Akta Wakaf
RIF'AT
67 — 41
Bahwa permohonan pengangkatan kembali pengurus Yayasan ALISHLAHKALTARA, diajukan Pemohon untuk melaksanakan Rapat PengangkatanPembina dan Pengawas Yayasan ALISHLAH KALTARA, melakukanPerubahan Anggaran Dasar Yayasan ALISHLAH KALTARA, membuat AktaIkrar Wakaf atas tanah Sekolah Dasar Islam Tepadu dan demikeberlangsungan pendidikan anakanak Seklolah Dasar Islam Terpadu;15.
20 — 19
Bahwa semasa hidupnya Almarhum XXXXXXXXXXXX bekerja sebagaitukang jahit di ParePare dan memiliki beberapa harta wakaf di Makkahdan Taif;5.Bahwa maksud permohonan Penetapan Ahli Waris ini adalah untukmengurusi tanahtanah Pewaris yang ada di Makkah dan Taif;6.Bahwa berdasarkan alasanalasan atau dalildalil sebagaimanadiuraikan di atas, maka para Pemohon, memohon kepada Bapak KetuaPengadilan Agama Makassar, c.q Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili permohonan ini, agar menjatuhnkan Penetapan yang
34 — 6
memeriksa, mengadili,memutus, dan menyelesaikan perkara antara orangorang yang beragamaIslam sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;Bahwa Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 TentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama secara tegas menyatakan bahwa: Pengadilan agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan, b.waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf
13 — 11
sebagaimana padadalildalil permohonan a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yangmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : (a).perkawinan, (b). waris, (Cc). wasiat, (d). hibah, (e). wakaf
70 — 18
Bahwa semua pendaftar (pemohon) programajudikasi (sertifikat masal) ditulis (dicatat) di dalam buku Register KeuanganPensertifikatan masal tahun 2005, kecuali tanah wakaf tidak dipungut biaya. Bahwapemohon / masyarakat yang mendaftar program ajudikasi sebanyak 908 pemohondengan rincian sebanyak 898 bidang untuk masyarakat dan sebanyak 10 bidang untuktanah wakaf. Sehingga terkumpul pembayaran sertifikat massal / ajudikasi untukmasyarakat sebanyak 898 X Rp. 195.000, = Rp. 175.110.000,.
Bahwa semua pendaftar (pemohon) program ajudikasi (sertifikatmasal) ditulis (dicatat) di dalam buku Register keuangan Pensertifikatan masal tahun2005, kecuali tanah wakaf tidak dipungut biaya. Bahwa pemohon / masyarakat yangmendaftar program ajudikasi sebanyak 908 pemohon dengan rincian sebanyak 898bidang untuk masyarakat dan sebanyak 10 bidang untuk tanah wakaf. Sehinggaterkumpul pembayaran sertifikat masal / ajudikasi untuk masyarakat sebanyak 898 XRp. 195.000, = Rp. 175.110.000,.
Membayar biaya pendaftaranper bidang Rp.195.000; kecuali terhadap tanah wakaf tidak dipungut biaya, 2.Fotocopy KTP Pemohon, 3. Fotocopy Petok D atau kutipan buku C desa, 4. Buktiperolehan hak, 5.
91 — 21
Bahwa sebagaimana ketentuan Undangundang Nomor 7 tahun 1989 yang telahdiubah dengan Undangundang Nomor 03 tahun 2006 dan perubahan keduaUndangundang nomor 50 tahun 2009 Tentang Peradilan Agama, maka telahdiberlakukan azas Personalitas ke Islaman sehingga tidak ada lagi pilihan Hukum(choice of law) bagi perkara yang didalamnya terdapat sengketa Waris, Wasiat,Hibah, Wakaf, Ekonomi Syariah bagi peluang untuk tunduk pada hukum apa, Jaditelah jelas dan terang tentang kewenangan Absolut Pengadilan Agama
26 — 15
ataspernikahan berdasarkan pendengaran dari orang banyak, karenabanyaknya orang akan aman dari kedustaan.Menimbang, bahwa terhadap kedudukan saksi yang berdasar padaberita yang tersebar luas (syahadah alistifadhoh) sebagaimana disebut didalam kitab Figih Sunnah jilid Ill halaman 426 yang artinya sebagai berikut:Imam Syafii membenarkan kesaksian istifadhoh (bersumber dari beritayang tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran, kematian,memerdekakan budak, perwalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim,wakaf
7 — 6
sebagaimana padadalildalil permohonan a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yangmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : (a).perkawinan, (6). waris, (Cc). wasiat, (d). hibah, (e). wakaf
41 — 15
Pengadilan Agama bertugasdan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orang orang yang beragama Islam dibidang : Perkawinan,Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infag, Shadaqah dan EkonomiSyariyah adalah merupakan kewenangan Pengadilan Agama untukmengadilinya.
