Ditemukan 5072 data
48 — 16
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 281.000,- (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) masing masing separuhnya.
59 — 29
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara Rp516.000,00 (lima ratus enam belas ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
67 — 4
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut :
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp275.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
30 — 6
Mengadili: Menghukum kedua belah pihak yaitu Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp608.000,- (enam ratus delapan ribu rupiah), masing-masing separuhnya;
20 — 12
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat/Tergugat/kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 400.000,- masing-masing separuhnya;
TI ROHAIMAH
Tergugat:
JAKSA PENUNTUT UMUM DARI KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE
78 — 6
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
BRI CABANG BUKITTINGGI
Tergugat:
1.YET MAIDAR
2.AN AFRIZAL
50 — 6
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 404.000,00 (empat ratus empat ribu rupiah) masing-masing separuhnya
60 — 13
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng (masing-masing separuhnya);
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara inisebesar Rp. 221.000, (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) secaratanggung renteng (masingmasing separuhnya);Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 13 September 2011Miladiah, bertepatan dengan tanggal 15 Syawal 1432 Hijriah, olen kami Drs. M.NOER ISMAIL, S.H.
PT. Bank Negara Indonesia Persero, Tbk
Tergugat:
Vonny Sujanto
33 — 13
MENGADILI
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi Akta Perdamaian yang telah disepakati tersebut;
- Menghukum Penggugat, dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 597.000,- (lima ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Menghukum Penggugat, dan Tergugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 597.000, (lima ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) masingmasing separuhnya;Demikian diputuskan pada hari: Senin, tanggal 30 September 2019,oleh kami: sebagai Sarwono, S.H., M.Hum. Hakim Tunggal. Putusan tersebutdiucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari danhal 2 dari 3 hal Akta Perdamaian No. 29/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.
Bastan Als Akok
Tergugat:
PD. Indo Perdana Cq. Arif Jusmin
43 — 0
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 441.000,- ( empat ratus empatpuluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
90 — 20
.- ( tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah ) masing-masing separuhnya.
71 — 18
- Menghukum kedua belah pihak para Penggugat dan para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp971.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupah) masing-masing separuhnya;
Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp971.000,00 (Sembilan ratus tujuh puluhsatu ribu rupah) masingmasing separuhnya;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Tarakan, pada hari Senin, tanggal 2 September2019 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 2 Muharam 1441 Hijriyah,oleh kami, Yurita Heldayanti, S.Ag., M.H., sebagai Hakim Ketua,Khalishatun Nisa, S.H.I., M.H. dan Basarudin, S.H.I., M.Pd., masingmasing sebagai Hakim
68 — 34
Mengadili :
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 626.000 (enam ratus dua puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
;Telan mendengar kedua belah pihak berperkara;Mengingat Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg dan Peraturan MahkamahAgung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sertaketentuan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;Mengadili : Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untukmentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut; Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biayaperkara sebesar Rp. 626.000 (enam ratus dua puluh enam ribu rupiah)masingmasing separuhnya
PT. Trias Beton Perkasa
Tergugat:
1.PT. Tama Lamberaja Sejahtera
2.Iim Rohimudin, ST.
Turut Tergugat:
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Cilegon
48 — 16
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp306.000,00 (tiga ratus enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
37 — 27
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.406.000,- (empat ratus enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
49 — 4
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga perdamaian ini dibuat berjumlah Rp. 681.000 ( enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masingmasing separuhnya, yang hingga perdamaian ini dibuat berjumlahRp. 681.000 ( enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah);Demikianlah diputuskan pada hari Senin , tanggal 14 Maret 2016 Masehiatau bertepatan dengan tanggal 5 Juamaadi Akhir 1437 Hijriyah. Oleh kamiDrs. Akhbarudin , MSI sebagai Hakim Ketua Dra.
63 — 3
M E N G A D I L I :- Menghukum kedua belah pihak yaitu Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas;- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 281.000,- (dua ratus delapan puluh satu ribu Rupiah) masing-masing separuhnya;
Mediasi dari HakimMediatior;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;Mengingat Ketentuan Pasal 130 HIR Jo PERMA No. 01 Tahun2008 Tentang Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan serta ketentuanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menghukum kedua belah pihak yaitu Penggugat dan Tergugatuntuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 281.000, (dua ratus delapan puluh satu ribu Rupiah)masingmasing separuhnya
PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK KANTOR CABANG MAKASSAR SOMBA OPU
Tergugat:
1.IRDAWATI SYAHRIR
2.FIRMAN SYAH
3.Hj. HAPIDAH
32 — 3
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 611.000,- (enam ratus sebelas ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
60 — 22
M E N G A D I L IMenghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas,Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 256.000,- ( Dua ratus lima puluh enam ribu rupiah ) masing-masing separuhnya.
226 — 124
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp376.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
permohonan para pihak beralasanuntuk dikabulkan;Mengingat Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg dan Peraturan MahkamahAgung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sertaketentuan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;Mengadili:1 Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untukmentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;1 Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biayaperkara sebesar Rp376.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam riburupiah) masingmasing separuhnya