Ditemukan 5073 data
51 — 0
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya yang hingga perdamaian ini dibuat sejumlah Rp 191.000,- (Seratus Sembilan puluh satu ribu rupiah).
111 — 34
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, sejumlah Rp.266.000,00,-(dua ratus enampuluh enam ribu rupiah);
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masingmasing separuhnya, sejumlah Rp.266.000,00,(dua ratus enampuluh enamribu rupiah);Demikian putusan ini dijatunkan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2019Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 22 Rabiul Akhir 1441 Hijriah, oleh kamiDra. Hj. Sitti Nurdaliah, M.H sebagai Ketua Majelis, Dra. Hj. Musabbihah, S.H.,M.H dan Drs.
29 — 14
Menghukum Para Pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 821.000,- (delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
41 — 25
Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tersebut diatas; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.999.000,- (dua juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
MENGADILI:1 Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi kesepakatan perdamaianyang telah disepakati tersebut diatas; 2 Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 2.999.000, (dua juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) masingmasing separuhnya. w Demikianlah diputuskan pada hari: K A M I S, tanggal 27 NOPEMBER 2014 olehkami: RUSTIYONO, SH. MHum. sebagai Hakim Ketua, RONALD MASSANG, SH. danLIENA, SH.
72 — 18
- Menghukum kedua belah pihak para Penggugat dan para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp971.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupah) masing-masing separuhnya;
Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp971.000,00 (Sembilan ratus tujuh puluhsatu ribu rupah) masingmasing separuhnya;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Tarakan, pada hari Senin, tanggal 2 September2019 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 2 Muharam 1441 Hijriyah,oleh kami, Yurita Heldayanti, S.Ag., M.H., sebagai Hakim Ketua,Khalishatun Nisa, S.H.I., M.H. dan Basarudin, S.H.I., M.Pd., masingmasing sebagai Hakim
Bastan Als Akok
Tergugat:
PD. Indo Perdana Cq. Arif Jusmin
44 — 0
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 441.000,- ( empat ratus empatpuluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
PT. Bank Negara Indonesia Persero, Tbk
Tergugat:
Vonny Sujanto
34 — 15
MENGADILI
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi Akta Perdamaian yang telah disepakati tersebut;
- Menghukum Penggugat, dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 597.000,- (lima ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Menghukum Penggugat, dan Tergugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 597.000, (lima ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) masingmasing separuhnya;Demikian diputuskan pada hari: Senin, tanggal 30 September 2019,oleh kami: sebagai Sarwono, S.H., M.Hum. Hakim Tunggal. Putusan tersebutdiucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari danhal 2 dari 3 hal Akta Perdamaian No. 29/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.
69 — 36
Mengadili :
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 626.000 (enam ratus dua puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
;Telan mendengar kedua belah pihak berperkara;Mengingat Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg dan Peraturan MahkamahAgung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sertaketentuan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;Mengadili : Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untukmentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut; Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biayaperkara sebesar Rp. 626.000 (enam ratus dua puluh enam ribu rupiah)masingmasing separuhnya
39 — 30
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.406.000,- (empat ratus enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
91 — 20
.- ( tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah ) masing-masing separuhnya.
PT. Trias Beton Perkasa
Tergugat:
1.PT. Tama Lamberaja Sejahtera
2.Iim Rohimudin, ST.
Turut Tergugat:
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Cilegon
49 — 17
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp306.000,00 (tiga ratus enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
33 — 0
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya
Miko Setiawan Santoso
Tergugat:
Mei Wahono
Turut Tergugat:
Suratno
23 — 3
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp688.000,00 (enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), masing-masing separuhnya;
di atas;Telah mendengar kedua belah pihak berperkara;Mengingat Pasal 130 HIR dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta ketentuan peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:3 Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaatiKesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlahRp688.000,00 (enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), masingmasing separuhnya
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT BPR ABRIN CENTRA ARTHA
Tergugat:
AGUNG TRIATMOKO
29 — 6
.- (lima ratus enam belas ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
119 — 63
Mengadili:
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp471.000,00 (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
AMINAH HARIYATI, SH.
Tergugat:
NURYATI
73 — 25
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat/Tergugat/kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.326.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Menghukum Penggugat/Tergugat/kedua belan pihak untukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 1.326.000, (Satu juta tiga ratusdua puluh enam ribu rupiah) masingmasing separuhnya;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Sidoarjo, pada hari Kamis, tanggal 12 Nopember 2020, olehkami, VINCENTIUS BANAR TRISNARYANTO, S.H., M.H., sebagai HakimKetua, HARIJANTO, SH., MH., dan SOEGIARTI, SH., MH., masingmasingsebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan KetuaPengadilan
RISKI IRVAN
Tergugat:
KETUA DPC PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN MAMUJU
52 — 9
- Menghukum kedua belah pihak, Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat/ Tergugat/ kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp401.000,00 (empatratussatu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
12 — 0
Menghukum kepada kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 261.000 ( dua ratus enam puluh satu ribu rupiah ) masing-masing separuhnya;
61 — 0
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga kini sejumlah Rp. 466.000,- (Empat ratus enam puluh enam ribu rupiah); -----------------------------------------------------
108 — 21
1. Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian yang telah disetujui tersebut;
2. Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp411.000,00 (empat ratus sebelas ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Menghukum kedua belah untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.411.000,(empat ratus sebelas ribu rupiah) masingmasing separuhnya;Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Metro pada hari Senin tanggal 15 Mei 2017 M. bertepatandengan tanggal 18 Syakban 1438 H., oleh Kami Drs. Joni sebagai Hakim Ketua,H.