Ditemukan 5465 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-08-2018 — Upload : 23-08-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 209/Pid Sus/2018/PT SMG
Tanggal 13 Agustus 2018 — Sugeng als. Sugeng Bin Gino
1000
Putus : 31-12-2018 — Upload : 15-03-2019
Putusan PT PADANG Nomor 190/PID.SUS/2018/PTPDG
Tanggal 31 Desember 2018 — Mardalis panggilan Mardalis Tanjung alias Pak Kades;
11359
  • Inilah kerugian Nagari Kinari akibat politik Ivoni Munir yang tidakbertanggung jawab terhadap suarasuara yang diperolehnya dariRakyat Kinari sebanyak 1840 orang pada pemilu 2014.Halaman 2 dari 10 hal.Putusan Nomor 190/PID.SUS/2018/PT PDGIV. lvoni Munir dengan Ikhlas memberikan 1840 suara anggota/simpatisan PAN Kinari kepada Gusrial Abas ketua PAN KabupatenSolok pada Pemilu Legislatif tahun 2014.V.
    Berartiperolehan suara lvoni Munir akan berkurang dari pemilu sebelumnya(2014).Hal ini harus menjadi pemikiran serius oleh Masyarakat Nagari Kinari,karena nasiob Nagari Kinari ke depan tergantung dari pencoblosanpemilih 17 April 2019.Bahwa setelah saksi Korban melihat isi tulisan dari foto selebaran yangberjudul ISU POLITIK tersebut dan merasa diri saksi korban dirugikan,kemudian barulah Saksi Korban bertindak yaitu dengan memberikankomentar pada Grup Kinari Saiyo tersebut yang intinya yang terhormatkakanda
    Mardalis Tanjung alias Pak Kadesbersalah melakukan Tindak Pidana Melanggar larangan pelaksanaankampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 521 Jo pasal 280 ayat1 huruf c UndangUndang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mardalis pgl. Mardalis Tanjungalias Pak Kades berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan dendasebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;3.
    Yang disampaikan Terdakwa pada selebaran tersebut adalah kenyataandilapangan di Nagari Kinari, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solokberawal dari Pemilu Tahun 2009 sampai saat ini 2018;4.
    Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor 173/Pid.Sus/2018/PN Kbr, tanggal 19 Desember 2018 yang dimintakanbanding, sekedar mengenai jenis pidana pengganti denda dan statusperintah penahanan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyisebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Mardalis Panggilan Mardalis Tanjung AliasPak Kades terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Dengan sengaja melanggar laranganpelaksanaan kampanye Pemilu; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut
Putus : 16-08-2018 — Upload : 15-04-2019
Putusan PT SAMARINDA Nomor 125/PID/2018/PT SMR
Tanggal 16 Agustus 2018 — Nama Lengkap : H. Muharram, S.Pd. MM. Bin Supu (Alm); Tempat Lahir : Teluk Semanting (Berau); Umur/Tgl. Lahir : 50 Tahun / 7 Februari 1968; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jalan Al. Bina Nomor 28, Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau; Agama : Islam; Pekerjaan : Pejabat Daerah (Bupati Kabupaten Berau);
11747
Putus : 12-05-2014 — Upload : 14-05-2014
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 7/Pid.S/2014/PN GSt
Tanggal 12 Mei 2014 — FO’OLO ZAMILI
567
  • Menyatakan Terdakwa FOOLO ZAMILI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada pengawas pemilu lapangan. ;------------------------------------------------------2.
    Telukdalam Nomor : 003/PANWASLUCAMTD/I/2014 Tanggal 29 Januari 2014 Tentang PenetapanAnggota Pengawas Pemilu Lapangan ( PPL ) SeKec.
    . ; Bahwa yang menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasaruntuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan denganadanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapanpenyelenggaraan Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu di tingkatKabupaten/kota.
