Ditemukan 11447 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Putus : 18-07-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 191 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 18 Juli 2013 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA/DPP PARTAI GOLKAR, 2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA Cq. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA PROVINSI LAMPUNG dan 1. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG/DPRD PROVINSI LAMPUNG, 2. GUBERNUR PROVINSI LAMPUNG, 3. MENTERI DALAM NEGERI RI
6028 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA/DPP PARTAI GOLKAR, 2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA Cq. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA PROVINSI LAMPUNG dan 1. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG/DPRD PROVINSI LAMPUNG, 2. GUBERNUR PROVINSI LAMPUNG, 3. MENTERI DALAM NEGERI RI
    ";2 Bahwa penyelesaian perselisihan Partai Politik diatur dalam UndangUndangNomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi:Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimanadiatur dalam AD dan ART;Ayat (2):Penyelesaian perselisihan interal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat(l),dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk olehPartai Politik;Ayat
    Mahkamah Partai;Ayat (7):Penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Partai harus diselesaikan dalamjangka waktu 60 hari;4 Bahwa norma yang diatur dalam UndangUndang Partai Politik dan AD/ART joPeraturan Organisasi Tergugat I jelas dan secara limitative menyatakan penyelesaianperselisihan internal Partai Politik dilakukan Mahkamah Partai yang harus diselesaikanpaling lama dalam jangka waktu 60 hari;Hal. 11 dari 23 hal Put.
    Politik:Bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan (4) dan Pasal 33 ayat (1) UndangUndangNo. 2 Tahun 2008 jo UndangUndang No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politikberbunyi: (2) "Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik".
    Nomor 191 K/Pdt.SusParpol/2013Bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan (4) dan Pasal 33 ayat (1) UndangundangNo. 2 Tahun 2008 jo UndangUndang No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politikberbunyi: (2) "Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik".
    Pimpinan Partai Golongan Karya sebagaimana dimaksudHal. 19 dari 23 hal Put.
Putus : 01-04-2015 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 161 K/Pdt.Sus-Parpol/2015
Tanggal 1 April 2015 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT, DK
7442 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT, DK
    dan Ketua Mahkamah Partai Hanura yang berisi mohon Nota Pembelaan danHal. 5 dari 28 hal.
    pada ayat dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;Pasal 32 ayat (3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementrian;Hal. 11 dari 28 hal.
    bahwa perselisihan Partai Politik antara Penggugat dengan Tergugat Idan II telah diselesaikan melalui Mahkamah Partai Hanura atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Hanura;Hal. 17 dari 28 hal.
    semua sifat kepengurusan Partai Politikapakah ada Mahkamah partai Politik atau tidak seperti Partai Hanura;Bahkan Pemohon Kasasi/Penggugat sebelumnya telah mengajukanNota Pembelaan kepada Mahkamah Partai Hanura (Bukti P11)berbeda dengan Bukti T.1.21 yaitu.
    karena merupakan perselisihan partai politik maka sesuai Pasal 32ayat (1) jo.
Putus : 15-10-2012 — Upload : 23-04-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 585 K/PDT.SUS/2012
Tanggal 15 Oktober 2012 — PIMPINAN PUSAT PARTAI MATAHARI BANGSA (PP. PMB) vs YUHARDI MANAF, SE.
14261 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PIMPINAN PUSAT PARTAI MATAHARI BANGSA (PP. PMB) tersebut;
    PIMPINAN PUSAT PARTAI MATAHARI BANGSA (PP. PMB) vs YUHARDI MANAF, SE.
    K/Pdt/...Bahwa Penggugat adalah Ketua Pimpinan Daerah Partai Matahari Bangsa (PDPMB) Kota Dumai berdasarkan Surat Keputusan Tergugat No. 748/ P.1/1431 tertanggal17 Maret 2010;Bahwa Penggugat juga sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Tingkat II Kota Dumai, Propinsi Riau periode 2009 2014 dari Partai MatahariBangsa berdasarkan hasil Pemilihan Umum tahun 2009;Bahwa ketika Penggugat tengah menjalankan amanah Partai baik sebagaiPimpinan Daerah Partai Matahari Bangsa (PD PMB) Kota Dumai
    No. 585 K/Pdt.Sus/2012(PMB), sebagai dasar diajukannya Gugatan Penggugat adalah berdasarkan halhalsebagai berikut:1Bahwa sebagai Anggota Partai Matahari Bangsa, Penggugat telahbekerja keras sesuai dengan aturan yang digariskan Partai yang diaturdalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)Partai Matahari Bangsa (PMB).
