Ditemukan 17962 data
14 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Glad) dba y cist) ple Aaliyh dale) JgS aptly Gey Ab Uns) riedAN ally Yall Gindly pall g 48 peony Lid llArtinya:"Golongan Hanabilan dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
18 — 15
jeri pgadle og ablall ri29ANgIlg Sally Gidla Hgollg 8 po09 adg/lg slicArtinya : Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian JIstifadhah dalam hal perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan dan perwalian;2.99 VI aoleiwYL doled! What Ys Wei al aor, desir gl PLY!
15 — 2
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Glas) Mall y cls ple Aol 5g ail 5985 aptly Gey Ab Ua) riedALY slg Yl) Gaal y Ca gallg Ad pucre y Cid ollArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.2. Dr.
Tergugat
16 — 3
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwaPengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
22 — 11
plainf3fs24i aquoplainf3fs24 ; par Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yang menegaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutusdan menyelesaikan perkaraperkara ditingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam dibidang : (a). perkawinan, (b). waris, (c). wasiat, (d).hibah, (e). wakaf
15 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Gaal) Alball y e isi) le BLEU balgdil) 5555 ag hdls Gay ALUN iedAN ally Ysll Gall y Ca gally 4B puere y Lid gllArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.2. Dr.
26 — 9
sependapat dengan Pendapat ulamatersebut dan menjadikannya sebagai dalil sendiri;Menimbang, bahwa tentang kedudukan keterangan saksi yangberdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqh al Sunnah yangberbunyi:Artinya :/mam syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas ) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadihakim, wakaf
16 — 2
TAHIR, umur 39 tahun, agama Islam, Pekerjaan KuliBangunan, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas,tempat kediaman di Dusun Mangung Mangung RT.006RW. 003 Desa Arjasa Kecamatan Arjasa KabupatenSumenep, sebagai Pemohon;MelawanUMMATUN binti TAHRAWI, umur 37 tahun, agama Islam, Pekerjaan Ibu RumahTangga, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas,tempat kediaman di Dusun Wakaf Desa ArjasaKecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, sebagaiTermohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari berkas perkara;Telah
26 — 11
,auzy JlDiantara contoh perkara yang dibolehkan menggunakan saksi istifadhahantara lain perkara asal usul anak, pernikahan, hak milik, wakaf, talak, khuludan itq.;(Dr.
81 — 4
perkawinan dengan seorang perempuan harus dapatmenerangkan sahnya nikah dan syaratsyaratnya.4 Tentang kedudukan keterangan saksi yang berdasarkan pada berita yangsudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah) sebagaimanadisebutkan di dalam kitab Figh al Sunnah yang berbunyi:EFArtinya : Imam syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas ) dalam masalah nasab, kelahiran, kematian,merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf
19 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Glad) balls clit ple duality 54a 5585 agltly Gey Ab Ua) aidALY sll y Yl) Gia y Ca pally Ab puere y Cid ollHalaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 412/Pdt.P/2017/PA Wng2.Artinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.Dr.
13 — 3
49 huruf (a) angka (22)Penjelasan Undangundang No. 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undangundang No.3 Tahun 2006 dan diubah kedua dengan Undangundang No. 50 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989 tenang Peradilan Agama(selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugasdan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat;d. hibah; e. wakaf
14 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Halaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 0274/Pdt.P/2017/PA Wng2.lal) Abell y ete) ple duality 52d S985 agbily Cua g ALL) sindALY oll y Yglh Giallg Cagall y Ad jens g Ui gl yArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.Dr.
17 — 1
Gially Ci gally Ad puere y Cid gllyArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danHalaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 297/Pdt.P/2017/PA Wng2.penggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.Dr.
25 — 7
Menimbang, bahwa perkara ini merupakan perkara perceraian antaraorangorang yang beragama Islam maka berdasarkan pasal 49 dan pasal 50Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dengan perubahan kedua Undangundang Nomor50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama yang menyebutkan bahwa PengadilanAgama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidangperkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf
15 — 1
sejalan dengan pertimbangan di atas, majelis hakimperlu mengemukakan dalil figih tentang kKedudukan keterangan saksi 1 dan 2yang berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas (SyahadahalIstifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnah yangberbunyli:Artinya : /Imam syafi'i membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf
14 — 1
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa PengadilanAgama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan;b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
26 — 5
memeriksa, mengadili,memutus, dan menyelesaikan perkara antara orangorang yang beragamaIslam sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;Bahwa Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 TentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama secara tegas menyatakan bahwa: Pengadilan agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan, b.waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf
18 — 2
Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) Undangundang No. 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang No. 50 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989 tenangPeradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwaPengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islamdi bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
48 — 7
penetapan ahli waris dengan alasan sebagaimanapada dalildalil permohonannya;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokokpermohonan a quo, akan dipertimbangkan halhal sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) UU No. 7Tahun 1989, ditegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraperkaraditingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam dibidangperkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkanhukum Islam serta wakaf