Ditemukan 17961 data
23 — 24
Penetapan No.84/Padt.P/2021/PA.MSserta Abdul Wahaf Khalaf dalam kitabnya Fiqghus Sunnah, jilid Ill, hal.426 yangberbunyi sebagai berikut :duo laiwVLaolgidl jori pgadls poo ALlLall rivecls Leaa) ly sVoJ lgArtinya: Golongan Hambali dan ulamaulama yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian Istifadhah dalam hal pernikahan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian, pembebasanbudak dan perwalian.YI doleiwYLoolgid! Waar VY Gls aU aor, aari> 9)!
Daigax Igig TISIly isla aSgly aVoJlyArtinya: Ulama Kalangan Syafiiyvah membenarkan kebolehan kesaksianistifadhah (bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,perwalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengundurandiri (dari jabatan hakim), nikah beserta seluruh masalahnya...dst.(Fiqhus Sunnah, jilid Ill, hal.426);liu! 9 LS Elowl dolein Guu! Lil jlo> le axl Galil!
56 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tanah dimaksud berbatas: Sebelah Barat : Sawah Waki Banta; Sebelah Timur : Sawah Naimah; Sebelah Utara : Sawah Wakaf Mancang; Sebelah Selatan : Jalan Raya;3. % (seperdua) dari satu unit bangunan rumah permanen yang dibangundi atas pertapakan tanah seluas lebih kurang 1000 m? di Desa Lamme,dengan batas sebagai berikut: Sebelah Barat : Dengan Jalan Desa Lamme; Sebelah Timur : Dengan tanah Jalan (lorong keluarga); Sebelah Utara : Dengan Jalan Raya; Sebelah Selatan : Dengan tanah rumah Hj.
, dengan batas: Barat : Sawah Waki Banta; Timur : Sawah Naimah; Utara : Sawah Wakaf Mancang; Selatan : Jalan Raya;5.3 Ye (seperdua) dari satu unit bangunan rumah permanen yangdibangun di atas pertapakan tanah seluas lebih kurang 1000 m? diDesa Lamme, dengan batas sebagai berikut: Barat : Dengan Jalan Desa Lamme; Timur : Dengan Tanah Jalan (Lorong Keluarga); Utara : Dengan Jalan Raya; Selatan : Dengan Tanah Rumah Hj. Ruhana;5.4 Sebidang tanah lahan rumbia dengan luas 1600 m?
: denganbatas: Sebelah Barat :Sawah Waki Banta; Sebelah Timur : Sawah Naimah; Sebelah Utara : Sawah Wakaf Mancang; Sebelah Selatan : Jalan Raya;Atau tanah dimaksudkan pada angka 3.4 Putusan Nomor 03/Pdt.G/2004/MsyProv., tanggal 22 Desember 2004 Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I.,tanggal 23 Mei 2008, Nomor 21K/AG/2008, Jo.
20 — 17
Wakaf dan shadaqah.e Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyatakan :Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus,dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang:a. Perkawinan;b. WARIS;c. Wasiat; Putusan Nomor.220/PDT/2016/PT.MDN Halaman 6 dari 15 halamand. Hibah;e. Wakaf;Zakat;g. Infaq;h. Shadaqah, dani.
14 — 8
Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu isbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alin menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam alFigh alIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahteyadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf,perwalian
salah kalau jangkauan penerapannya dapatHal 9 dari 15 hal Penetapan No.4/Pdt.P/2019/PA.MS.dielaborasi kepada bidang sengketa yang lainnya (dalam tulisan tersebutpenulis membahas sengketa perwakafan),Menimbang, bahwa Hakim Tunggal berpendapat perlu memperhatikanYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November1975 bahwa penerapan de auditu dapat dibenarkan secara eksepsional, sertahasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 dan Rakerda PTA Jambitahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf
14 — 1
sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksi bernamaMarkiman yang keterangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikiantersebar luas (Syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitabFiqhus Sunnah yang artinya: Imam Syafil membenarkan kebolehan kesaksianistifadhah (bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnyaseorang menjadi hakim, wakaf
sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil figih tentang kKedudukan keterangan saksisaksi tersebutyang keterangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebarluas (syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab FiqhusSunnah yang artinya: Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksianistifadhah (bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnyaseorang menjadi hakim, wakaf
1.PUJI ARIYANTO
2.DINAG RAMANDHA
3.DAYU HAPSARI
Tergugat:
1.LESTARI PUDJI HASTUTI
2.NANANG SUSANTO, S.H.,M.Kn
3.SUPRIYONO
Turut Tergugat:
1.BRI SYARIAH MAGELANG
2.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN Magelang
3.KANTOR PELAYAANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SEMARANG
98 — 18
Adapun ketentuan tersebut berbunyi sebagaiberikut:UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan AgamaPasal 49Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang:a. perkawinan;b. waris;c. wasiat;d. hibah;e. wakaf;f. zakat;g. infaq;h. shadaqah; dani. ekonomi syariah.Penjelasan Pasal 49 huruf bYang dimaksud dengan "waris" adalah penentuan siapa
Putusan Nomor 22/Pdt.G/2018/PN Mkddimaksud dalam Pasal 49 huruf b UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama berikut penejelasannya yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 49Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang:a. perkawinan;b. waris;c. wasiat;d. hibah;e. wakaf;f. zakat;g. infaq;h. shadagah; dani. ekonomi syariah.Penjelasan
Kompetensi AbsolutKompetensi absolut (absolute competentie) adalah kekuasaan yangberhubungan dengan jenis perkara dan sengketa kekuasaan pengadilan.Pengadilan Agama berwenang untuk memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkaraperkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang: perkawinan; waris; wasiat; hibah; wakaf;zakat; infag; shadaqah; dan ekonomi syariah.
