Ditemukan 39584 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-04-2023 — Putus : 18-04-2023 — Upload : 18-04-2023
Putusan PA TUBAN Nomor 195/Pdt.P/2023/PA.Tbn
Tanggal 18 April 2023 — Pemohon melawan Termohon
180
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk mencabut perkaranya;
    2. Menyatakan perkara Nomor 195/Pdt.P/2023/PA.Tbn dicabut;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
    195/Pdt.P/2023/PA.Tbn
Register : 02-08-2023 — Putus : 21-08-2023 — Upload : 21-08-2023
Putusan PA PANDEGLANG Nomor 195/Pdt.P/2023/PA.Pdlg
Tanggal 21 Agustus 2023 — Pemohon melawan Termohon
106
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 195/Pdt.P/2023/PA.Pdlg dari Para Pemohon.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pandeglang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Biaya yang timbul dari perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Pandeglang Anggaran Tahun 2023.
    195/Pdt.P/2023/PA.Pdlg
Register : 17-03-2023 — Putus : 05-04-2023 — Upload : 05-04-2023
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 195/Pdt.P/2023/PA.JT
Tanggal 5 April 2023 — Pemohon melawan Termohon
173
  • Menyatakan perkara Nomor 195/Pdt.P/2023/PAJT dicabut.
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
  • 195/Pdt.P/2023/PA.JT
Register : 14-03-2022 — Putus : 05-07-2022 — Upload : 05-07-2022
Putusan PA SAMARINDA Nomor 473/Pdt.G/2022/PA.Smd
Tanggal 5 Juli 2022 — Penggugat melawan Tergugat
2010
  • MENGADILI:

    Dalam Eksepsi

    - Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;

    Dalam Pokok Perkara;

    1. Menolak gugatan Penggugat;
    2. Membeban biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 195. 000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Register : 24-04-2024 — Putus : 22-05-2024 — Upload : 28-05-2024
Putusan PA DUMAI Nomor 195/Pdt.G/2024/PA.Dum
Tanggal 22 Mei 2024 — Penggugat melawan Tergugat
230
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 195/Pdt.G/2024/PA.Dum dari Penggugat;
    2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Dumai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
    195/Pdt.G/2024/PA.Dum
Register : 22-03-2013 — Putus : 10-04-2013 — Upload : 16-07-2013
Putusan PA KISARAN Nomor 195/Pdt.G/2013/PA.Kis
Tanggal 10 April 2013 — PEMOHON, umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan S.1, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil sebagai staf di Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Asahan, tempat tinggal di Kabupaten Asahan, sebagai Pemohon; MELAWAN: TERMOHON, umur 25 tahun, agama Islam, pendidikan S.1, pekerjaan Guru Honorer, tempat tinggal di Kabupaten Asahan sebagai Termohon;
97
  • Menyatakan bahwa perkara Register Nomor 195/Pdt.G/2013/PA.Kis yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kisaran tanggal 22 Maret 2013, dicabut ;2. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 221.000 ( Dua ratus dua puluh satu ribu rupiah ) ;
    195/Pdt.G/2013/PA.Kis
    PENETAPANNomor 195/ Pdt.G/2013/PA.KisBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kisaran yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis telah menjatuhkanPenetapan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara cerai talak yangdiajukan oleh :PEMOHON, umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan S.1, pekerjaanPegawai Negeri Sipil sebagai staf di Perpustakaan Arsip danDokumentasi Kabupaten Asahan, tempat tinggal di KabupatenAsahan
    pekerjaan GuruHonorer, tempat tinggal di Kabupaten Asahan sebagai Termohon;Pengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca surat permohonan Pemohon ;Telah mendengar keterangan Pemohon ;Telah memperhatikan semua suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa, Pemohon telah mengajukan surat permohonancerai talak ke Pengadilan Agama Kisaran tertanggal 22 Maret 2013 yangtelah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kisaran pada tanggalHalaman dari Shalaman Penetapan No. 195
    /Pdt.G/2013/PA.Kistersebut dengan Register Nomor: 195/Pdt.G/2013/PA.Kis dengan dalildalilselengkapnya sebagaimana diuraikan dalam surat permohonan Pemohon ;Menimbang, bahwa untuk kepentingan proses pemeriksaan perkaraa quo, kepada Pemohon dan Termohon telah dilakukan pemanggilan, ataspanggilan tersebut Pemohon hadir secara in person di persidangansedangkan Termohon tidak hadir dan tidak ada mengutus orang lain sebagaiwakil atau kuasanya yang sah untuk menghadap di persidangan danketidakhadiran Termohon
    Menyatakan bahwa perkara Register Nomor 195/Pdt.G/2013/PA.Kisyang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kisaran tanggal 22Maret 2018, dicabut ;2. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.221.000 ( Dua ratus dua puluh satu ribu rupiah ) ;Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hariRabu tanggal 10 April 2013 Masehi, bertepatan dengan tanggal 29 JumadilAwal 1434 Hijriyah, oleh kami Dra. Hj. Nikmah sebagai Ketua Majelis, Mhd.Harmaini, S.Ag, SH dan Drs.
    Biaya Materai : Rp. 6.000.Jumlah Rp. 221.000..Halaman 5 dari 5halaman Penetapan No. 195/Pdt.G/2013/PA.KisPengganti,
Register : 16-01-2020 — Putus : 20-04-2020 — Upload : 20-04-2020
Putusan PA BATAM Nomor 195/Pdt.G/2020/PA.Btm
Tanggal 20 April 2020 — Penggugat melawan Tergugat
1713
  • Membatalkan perkara Nomor 195/Pdt.G/2020/PA.Btm;