    ;Bahwa petugas PPL Pengawas Pemilu Lapangan tersebut bernamaMatius Kuharapkan Duha. ;Bahwa petugas Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) melaporkanadanya pelanggaran Pemilu tersebut secara tertulis kepada PanwasluKab.
    Kuharapkan Duha sebagai Pengawas Pemilu Lapangan(PPL) hadir akan tetapi pada pukul 01.30 Wib setelah selesaipengisian Berita acara pemungutan dan perhitungan suara sertasertifikat hasil perhitungan suara (Formulir C1) saya tidak melihatlagi M. Kuharapkan Duha sebagai Pengawas Pemilu Lapangan(PPL); .
    ;e Bahwa tugas dan tanggungjawab saudara sebagai petugas KelompokPenyelengara Pemungutan Suara (KPPS)yaitu : Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas pemilu lapangan; Melaksanakan pemungutan danpenghitungan suara di TPS;Mengumumkan hasil perhitungan suara di TPS; Menindak lanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan olehsaksi, pengawas pemilu lapangan, peserta pemilu, dan masyarakat pada
Register : 02-10-2012 — Putus : 29-01-2013 — Upload : 30-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 405 K/TUN/2012
Tanggal 29 Januari 2013 — H. YUSRI MUNAF, SH, M.HUM vs KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROV. RIAU;
13365 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2008tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum menyatakan bahwaPenyelenggara Pemilu mempunyai landasan Kode Etik, dengan berpedomanpada :a. Sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggara Pemilu ;b. Asas penyelenggara Pemilu, dan ;c.
    Bahwa Pasal 11 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2008tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum menyatakan bahwaPenyelenggara Pemilu dan Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalamPasal (10) wajib mematuhi PrinsipPrinsip Dasar Kode Etik PenyelenggaraPemilu dan Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini,yaitu :a. Menggunakan kewenangan berdasarkan hukum ;b. Bersikap dan bertindak nonpartisan dan imparsial ;c. Bertindak transparan ;f. Bertindak professional ;g.
    Administrasi Pemilu yang akurat ;Halaman 7 dari 22 halaman.
    Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggara Pemilu dan PengawasPemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundangundangan ;b. Melakukan tindakan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pengawas Pemilusesuai dengan yang didelegasikan atas sesuai dengan yurisdiksiotoritasnya ;c. Melakukan tindakan dalam rangka Penyelenggaraan Pemilu dan PengawasPemilu mengikuti prosedur yang ditetapbkan dalam peraturan perundangundangan ;d.
    Untuk melaksanakan Pemberhentian Anggota KPU dan KPU ProvinsiRekomendasi Badan Pengawas Pemilu atau Pengaduan Masyarakatdengan identitas yang jelas dibentuk Dewan Kehormatan KPU;Halaman 17 dari 22 halaman. Putusan Nomor 405 K/TUN/20122. Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu sebagaiamana yang dimaksuddengan ayat (1) ditentukan KPU:a. Melalui surat resmi Badan Pengawas Pemilu kepada KPU;b. Menyebutkan nama dan Pejabat Anggota KPU dan KPU Provinsi yangdirekomendasikan untuk diberhentikan;c.
Register : 20-02-2019 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 05-03-2019
Putusan PN LIMBOTO Nomor 42/Pid.Sus/2019/PN Lbo
Tanggal 28 Februari 2019 — Terdakwa : Salim Umar Angio,ST JPU : Aminullah M.Mentemas,S.H.
280203
  • Menyatakan Terdakwa SALIM UMAR ANGIO, ST tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye pemilu, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;3.
    Anggrek tugasutamanya yakni mengawasi Tahapan Pemilu tahun 2019 daripendaftaran sampai dengan hari Pemilihan. Bahwa benar Panwaslu Kec.
