Ditemukan 11447 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Putus : 06-03-2012 — Upload : 27-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14 K/TUN/2012
Tanggal 6 Maret 2012 — KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DEPOK VS PENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HANURA KOTA DEPOK
6731 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DEPOK VS PENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HANURA KOTA DEPOK
    pleno yang diperluas sesuai dengan kebutuhan untuk mengambilkeputusan yang bersifat khusus;Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3) berbunyi:Pasal6 ayat(1) : Anggota Partai Hanura harus taat terhadap semuaketentuan dan kebijakan partai;ayat(2) : Setiap anggota partai dilarang melakukan kegiatan dantindakan atas nama partai untuk halhal yang bukanmenjadi kewenangan/tugasnya ;ayat(3) : Setiap anggota partai dilarang mengatasnamakan partaiuntuk kepentingan pribadi;5 Bahwa seharusnya/semestinya Tergugat dalam
    (2) Bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerahysng telah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dicalonkan lagi olehpartai politik atau gabungan partai politik ;Ayat (3) Partai politik atau gabungan partai politik yang sudah mengajukanpasangan calon dan sudah menandatangani kesepakatan pengajuanbakal pasangan calon, tidak dibenarkan menarik dukungan kepadabakal pasangan calon yang bersangkutan, dengan ketentuan apabilapartai
    HANURA, bahwa Partai HANURAmemberikan dukungan kepada pasangan calon Drs.
    oleh pimpinan partai politik atau parapimpinan partai politik yang bergabung, yaitu Ketua dan Sekretaris partai politikatau para Ketua dan Sekretaris partai politik atau sebutan lain yang bergabung.Berdasarkan Pasal 1 angka 7 juncto Pasal 13 ayat (1) Peraturan Komisi PemilihanUmum Nomor 68 Tahun 2009, yang bisa mengusulkan atau mendukung pasangancalon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah partai politik sesuaitingkatannya/daerah.
    Misalnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,maka partai politik yang berhak mendukung adalah partai politik tingkat provinsi,begitu pula dengan pemilihan Bupati atau Walikota, maka partai politik yangberhak mendukung adalah partai politik tingkat kabupaten/kota.
Register : 12-12-2023 — Putus : 01-04-2024 — Upload : 01-04-2024
Putusan PN JEPARA Nomor 84/Pdt.G/2023/PN Jpa
Tanggal 1 April 2024 — Penggugat:
Nur Osel Kahisha Putri
Tergugat:
1.Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
2.SAFAATUN yang menjabat Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Jepara
4230
  • Penggugat:
    Nur Osel Kahisha Putri
    Tergugat:
    1.Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
    2.SAFAATUN yang menjabat Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Jepara
Register : 20-12-2017 — Putus : 13-02-2018 — Upload : 06-09-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 369/B/2017/PT.TUN.JKT
Tanggal 13 Februari 2018 — Pembanding/Tergugat : KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Terbanding/Penggugat I : PARTAI BERKARYA diwakili oleh Hj. Neneng H. Tuti
Terbanding/Penggugat II : PARTAI PENGUSAHA DAN PEKERJA INDONESIA. Diwakili oleh Daniel Hutapea. dkk
648
  • Pembanding/Tergugat : KOMISI PENYIARAN INDONESIA
    Terbanding/Penggugat I : PARTAI BERKARYA diwakili oleh Hj. Neneng H. Tuti
    Terbanding/Penggugat II : PARTAI PENGUSAHA DAN PEKERJA INDONESIA. Diwakili oleh Daniel Hutapea. dkk
Register : 24-09-2018 — Putus : 21-11-2018 — Upload : 08-02-2019
Putusan PN SINTANG Nomor 29/Pdt.G/2018/PN Stg
Tanggal 21 Nopember 2018 — Penggugat:
SYARNI SAHAL
Tergugat:
1.Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Rakyat Kabupaten Sintang
2.Ketua Tim DPC Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Sintang
3.Ketua Tim Pemenangan Pemilu DPC Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Sintang
4.Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Propinsi Kalimantan Barat
5.FEBRI FIANDLY DWI RUCHIYATNA
Turut Tergugat:
