Ditemukan 17112 data
Latifah Solechoen
5 — 0
M E N E T A P K A N
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 99/ 1962 tertanggal 27 Maret 1962 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang yang semula LIE, KIAN MIE alias SRI RAHAJU menjadi LATIFAH SOLECHOEN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan Penetapan
Pemohon:
Latifah Solechoen
Nurul Latifah
7 — 2
Pemohon:
Nurul Latifah
LATIFAH HIDAYATI
20 — 12
Pemohon:
LATIFAH HIDAYATI
LATIFAH MAULIDA
9 — 7
Pemohon:
LATIFAH MAULIDA;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 15April 2021 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kepanjen denganRegister No.231/Pdt.P/2021/PN.Kpn, tanggal 15 April 2021, telah mengajukanpermohonan dengan alasanalasan sebagai berikut:1.Bahwa pemohon telah mempunyai Akta Kelahiran Nomor: 3507.AL.2011.004048,tanggal 10 Januari 2011, yang bernama LATIFAH MAULIDA anak keduaperempuan dari Ayah bernama SUPARMAN dan Ibu yang bernama SITI ROMLAHyang dikeluarkan
LATIFAH HANIM
30 — 7
Pemohon:
LATIFAH HANIM
395 — 367 — Berkekuatan Hukum Tetap
LATIFAH VS MUNTIYAH
LATIFAH, bertempat tinggal di Dusun Bantengan RT 006 RW001, Desa Bantengan, Kecamatan Bandung, KabupatenTulungagung, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr.
Latifah);6.
LATIFAH dan membatalkan putusan Pengadilan TinggiAgama Surabaya Nomor 468/Padt.G/2013/PTA.Sby tanggal 19 Februari 2014 M.bertepatan dengan tanggal 19 Rabiul Akhir 1435 H. yang membatalkan putusanPengadilan Agama Tulungagung Nomor 0501/Pdt.G/2013/PA.TA tanggal 25September 2013 M. bertepatan dengan tanggal 20 Dzulqadah 1434 H. sertaMahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusansebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini mengenai sengketa di
UMI LATIFAH
2 — 1
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada Akta Kelahiran No: 3308-LT-17112016-0065 dari nama Umi Latifah menjadi B.
Pemohon:
UMI LATIFAH
DURATUL LATIFAH
22 — 3
- Mengabulkan permohon Pemohon ;
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Memberikan izin kepada Pemohon memperbaiki nama Pemohon di Akta Kelahiran Pemohon Nomor. 1804/IST-A/2007 dari semula DURATUL LATIFAH menjadi DARATUL LATIFAH ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin untuk ditindaklanjuti dan dicatat dalam register yang
Pemohon:
DURATUL LATIFAH
22 — 5
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama yang tercatat dalam kutipan akta kelahiran Pemohon dari yang semula LATIFAH dengan Tanggal Lahir 6 Agustus 1941 dirubah menjadi SONINGSIH dengan Tanggal Lahir 31 Desember 1940;
- Memerintahkan dan memberi kuasa seperlunya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan
LATIFAH
LATIFAH HANUM
83 — 9
Pemohon:
LATIFAH HANUM
Umi Latifah
32 — 11
Pemohon:
Umi Latifah
Wiwi Latifah
35 — 42
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk meperbaiki akta kelahiran Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3171-LT-10072020-0004, atas nama Wiwi Latifah, yang semula tercatat nama orangtua Ibu Mulyani di rubah menjadi nama orangtua kandung Pemohon yaitu Bapak Wusli dan Ibu Maryati Nur ;
- Memerintahkan Pemohon untuk segera melaporkan
Pemohon:
Wiwi Latifah
SITI LATIFAH
3 — 2
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan perihal data Pemohon dari nama SITI LATIFAH, lahir di KEDIRI, pada tanggal 15 Desember 1970, yang benar adalah tertulis dan terbaca nama SITI LATIFAH, lahir di BANYUWANGI, pada tanggal 15 Desember 1970.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kediri tentang pembetulan data keimigrasan Pemohon tersebut sekaligus mencatat kedalam register yang diperuntukkan untuk itu.