    UU nomor 7tahun 2017 tersebut yakni termasuk dalam pidana pemilu pada UUnomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 523 ayat 1 yang berbunyisetiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu yangdengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materilainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secaralangsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal280 ayat 1 huruf j dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan dendapaling banyak 24 juta.Bahwa Silaturahmi yang diadakan oleh
    Karena memang tidak adapemberitahuan ke penyelenggara pemilu serta tidak adanya atributatributterdakwa juga pada saat itu tidak ada pengawas pemilu desa ataupunpengawas kecamatan.
    EVA ACHJANI ZULFA,SH.MH berpendapat bahwa yang dimaksud kampanye bila mengacu kepadaPasal 1 angka 35 UU no. 7 Tahun 2017 adalah kegiatan peserta pemilu ataupihak lain yang ditunjuk peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih denganmenawarkan visi, misi, program dan atau citra diri pesertapemilu.
    Bila dikaitkan dengan dengan keterangan saksikedua diatas merupakan temuan sebagaimana pada pasal 4 (Perbawaslu No. 7tahun 2018) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pada saat tahapanpenyelengara pemilu.
Register : 25-05-2018 — Putus : 05-06-2018 — Upload : 13-09-2018
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 105/Pid.Sus/2018/PN Kot
Tanggal 5 Juni 2018 — - BAMBANG FEBRIANTO bin SUHARJO (Alm);
16795
  • Muharrom Ainul Yagin bin Munir, di bawah sumpah menerangkan sebagaiberikut:Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik, danketerangan saksi tersebut benar;Bahwa saksi menjabat sebagai Staf Panitia Pengawas Pemilu KecamatanGisting;Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 di Lapangan Kasraf, PekonGisting Atas Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, berlangsung acarakampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pasangan Calon Nomor Urut3 Ir. Arinal DjunaidiHj.
Putus : 08-07-2008 — Upload : 02-02-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3K/KPUD/2008
Tanggal 8 Juli 2008 — Dr. H. YUSUF, SK dan LUTHER KOMBONG ; KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH ( KPUD ) PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
10581 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa begitu pula sesuai dengan yang tercantum dalam SK KPU ProvinsiKalimantan Timur No.13 Tahun 2007 tanggal 17 Desember 2007 tentangHari Dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu Kepala Daerah Dan WakilKepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008 (bukti T3), danLaporan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur tanggal 10 Juni 2008 (buktiT4), pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ProvinsiKalimantan Timur berupa tahap
    Bahwa dari Berita Acara No. 270/520/KPU/VI/2008 tanggal 10 Juni 2008tentang Repat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilin Pemilu KepalaDaerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008yang termuat dalam Laporan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara PemiluKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur tanggal10 Juni 2008 (bukti T4), yang dibuat berdasarkan Rekapitulasi HasilPenghitungan Suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala DaerahProvinsi Kalimantan Timur Tahun
    perolehan suaranya tidak cukup untukdapat mengantarkannya ke Pemilu Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah Provinsi Kalimantan Timur Putaran Kedua.
    Kepala Daerah Dan WakilKepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008, yang dibuatberdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Kepala Daerahdan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008 (lampiran2 Model DC1KWk) sebagaimana yang termuat dalam Laporan RekapitulasiHasil Perhitungan Suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala DaerahProvinsi Kalimantan Timur tanggal 10 Juni 2008 (bukti T4).Hal. 40 dari 83 hal.
    DiTingkat Kabupaten/Kota Oleh KPU KabupatenPPU tanggal 04 Juni 2008, berikut lampirannyaAsli 21T21Berita Acara Rekapitulasi Hasil PenghitunganSuara Pemilu Kepala Daerah Dan WakilKepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur DiTingkat Kabupaten/Kota Oleh KPU KabupatenPaser tanggal 04 Juni 2008, berikutlampirannyaAsli 22 T22 Berita Acara Rekapitulasi Hasil PenghitunganSuara Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Asli Hal. 50 dari 83 hal.