    2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari daftar perkara;

    3. Membebankan kepadaPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp716.000,00 ( tujuh ratus enam belas ribu rupiah);

    195/Pdt.G/2020/PA.Btm
    Membatalkan perkara Nomor 195/Pdt.G/2020/PA.Btm;2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari daftar perkara;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp716.000,00 ( tujuh ratus enam belas ribu rupiah);Demikianlah penetapan ini dijatunkan pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2019M., bertepatan dengan tanggal 14 Rajab 1440 H., oleh Dr. H. BARMAWI, M.H.sebagai ketua majelis, Drs. H. Azizon, S.H.,M.H dan Hj.
Register : 22-04-2021 — Putus : 19-05-2021 — Upload : 19-05-2021
Putusan PA TRENGGALEK Nomor 195/Pdt.P/2021/PA.Trk
Tanggal 19 Mei 2021 — Pemohon melawan Termohon
112
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
    2. Menyatakan perkara Nomor 195/Pdt.P/2021/PA.Trk dicabut;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
    195/Pdt.P/2021/PA.Trk
Register : 19-08-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 13-09-2019
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 195/Pdt.P/2019/PA.Tsm
Tanggal 11 September 2019 — Pemohon melawan Termohon
91
  • Menyatakan perkara Nomor 195/Pdt.G/2019/PA.Tsmdicabut;

3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp256.000,00 (dua ratus lima puluh enam riburupiah);

195/Pdt.P/2019/PA.Tsm
PENETAPANNomor 195/Pdt.P/2019/PA.TsmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu. pada tingkat pertama dalam sidang Majelis telan memberikanpenetapan sebagai berikut dalam perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikahyang diajukan oleh:Xxxxx, NIK xxxxx, tempat dan tanggal lahir Tasikmalaya 28 Oktober 1988,umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan SLTP, pekerjaanwiraswasta, tempat tinggal di xxxxx Kabupaten Tasikmalaya.
Penetapan Nomor 195/Padt.P/2019/PA.Tsm2. Bahwa pada saat pernikahan tersebut wali nikahnya bernamaXxxxx Sebagai Ayah kandung Pemohon Il;3. Dihadiri oleh saksisaksi antara lain bernama xxxxx dan xXxxxxdengan Mas kawinnya berupa perhiasan emas seberat 7 gram danseperangkat alat shalat, dibayar tunai, akad nikahnya dilangsungkanantara Pemohon dengan wali nikah tersebut;4.
Penetapan Nomor 195/Padt.P/2019/PA.Tsm11. Bahwa Pemohon dan Pemohon II membutuhkan PenetapanIstbat Nikah dari Pengadilan Agama Tasikmalaya, sebagai salah satusyarat untuk mendapatkan bukti otentik pernikahan Pemohon danPemohon II sebagai Ssuami istri, dll;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Tasikmalaya segera memeriksa dan menetapkanperkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyisebagai berikut :1.
Penetapan Nomor 195/Padt.P/2019/PA. Tsm1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor195/Pdt.P/2019/PA.Tsm dari Pemohon dan Pemohon II;2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebutdalam register perkara3.
Penetapan Nomor 195/Padt.P/2019/PA.TsmRincian biaya: 1. Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000,2. Biaya ATK : Rp. 50.000,Perkara3. PNBP Panggilan : Rp. 20.000,4. Biaya Panggilan : Rp. 140.000,5. Biaya Redaksi : Rp. 10.000,6. Biaya Meteral : Rp. 6.000,JUMLAH : Rp. 256.000,(dua ratus lima puluh enam ribu rupiah).Hal. 6 dari 6 Hal. Penetapan Nomor 195/Padt.P/2019/PA. Tsm