Pemohon:
SITI LATIFAH
Latifah as
29 — 28
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia NomorXE426848, dari yang semula tertulisLatipah, lahir diSumenep, pada tanggal16 Maret1976menjadiLatifah AS, lahir diBangkalan, pada24 April 1980;
- Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Petugas Kantor Pelayanan Imigrasi untuk dilakukan pembetulan penulisan identitas
Pemohon:
Latifah as
Janatin Latifah
29 — 5
- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Menyatakan bahwa Pemohon Janatin Latifah, yang lahir pada tahun 1992 sebagaimana terdata dalam Paspor Nomor: B 3095326 dan yang lahir pada tahun 1995 sebagaimana terdata dalam Kartu Tanda Penduduk NIK. 3502126406950003, Kartu Keluarga Nomor: 3502121106120014, Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 477/04869/UM/1995 dan Ijazah SMK Nomor: DN-05 Mk 0107726 adalah satu orang yang sama;
- Membebankan biaya
Pemohon:
Janatin LatifahFotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohonNIK.3502126406950003 atas nama Janatin Latifah, diberi tanda bukti P1;2. Fotokopi Kartu Keluarga pemohon No.3502121106120014 atasnama kepala keluarga Istiyani, diberi tanda bukti P2;3: Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 477/04869/UM/1995tanggal 14 Juli 1995 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo atas nama Janatin Latifah, diberitanda bukti P3;4.
Fotokopi Penangguhan Permohonan Penggantian PasporNo.W15.IMI.IMI.8GR.02.081050 atas nama Janatin Latifah diberi tandabukti P5;6.
Saksi PANIJAN Bahwa Saksi adalah keponakan Pemohon; Bahwa Pemohon adalah Janatin Latifah; Bahwa tempat tanggal lahir pemohon adalah di Ponorogo, 24Juni 1995; Bahwa tujuan dari Pemohon datang di persidangan PengadilanNegeri Ponorogo adalah mengajukan permohonan pembetulan padapaspor; Bahwa ada kesalahan di Paspor Pemohon yaitu pada tahun lahirPemohon dalam paspor; Bahwa Identitas Pemohon di Paspor nama Janatin Latifah lahir diPonorogo 24 Juni 1992; Bahwa identitasnya Pemohon yang akan disesuaikan
Pemohon kalau yang tertulis didalampaspor adalah 24 Juni 1992; Bahwa dalam identitas lain seperti KTP, KK, Ijazah dan KutipanAkta Kelahiran tahun lahir Pemohon tertulis 24 Juni 1995;Halaman 4 dari 10 Penetapan Nomor 1/Pdt.P/2021/PN.Png Bahwa Saksi benar nama Janatin Latifah lahir di Ponorogo 24 Juni1995 dan Janatin Latifah lahir di Ponorogo 24 Juni 1992 tersebutorangnya sama; Bahwa tidak ada yang keberatan atas perubahan tahun lahirPemohon tersebut; Bahwa tujuan Pemohon merubah tahun lahir pada
Saksi ISTIYANI, Bahwa Saksi adalah Ibu kandung Pemohon; Bahwa Pemohon adalah Janatin Latifah; Bahwa tempat tanggal lahir pemohon' adalah di Ponorogo, 24Juni 1995; Bahwa tujuan dari Pemohon datang di persidangan PengadilanNegeri Ponorogo adalah mengajukan permohonan pembetulan padapaspor; Bahwa ada kesalahan di Paspor Pemohon yaitu pada tahun lahirPemohon dalam paspor; Bahwa Identitas Pemohon di Paspor nama Janatin Latifah lahir diPonorogo 24 Juni 1992; Bahwa identitasnya Pemohon yang akan disesuaikan
12 — 10
PERDATA LATIFAHWIEDI SUBIANTO
ISMI LATIFAH
76 — 0
Pemohon:
ISMI LATIFAH
KHOIRIL LATIFAH
2 — 2
Pemohon:
KHOIRIL LATIFAH
Hj.Noor Latifah
73 — 18
Pemohon:
Hj.Noor Latifah
SITI LATIFAH
12 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengijinkan Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari LATIPAH menjadi SITI LATIFAH pada akta kelahiran anaknya yang bernama Dina Rizqayanti;
- Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi guna perubahan nama Pemohon pada akta kelahiran anaknya, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini menurut tata cara yang telah
Pemohon:
SITI LATIFAH