    Sehingga sesuaiketentuan Pasal 5 ayat (4) Anggaran Dasar Rumah Tangga Partai Matahari Bangsa(PMB) dan sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf c UU No. 2 tahun 2011 tentangPerubahan Atas Undang Undang No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, SahabatAndrian Budi Saputra tidak mungkin mewakili Partai Matahari Bangsa (PMB) sebagaiAnggota DPRD, karena seorang Anggota Partai Matahari Bangsa (PMB) tidakdimungkinkan merangkap sebagai anggota partai lain dan harus dikeluarkan dari partai;Bahwa karena Penggugat
    Adrian Budi Saputra sebagai anggota Partai Hati NuraniRakyat (HANURA)?
    perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.3 Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian.4 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.5 Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain
Register : 18-10-2023 — Putus : 07-08-2024 — Upload : 30-10-2024
Putusan PN CIBINONG Nomor 367/Pdt.G/2023/PN Cbi
Tanggal 7 Agustus 2024 — Penggugat:
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
Tergugat:
Ade Armando
43
  • Penggugat:
    PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
    Tergugat:
    Ade Armando
Register : 12-04-2022 — Putus : 25-05-2022 — Upload : 31-05-2022
Putusan PT MEDAN Nomor 130/Pdt/2022/PT MDN
Tanggal 25 Mei 2022 —
Terbanding/Tergugat I : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (DPP GERINDRA), cq. H. PRABOWO SUBIATO selaku KETUA DEWAN PEMBINA / KETUA UMUM PARTAI GERINDRA dan H. AHMAD MUZANI selaku SEKRETARIS JENDERAL
Terbanding/Tergugat II : KETUA MAHKAMAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)
Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA PROVINSI SUMATERA UTARA (DPD PARTAI GERINDRA SUMUT), cq. H. GUS IRAWAN PASARIBU selaku KETUA dan H.
318

  • Terbanding/Tergugat I : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (DPP GERINDRA), cq. H. PRABOWO SUBIATO selaku KETUA DEWAN PEMBINA / KETUA UMUM PARTAI GERINDRA dan H. AHMAD MUZANI selaku SEKRETARIS JENDERAL
    Terbanding/Tergugat II : KETUA MAHKAMAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)
    Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA PROVINSI SUMATERA UTARA (DPD PARTAI GERINDRA SUMUT), cq. H. GUS IRAWAN PASARIBU selaku KETUA dan H.
    AULIA RACHMAN SELAKU SEKRETARIS DPD PARTAI GERINDRA PROVINSI SUMATERA UTARA
    Terbanding/Tergugat IV : DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN (DPC PARTAI GERINDRA HUMBAHAS) cq. SAUT PARLINDUNGAN SIMAMORA selaku KETUA dan JIMMY TOGU H. PURBA SELAKU SEKRETARIS DPC PARTAI GERINDRA KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
Register : 09-05-2023 — Putus : 27-06-2023 — Upload : 27-06-2023
Putusan PN NGANJUK Nomor 16/Pdt.G/2023/PN Njk
Tanggal 27 Juni 2023 —
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk Cq. Endah Sri Murtini, S.H. selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk
2.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jawa Timur Cq. Dr. Emil Elestianto Dardak, M.Sc. selaku Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Timur
3.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Cq. Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., MPA., MA., selaku Ketua Umum Partai Demokrat dan Cq. H.
2300

  • Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk Cq. Endah Sri Murtini, S.H. selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk
    2.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jawa Timur Cq. Dr. Emil Elestianto Dardak, M.Sc. selaku Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Timur
    3.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Cq. Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., MPA., MA., selaku Ketua Umum Partai Demokrat dan Cq. H.
