Ditemukan 17962 data
12 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Gaal) dba els ple AaliiuYL Salgl S985 aptly Cay Ab Liss) sindALY ally sll Giallg Cogally 4d jacana y Cid glyArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,Halaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 0547/Pdt.P/2017/PA Wngkepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.Dr.
18 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Glad) dbally ctsal) ple Aol Salgcll S525 ag lbly Gag ALLind) aedAN ally Yost Gaal g Crgally 4d yucany Cid gl yArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
15 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Gaal) dla els ple Aalto daly S505 agbily Cray AbLinN) sindALY ally sll Gaal g Cogally 4b jacana y Cid glyArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,Halaman 7 dari 11 halamanSalinan Penetapan Nomor 0530/Pdt.P/2017/PA Wngkepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.Dr.
17 — 11
09 ate9 Lisl SiS ao lax YL S5lgsul Cuaisa Sal 4 Wells Vals ial oi alls Vo IIsaxl5i5 css J SellsArtinya: Imam Syafi'i membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seorangdari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya.
37 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa "PeradilanAgama adalah salah satu pelaku kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencarikeadilan beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimanadimaksud dalam Undangundang ini; Lebih lanjut dalam Pasal 49 PeradilanAgama dikatakan bahwa: Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara tingkat Pertamaantara orangorang yang beragama Islam dibidang:Perkawinan ;Waris ;Wasiat;Hibah ;Wakaf;Zakat;g. Shodaqoh ;7929 5 ph.
15 — 1
Undangundang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan KeduaAtas UndangUndang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnyadisebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b.waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i.ekonomi syari'ah.Menimbang, bahwa gugatan Penggugat adalah mengenai perceraianyang merupakan
34 — 8
Wakaf, f. Zakat, g. Infag, h. Shadaqah dan i. Ekonomi syariah;Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Pasal 49 huruf a angka 18UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, dijelaskan bahwa yang dimaksuddengan perkawinan adalah halhal yang diatur dalam atau berdasarkanundangundang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurutsyariah.
15 — 6
NoXXXX/Pdt.G/2015/PA.Ktbmorangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat;d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadagqah; dan i. ekonomi syariah.Menimbang, bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai perceraianyang merupakan bagian dari bidang perkawinan, maka Pengadilan Agamaberwenang mengadili dan memeriksa perkara a quo;Kedudukan Hukum (Legal Standing)Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (1)menjelaskan bahwa seorang suami yang beragama Islam yang
26 — 6
Salinan Penetapan No. 0500/Padt.P/2017/PA Bjm.Salinanbagi orangorang yang beragama Islam dibidang perkawinan, waris, wasiat,hibah, wakaf, zakat, infag, shadaqah dan ekonomi syariah, sesuai denganketentuan pasal 49, UU Nomor 7 Tahun 1989 yang dirubah dengan UU Nomor6 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua AtasUU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang peradilan Agama ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Undangundang Nomor:23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 39 yangmenyatakan
27 — 4
sependapat dengan Pendapat ulamatersebut dan menjadikannya sebagai dalil sendiri;Menimbang, bahwa tentang kedudukan keterangan saksi yangberdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqh al Sunnah yangberbunyi:Artinya :/mam syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas ) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadihakim, wakaf
19 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Glad) balls clit ple duality 54a 5585 agltly Gey Ab Ua) aidALY sll y Yl) Gia y Ca pally Ab puere y Cid ollHalaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 412/Pdt.P/2017/PA Wng2.Artinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.Dr.
13 — 3
49 huruf (a) angka (22)Penjelasan Undangundang No. 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undangundang No.3 Tahun 2006 dan diubah kedua dengan Undangundang No. 50 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989 tenang Peradilan Agama(selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugasdan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat;d. hibah; e. wakaf
14 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Halaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 0274/Pdt.P/2017/PA Wng2.lal) Abell y ete) ple duality 52d S985 agbily Cua g ALL) sindALY oll y Yglh Giallg Cagall y Ad jens g Ui gl yArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.Dr.
17 — 1
Gially Ci gally Ad puere y Cid gllyArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danHalaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 297/Pdt.P/2017/PA Wng2.penggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.Dr.
25 — 7
Menimbang, bahwa perkara ini merupakan perkara perceraian antaraorangorang yang beragama Islam maka berdasarkan pasal 49 dan pasal 50Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dengan perubahan kedua Undangundang Nomor50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama yang menyebutkan bahwa PengadilanAgama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidangperkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf
15 — 1
sejalan dengan pertimbangan di atas, majelis hakimperlu mengemukakan dalil figih tentang kKedudukan keterangan saksi 1 dan 2yang berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas (SyahadahalIstifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnah yangberbunyli:Artinya : /Imam syafi'i membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf
14 — 1
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa PengadilanAgama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan;b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
26 — 5
memeriksa, mengadili,memutus, dan menyelesaikan perkara antara orangorang yang beragamaIslam sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;Bahwa Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 TentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama secara tegas menyatakan bahwa: Pengadilan agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan, b.waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf
18 — 2
Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) Undangundang No. 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang No. 50 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989 tenangPeradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwaPengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islamdi bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
48 — 7
penetapan ahli waris dengan alasan sebagaimanapada dalildalil permohonannya;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokokpermohonan a quo, akan dipertimbangkan halhal sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) UU No. 7Tahun 1989, ditegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraperkaraditingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam dibidangperkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkanhukum Islam serta wakaf