1.Ketua Dewan Penasehat Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Sintang
2.Komisi
10036
  • Penggugat:
    SYARNI SAHAL
    Tergugat:
    1.Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Rakyat Kabupaten Sintang
    2.Ketua Tim DPC Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Sintang
    3.Ketua Tim Pemenangan Pemilu DPC Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Sintang
    4.Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Propinsi Kalimantan Barat
    5.FEBRI FIANDLY DWI RUCHIYATNA
    Turut Tergugat:
    1.Ketua Dewan Penasehat Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Sintang
    2.Komisi
Putus : 14-05-2019 — Upload : 12-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 357 K/Pdt.Sus-Parpol/2019
Tanggal 14 Mei 2019 — KETUA MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL (MP-PAN), M. YASIN KARA, DKK
7946 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL (MP-PAN), M. YASIN KARA, DKK
    PUTUSANNomor 357 K/Pdt.SusParpol/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:ISKANDAR, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Sumenep, bertempat tinggal di Jalan Dr.Cipto Gg.
    KETUA MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL (MPPAN), M. YASIN KARA, beralamat di Jalan SenopatiNomor 113, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;2. KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAIAMANAT NASIONAL (DPPPAN), ZULKIFLI HASAN,beralamat di Jalan Senopati Nomor 113, Kebayoran Baru,Jakarta Selatan;3.
    KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANATNASIONAL (DPDPAN) KABUPATEN SUMENEP,BADRUS SAMSI, beralamat di Jalan Trunojoyo Nomor 284A, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep;Para Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagianHalaman 1 dari 7 hal. Put.
    Menyatakan batal Surat Keputusan Mahkamah Partai PAN Nomor014/PHPU/MPPAN/II/2016, yang memerintahkan PenggantianAntara Waktu (PAW) Penggugat sebagai Anggota DPRD KabupatenSumenep periode 20142019 dengan segala akibat hukum yangmenyertainya;4. Memberikan ganti rugi kepada Penggugat sebesarRp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang ditanggung secarabersamasama atau ditanggung renteng oleh Tergugat I, Tergugat IIdan Tergugat III;5.
    politik yangtunduk pada Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;Bahwa sehubungan dengan keputusan Para Tergugat untukmelakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas diri Penggugat untukdigantikan oleh Ahmad, Penggugat belum pernah menyalurkankeberatannya melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2)Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Register : 27-11-2013 — Putus : 27-03-2014 — Upload : 02-04-2015
Putusan PN MANADO Nomor 442/PDT.G/2013/PN.Mdo
Tanggal 27 Maret 2014 — - DENNIS RONALD ANTONIUS KUNTAG,SE MELAWAN Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
548
  • - DENNIS RONALD ANTONIUS KUNTAG,SE MELAWAN Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
    Bahwa Penggugat sampai saat ini masih mentaati ketentuanAD dan ART partai, berjuang untuk kepentingan partai dilembaga DPRD Kab. Minahasa serta sebagai salah satupendukung/sementara mensosialisasikan kepada masyarakatuntuk mendukung bapak PRABOWO SUBIANTO sebagai calonPeresiden R.1;4. Bahwa selama menduduki jabatan sebagai anggota DPRD,Penggugat belum pernah melanggar aturan institusi danbelum pernah mendapat sanksi dari partai maupun dariDeewan Kehormatan DPRD Kab.
    Partai politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik;3) Susunan Mahkamah Partai politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) diSampaikanPartai Politik kepada kementerian;4) Penyelesaian perselisihan internal partai politiksebagaimana dimaksud pada ayat (2) harusdiselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari;5) Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainbersifat final dan mengikat secara internal dalam halperselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.9.