    ., selaku Sekretaris Jenderal Partai Demokrat
Register : 19-02-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 28-11-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 94/Pdt.G/Parpol/2018/PN.Jkt.Pst
Tanggal 7 Juni 2018 — HAMSIAH X DEWAN PIMPINAN PUSAT ( DPP ) PARTAI POLITIK NASDEM,Cs
18226
  • HAMSIAH X DEWAN PIMPINAN PUSAT ( DPP ) PARTAI POLITIK NASDEM,Cs
    Pasal 16 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang perubahan Undang Undang Nomor 2 tahun 2008 Tentang Partai Politik yang berbunyi :Pasal 161) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politikapabila:a) meninggal dunia;b)Cc) menjadi anggota Partai Politik lain; ataud)2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD dan ART.3) Dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan adalah anggotamengundurkan diri secara tertulis
    ;Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 2Tahun 2011 Tentang Perubahan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008Tentang Partai Politik, telah secara tegas menyatakan ;1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART.;2) Penyelesaian Internal Partai Politik sebagaimana diatur pada ayat (1)dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.
    tanggal 19 Februari 2018 yang padapokoknya menyatakan bahwa Penggugat telah mengajukan Suratsurat keMahkamah Partai NasDem, karena faktanya Mahkamah Partai NasDem samasekali tidak pernah menerima surat sebagaimana dimaksud Penggugat.Kebijakan Mahkamah Partai NasDem dalam hal setiap pengajuan permohonankeberatan/pembelaan diri atas permasalahan internal Partai NasDem diMahkamah Partai NasDem, maka setiap Pemohon wajib mendaftarkan secaralangsung ke kesekretariatan Mahkamah Partai NasDem.
    Undang Undang Nomor 2 Tahun2008 tentang Partai Politik pada Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) yangselengkapnya berbunyi:(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.;(2) Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik.
    Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART.;2) Penyelesaian Internal Partai Politik sebagaimana diatur pada ayat (1)dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentukoleh Partai Politik.
Putus : 31-05-2012 — Upload : 25-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1400 K/Pdt/2011
Tanggal 31 Mei 2012 — MUHAMMAD RIDWAN, vs DEWAN PENGURUS CABANG (DPC) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA, dk
2923 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUHAMMAD RIDWAN, vs DEWAN PENGURUS CABANG (DPC) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA, dk
    No. 1400 K/Pdt/2011Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa, yaituMUHAIMIN ISKANDAR, M.Si, beralamat di Jl.
    Sinjai merasa sangat dilanggarhakhak hukumnya oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan BangsaKab.
    ;Bahwa Tergugat I maupun Tergugat II sematamata didasari dengan perasaanemosi dan tendensius yang dijadikan dasar dalam pengusulan PAW terhadap diriPenggugat ke DPP Partai Kebangkitan Bangsa, karena Penggugat selaku anggota/kaderPartai Kebangkitan Bangsa tidak pernah melanggar aturan Partai Kebangkitan Bangsabaik itu Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga Partai Kebangkitan Bangsaserta peraturan organisasi yang lainnya;Bahwa Penggugat tidak pernah melakukan pelanggaran hukum selama menjadianggota
    SEMA No: 11Tahun 2008 tentang Gugatan Yang Berkaitan Dengan Partai Politik disebutkan, bahwapada prinsipnya untuk perkaraperkara yang seperti itu merupakan urusan internal partai,karenanya harus diselesaikan terlebih dahulu dalam forum internal partai sebelummengajukannya ke lembaga/badan peradilan.
    Politik yakni musyawarah dengan atasan Penggugatyakni DPW PKB Propinsi Sulawesi Selatan atau kepada DPP PKB sebagai pemegangotoritas partai;Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 huruf b UndangUndang No. 2 Tahun2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa partai politik berhak mengatur danmengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan apabila dikaitkan denganketentuan pasal 32 ayat menyatakan: perselisihan partai politik diselesaikan dengan caramusyawarah mufakat, dan ayat 2 menyatakan: Dalam
Putus : 19-12-2018 — Upload : 14-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1101 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 19 Desember 2018 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN,DKK
3932 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN,DKK
    PUTUSANNomor 1101 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:Hj.
    (lima miliar rupiah);Menghukum Tergugat untuk mengembalikan hak Penggugatsebagai anggota Partai Persatuan Pembangunan;Halaman 2 dari 8 hal.
    Hak Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dikuasaidan dinikmati oleh Tergugat Rekonvensi berupa gajiHalaman 3 dari 8 hal. Put.
    Politik, maka perselisihan partai politikharus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah PartaiPolitik;Bahwa terhadap perkara a quo, perselisihan tersebut belumdiselesaikan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain;Bahwa oleh karena perkara ini belum diselesaikan secara internaloleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain, maka sesuai denganHalaman 6 dari 8 hal.
