Ditemukan 105701 data
5 — 5
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
8 — 6
- Menyatakan gugatanPenggugat tidak dapat diterima;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA tahun 2023 Pengadilan Agama Bima;
7 — 5
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
10 — 10
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankankepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 0,- ( rupiah);
3 — 0
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp310.000,00 ( tiga ratus sepuluh ribu rupiah ).
9 — 1
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
30 — 13
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 600000,- ( enam ratus ribu rupiah);
28 — 12
- Menyatakan Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;
- Membebankanbiaya perkara ini kepada Dipa Pengadilan Agama kandangan tahun 2022;
6 — 3
- Menyatakan Gugatan Penggugat gugur;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp411000,00 ( empat ratus sebelas ribu rupiah);
6 — 4
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 600000,00( enam ratus ribu rupiah);
7 — 6
- Menyatakan Gugatan Penggugat gugur;
- Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp284000,00 ( dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah );
9 — 1
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 510.000,- ( lima ratus sepuluh ribu rupiah);
14 — 2
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp730.000,00 (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);
13 — 14
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 309.000,- ( tiga ratus sembilan ribu rupiah);
6 — 0
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankankepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 0,- ( rupiah);
8 — 1
- Menyatakan permohonan Para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
10 — 0
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1000000,- ( satu juta rupiah);
8 — 4
- Menyatakan Gugatan Penggugat gugur;
- Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp306.000,00 ( tiga ratus enam ribu rupiah );
6 — 3
- Menyatakan Gugatan Penggugat gugur;
- Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp516.000,00 ( lima ratus enam belas ribu rupiah );
3 — 3
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);