    Oleh karena itu maka sangat beralasanbagi DPP Partai GERINDRA untuk memberhentikan danmencabut keangotaannya sesuai dengan Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga Partai serta berdasarkanaturan hukum lainnya..
    Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatumahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentukoleh Partai Politik ;.
    SuSunan mMahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan olehPimpinan Partai Politik kepada Kementerian ;Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikanpaling lambat 60 (enam puluh) hari ;Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifatfinal dan mengikat secara internal dalam hal perselisihanyang berkenaan dengan kepengurusan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 33 UU No.2Tahun 2011 yang berbunyi
Putus : 02-12-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1012 K/Pdt.Sus-Parpol/2019
Tanggal 2 Desember 2019 — DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPP PKB), DKK
33184 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPP PKB), DKK
    HanifDhakiri, selaku Sekretaris Jenderal DPP PKB, dalam hal inimemberi kuasa kepada Yudi Yusnandi, S.H., M.H. dankawankawan, Para Advokat pada Lembaga BantuanHukum Dewan Pengurus Wilayah Partai KebangkitanBangsa (LBH DPW PKB) Provinsi Lampung, berkantor diJalan Semangka, Nomor 11, Kelurahan Pahoman,Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 9 Januari 2019;DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITANBANGSA (DPW PKB) PROVINSI LAMPUNG,berkedudukan di Jalan Way Semangka, Nomor
    Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikatSurat Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat dengan perinciansebagai berikut: Surat Keputusan Nomor 24231/DPP03/VI/A.1/X/2017 tentangPenetapan Susunan Dewan Pengurus Wilayah Partai KebangkitanBangsa Provinsi Lampung tanggal 7 Oktober 2017; Surat Keputusan Nomor 24469/DPP03/VI/A.1/X/2017 tentangPenetapan Susunan Dewan Pengurus Wilayah Partai KebangkitanBangsa Provinsi Lampung tanggal 14 Oktober 2017; Surat Keputusan Nomor 25288/DPP03
    /VI/A.1/l/2018 tentangPenetapan Susunan Dewan Pengurus Wilayah Partai KebangkitanBangsa Provinsi Lampung tanggal 4 Januari 2018; Surat Keputusan Nomor 26641/DPP03/VI/A.1/VI/2018 tentangPenetapan Susunan Dewan Pengurus Wilayah Partai KebangkitanBangsa Provinsi Lampung tanggal 22 Juni 2018;.
    /DPP03/VI/A.1/l/2018 tentangPenetapan Susunan Dewan Pengurus Wilayah Partai KebangkitanBangsa Provinsi Lampung tanggal 4 Januari 2018; Surat Keputusan Nomor 26641/DPP03/VI/A.1/VI/2018 tentangPenetapan Susunan Dewan Pengurus Wilayah Partai KebangkitanBangsa Provinsi Lampung tanggal 22 Juni 2018;4.
    33 ayat (1) Undang Undng Nomor 2 Tahun 2011 tentang PerubahanAtas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,perselisihan partai politik tersebut harus diselesaikan terlebin dahulu secarainternal partai, dan jika tidak tercapai penyelesaian barulah penyelesaianperselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor193/Pdt.G/2018/PN Tjk., tanggal 12 Desember 2018 dalam perkara
Putus : 03-11-2014 — Upload : 13-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2326 K/Pdt/2013
Tanggal 3 Nopember 2014 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PENGUSAHA DAN PEKERJA INDONESIA, dkk.