Kekuasaan absolut Pengadilan Agama diatur dalampasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yaituPengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang orang yangberagama Islam di bidang: perkawinan, warta, wasiat, hibah, wakaf,zakat, infag, shadagah, dan ekonomi syariah.
UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, disebutkan :Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang :Perkawinan ;Waris ;Wasiat ;Hibah ;Wakaf ;Zakat ;Hal. 45 dari 49 hal.
101 — 15
Tersebut berasal daripembelian almarhum Bp.MUDJAID Oleh penggugat berupaya untuk dijadikan Tanah Wakaf demi kepentingan sosial dan pendidikan sesuaikeinginan orangtua penggugat yang dahulu menjadi citaciatanya sebagaiGuru mengabdi pada bangsa dan negara.Bahwa terkait adanya putusan pengadilan untuk dibagibagikan kepadaahli waris ini bertentangan dengan Hukum karena semua hartapeninggalan dari orang tua angkat penggugat berasal dari yoso/usahanyasendiri dan bukan dari pemberian orang tua alamarhum
berupaya untuk dijadikan tanah wakaf demi kepentingan sosialdan pendidikan, sesuai amanah orang tua Para Penggugat untukmenjadi amal jariyah dan bukan menjadi bagian dari saudarasaudaranya menyamping, sebab berdasarkan Keputusan PengadilanNegeri Sragentertanggal 30 November 2011 perkaraNo.194/Pdt.G/2011/PN Srg jo No.81/Pdt/2012/PT.Smg jo PutusanMahkamah Agung RI No.3291K/Pdt/2012 yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap dan telah dilaksanakan eksekusi sesuai beritaacara eksekusi No.05/Pdt.Eks/2014
tersebut akan dijadikan tanah wakaf demi kepentingan sosial danpendidikan sesuai amanah orang tua Para Penggugat akan tetapi sesuaiPutusan Pengadilan Negeri Sragen No.194/Pdt.G/2011/PN Srg joNo.81/Pdt/2012/PT.Smg jo Putusan Mahkamah Agung RlNo.3291K/Pdt/2012 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dantelah dilaksanakan eksekusi sesuai Berita Acara EksekusiNo.05/Pdt.Eks/2014/PN Sgn, tanah tersebut telah dibagi waris baik ParaPenggugat sebagai anak angkat dan Ir.
