Ditemukan 5537 data
IDA NURSANTI
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDA BANTEN Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR SERANG KOTA
5 — 5
Pemohon:
IDA NURSANTI
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDA BANTEN Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR SERANG KOTA
LEGIMAN PRANATA
Termohon:
KAPOLRI cq. Kapoldasu cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan
99 — 33
Pemohon:
LEGIMAN PRANATA
Termohon:
KAPOLRI cq. Kapoldasu cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan
BOBY AZWARDINATA
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
22 — 3
Pemohon:
BOBY AZWARDINATA
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
MORINA PURBA
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
65 — 74
Pemohon:
MORINA PURBA
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDANdigantungkan padakeadaan Penyidik/Penyidik Pembantu memerlukan keterangan tambahan dariPemohon atau tidak;Bahwa penolakan Termohon terhadap permohonan Pemohon agar diberikankesempatan untuk merobah/menambah keterangan pada pemeriksaantambahan dimaksud, menurut pertimbangan Pemohon adalah merupakanwujud pengingkaran terhadap motto Termohon dalam melakukan penyelidikandan penyidikan kasus yang dituduhkan kepada Pemohon, yaitu Promoter :Profesional, Modern dan Terpercaya ;Bahwa berdasarkan Pasal 81 Peraturan Kapolri
No. 14 tahun 2012 tentangManajemen Penyidikan Tindak Pidana, disebutkan :Objek Pengawasan danPengendalian Penyelidikan dan Penyidikan meliputi :Petugas Penyelidik dan Penyidik ;Kegiatan Penyelidikan dan Penyidikan ;Administrasi Penyelidikan dan Penyidikan ;Administrasi lain yang mendukung Penyelidikan dan Penyidikan ;Q009Bahwa berdasarkan Pasal 82 Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2012 TentangManajemen Penyidikan Tindak Pidana disebutkan :(1) Petugas penyelidik dan penyidik sebagaimana dimaksud dalam
menambah keterangan pada pemeriksaan tambahan, karena menurutPemohon bahwa dugaan peristiwa yang dilaporkan Pengadu (Dewi Susanty Hutabarat)telah kedaluarsa (P6), dan atas permohonan tersebut, pihak Termohon tidak bersediamemenuhi permintaan Pemohon tersebut dengan alasan Termohon tidak memerlukanketerangan tambahan tersebut (P8);Menimbang, bahwa menurut Pemohon, adanya penolakan Termohon untukmerobah/menambah keterangan Pemohon adalah tindakan Termohon yang kelirukarena bertentangan dengan Peraturan Kapolri
perbedaan tersebut adalahkarena salah ketik, selanjutnya tanggal tersebut telah diperbaiki oleh pihak Termohonmenjadi tanggal 27 Agustus 2018 (bukti T1, T2, T4 dan saksi Julita Samosir):Menimbang, bahwa tentang = adanya penolakan~ Termohon untukmerobah/menambah keterangan Pemohon karena dalam pemeriksaan sebelumnyatelah dilakukan secara tidak bebas, akan tetapi berada dibawah pengaruh dan arahanpemeriksa Bripka Julita Samosir sehingga tindakan Termohon yang keliru karenabertentangan dengan Peraturan Kapolri
FADLINA RAYA LUBIS
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
10 — 4
Pemohon:
FADLINA RAYA LUBIS
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
SULFIKAR
Termohon:
KAPOLRI Cq. KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN UTARA Cq. KEPOLISIAN RESOR KRIMINAL KOTA TARAKAN
17 — 13
Pemohon:
SULFIKAR
Termohon:
KAPOLRI Cq. KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN UTARA Cq. KEPOLISIAN RESOR KRIMINAL KOTA TARAKAN
I Ketut Suardita Alias Toyik
Termohon:
Kapolri Cq. Kapolda Bali Cq. Dirpolair Polda Bali
72 — 29
Pemohon:
I Ketut Suardita Alias Toyik
Termohon:
Kapolri Cq. Kapolda Bali Cq. Dirpolair Polda BaliBahwa atas kejadian ini, Pemohon sangat dirugikan baik moriil ataupunmateriil.TENTANG HUKUMNYABahwa berdasarkan uraian diatas dan dikaitkan dengan aturan didalam HukumAcara Pidana dan peraturan terkait lainnya, jelaslah Termohon telah melakukanmal Prosedur terkait tata cara penggeledahan rumah sebagaimana diatur dalamKitab Undang Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kapolri yangberakibat proses penyitaan, penangkapan, penetapan tersangka danpenahanannya menjadi tidak sah.I.
Dalam waktu paling lama 2 (dua) hari setelah memasukidan / atau menggeledah, harus dibuat berita acara dan turunannyadisampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah / tempat lainnyayang bersangkutan.Jadi jika mengacu pada KUHAP dan Peraturan Kapolri, jelas Termohon telahmelakukan pelanggaran hukum yang berakibat tindakan penggeledahantersebut menjadi cacat hukum dan tidak sah.ll.