3421 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PENGUSAHA DAN PEKERJA INDONESIA, dkk.
    dariAnggota/Kader Partai Pengusaha & Pekerja Indonesia, adalah tidak sah dan tidakmempunyai kekuatan hukum;Bahwa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Pengusaha & PekerjaIndonesia Nomor 0290/ORG/DPPPPPI/III/2012 tanggal 30 Maret 2012, padaangka 2 (dua) memberhentikan Penggugat dari Anggota DPRD di KabupatenLombok Barat adalah juga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;Bahwa Surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Pengusaha & PekerjaIndonesia (PPPI) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor
    AnggotaDPRD Kabupaten Lombok Barat dari Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesiaadalah juga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;6 Menyatakan bahwa Penggugat tetap sebagai Anggota Partai Pengusaha &Pekerja Indonesia dan anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat hingga akhirmasa jabatan pada tahun 2014;7 Menyatakan hukum bahwa Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 telahmelakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;8.
    Bahwa uraian Posita dalam gugatan Penggugat angka 9 yang mendalilkantindakan Penggugat tidak sesuai dengan visi misi partai adalah sangat obscure;Hal. 5 dari 11 hal. Put.
    Apakah dengansemudah itu Partai Politik melakukan tindakan terhadap anggotanya dan selanjutnyaapakah perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan melawan hukum?Hal. 7 dari 11 hal. Put.
    Nomor 2326 K/Pdt/2013Bahwa Sesuai dengan penjelasan Pasal 16 ayat (2) huruf h Peraturan PemerintahNomor 16 Tahun 2010 menjelaskan bahwa dalam hal anggota partai politikdiberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatanmelalui pengadilan, maka sesuai UndangUndang Nomor 27 Tahun 2009,pemberhentian anggota Partai Politik yang bersangkutan sah setelah adanya PutusanPengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) sebagaimanadimaksud UndangUndang Nomor 2 Tahun
Putus : 17-02-2015 — Upload : 10-02-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 429 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
Tanggal 17 Februari 2015 — DEWAN PIMPINAN NASIONAL (DPN) PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN, DKK
8046 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN NASIONAL (DPN) PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN, DKK
    UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 telah diatur secarategas bahwa:1) Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;2) Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan Mahkamah Partai Politik atau sebut lain yangdibentuk oleh partai politik;Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Solok telahmemberikan putusan Nomor 31/Pdt.G/2013/PN.SLK. tanggal 10 Februari 2014yang amarnya sebagai berikut
    (i) iuran anggota partai (2) iuran wajib anggota.
    adalah Penggugatselaku anggota partai maka logikanya yang harus membuktikan adanyakesalahan Penggugat adalah Partai PKPI itu sendiri.
    perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisinan tersebut telah diselesaikan olehMahkamah Partai Politik sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 31/Pdt.G/2013/PN.SLK. tanggal 10 Februari 2014;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini telah diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 33UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndangNomor
    quo melalui mekanisme internal partai in casu ParaHal. 10 dari 12 hal Put.
Putus : 26-07-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23 PK/Pdt.Sus-Parpol/2022
Tanggal 26 Juli 2022 — KETUA DEWAN PENGURUS CABANG (DPC) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PROBOLINGGO
10650 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA DEWAN PENGURUS CABANG (DPC) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PROBOLINGGO
Putus : 07-06-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 269 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 7 Juni 2012 — RUDIANSYAH, SH ; Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Kabupaten Kayong Utara. dkk
7349 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RUDIANSYAH, SH ; Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Kabupaten Kayong Utara. dkk
    Pengambilan Keputusan disetiap tingkatan Partai dilakukan secaraDemokratis ;(2).
    oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.Hal. 11 dari 18 hal.