    2011 tentang Perubahan atas Undang UndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sepenuhnya merupakankewenangan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain, Putusan PengadilanNegeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, maka PengadilanNegeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor26/PDT/2018/PT PLG., tanggal 11 Mei 2018 juncto Pengadilan NegeriLubuklinggau Nomor
Putus : 22-10-2008 — Upload : 23-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 315K/TUN/2008
Tanggal 22 Oktober 2008 — KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) ; PARTAI REPUBLIKU INDONESIA ; RAMSES DAVID SIMANJUNTAK
4638 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) ; PARTAI REPUBLIKU INDONESIA ; RAMSES DAVID SIMANJUNTAK
Register : 17-06-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN AMBON Nomor 149/Pdt.G/2021/PN Amb
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penggugat:
Wellem Zefah Wattimena, SE
Tergugat:
1.DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku cq Elwen Roy Pattiasina, SE, Selaku Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku dan Latief Lahane, SH., Selaku Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku
2.Dewan Kehormatan Daerah Cq Anthony Hatane, SH., M.HUM. Selaku Ketua DKD Partai Demokrat Provinsi Maluku dan Moh. Resmitella Selaku Sekretaris DKD Partai Demokrat Provinsi Maluku
3.DPP Partai Demokrat Cq H.
5837
  • Penggugat:
    Wellem Zefah Wattimena, SE
    Tergugat:
    1.DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku cq Elwen Roy Pattiasina, SE, Selaku Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku dan Latief Lahane, SH., Selaku Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku
    2.Dewan Kehormatan Daerah Cq Anthony Hatane, SH., M.HUM. Selaku Ketua DKD Partai Demokrat Provinsi Maluku dan Moh. Resmitella Selaku Sekretaris DKD Partai Demokrat Provinsi Maluku
    3.DPP Partai Demokrat Cq H.
    MPA, MA, Selaku Ketua Umum Partai Demokrat dan H. Teuku Rifky Harsya, B.SC.MT Selaku Sekjen Partai Demokrat
    Turut Tergugat:
    3.DPRD Provinsi Maluku
    4.KPU Provinsi Malukui
    5.Gubernur Maluku
    Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Maluku C.qElwen Roy Pattiasina, SE selaku Ketua DPD Partai Demokrat ProvinsiMaluku dan Latif Lahane, SH selaku Sekretaris DPD Partai DemokratPropinsi Maluku, Alamat Jl.Karang Panjang No.17 Ambon KecamatanSirimau Kota Ambon:Selanjutnya disebut sebagai Tergugat I:2.
    Dewan Kehormatan daerah Partai Demokrat Provinsi Maluku C.qAnthonie Hatane, SH.M.Hum selaku Ketua DKP Partai Demokrat ProvinsiMaluku dan Moh.Resmitella selaku selaku Sekretaris DKP PartaiDemokrat Propinsi Maluku, Alamat JI Karang Panjang No.17 AmbonKecamatan Sirimau Kota Ambon:Selanjutnya disebut sebagai Tergugat II:3.
    Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Provinsi Maluku C.q AgusHarimurti Yudhoyono M.SC, MPA, MA selaku Ketua Umum PartaiDemokrat dan H.Tengku Riefky Harsya, B.SC,MT selaku SekretarisJenderal Partai Demokrat, Alamat Jl.Proklamasi No.41 RW 2Pegangsaan Kecamatan Menteng Kota Jakarta Pusat, Daerah Khususlbukota Jakarta 10320 :Selanjutnya disebut sebagai Tergugat III:A.
    politik sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan; ataui) Menjadi anggota partai politik lain.
