Ditemukan 12306 data
12 — 5
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409
9 — 3
Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusanyang berkekuatan hukum tetap, juncto Surat Ketua Muda UldilagPutusan nomor 0318/Pat.G/2017/PA.BkI, Halaman 9 dari 11Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002tanggal 22 Oktober 2002, dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 409
7 — 0
Alat Bukti Surat yaitu : Nomor : 0391/Pdt.G/2013/PA.Pwd 51.Surat Keterangan Nomor : /409/11/2013, tanggal 03022013 yangdikeluarkan Kepala Desa DI Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan,bermeterai cukup, lalu diberi tanda P 1;Foto copi Kutipan Akta Nikah Nomor : 427/25/XI/1992 tanggal 25Nopember 1992, cocok dengan aslinya yang dikeluarkan oleh KepalaKantor Urusan Agama Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan,bermeterai cukup, lalu diberi tanda P2;Surat Keterangan Nomor : 145/ 33/II/ 2013, tanggal 11022013
12 — 4
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409
9 — 3
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
10 — 4
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
10 — 3
terhadap Termohon di depan sidang PengadilanAgama Bangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
11 — 4
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
10 — 4
Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Putusan Nomor 0655/Pdt.G/2017/PA.Bkl, Halaman 8 dari 11Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
14 — 8
Termohon mempunyai selera diluar Kemampuan ekonomi Pemohon;Bahwa walaupun sikap Termohon demikian, Pemohon tetap berusahamempertahankan rumah tangga dengan harapan Termohon akan beubah,namun ternyata tidak ada perubahan, bahkan Termohon ingin cerai danmengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama pada tanggal 14 April 2016,perkara Nomor 409/Pdt.G/2016/PA Skg akan tetapi Termohon tidak pernahhadir akhirnya gugatannya dinyatakan gugur;Bahwa setelah itu Pemohon dan Termohon rukun kembali beberapa harilalu
7 — 0
Asli Surat Keterangan Ghoib dari XXX Kecamatan PegandonKabupaten Kendal Nomor 045/409/Gbs tanggal 05 September 2016,bermaterai cukup setelah diperiksa selanjutnya diberi tanda P.3 ;B. Saksi1.
11 — 0
No. 2044/Pdt.G/2016/PA.Wsb.Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, hal itu sesuai dengan AktaNikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Leksono, KabupatenWonosobo, Kutipan Akta Nikah Nomor: 409/26/XV1989 Tanggal 6November 1989 atau sesuai dengan Duplikat Kutipan Akta NikahNomor: 679/Kua.11.07.08/Pw.01/10/2016 Tertanggal 4 Oktober 2016 ;Bahwa setelah akad nikah Tergugat telah mengucapkan/membaca danmenandatangani sighat taklik talak sebagaimana tertera dalam DuplikatKutipan Akta Nikah tersebut ;Bahwa
10 — 3
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
15 — 4
Termohon di depan sidang PengadilanAgama Bangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409
10 — 3
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
15 — 5
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
16 — 13
merubahsikapnya, tetapi Tergugat tidak pernah menangapinya;Bahwa pertengkaran terakhir terjadi pada bulan April 2008 yangdisebabkan ketika itu Tergugat mengeluarkan katakata kasar kepadaorang tua Penggugat, sehingga Penggugat merasa tersinggung denganperlakuan Tergugat, sehingga terjadi pertengkaran mulut, dan sejak saatitu antara Penggugat dengan Tergugat telah berpisah tempat tinggal lebihkurang 8 tahun lamanya;Bahwa Penggugat pernah mengajukan perceraian ke Pengadilan AgamaPayakumbuh Nomor: 409
58 — 12
Buku Wajib Pajak tahun 1986 No. 180, Persil 18 a, kelas d.1, Luas : 409 M2,atas nama : BUAH Cs, diberi tanda P 3;4, Sertifikat Hak Milik No. 548/Desa Ketapang atas nama 1.
LASMOENTI SARIJAH;Menimbang, bahwa bukti bertanda P2 di atas merupakan catatan bukuLetter C Desa merupakan bukti awal adanya penguasaan tanah, namun bukti initidak dapat dipakai sebagai bukti kepemilikan atas tanah, melainkan harusdidukung dengan buktibukti yang lain;Menimbang, bahwa bukti bertanda P3 berupa Buku Wajib Pajak tahun1986 No.1 18a, kelas d.1, Luas : 409 M2, atas nama : BUAH Cs;Menimbang, bahwa bukti bertanda P3 di atas sama dengan bukti P2berupa Catatan dari buku desa (letter C) tidak
LASMOENTI SARIJAH, Bahwa sebagian tanah tersebut yang menjadi obyek sengketa dalam perkara aquo, seluas seluas kurang lebih 404 m2 (empat ratus meter persegi) dikuasaioleh Para Tergugat, Bahwa pada tahun 1985 ketika ada glasiran untuk mengetahui wajib pajakyang ada di Desa Ketapang, atas tanah obyek sengketa tercatat dalam bukuletter C Desa No. 180, kelas d.1, Luas : 409 M2, atas nama : BUAH Cs,kemudian tanah obyek sengketa telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik olehBadan Pertanahan Kota Probolinggo
116 — 5
Menyatakan tanah terperkara seluas 70 x 409 M, sebagaimana tercantum didalam point 05 posita gugatan, yang terletak di gampong Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat dengan batas-batas : Utara dengan guru Dahlan/ rencana jalan ; Selatan dengan H. Daod Dariyah; Timur dengan Main : Barat dengan Hasan ;adalah sah sebagai hak milik Penggugat ;d.
14 — 3
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 yang mengaturtentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap, juncto Surat KetuaMuda Uldilag Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002tanggal 22 Oktober 2002, dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor: 409