    No. 269 K/Pdt.Sus/201212122 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik.3 Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian.4 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.5 Putusan
    kewenangan dari internalPartai Politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik, dan terhadap Penyelesaian perselisihan internal PartaiPolitik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik paling lambat 60 (enampuluh) hari, dan terhadap Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainbersifat final dan mengikat ;Bahwa mengenai Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk olehPartai Politik di dalam Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
    Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) keOMBUDSMAN NASIONAL tersebut karena ketentuan Pasal 32 ayat (1) danayat (2) UU No. 2 Tahun 2011 tidak ada ketentuan/tidak ada keharusan siapayang harus mengajukan penyelesaian Perselisihan Partai Politik ke MahkamahPartai atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik melainkan ada atautidak masalah Perselisihan Partai Politik itu diselesaikan terlebih dahulu olehInternal Partai Politik yang dilakukan Mahkamah Partai atau sebutan lain.Dikarenakan perselisihan
Putus : 14-11-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1343 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 14 Nopember 2017 — AGUSTINUS GALUT VS DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BULAN BINTANG PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR, DKK
10260 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AGUSTINUS GALUT VS DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BULAN BINTANG PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR, DKK
    2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang menegaskan bahwa:Pasal 32 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik:(1) Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atausebutan lain yang dibentuk oleh partai politik;(3) Susunan mahkamah partai politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat
    penyelesaianmelalui Mahkamah Partai Politik.
    Olen sebab itu, secara a contrario karenaperkara tidak pernah diajukan/diselesaikan melalui Mahkamah Partai Politik (icMahkamah Partai Politik Partai Bulan Bintang) sebagaimana yang disebutkanpada Pasal 32 dan Pasal 33 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011tentang Partai Politik, maka pengajuan gugatan di Pengadilan Negeri LabuanBajo oleh Penggugat adalah prematur;Ketentuan dalam anggaran rumah tangga Partai Bulan Bintang;Bahwa terkait perselisinan (ic perselisihan partai politik antara Penggugatdengan
    Para Tergugat), dalam anggaran rumah tangga Partai BulanBintang telah pula diatur secara khusus yaitu pada Pasal 51 AnggaranRumah Tangga Partai Bulan Bintang yang berbunyi sebagai berikut:Ketentuan Pasal 51 Anggaran Rumah Tangga Partai Bulan Bintang:(1) Perselisihan antar anggota, anggota dengan partai, antar pimpinanpenyelesaiannya dilakukan oleh Mahkamah Partai dan BadanKehormatan Partai sesuai dengan tingkatannya;(2) Mekanisme penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud padaayat (1) pasal
    /atau mengadu Para Tergugat dan Turut Tergugat ke Badan KehormatanPartai Bulan Bintang dan/atau kepada Mahkamah Partai Bulan Bintang, makamerujuk pada ketentuan sebagaimana yang Tergugat , Tergugat Il dan TurutTergugat utarakan di atas, yaitu Pasal 32 dan Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik beserta pasalpenjelasannya, Pasal 51 Anggaran Rumah Tangga Partai Bulan Bintang,Peraturan Partai Bulan Bintang tentang Wewenang Mahkamah Partai danBadan Kehormatan Partai dan
Register : 29-10-2012 — Putus : 05-12-2012 — Upload : 08-02-2013
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 136/G/2012/PTUN.SBY
Tanggal 5 Desember 2012 — DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUAN DAERAH KABUPATEN BANGKALAN melawan KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGKALAN
7449
  • DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUAN DAERAH KABUPATEN BANGKALAN melawan KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGKALAN
    Bahwa, terjadi perubahan nama partai dari Partai Persatuan Daerahmenjadi Partai Persatuan Nasional berdasarkan Keputusan Menkumham RINomor : M.HH04.AH.11.01 tahun 2012 Tentang Pengesahan AnggaranDasar, Anggaran Rumah Tangga, Nama, Lambang, Tanda Gambar danSusunan Kepengurusan Partai Persatuan Daerah menjadi Partai PersatuanNasional Periode 20112016, tertanggal 09 Januari 2012;.