51 — 24
telah ditentukan patok, yaknitanah objek milik Para Penggugat yang dijual dengan cara melawan hukumoleh Para Tergugat , Il, dan V terletak di Dusun V, Desa Kampung Lalang,Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara dengan luas 8 x 30 m2dengan batasbatas:Halaman3 dari 24 Putusan Nomor 39/Pdt.G/2014/PN Kis Sebelah Timur berbatas dengan tanah Para Penggugat dengan panjang 30meter; Sebelah Barat berbatas dengan tanah Para Penggugat dengan panjang 30meter; Sebelah Utara berbatas dengan jalan umum/tanah wakaf
bukti yang diajukan oleh Para Penggugat di depan persidangan;Menyatakan objek tanah seluas + 4964 m2 adalah sebagai hak milik alm.Amirsyah Kaim yang merupakan Bapak kandung Para Penggugat yangterletak di Dusun V, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram,Kabupaten BatuBara dengan batasbatas:Halaman5 dari 24 Putusan Nomor 39/Pdt.G/2014/PN KisTimur : berbatas dengan Parit Nipah dengan lebar 48 meter;Barat : berbatas dengan Intan dan Ulong Darat dengan lebar + 50 meter;Utara: berbatas dengan Tanah Wakaf
gugatannya, tanggal 8 Desember 2014,Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat II telah menjual objek tanahterperkara kepada Tergugat yang terletak setempat dikenal dengan DusunV, Desa Karnpung Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten BatuBara, dengan luas 8 x 30 m2, dengan ukuran dan batasbatas sebagaiberikut: Sebelah Timur berbatas dengan tanah Para Penggugat denganpanjang 30 meter; Sebelah Barat berbatas dengan tanah Para Penggugat dengan panjang30 meter; Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Umum/Tanah Wakaf
110 — 11
yayasan Aras Kabu Agung tersebut merupakanharta peninggalan almarhum Tengku Djauhari Amir yang merupakanyayasan Keluarga yang berdiri diatas tanah lebih kurang 28.387 M2 ,akan tetapi semasa hidup Hajjah Sawalina bersama Tergugat telahmengalihkan sebahagian tanah yayasan tersebut, sehingga yangtersisa sekarang ini adalah seluas lebih kurang 4000 M2 denganrincian batasbatas sebagai berikut:Sebelah utara, panjang 80 M, berbatas dengan Rel kereta apiSebelah selatan, panjang 80 M, berbatas dengan Tanah wakaf
PanjaitanSelatan: tanah wakaf;Timur : Tanah masyarakat;Barat : Tanah masyarakatBahwa Tengku Jauhari Amir memiliki lahan + 28.000 M2 yangdikeluarkan + 4000 M2 untuk Yayasan Aras Kabu Agung;Bahwa lahan + 28.000 M2 dulu bersatu dengan tanah PT. Arkacokemudian dikeluarkan + 4000 M2 untuk Yayasan Aras KabuAgung;Bahwa saksi pernah berkerja di PT. Arkaco;Bahwa PT.
tersebutdiatas, maka terhadap eksepsi yang diajukan Para Tergugat ditolak untukseluruhnya;Menimbang, bahwa selain dari eksepsi di atas, Majelis Hakim akanmempertimbangkan tentang formalitas surat gugatan Penggugat sebagaiberikut;Menimbang, bahwa sebagaimana surat gugatan adapun yangmenjadi objek sengketa dalam perkara aquo adalah tanah seluas + 4000M2 dengan batasbatas sebagai berikut :e Sebelah utara panjang 80 M berbatas dengan Rel kereta api;e Selah selatan panjang 80 M berbats dengan Tanah wakaf
45 — 41
Saksi adalah teman Pemohon I, memberikanketerangan di bawah sumpah sebagai berikut: Bahwa Saksi hadir pada saat Pemohon dan Pemohon Ilmenikah, yang dilaksanakan di rumah wakaf di Midai, KabupatenKepulauan Riau, Provinsi Riau, setelah ada pemekaran sekarangmenjadi Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, pada tahun1974; Saksi mengetahui perkawinan Pemohon dan Pemohon II hanyadihadiri oleh pihak keluarga Pemohon dan pihak keluargaPemohon II dan dilaksanakan secara agama Islam.
Saksiadalah sepupu Pemohon Il, memberikan keterangan di bawahSsumpah sebagai berikut;Bahwa Saksi hadir pada saat Pemohon dan Pemohon Ilmenikah, yang dilaksanakan di rumah wakaf di Midai, KabupatenKepulauan Riau, Provinsi Riau, setelah ada pemekaran sekarangmenjadi Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, pada tahun1974;Saksi mengetahul perkawinan Pemohon dan Pemohon II hanyadihadiri oleh pihak keluarga Pemohon dan pihak keluargaPemohon II dan dilaksanakan secara agama Islam.