Putus : 08-04-2014 — Upload : 11-04-2014
Putusan PN PALOPO Nomor 114/PID.SUS/2014/PN.PLP
Tanggal 8 April 2014 — YAJAYA Alias JAYA Bin DG. PAROTO
9735
  • ) sebagaimana yang terdapat dalamPeraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2013 dan halhal yang terdapat dalam UU No. 8 Tahun 2012 sebagaiberikut:Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 1 PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2013disebutkan bahwa tindak Pidana Pemilu adalah TindakPidana pelanggaran dan atau kejahatan terhadapketentuan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diaturdalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 dankemudian pada angka 2 diatur bahwa tindak PidanaPemilu merupakan Tindak
    tidak ada kerancuantentang pengertian dan ruang lingkup dari tindak pidanapemilu) karena dengan Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia No. 2 Tahun 2013 telah mengaturbahwa tindak Pidana Pemilu) adalah Tindak Pidanapelanggaran dan atau kejahatan terhadap ketentuanTindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012, maka dapat dilihat hal inidengan jelas dalam UU No. 8 Tahun 2012 yang mengaturtentang pelanggaran dan kejahatan di Bab XXII UU No. 8Tahun 2012;Menimbang,
    bahwa tentang pengaturan pengertiandari tindak pidana pemilu) sebagaimana diatur olehPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2Tahun 2013 yang mengatur bahwa Tindak PidanaPemilu. merupakan Tindak Pidana yang timbulkarena Bawaslu menerima laporan dugaan adanyaTindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh anggotaKPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, SekretarisJenderal KPU Provinsi, Sekretaris KPU Kabupaten/ Pengadilan Negeri Palopo Putusan No.
    tindak pidana Pemilu atau pelanggaranadministratif yang mengakibatkan terganggunyapelaksanaan Kampanye Pemilu) yang sedangberlangsung;dengan demikian, maka ketika disinkronisasi denganpasal 263 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2012 yang mengaturbahwa:Pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutusperkara tindak pidana Pemilu paling lama 7 (tujuh) harisetelah pelimpahan berkas perkara;Dihubungkan dengan Pasal 3 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2013,juga dihubungkan dengan
    Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia No. 2 Tahun 2013 bukanlah meniadakanpengertian tentang tindak pidana pemilu@= yangterkandung dalam UU No. 8 Tahun 2012, dengan bunyidalam Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNo. 2 Tahun 2012 bahwa tindak pidana pemilu adalahTindak Pidana yang timbul karena Bawaslumenerima laporan dugaan adanya Tindak PidanaPemilu ...dst, namun justru semakin memperjelas bahwaada bagianbagian tertentu yang memang ada tindakpidana pemilu yang harus melalui pelaporan
Putus : 27-07-2022 — Upload : 31-03-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 255 PK/Pid.Sus/2021
Tanggal 27 Juli 2022 — SALMUNIRA alias MUNI binti RUMUM, dkk vs Penuntut Umum
1436 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 29-11-2018 — Upload : 04-12-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 342/Pid.Sus/2018/PT SMG
Tanggal 29 Nopember 2018 — SITI AMBAR FATONAH, S.Pd., binti H. MUZAZIN dkk
1050
Putus : 16-03-2017 — Upload : 26-04-2017
Putusan PN SERANG Nomor 157/Pid.Sus.Pemilu/2017/PN Srg
Tanggal 16 Maret 2017 — HIDAYAT WIJAYA DIPURA alias DAYAT
41297
  • ANDA:e Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di kepolisian danketerangan tersebut sudah benar,;e Bahwa Saksi adalah Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)Kabupaten Serang berdasarkan SK dari Bawaslu Propinsi BantenNomor 003 tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016;e Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Pebuari 2017 sekitar pukul 23.10Wib, Saksi mendapat laporan dari Hasan (anggota PanwasluKabupaten Serang) yang mendapat informasi dari Hadi Mucahyadiyang memberitahukan di rumah Afrizal Nur CH di Perumahan