    ZAINAL ALIM(calon wakil bupati) didukung bukan oleh partai hasil pemilu legislatiftahun 2009. Berikut ini adalah namanama calon peserta pemilihan kepaladaerah Kabupaten Bangkalan dan partai pengusung yang mendaftarkepada Tergugat; Nomor Nama Pasangan Calon Partai PengusungSesuaiPendaftaran1 MUHAMMAD MAKMUN 1. Partai KebangkitanIBNU FUAD (calon Bupati) Bangsadan Ir. H. MONDIR A. ROIT 2. Partai Persatuan(calon wakil bupati) Pembangunan 3. Partai Demokrat4. Partai DemokrasiIndonesia Perjuangan 5.
    Partai... . Partai Gerindra. Partai Amanat Nasional. Partai Hanura HR.ZAINAL ALIM (calon. Partai Golkar. Partai DemokrasiPembaharuan2 H. IMAM BUCHORI, SH. 1. Partai Kebangkitan(calon bupati) dan Nasioal Ulama. Partai Persatuan R.H.ZULKIFLI, SE (calonwakil bupati) wakil bupati) Nasional (perubahannama dari PartaiPersatuan Daerah)3 MOH. NIZAR ZAHRO, SH. 1. Partai Bintang(calon bupati) dan Reformasi. Partai Replubikan.
    ZAINAL ALIM (calon wakil bupati) yang diusungoleh Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dan Partai PersatuanNasional perubahan nama dari Partai Persatuan Daerah (PPD).
    urusan internal partai Penggugat sendiri; .
Register : 06-11-2013 — Putus : 21-01-2014 — Upload : 12-02-2015
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 43/PDT.G/2013/PNGS
Tanggal 21 Januari 2014 — TALIZAMUALA LAWOLO, denganRONAL ZAI, OKTAVIANUS HAREFA, M.Th, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Damai Sejahtera
917
  • TALIZAMUALA LAWOLO, denganRONAL ZAI, OKTAVIANUS HAREFA, M.Th, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Damai Sejahtera
    Sumatera Utara, dalam hal ini disebut TERGUGAT II ;3 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Damai Sejahtera, Jl. Letjend S.Parman No. 6 G Bundara Slipi, Jakarta Barat 11480, Telp. 0215307488 cq.Dewan Pinpinan Wilayah Sumatera Utara (DPW) Partai Damai Sejahtera,Jl. Gatot Subroto Komp. Ruko Tapian Mas Blok A No. 6 Medan cq. DewanPimpinan Cabang (DPC) Partai Damai Sejahtera Kab. Nias, J.
Putus : 18-07-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 190 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 18 Juli 2013 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL vs 1. HAMID HUSEIN, 2. MUHAMMAD HANAFI, SH
8551 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL, tersebut;
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL vs 1. HAMID HUSEIN, 2. MUHAMMAD HANAFI, SH
    PUTUSANNomor 190 K/Pdt.SusParpol/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkat kasasimemutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:1DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL,bertempat tinggal di Jalan Warung Buncit Raya No.17, dalam hal inimemberi kuasa kepada Herman Kadir, SH., M.Hum, Eva Yulianti, SH.,dan Jurizal Dwi, SH., MH., para Advokat, beralamat di Rumah PAN,Jalan TB.