42 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ali Umarselaku pelapor dalam perkara pidana tersebut;Bahwa dalil posita nomor 1, 2 dan 8 serta petitum nomor IV membuktikanbahwa gugatan incasu adalah pengulangan terhadap perkara sengketakepemilikan tanah dan bangunan Wakaf Madrasah Arabiyah Islamiyah yangterletak di Jalan Kuda Medan, di mana Pengadilan Tinggi Medan dalamputusan No. 265/Pdt/2001/PTMdn tanggal 16 Agustus 2001 telahmemutuskan sebagai berikut :MENGADILI Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding; Membatalkan putusan Pengadilan
a quo telahdiselesaikan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,yaitu putusan Pengadilan Negeri Medan No. 270/Pdt.G/2000/PNMdn JoPutusan Pengadilan Tinggi Medan No. 265/Pdi/2001/PTMdn Jo PutusanMahkamah Agung No. 995 K/Pdt/2002, dan Termohon Kasasi telah pulamengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut,di mana pada pokoknya semuanya menguatkan putusan yang mengabulkangugatan Pemohon Kasasi dan menyatakan tanah yang menjadi objekperkara adalah sebagai tanah wakaf
19 — 1
dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil figin tentang kedudukan keterangan saksi bernama Suyut danTumiran yang keterangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikiantersebar luas (Syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitabFiqhus Sunnah yang artinya: Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksianistifadhah (bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab,kelahiran, kKematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf
sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksisaksi tersebut yangketerangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnahyang artinya: Imam Syafi'i membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadihakim, wakaf
16 — 1
Perkawinan,b. waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf, f. zakat, g. infag, h. shadagah, dan i.ekonomi syari'ah;Bahwa Penggugat adalah warga negara Indonesia yang saatini mengaku mempunyai hubungan hukum sebagai istri dari Tergugat yangmempunyai hak dan kepentingan atas pengakuan tersebut, sehinggamengajukan gugatan terhadap Tergugat;Bahwa Penggugat mengajukan permohonan pencabutan terhadapgugatan Penggugat secara lisan terhadap gugatan yang diajukan Penggugatbertanggal 04 Januari 2016 di persidangan
14 — 1
Perkawinan,b. waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf, f. zakat, g. infag, h. shadaqah, dan i.ekonomi syari'ah;Bahwa Penggugat mengajukan permohonan pencabutan terhadapgugatan Penggugat secara lisan terhadap permohonan yang diajukanPenggugat bertanggal 23 Nopember 2016 di persidangan tanggal 20 Desember2016;HIm 3 dari 6 Hlm.Pent.No.
56 — 5
Desae Sebelah Selatan : Tanah milik Bisri.e Sebelah Barat : Masjid/Tanah Wakaf , buktiSHM No. 2025 ASLI ada pada Tergugat; (bukti P3)5.
44 — 17
kewarisan menganut asas personalitas ke Islaman, sebagaimanayang diatur dalam Penjelasan Umum angka 2 alinea ketiga UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, yaitu bahwa Pengadilan Agama merupakanPengadilan tingkat pertama untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikanperkaraperkara antara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan,kewarisan, wasiat, hibah, wakaf
H. MACHRUM bin HAJI DURAHMAN
Tergugat:
HAJI MISBAH bin SYAHIRUDIN
25 — 13
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala,pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan danHim. 11 dari 15 Him. Putusan No. 976/Pdt.G/2019/PA.GMsegala akibatnya, penilaian integritas Sseseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
Imam Ahmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyahberpendapat bahwa kesaksian istifadhah (testimonium de auditu)dapat dipergunakan dalam perkara perkawinan, nasab (keturunan),kematian, pemerdekaan budak, wala, wakaf dan hak kepemilikanmurni.Menimbang, bahwa berdasarkan jawaban Termohon, bukti berupasuratsurat dan saksisaksi Pemohon tersebut, Majelis Hakim menilai dalildalilPemohon telah terbukti dan telah diperoleh faktafakta yang pada pokoknyasebagai berikut:1.Bahwa Pemohon adalah istri dari saudara
10 — 1
pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil figin tentang kedudukan keterangan saksi bernama Toimandan Zainal Arifin yang keterangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikiantersebar luas (Syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitabFiqhus Sunnah yang artinya: Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksianistifadhah (bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab,kelahiran, kKematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf
sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksisaksi tersebut yangketerangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnahyang artinya: Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadihakim, wakaf
29 — 6
Menurut madzhab Syafilyah, kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberiankekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas atau desintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.
ImamAhmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiivah berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, nasab (keturunan), kematian, pemerdekaan budak,wala, wakaf dan hak kepemilikan murni.4. DR. Abdul Karim Zaidan dalam kitab Nidzam alQadla fi alSyariat alIslamiyat halaman 174175 :Caw 08 &olaiwYL soleil avo le plell Jal earl 259aolaiwVL als sola! joni Lad Igalis pgil Vl srVoJI o591 peadls cog abla!
12 — 2
Nuryang keterangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnahyang artinya: Imam Syafi'i membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadihakim, wakaf, pengunduran diri seorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruhmasalahnya.
sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksisaksi tersebut yangketerangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnahyang artinya: Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadihakim, wakaf