    diajukankarena merupakan pengembangan kasus Afrizal Nur CH alias Rizal BinChudari, dan terhadap terdakwa Hidayat Wijaya Dipura alias Dayat telahdilakukan pemanggilan namun panggilan itu tidak sampai kepada TerdakwaHidayat Wijaya Dipura alias Dayat karena Terdakwa telah meninggalkantempat kediamannya dan mengungsi ke Wonosobo dan disana terdakwaHidayat Wijaya Dipura alias Dayat ditangkap;Menimbang, bahwa tentang keberatan Jaksa tidak memasukkan danmenguraikan tentang syarat formil penanganan tindak pidana pemilu
Putus : 22-06-2009 — Upload : 21-10-2011
Putusan PT BANTEN Nomor 08/PID.PEMILU/2009/PT.BTN
Tanggal 22 Juni 2009 — IMRON KHAMAMI. SH. bin H. HASAN ASPARI
7562
  • PEMILU / 2009 / PT.BIN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadiliperkara perkara pidana dalam tingkat banding, menjatuhkanputusan seperti tersebut di bawah ini dalam = perkaraTerdakwaNama Lengkap : IMRON KHAMAMI. SH. Bin H. HASANASPARI ;Tempat Lahir : Tegal ;Umur / Tanggal Lahir40 Tahun / 14 Agustus 1968 ;Jenis Kelamin : Laki laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat TingggalJl. P. Senopati II No. 14 Rt.06/17 Kel.Uwung Jaya Kec.
    KRISNA GUNATA yaitu di 3 (tiga) PanitiaPelaksana Pemilu antara lain di Kecamatan Tangerang semulamendapatkan 2.186 suara berubah menjadi 2.286 suara, diKecamatan Neglasari semula mendapatkan 1.148 suara berubahmenjadi 1.248 suara, di Kecamatan Periuk semula mendapatkan306 suara berubah menjadi 396 suara, sehingga dengandemikian diketahui bahwa telah terjadi perubahan suara atasnama Calon Legislatif dari Partai Golonganh Karya padaurutan nomor 2 atas nama saksi Drs. H.M.
    Nuhayati AsmawiSambas, SH merasa keberatan dan melaporkan kepada PanwasluKota Tangerang oleh karena perbuatan tersebut merupakanTindak Pidana Pemilu, akhirnya diserahkan kepihak PolresMetro Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 299 ayat (2) Undang Undang RepublikIndonesia Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan UmumAnggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerahdan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo Pasal 55 ayat (1) Kke1
    Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwatidak merugikan partai lain selakupeserta pemilu, karena berubahnyapenghitungan perolehan suara pada tigakecamatan tersebut dari 3.640 suaramenjadi 3.900 suara yaitu sebanyak 260suara diambil dari perolehan suarapartai Golkar kemudian ditempatkan padasuara caleg dari parta Golkar juga atasnama Drs. H.M. Krisna Gunata ;.
Register : 21-07-2014 — Putus : 24-07-2014 — Upload : 05-03-2015
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 161/PID.SUS/2014/PN.SKW
Tanggal 24 Juli 2014 — LAI FAB JUN ALIAS AJUN
9517
  • pada hari Senin, tanggal 7 Juli 2014 sekitar Pukul 09.00 WIBTerdakwa datang kerumah bibi Terdakwa di Roban,dan bibi Terdakwamemberitahukan jika ada Surat Undangan untuk memilin diRoban,akan tetapi Terdakwa tidak memberikan suaranya di Roban,akan tetapi di Setapuk Besar TPS 03 dengan menggunakan undanganatas nama Sdri CHAI SIAU JUN;Bahwa pada hari Selasa, tanggal 8 Juli 2014,sekitar Pukul 17.00 WIB,Terdakwa diberitahukan oleh istrinya bahwa ada Surat Undanganuntuk memilih atau memberikan hak suara Pemilu
    Menyatakan terdakwa LAI FAB JUN Alias AJUN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaranpidana pemilu dengan pada waktu pemungutan suara sengajamengaku dirinya sebagai orang lain, melanggar pasal 235 UURI No.42 Tahun 2008 tentang Pemilinan Umum Presiden dan WakilPresiden sebagaimana dalam surat dakwaan.2.
    Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah).Telah mendengar Pleidooi / Pembelaan Terdakwa yangdisampaikan secara lisan di Persidangan pada tanggal 24 Juli 2014 yangpada pokoknya Terdakwa mohon keringanan hukuman dikarenakanTerdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akanmengulanginya, Terdakwa sangat awam mengenai aturan pemilu olehkarena pendidikan Terdakwa yang rendah, serta Terdakwa mempunyaitanggungan keluarga yaitu anak dan isteri yang harus
    Bahwa oleh karena Terdakwa sudah terlanjur memasukkan SuratSuaranya di dalam kotak suara, maka solusi yang diberikan olehKPU adalah Rekap keseluruhan suara tetap disahkan denganterlebih dahulu menarik C6 (Surat Pemberitahuan PemungutanSuara) atas nama LAI FAB JUN (Terdakwa ) di TPS 51 KelurahanRoban dan melampirkan KTP Terdakwa;sehingga Majelis Hakim berpendapat tindakan Terdakwatersebutdilakukan karena Terdakwa yang kurang tingkat pendidikannya (Kelas 3SD) sehingga kurang memahami mengenai aturan pemilu
    Panwaslu Kota Singkawang ;Oleh karena Barang barang bukti tersebut merupakan kelengkapandalam berkas perkara, maka Majelis Hakim berpendapat patut dan adilapabila barangbarang bukti tersebut dilampirkan dalam berkas perkara;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkanputusannya terlebin dahulu akan mempertimbangkan hal hal yangmemberatkan maupun meringankan kesalahan Terdakwa , yaitu :Hal hal yang memberatkan :e Perbuatan Terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalammensukseskan pemilu
Register : 18-04-2017 — Putus : 22-05-2017 — Upload : 10-11-2017
Putusan PT AMBON Nomor 21 /PID.SUS/2017/PTAMB.
Tanggal 22 Mei 2017 — - FERDINAN BATSIRA Alias FERY
7842
  • REG.PERK : PDM 03/ MTB / P/ 03/2017Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa FERDINAN BATSIRA Alias FERY terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal Pasal187A ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 tentangperubahan kedua atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadiUndangUndang
Putus : 12-05-2014 — Upload : 14-05-2014
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 4/Pid.S/2014/PN Gst
Tanggal 12 Mei 2014 — Tabezisokhi Zamili
9011
  • Dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara Pemungutan dan Perhitungan Suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu, Pengawas pemilu lapangan dan pengawas pemilu luar negeri, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama ;-------------------------------------------------------------------------2.
    KPPS di TPS IV DesaHilinamozaua,Kec.Teluk Dalam,Kab.Nias Selatan dengan sengajatidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara Pemungutandan Perhitungan suara serta Sertifikat hasil perhitungan (Formulir C1)kepada saksi Albert Duha selaku saksi dari Partai Amanat Nasionaldan kepada saksi Repa Duha selaku Pengawas Pemilu LapanganBahwa Terdakwa melakukan pelanggaran Pemilu terjadi di TPSIVHilinamozaua,Kec.Teluk Dalam dalam pelaksanaan prosespemungutan suara Pemilu DPR,DPD,DPRD Provinsi dan
    ke PPK;Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kab/Kotadari seluruh kecamatan j220022"Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suaraulang,Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan;Proses penetapan hasil pemilu DPRD Kab/Kota.
    saksi selaku Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan kepadasaksi Albert Duha selaku saksi dari Partai Amanat Nasionalsebagaimana ketentuan yang berlaku untuk itu ;Bahwa Terdakwa melakukan pelanggaran Pemilu terjadi di TPSIVHilinamozaua,Kec.Teluk Dalam dalam pelaksanaan prosespemungutan suara Pemilu DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRDKab.Nias Selatan tanggal 9 April 201 4;Bahwa Jabatan saksi dalam penyelenggaraan Pemilu DPR,DPD danDPRD adalah sebagai Pengawas Pemilu Lapangan di TPS IV DesaHilinamozaua,Kec.Teluk
    ;e Pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK; Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan = suaraulang,Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan;b.