Kejurun yang belum dibagi kepada seluruhAhliwarisnya, hal ini adalah merupakan kewenangan dari PengadilanAgama/Mahkamah Syariah sesuai dengan Pasal 49 Undangundang No.7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaiman yang telah diubahdengan Undangundang RI No. 3 Tahun 2006 menyebutkan PengadilanAgama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf,Zakat, Infaq, Shadaqah dan Ekonomi
119 — 50
Hanyasaja, perlu dipahami bahwa sekalipun subjek hukumnya adalah orangorang yangberagama Islam, Pengadilan Agama tidak berwenang menyelesaikan sengketa hakmilik dimaksud jika sengketa hak milik tersebut berdiri sendiri, tidak dikumulasikandengan sengketa lain, misalnya sengketa waris mal waris, sengketa harta bersama,sengketa wasiat, sengketa hibah, sengketa wakaf, atau sengketa ekonomi syariah.Kewenangan Peradilan Agama untuk sekaligus mengadili sengketa milik yangterkait dengan objek sebagaimana
Sengketa di bidang wakaf meskipun para pihak atau salah satu pihakberagama selain Islam;e.
1.Rengsi Simanjuntak istri kedua alm Jamulia Siahaan
2.Miduk W Siahaan
3.P Siahaan Parhehean Siahaan
4.Otto Siahaan
5.Marlinang Siahaan
6.Sostro Siahaan
7.Tongam Siahaan
Tergugat:
1.Muni Siahaan BA Anak kandung alm Santun boru Hutasoit
2.Janes Pakpahan anak kandung alm Sonta boru Siahaan
3.Delima Silitonga istri alm Hakim Siahaan
4.DR Capt Anthon Sihombing
Turut Tergugat:
1.Sahata Siahaan
2.Maruhum Siahaan
3.Roida Gurning
4.Pemerintah RI cq Kepala Badan Nasional cq Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Pro Sumatera Utara
75 — 13
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Mangimpan Siahaan dan Wakaf. Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Sipahutar. Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Simarompu ompu.Untuk selanjutnya disebut sebagai Tanah Terperkara;Bahwa benar adapun rencana ataupun keinginan Alm. Santun boruHutasoit (iobu Tergugat 1!) ataupun istri pertama Alm.
Menyatakan tanah terperkara yang terletak di Dusun Parhasioran, DesaLobu Siregar Il, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utaraseluas + 65.000 M2 ( 6,5 Hektar) dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Timur berbatas dengan tanah Adel Silitonga dan tanah milikGideon Siahaan Sebelah Barat berbatas dengan tanah Mangimpan Siahaan dan Wakaf. Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Sipahutar.
153 — 126 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kemudian menurut ketentuan : Angka 37 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahanatas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agamamenyebutkan sebagai berikut:Perkawinan;Waris;Wasiat;Hibah;Wakaf;Zakat:Infaq;Shadaqah; dani. Ekonomi syariah.
IlMahkamah Agung RI Tahun 2013 tentang Pedoman PelaksanaanTugas dan Administrasi Peradilan Agama pada : Angka Il tentang Teknis Peradilan huruf A tentang Kedudukan danKewenangan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah angka 3 tentangKewenangan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah menyebutkansebagai berikut:Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan,kewarisan, wasiat, hibah, wakaf
31 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor1146 atas nama Tergugat dengan Surat Ukur Nomor 300/Luar/2003 yangmerupakan kewenangan mutlak Pengadilan Agama Sumbawa dan bukanmerupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri Sumbawa;Bahwa Pasal 49 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang PerubahanUndang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agamamenyatakan: Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf
Nomor 391 K/Pdt201710.11.memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antaraorangorang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat,hibah, wakaf, zakat, infagq, shadaqah dan ekonomi syari'ah;Bahwa selanjutnya sebagaimana diketahui bersama dimaksud dengan "antaraorangorang yang beragama Islam" adalah termasuk orang atau badan hukumyang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukumIslam mengenai halhal yang menjadi kKewenangan Peradilan Agama sesuaidengan
116 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
lingkungan Peradilan Agama diatur berdasarkan UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUNomor 7/1989);Bahwa kewenangan/yurisdiksi absolut Peradilan Agama ditegaskan dalamPasal 49 UU Nomor 7/1989 yang selengkapnya berbunyi:(1) Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkaraperkara di tingkat pertama antaraorangorang yang beragama Islam di bidang:a Perkawinan;b Kewarisan, wasiat dan hibah, yang dilakukan berdasarkanhukum Islam;Cc Wakaf
Ketentuan Pasal 2 ini berhubungandengan Penjelasan Umum angka 2 alinea ketiga yang rumusannya padapokoknya sama dengan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 7/1989 yangmenyatakan bahwa Pengadilan Agama merupakan pengadilan tingkatpertama yang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkaraperkaraantara orangorang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan,wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah berdasarkan hukum Islam;Bahwa dari rumusan Pasal 2 juncto Penjelasan Umum angka 2 alineaketiga juncto Pasal 49 ayat