    Bahwa pada tanggal 22 Maret 2021 (tanggal yang sama),Dewan Kehormatan Daerah Partai Demokrat Provinsi Maluku,tanpa prosedur, mengabaikan AD/ART Partai Demokrat, danmelakukan perbuatan Sewenangwenang tanpa memberikankesempatan kepada penggugat untuk melakukan pembelaandir, telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor01/KPTS/DKD/PDPROMAL/III/2021 tentang UsulanPenetapan Nomor 149/Pdt.G/2021/PN Amb halaman 9 dari 21Pemberhantian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat danPergantian Antarwaktu terhadap Saudara
Putus : 13-06-2023 — Upload : 29-08-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 653 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
Tanggal 13 Juni 2023 — DEWAN KEHORMATAN PARTAI HATI NURANI RAKYAT, DKK
255109 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN KEHORMATAN PARTAI HATI NURANI RAKYAT, DKK
Putus : 23-12-2014 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2312 K/Pdt/2013
Tanggal 23 Desember 2014 — KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KASIH DEMOKRASI INDONESIA (DPPPKD INDONESIA) SEKARANG BERUBAH MENJADI KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KESATUAN DEMOKRASI INDONESIA (DPPPKDI) DI JAKARTA CQ. KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI KASIH DEMOKRASI INDONESIA (DPDPKD INDONESIA) SEKARANG BERUBAH MENJADI KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI KESATUAN DEMOKRASI INDONESIA (DPDPKDI) PROPINSI NTT DI KUPANG CQ.
6821 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KASIH DEMOKRASI INDONESIA (DPPPKD INDONESIA) SEKARANG BERUBAH MENJADI KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KESATUAN DEMOKRASI INDONESIA (DPPPKDI) DI JAKARTA CQ. KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI KASIH DEMOKRASI INDONESIA (DPDPKD INDONESIA) SEKARANG BERUBAH MENJADI KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI KESATUAN DEMOKRASI INDONESIA (DPDPKDI) PROPINSI NTT DI KUPANG CQ.
    KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI KASIH DEMOKRASI INDONESIA (DPCPKD INDONESIA) SEKARANG BERUBAH MENJADI KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI KESATUAN DEMOKRASI INDONESIA (DPCPKDI) KABUPATEN ALOR DI KALABAHI, ; PERMENAS LAMMA KOLLY, S.E., dkk
    Bahwa rupanya konflik dan perseteruan dalam tubuh Internal Partai dalamKepengurusan Dewan Pimpinan Pusat tak kunjung henti, dan dalamkepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai terjadi dualismekepemimpinan, yang pada akhirnya membawa konsekwensi pula terjadinyadualisme pula dalam kepemimpinan Dewan Pimpinan Cabang Partai KasihDemokrasi Indonesia (PKD Indonesia) Kabupaten Alor.
    yang ditetapkan oleh AD/ART danpoin 1.7: tidak loyal terhadap kebijakan partai atau secara nyatanyata telahmenghianati partai yang menyebabkan kerugian/menjatuhkan citra partai;13.Bahwa pasalpasal yang dijadikan dasar oleh Tergugat untuk melakukanPemecatan dan Permohonan Pergantian Antar Waktu terhadap diriPenggugat adalah pasalpasal yang tidak jelas sebab sesuai denganAnggaran Dasar Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKD Indonesia) yangberlaku pada Bab VII tentang Keanggotaan hanya terdiri dari
    Kemudian Angggaran Rumah Tangga Bab VI tentang Kader terdiri darisatu pasal saja yaitu Pasal 10 (sepuluh), disamping itu PermohonanPergantian Antar Waktu Anggota Legislatif bukan merupakan kewenanganDPC Partai Kasih Demokrasi Indonesia tetapi merupakan kewenanganDewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kasih Demokrasi Indonesia setelahmendapat rekomendasi dari Dewan Kehormatan Partai, sesuai denganamanat Anggaran Dasar Partai Bab XIV Pasal 51 ayat 3 poin 3.1.
    kasin DemokrasiIndonesia, sehingga selayaknya diambil tindakan tegas, demimengamankan Partai Kasih Demokrasi Indonesia yang merubahnamanya menjadi Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia di KabupatenAlor;4.
    Tinggi Kupang memutuskan untukkembali pada mekanisme partai yang tertera dalam AD/ARD Partai KasihDemokrasi Indonesia yang merubah namanya menjadi Partai KesatuanDemokrasi Indonesia;9.
Putus : 19-02-2018 — Upload : 20-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 19 Februari 2018 — IRSAN YULIADI AUDI VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM,, DKK
6146 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IRSAN YULIADI AUDI VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM,, DKK
    PUTUSANNomor 6 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:IRSAN YULIADI AUDI, bertempat tinggal diDusun Wanarata RI/RW 004/001, DesaBatumarta Il, Kecamatan Lubuk Raja,Kabupaten Ogan Komering Ulu, ProvinsiSumatera Selatan, dalam hal ini memberikuasa kepada Hendri Dunan, S.H., M.H., dankawankawan, Para Advokat, berkantor di JalanKolonel
    Nasdem danperaturan partai lainnya;Halaman 2 dari 8 hal.