    Pasal182 ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu DPR, DPD danDPRD, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1. Setiap anggotan KPPS/KPPSLN 5nnnnnnennn=2. Dengan Sengaja ;3. Tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acarapemungutan dan perhitungan suara, serta sertifikat hasilpenghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, Pengawas Pemilulapangan/pengawas pemilu Luar Negeri, PPS/PPLN dan PPK melalui4.
Register : 27-07-2015 — Putus : 23-11-2015 — Upload : 26-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 427 K/TUN/2015
Tanggal 23 Nopember 2015 — I. KOMISI PEMILIHAN UMUM PROV. SUMATERA UATAR., II. AGUSSYAH RAMADANI DAMANIK, SH VS RAHMAT KARTOLO SIMANJUNTAK, ST;
185108 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemilu tersebut, yaitu adanyapengaduan dari Ir.
    Putusan Nomor 427 K/TUN/2015keterangan sebagaimana diuraikan dalam poin 2.4 halaman 4 sampaidengan 7 putusan sebagai berikut:Bahwa KPU Medan membantah semua dalil atau alasan yangdiajukan Pengadu;Bahwa KPU Medan telah melaksanakan Pemilu legislatif 9 April 2014sesuai dengan asasasas Pemilu yang diatur dalam UndangUndangNomor 8 Tahun 2012, sesuai dengan PKPU Nomor 21 Tahun 2013tentang Tahapan Pemilu, PKPU Nomor 26 Tahun 2013 tentangPemungutan dan Penghitungan Suara, PKPU Nomor 27 Tahun 2013tentang
    Penggugat sebagai anggota KPU Medan sudah mengabdi selama 5tahun dengan mendedikasikan diri, pikiran dan tindakan sebagaipenyelenggara Pemilu yang sampai saat ini belum pernah melakukantindakan yang bertentangan dengan prinsipprinsip dan peraturanperundangundangan Pemilu yang berlaku;4. Bahwa saat sekarang ini KPU sedang sibuk melaksanakan tahapanPemilu Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli 2014:5.
    Apalagi seseorang yang sudahdiberikan sanksi pemberhentian bukan berarti dia harus dipenjara, hanyadiminta tidak lagi ikut berkecimpung dalam urusan pemilu ..
    Presiden dan Wakil Presiden tahun2014 sebagaimana diamanahkan/diwajibkan oleh UUD RI Tahun 1945,UndangUndang Nomor 15 tentang Penyelenggara Pemilu, UndangUndangNomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPDdan DPRD tahun 2014, bahkan pada saat upaya hukum kasasi ini diajukanHalaman 24 dari 28 halaman.
Putus : 12-05-2014 — Upload : 20-10-2014
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 32/Pid.B/2014/PN.LBJ.
Tanggal 12 Mei 2014 — ABDUL HAMID ISHAKA alias HAMID
15087
  • Menyatakan Terdakwa ABDUL HAMID ISHAKA alias HAMID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada masa tenang memberikan uang kepada pemilih pemilu dengan tujuan agar memilih salah satu partai;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------2.
