Ditemukan 106727 data
12 — 3
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 610000,- ( enam ratus sepuluh ribu rupiah);
79 — 77
- Menolak permohonan Pemohon;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp380.000.00 (tiga ratus delapan ribu rupiah)
7 — 5
Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Ciamis Tahun Anggaran 2024.
53 — 40
- Menolak permohonan Pemohon;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
7 — 2
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 167000,00 ( seratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
40 — 0
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.566.000,00 (lima ratus enam puluh enam ribu).
27 — 10
Membebankanbiaya perkara sejumlah Rp316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah) kepada Para Pemohon;
8 — 6
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
13 — 1
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
11 — 1
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah);
7 — 3
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp0,00 ( ).
9 — 6
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 291.000,00 ( dua ratus sembilan puluh satu ribu );
8 — 2
- Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima;
- Membebankankepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 0,- ( rupiah);
11 — 3
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankankepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10000,- ( sepuluh ribu rupiah);
10 — 9
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp380000,00 ( tiga ratus delapan puluh ribu ).
10 — 0
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 110000,- ( seratus sepuluh ribu rupiah);
38 — 6
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.916.000,00 (sembilan ratus enam belas ribu ).
7 — 0
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 740000,- ( tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
6 — 4
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 331.000,00 ( tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah ).
8 — 0
- Menyatakanpermohonan para Pemohongugur;
- Membebankan para PemohonuntukmembayarbiayaperkarasejumlahRp. 386.000,- (tigaratusdelapanpuluhenamribu rupiah) melalui DIPA Pengadilan Agama KarawangTahun 2018;