    Amanat Nasional, yaitusuatu organisasi partai politik yang didirikan berdasarkan Akta No.24, tertanggal11 September 1998, yang kemudian dirubah dengan Akta No.7 tertanggal 4Februari 1999, yang dibuat oleh Chufran Hamal, SH, Notaris di Jakarta;Bahwa sebagai Partai Politik yang didirikan sesuai dengan ketentuan hukumyang berlaku di Indonesia dan telah mendapatkan pengesahan dari instansi yangberwenang untuk itu, dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta SelatanNo.1129/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel,
    Nomor 190 K/Pdt.SusParpol/2013tahun 2005 yang dibuat oleh Muhammad Hanafi (Turut Terlawan dahuluTergugat) tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)Partai Amanat Nasional (PAN) diperlukan agar tidak terjadi akumulasi kesalahanataupun tindakan melawan hukum lainnya dari penggunaan akta yang salahtersebut oleh Pengurus Partai ataupun oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab, dan ataupun tindakantindakan lain yang bertentangan dengan hukumkarena senyatanya Terlawan tidak memiliki hak
    Kerugian dialami oleh banyak pihak karena AD/ART bukan hanya milik DPPPAN, kerugian moril dialami oleh seluruh anggota, pengurus, pendiri, simpatisan,masyarakat umum secara keseluruhan karena tindakan tersebut merusak danmerugikan nama baik PAN;Bahwa dalam UndangUndang No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dalamketentuan umum dikatakan : "Partai politik adalah organisasai yang bersifat nasionaldan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasarkesamaan kehendak dan cita
    Nomor 190 K/Pdt.SusParpol/2013politik yang mana akan berakibat terhadap pengesahan akta tersebut di KementrianHukum dan HAM Republik Indonesia;Keadaan mana telah panjang lebar diuraikan oleh Pemohon Kasasi/Pembanding/Pelawan dalam Perlawanan dalam Judex Facti tingkat pertama, yang mana dapatdituliskan kembali1Bahwa Pemohon Kasasi/Pembanding/Pelawan adalah Dewan PimpinanPusat Partai Amanat Nasional yaitu suatu organisasi partai politik yangdidirikan berdasarkan Akta No. 24, tertanggal 11 September
Register : 06-09-2023 — Putus : 21-02-2024 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN TENGGARONG Nomor 79/Pdt.G/2023/PN Trg
Tanggal 21 Februari 2024 — Penggugat:
HAIDIR
Tergugat:
1.Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
2.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara
Turut Tergugat:
1.DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kutai Kartanegara
2.Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa provinsi Kalimantan Timur
3.Ketua DPP Partai KEbangkitan Bangsa
1917
  • Penggugat:
    HAIDIR
    Tergugat:
    1.Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
    2.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara
    Turut Tergugat:
    1.DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kutai Kartanegara
    2.Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa provinsi Kalimantan Timur
    3.Ketua DPP Partai KEbangkitan Bangsa
Putus : 26-03-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 621 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 26 Maret 2014 — EWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA, DK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SITUBONDO
7750 Berkekuatan Hukum Tetap
  • EWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA, DKVSKOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SITUBONDO
    HamMasrur Syam sebagai Ketua Dewan Tanfidz berjalan dengan baik sesuaidengan amanah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART)partai dan tidak ada permasalahan apaun dalam operasional rodaorganisasi Kepartaian juga tidak ada konflik internal partai baik denganDewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Pusat Partai KebangkitanNasional Ulama;.
    Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2. Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;Hal. 5 dari 16 hal Put. Nomor 621 K/Pdt.SusParpol/20133. Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian;4.
    politik yaitu: MahkamahPenyelesaian sengketa di Dewan Pusat Partai Kebangkitan NasionalUlama."
    Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tersebut.
    Nomor 621 K/Pdt.SusParpol/2013mendapat penyelesaian oleh internal partai atau oleh Mahkamah Partai,sebagaimana yang diharuskan oleh ketentuan Pasal 32 UndangUndang Nomor2 Tahun 2011 Jo.