    Menyatakan Terdakwa ABDUL HAMID ISHAKA alias HAMID, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan findak pidana setiap pelaksana, peserta, dan / ataupetugas kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau halaman 2 dari 39membenkan imbalanuang atau maten lainnya kepada pemilih secara langsung ataupuntidaklangsung, memilih partaipolitik peserta pemilu tertentu sebagaimana diatur dalamPasal 301 ayat (2) jo pasal 84 huruf (c) Undang Undang No. 8 Tahun 2012, tentangPemilihan
    ManggaraiBarat tepatnya di rumah HAJI MAHRUF dan Rumah Sdr ASING, atau setidaktidaknya di suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo,. setiappelaksana, peserta, dan / atau petugas kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masafenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilihsecara langsung ataupun tidak langsung, memilih partai politik peserta pemilu tertentu,Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:Bahwa
    Manggarai Barat; Bahwa yang melakukan Tindak Pidana pemilu politik Uang adalah Terdakwa dan yangdirugikan adalah Negara dan Masyarakat; aaa Bahwa Tindak Pidana Pemilu Politik uang tersebut dilakukan dengan cara Terdakwamendatangi masyarakat Pulau Mesah yaitu saudara saksi AABAR kemudian memberikanuang kepada saksi AKBAR sejumlah Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) dirumah saudara H.
    Yang dimaksud dengan pelaksana dalam Pasal 79 ayat (1) dan (2)Undang Undang No. 8 Tahun 2012, tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRDdisebutkan pelaksana kampanye pemilu terdiri atas pengurus partai politik, calon anggotaDPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, danorganisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRDkabupaten/kota dan calon anggota DPD, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk olehPeserta Pemilu anggota
    Unsur Memilih partai politik peserta pemilu tertentuMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan peserta pemilu adalah partai politikuntuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan perseoranganuntuk Pemilu anggota DPD (vide Pasal 1 angka 26 Undangundang Nomor 8 Tahun 2012tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD);Menimbang, bahwa dani faktafakta dipersidangan yang diperoleh dari keterangansaksisaksi dan keterangan terakwa yang saling berkesesuaian bahwa Terdakwa pada saatmembagikan
Register : 25-01-2013 — Putus : 21-03-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 61 K/TUN/2013
Tanggal 21 Maret 2013 — KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KAB. PANIAI VS 1. YOSAFAT NAWIPA, S.Pd., 2. BARTHOLOMEUS YOGI, A.Md., S.Sos;
8342 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pengumuman hasil Rapat Pleno KPU, dan padapengumuman tersebut nama Para Penggugat tidak terakomodir sebagai pesertaPemilukada Kabupaten Paniai tahun 2012 dengan alasan yang tidak jelas;Bahwa atas pengumuman hasil pleno tersebut, telah nyatanyata Tergugat tidakmelakukan verifikasi terhadap surat dukungan yang dimasukkan oleh pasangan151617Para Penggugat, sehingga Tergugat dalam melaksanakan tahapan Pemilukadatelah melanggar Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 Pasal 2 perihal asasasaspenyelenggaraan PEMILU
    , yakni Jujur, Adil, Kepastian Hukum danProporsional, Profesional ;Bahwa karena Tergugat tidak melakukan verifikasi atas berkas maupun suratdukungan pasangan Para Penggugat secara jujur, adil dan profesional, makasudah sepatutnya dilakukan verifikasi ulang;Bahwa karena Tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan Nomor 20 Tahun2012 tertanggal 24 April 2012 sangat bertentangan Peraturan Perundangundangan dan Asasasas Penyelenggaraan Pemilu, maka sudah sepatutnyadinyatakan batal atau tidak sah;Bahwa
Putus : 06-07-2018 — Upload : 15-04-2019
Putusan PT SAMARINDA Nomor 112/PID/2018/PT SMR
Tanggal 6 Juli 2018 — 1. Nama lengkap : ABBAS SALENG bin SALENG PASALO; 2. Tanggal lahir : Toli-Toli; 3. Umur / tanggal lahir : 68 tahun / 14 Mei 1949; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Jalan Belimbing RT 02 Kampung Biduk-Biduk, Kecamatan Biduk-Biduk Kabupaten Berau; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Kepala Kampung Biduk-Biduk;
13060