    Nomor 6 K/Pdt.SusParpol/2018Dan selanjutnya mengadili sendiri dengan amar putusan yang berbunyisebagai berikut:10.Mengadili:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan yang sewenangwenang, melanggar hukum, melanggar AD dan ART Partai Nasdem danperaturan partai lainnya;Menyatakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) adalah tidak sah danbatal demi hukum;Menyatakan Surat Keputusan Nomor 011 Tahun 2016 tentangPenggantian Antar Waktu Saudara Irsan Yuliadi
    Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang UndangPartai Politik, perselisihan partai politik harus diselesaikan terlebih dahulumelalui mekanisme internal partai politik sebelum diajukan penyelesaiannyake Pengadilan Negeri, penyelesaian mana tidak terbukti adanya dalamsengketa a quo;b. Bahwa terbukti perselisihan partai politik dalam perkara a quo belumdiputus oleh Mahkamah Partai Nasdem;c.
    Bahwa terlepas dari alasanalasan di atas, putusan dan pertimbanganJudex Facti harus diperbaiki karena sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat(1) Undang Undang Partai Politik, Pengadilan Negeri pada hakekatnyaberwenang memeriksa dan mengadili perselisinan partai politik meskipunperselisihan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanismeinternal partai sehingga pendapat Judex Facti bahwa Pengadilan Negeritidak berwenang adalah pendapat yang keliru;d.
Putus : 10-12-2012 — Upload : 28-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 587 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 10 Desember 2012 — Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya ; H. Uryanto Hadi, SH, SE
6654 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, tersebut ;
    Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya ; H. Uryanto Hadi, SH, SE
    PUTUSANNo. 587 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, berkedudukan di Jl.Anggrek Nelly Murni, Slipi Jakarta Barat, yang diwakili oleh KetuaUmum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golongan Karya: AburizalBakrie dan Idrus Marham, dalam hal ini memberi kuasa kepada VictorW.
    Anggaran RumahTangga Pasal 3 huruf d dan f jo Peraturan Partai Golkar No.
    Kasasi selaku Partai Politik dengan berbagai pertimbangan telahmenetapkan Calon Bupati Indramayu dari kader terbaiknya;2 Meskipun Pemohon Kasasi telah menetapkan calon Bupati Indramayu, Termohontetap mengajukan diri sebagai calon Bupati Indramayu dari partai politik lain tanpaseijin Pemohon Kasasi (bersesuaian dengan keterangan saksi Hatta: "Bahwa Penggugatdicalonkan Bupati oleh Partai Demokrat, Gerindra karena pada saat itu calon Bupatiyang lainnya adalah dari Partai Golkar dst. ");3 Calon Bupati
    Termohon Kasasi jelasjelas telah melanggar AD/ART dan PO sertaKeputusan DPP Partai Golkar (diajukan bukti Penggugat, P5):Anggaran DasarPasal 15Setiap Anggota berkewajiban:c Aktif melaksanakan kebijakan dan program Partai Golkar;Anggaran Rumah TanggaPasal 2Setiap Anggota berkewajiban:b. mematuhi dan melaksanakan seluruh Anggaran Dasar/AnggaranRumah Tangga;c. mematuhi dan melaksanakan keputusan Musyawarah Nasionaldan ketentuan Partai lainnya;d. mengamankan dan memperjuangkan kebijakan partai;e. membela
    kepentingan partai dari setiap usaha dan tindakan yangmerugikan Partai;Hal. 9 dari 12 hal.
Putus : 09-05-2023 — Upload : 25-05-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 541 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
Tanggal 9 Mei 2023 — DEWAN PIMPINAN ACEH (DPA) PARTAI ACEH, DKK
11343 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN ACEH (DPA) PARTAI ACEH, DKK
Register : 21-11-2017 — Putus : 24-01-2018 — Upload : 27-02-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 631/Pdt.Sus-Parpol/ 2017/PN.JKT.PST.