Register : 01-03-2017 — Putus : 06-06-2017 — Upload : 06-09-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 58/B/2017/PT.TUN.JKT
Tanggal 6 Juni 2017 — Pembanding/Tergugat II : PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
Terbanding/Penggugat : PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PPP. Diwakili Oleh H.DJAN FARIDZ. DKK
Turut Terbanding/Tergugat I : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
908
  • Pembanding/Tergugat II : PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
    Terbanding/Penggugat : PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PPP. Diwakili Oleh H.DJAN FARIDZ. DKK
    Turut Terbanding/Tergugat I : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Putus : 10-09-2013 — Upload : 24-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 418 K/Pdt.Sus-Par.Pol/2013
Tanggal 10 September 2013 — DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPC PKB) Kabupaten Lebak, 2. DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPW PKB) Provinsi Banten
12565 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPC PKB) Kabupaten Lebak, 2. DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPW PKB) Provinsi Banten
    Nomor 418 K/Pdt.SusPar.Pol/20132 Bahwa sebagai Anggota DPRD dan Anggota Partai yang baik, Penggugatselalu menjalankan kewajibannya dengan baik yaitu selalu aktif mengikutikegiatan partai, selalu koordinasi dan melaporkan kegiatan yang telahdilaksanakan kepada Partai, melakukan pembinaan kader dan konstituen,loyal terhadap partai yakni tunduk dan patuh terhadap pimpinan partai dantetap menjaga kewibawaan partai, tidak pernah mengingkari PAKTAINTEGRITAS dan KOMITMEN, serta tidak melanggar Anggaran
    mengingatkanPenggugat agar Penggugat patuh dan tunduk pada aturan partai yakni AD danART Partai serta Peraturan Partai lainnya dan peringatan tersebut diberikansecara tertulis maupun lisan, namun ternyata Penggugat tetap membangkangyakni tetap tidak patuh dan tunduk kepada partai bahkan Penggugat bergabungdengan partai lain, maka demi tegaknya disiplin dan wibawa partai, Tergugat Imenggelar rapat Pleno pada tanggal 20 April 2011 sebagaimana Berita AcaraRapat Pleno Nomor 11/DPC03/A.1/IV/2011 untuk
    tanggal 15Januari 2011 menyatakan:a Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur didalam AD ART;b Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksudpada ayat dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik n lainyang dibentuk oleh partai politik;c Susunan mahkamah partai atau sebutan lain sebagaimana dimaksudpada ayat 2 disampaikan oleh pimpinan partai politik kepadaKementrian;d Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksudayat
    sehingga dengan demikian perkara a quo masih merupakan kewenangan Manjelis Tahkim/Mahkamah Partai Politik;Bahwa dengan demikian jelaslah, masalahperselisihan partai politik antaraPengsugat dengan Para Tergugat belum pernah diselesaikan oleh internal Partai(PKB) dan Majelis Hakim DPP PKB sebagai Mahkamah Partai Politik yang mempunyai kewenangan untuk menerima pengaduan, menyidangkan danmemutus perselisihan/ konflik internal partai politik yakni Majelis Tahkim,maka secara hukum masalah konflik internal
    Politik sebagaimana diaturdidalam AD & ART dalam hal ini oleh Partai Kebangkitan Bangsa yang dilakukanoleh Mahkamah Partai Politik yaitu Majelis Hakim Dewan Pengurus Pusat PKBtersebut diatas oleh karena Partai Kebangkitan bangsa telah menetapkan susunanMajelis Hakim Partai Kebangkitan Bangsa;Bahwa persoalan Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi I dan TermohonKasasi II bukan berada di internal Partai lagi, akan tetapi sudah berada diluar(external) Partai Kebangkitan Bangsa.
Putus : 05-03-2014 — Upload : 01-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 29 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
Tanggal 5 Maret 2014 — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya, DKK
8647 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya, DKK
    2011 tentang Partai Politik, yaitu:Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotannya dari Partai Politikapabila:Hal. 3 dari 27 hal.
    Menjadi anggota Partai Politik lain, atau;d.
    Bahwa selama menjadi anggota dan pengurus Dewan Pimpinan DaerahTingkat II Partai Golongan Karya Kabupaten Sidrap, Tergugat telah bekerjamelaksanakan visi, misi Partai Golkar sesuai yang digarikan dalam AnggaranDasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Golkar.
    H.Fitrial, (Partai Demokrat), Sdr. H. Ilham (Partai Bulan Bintang), Sdr. LapancaHal. 13 dari 27 hal. Put. No. 29 K/Pdt.SusParpol/2014(Partai PKPB), Sdr. A.