Tanggal 25 September 2018.Laporan Model A berdasarkan pasal 6 ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 tahun2009 adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui adanyatindak pidana.
23 — 13
KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL CQ. KAPOLRESTABES MAKASSAR
AMIRUDDIN, SP
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDA SULTRA Cq. KAPOLRES KOLAKA Cq. KASAT RESKRIM KOLAKA
32 — 15
Pemohon:
AMIRUDDIN, SP
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDA SULTRA Cq. KAPOLRES KOLAKA Cq. KASAT RESKRIM KOLAKA
Termohon:
Kapolri Cq. Kapoldasu Cq. Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara Selaku Penyidik
14 — 3
SH
Termohon:
Kapolri Cq. Kapoldasu Cq. Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara Selaku Penyidik
YEHEZKIEL BOSEREN
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA PAPUA Cq KAPOLRES BIAK NUMFOR Cq KAPOLSEK WARSA
93 — 41
Pemohon:
YEHEZKIEL BOSEREN
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA PAPUA Cq KAPOLRES BIAK NUMFOR Cq KAPOLSEK WARSAYami No. 11, Kelurahan Fandoi,Kabupaten Biak Numfor, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12Agustus 2021, Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;melawanKepala Kepolisian Negera Republik Indonesia (KAPOLRI) Cq. KepalaKepolisian Daerah (KAPOLDA) Papua Cq Kepala Kepolisian Resort(KAPOLRES) Biak Numfor Cq, Kepala Kepolisian Sektor Warsa(KAPOLSEK), beralamat di Jalan Wari Moos Biak, Kabupaten Biak Numfor98112, yang dalam ini memberi kuasa kepada :1. Iptu, Muh. Yusuf, M.S.Sos.,S.H.
yangtertuang dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAPharus dimaknai "minimal dua alat bukti" yang termuat dalam Pasal 184KUHAP;1) Keterangan Saksi2) Keterangan Ahli3) Surat4) Petunjuk5) Keterangan TerdakwaBahwa dalam rangkaian Penyidikan yang dilakukan olehTERMOHON = selain memenuhi unsur tersebut diatas sebelummenetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA, TERMOHONmelaksanakan Gelar Perkara pada hari Senin, tanggal 09 Agustus 2021,berdasarkan BAB IV Pasal 31, pasal 32, 33 Peraturan Kapolri
Mathias Hubert Marie Echene
Termohon:
Kapolri Cq. Kapolda Bali, Cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum
160 — 117
Pemohon:
Mathias Hubert Marie Echene
Termohon:
Kapolri Cq. Kapolda Bali, Cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum
47 — 21
KAPOLRI Cq. KAPOLDA SULSEL Cq. KAPOLRES PELABUHAN Cq. RESKRIM
SUGIHAN SOELIANDJO
Termohon:
KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL CQ. DIT. RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SULSEL
35 — 13
Pemohon:
SUGIHAN SOELIANDJO
Termohon:
KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL CQ. DIT. RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SULSEL
MUHAMMAD FARHAN
Termohon:
KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL CQ. KAPOLRESTABES MAKASSAR CQ. KAPOLSEK RAPPOCINI
25 — 10
Pemohon:
MUHAMMAD FARHAN
Termohon:
KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL CQ. KAPOLRESTABES MAKASSAR CQ. KAPOLSEK RAPPOCINI
JUMAS RIANA
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
40 — 13
Pemohon:
JUMAS RIANA
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
103 — 42
.- Terbanding : KAPOLRI Cq. KAPOLDA Sulawesi Tenggara, Cq. Kapolres Buton, Cq. Kapolsek Kapontori.
Kapolri cq Kapolda Sultra cq Kapolres Buton sama sekali tidakpernah memerintahkan atau memberikan kuasa kepada Bapak LAAKIuntuk melakukan pembicaraan harga tanah Kantor Polsek KapontoriHalaman 8 dari 19 halaman putusan No. 10/PDT/2018/PT KDIkarena selama ini diketahui Kantor Polsek Kapontori dibangun di atastanah negara bebas yang mana sejak tahun 1970 s.d. 2008 tidak adapermasalahan apapun juga.
Syarifah Puteri Rizkya
Termohon:
Kepolisian Republik Indonesia Kapolri Cq DIRRESKRIMUM POLDA SULAWESI TENGAH
44 — 12
Pemohon:
Syarifah Puteri Rizkya
Termohon:
Kepolisian Republik Indonesia Kapolri Cq DIRRESKRIMUM POLDA SULAWESI TENGAH
Aini Saprina
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas
88 — 11
Pemohon:
Aini Saprina
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas
PRISKA
Termohon:
KAPOLRI c.q KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR c.q KEPALA KEPOLISIAN RESORT KUTAI BARAT
41 — 11
Pemohon:
PRISKA
Termohon:
KAPOLRI c.q KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR c.q KEPALA KEPOLISIAN RESORT KUTAI BARAT