Ditemukan 5083 data
Lukas Banu
Tergugat:
JONATHAN SCOTT MC ALVANY
60 — 29
Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
2. Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 355.000,- ( tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah ) masing-masing separuhnya;
SITI ZUBAEDAH Binti MASDUKI
Tergugat:
MUHARTO bin WARI
76 — 9
Mengadili;
- Menghukum kedua belah pihak penggugat dan tergugat untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Kedua belah Pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 631.000,oo (enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
PT Star Delta Utama Sakti
Tergugat:
PT Hotel Marbella Pengembang Internasional
54 — 30
M E N G A D I L I :
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.268.800,00 (dua ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) masing-masing separuhnya;
91 — 17
(dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
1.Halimah Binti Nazarudin
2.Umrah Naz Binti Nazarudin
3.Zulbiah Binti Nazarudin
4.Sopiah Binti Nazarudin
Tergugat:
Rustam HTS
18 — 9
MENGADILI
- Menghukum kedua belah pihak para Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi perdamaian yang telah disepakati sebagaimana dalam akta perdamaian di atas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp211.000,00 (dua ratus sebelas ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
KSP INTIDANA Kantor Cabang Wonokromo
Tergugat:
1.TOTOK SUSANTO
2.HARI PURWANINGSIH
35 — 0
MENGADILI:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II untuk mentaati Perjanjian Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
Menghukum Penggugat/Tergugat I dan Tergugat II/kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp455.000,00 (empat ratus lima puluh ribu lima rattus rupiah) masing-masing separuhnya;
106 — 17
M E N G A D I L I
Menghukum para pihak untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas ;
Menghukum para pihak untuk membayar ongkos perkara masing- masing separuhnya, berjumlah Rp 651.000.- (enam ratus lima puluh satu ribu rupiah).;
51 — 24
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara yanghingga kini dihitung sejumlah Rp.566.000, (lima ratus enam puluh enamribu rupiah), masingmasing separuhnya;Demikian Putusan ini dijatunkan di Pengadilan Agama Pekanbarudalam sidang musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 12 Maret2018 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 24 Jumadil Akhir 1439 Hyjriyah,oleh Kami H. Abd. Rahim, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Drs. MuslimDjamaluddin, M.H., dan Drs.
93 — 21
Menghukum kedua belah pihak Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
Menghukum kedua belah pihak Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biayaperkara sebesar Rp.301.000, (tiga ratus satu ribu rupiah) masingmasing separuhnya ; Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pegadilan NegeriSurabaya pada hari : RABU tanggal : 27 APRIL 2016 oleh kami MANUNGKUPRASETYO, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, R.
1.DENA ANGELIA
2.ALEJANDRO ERIC DESYA
3.WILLION WAHYUZULFIA AKBAR
4.ALVINDO ALEXIA ADAM INDRA JAYA
Tergugat:
WONG YUDHI WIDJAYA
63 — 11
Mengingat Pasal 130 HIR dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 526.000,- (lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya
mendengar kedua belah pihak berperkara;Mengingat Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg dan Peraturan MahkamahAgung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sertaketentuan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;Mengadili: Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untukmentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut; Menghukum Penggugat/Tergugat/kedua belah pihak untukmembayar biaya perkara sebesar Rp 526.000, (lima ratus dua puluhenam ribu rupiah) masingmasing separuhnya
Tim Likuidasi PT. BPR Akarumi DL
Tergugat:
I Gede Suwadnyana
47 — 0
BPR Akarumi Dalam Likuidasi selaku Penggugat dan I Gede Suwadnyana selaku Tergugat, untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 481.000,00,- (empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk UNIT SEMPU
Tergugat:
1.NANANG BUDIARTO
2.TINA SULISTYOWATI
33 — 28
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp204.000,00 (dua ratus empat ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
52 — 6
M E N G A D I L I
- Menghukum kedua belah pihak, penggugat dan tergugat tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.483.000,- (satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
PT BPR KOTA PASURUAN (PERSERODA)
Tergugat:
JUMIATI
22 — 8
M E N G A D I L I :
- Menghukum Kedua belah pihak, Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Kedua belah pihak tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.177.000 (Seratus tujuh puluih tujuh rupiah) masing-masing separuhnya;
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk,
Tergugat:
1.Mohamad indra kurniawan
2.Nanda Dyah Nastiti
43 — 0
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp204.000,00 (dua ratus empat ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
PT.Bank Rakyat Indonesia Tbk Rantau
Tergugat:
1.HERMAN
2.WARTINAH
37 — 9
- Menyatakan Penggugat dan Para Tergugat bersepakat mengakhiri persengketaan dengan perdamaian;
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.776.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
PT.Bank Rakyat Indonesia
Tergugat:
1.Choirul Anam
2.Suryani
52 — 0
M E N G A D I L I
- Menghukum kedua belah pihak sebagaimana tersebut dalam Akta Perdamaian, untuk menaati isi persetujuan yang telah disepakati diatas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 426.000,- (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah), masing-masing separuhnya;
RETNO ARIYANI binti SUMERI
Tergugat:
PURWADI bin PAING
63 — 31
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 570. 000 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), masing-masing separuhnya;
38 — 40
Menghukum Pihak Para Penggugat / Pihak I (Pertama) dan Pihak Para Tergugat / Pihak II (Kedua) untuk mentaati dan memenuhi persetujuan yang telah disepakati tersebut ; ------------------------------------------------------------------- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga perdamaian ini dibuat berjumlah Rp. 306.000,- (tiga ratus enam ribu rupiah);-----------------------------------------------
Tim Likuidasi PT. BPR Akarumi DL
Tergugat:
Baharuddin Hi. Tambah
48 — 0
Tambah selaku Tergugat, untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 331.000,00,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;