Tanggal 24 Januari 2018 — HERNEST L, SH X DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) Partai Demokrat,Cs
11416
  • HERNEST L, SH X DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) Partai Demokrat,Cs
Putus : 27-05-2019 — Upload : 29-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 439 K/Pdt.Sus-Parpol/2019
Tanggal 27 Mei 2019 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG, DKK
7346 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG, DKK
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG,beralamat di Jalan Raya Pasar Minggu Km. 18, Nomor 1 B,Pasar Minggu, Jakarta Selatan;2. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BULAN BINTANGKABUPATEN SOLOK SELATAN, beralamat di Jalan PekanSelasa, Padang Aro Km.6, Solok Selatan;3.
    DEWAN KEHORMATAN CABANG ' PARTAI BULANBINTANG, DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BULANBINTANG KABUPATEN SOLOK SELATAN, beralamat di JalanPekan Selasa, Padang Aro Km.6, Solok Selatan;dalam hal ini memberi kuasa kepada Fauzan Zakir S.H., M.H., dankawan, Para advokat pada Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi danPembelaan Hukum Bulan dan Bintang, beralamat di Jalan RayaPasar Minggu, Km. 18 Nomor 1B, Jakarta Selatan, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 18 Oktober 2018;Halaman 1 dari 8 hal. Put.
    Bulan Bintang Kabupaten Solok Selatan NomorA.65.DPC.PBBSS/XI2017 tanggal 27 November 2017 tentangPemberhentian Sebagai Anggota Partai Bulan Bintang dan PergantianAntar Waktu Saudara Ilyas Anggota DPRD Kabupaten Solok SelatanProvinsi Sumatera Barat dengan Saudara Joni Parijal dan SuratKeputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang NomorSK.PP/1066/2018 tanggal 19 Februari 2018 tentang PemberhentianSebagai Anggota Partai Bulan Bintang dan Pergantian Antar WaktuSaudara llyas Anggota DPRD Kabupaten
    Solok Selatan ProvinsiSumatera Barat dengan Saudara Joni Parijal bertentangan denganAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Bulan Bintang;Membatalkan Surat Keputusan DPC Partai Bulan Bintang KabupatenSolok Selatan Nomor A.65.DPC.PBBSS/XI2017 tanggal 27 November2017 tentang Pemberhentian Sebagai Anggota Partai Bulan Bintang danPergantian Antar Waktu Saudara Ilyas Anggota DPRD Kabupaten SolokSelatan Provinsi Sumatera Barat dengan Saudara Joni Parijal;Membatalkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan
    Pusat Partai BulanBintang Nomor SK.PP/1066/2018 tanggal 19 Februari 2018 tentangPemberhentian Sebagai Anggota Partai Bulan Bintang dan PergantianAntar Waktu Saudara Ilyas Anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan,Provinsi Sumatera Barat dengan Saudara Joni Parijal;Membatalkan Surat Keputusan Badan Kehormatan Cabang Partai BulanBintang Kabupaten Solok Selatan Nomor A.03/BKCPBBSS/VI2018Halaman 3 dari 8 hal.
Register : 20-03-2023 — Putus : 15-06-2023 — Upload : 15-06-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 285/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 15 Juni 2023 — Penggugat:
Arham Fadoli
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
2.Mahkamah Partai Berkarya
3.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Sumatera Selatan
4.Drs. Aidil Fitri TZ, M.Pd Dalam kedudukannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Ogan Ilir
13338
  • Penggugat:
    Arham Fadoli
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
    2.Mahkamah Partai Berkarya
    3.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Sumatera Selatan
    4.Drs. Aidil Fitri TZ, M.Pd Dalam kedudukannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Ogan Ilir
Register : 12-09-2018 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 29-06-2022
Putusan PN MAMUJU Nomor 25/Pdt.G/2018/PN Mam
Tanggal 28 Maret 2019 — Penggugat:
H.MUH ARIFIN
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP Partai Bulan Bintang PBB
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH DPP Partai Bulan Bintang
6812
  • li>Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan tindakan tidak berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah perbuatan melawan hukum;
  • Menyatakan Surat Keputusan Nomor SK.PP/1304/2018 tanggal 9 Juli 2018 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  • Memerintahkan Tergugat I dan Terugat II mencabut Surat Keputusan Nomor SK.PP/1304/2018 tanggal 9 Juli 2018;
  • Menyatakan Penggugat tetap sah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Pdriode 2014-2019 dari Partai
    Penggugat:
    H.MUH ARIFIN
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP Partai Bulan Bintang PBB
    2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH DPP Partai Bulan Bintang